Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan bahwa pemohon MARIANIS adalah selaku ibu dan sekaligus sebagai wali sah dari anak yang masih dibawah umur bernama JIHAN RISMAN, NUR AYSAR, dan ADILA RISMA khusus untuk menandatangani akta Kuasa Untuk Menjual terhadap : sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2183/Kualu, yang terletak di Kelurahan Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tercatat atas nama MARIANIS.
- Membebankan biaya-biaya yang timbulkan akibat biaya permohonan ini kepada pemohon ; |