Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2021/PN Pbr DENI IPARRANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 30 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENI IPARRANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian/penggantian nama Pemohon dari nama DENI IPARRANTI menjadi DEANI IPARRANTI ANGELIA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama pemohon tersebut ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan penambahan nama pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta pada catatan pinggir akte kelahiran pemohon setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
4. Memerintahkan Kepada Pejabat Kepala Kantor Imigrasi/Pejabat yang berwenang di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan/mengganti Nama Pemohon dimaksud dalam Paspor Pemohon untuk melakukan catatan pengesahan dalam Paspor tersebut dan mendaftarkan penyesuaian nama tersebut dalam buku register yang tersedia untuk itu.
5. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak