Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2020/PN Pbr TULUS PRAYOGI HUTAGAOL,SH RAHMAD MAULIDAR Alias LIDAR Alias DEWI Bin ABDULAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-224/L.4.10/Enz.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS PRAYOGI HUTAGAOL,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD MAULIDAR Alias LIDAR Alias DEWI Bin ABDULAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
Bahwa terdakwa RAHMAD MAULIDAR Alias LIDAR Alias DEWI Bin ABDULAH bersama-sama dengan TUGIMAN Als RISKI Als KIA Bin KASLAM (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2019 bertempat di Jalan SM. Amin Simpang Gerbang UNRI Panam Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di rumah kost-an Pak Alman Kamar No.3 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019 sekitar jam 20.30 WIB ketika terdakwa dan saksi TUGIMAN hendak menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu di kamar kost-an saksi TUGIMAN di Jalan SM. Amin Simpang Gerbang UNRI Panam Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di rumah kost-an Pak Alman Kamar No.3, dimana terdakwa dan saksi TUGIMAN patungan untuk membeli shabu-shabu, saat itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan saksi TUGIMAN memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
-    Kemudian saksi TUGIMAN memesan paket shabu-shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDA (belum tertangkap), dan sekitar jam 20.50 WIB Sdr. ANDA datang mengantarkan pesanan shabu-shabu tersebut ke depan kamar kost-an saksi TUGIMAN, dimana saat itu saksi TUGIMAN mengatakan kepada Sdr. ANDA kalau uangnya hanya ada Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan masih kurang Rp.10.000,- (sepuluh ribu) namun Sdr. ANDA tetap mau menerima uang tersebut, lalu shabu-shabu tersebut diserahkan Sdr. ANDA kepada terdakwa yang saat itu sedang berada disitu;
-    Setelah itu terdakwa dan saksi TUGIMAN bersama-sama menggunakan shabu-shabu tersebut di dalam kamar saksi TUGIMAN dengan memakai alat hisap bong yang telah mereka persiapkan sebelumnya, lalu pada saat mereka sedang menggunakan shabu-shabu tiba-tiba Tim Opsnal Polsek Tampan diantaranya saksi HERI SUSANTO, saksi ASMEN RIDHOL dan saksi HENDRA AS datang melakukan penggerebekan ke dalam kamar saksi TUGIMAN dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi TUGIMAN, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan: 1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil sisa pemakaian shabu-shabu, 1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil berisikan shabu-shabu, 1 (satu) alat hisap jenis bong botol AQUA mini beserta pipet yang telah dirangkai, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) pipet plastik, 2 (dua) mancis warna hijau muda dan warna biru, 1 (satu) kotak plastik putih dan 1 (satu) gulungan aluminium. Selanjutnya terdakwa dan saksi TUGIMAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tampan untuk diproses lebih lanjut;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 545/BB/XI/ 10242/2019 tanggal 18 Nopember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Lancang Kuning PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:
a.    1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu sisa pemakaian berat 0.13 gram.
b.    1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat kotor 0.18 gram, berat pembungkusnya 0.16 gram, berat bersih 0.02 gram .
Dengan perincian sebagai berikut:
1.    Barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.02 gram, untuk bahan uji ke Laboratories.
2.    1 (satu) bungkus plastik bening berles merah ukuran kecil adalah sebagai pembungkus, dengan berat 0.16 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
3.    1 (satu) bungkus plastik bening berles merah ukuran kecil adalah sebagai pembungkus sisa barang bukti, dengan berat 0.13 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;
-    Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab: 13324/NNF/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik TUGIMAN Als RISKI Als KIA Bin KASLAM, dengan Kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi TUGIMAN dalam hal melakukan permufakatan jahat untuk membeli Narkotika Golongan I tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :
Bahwa terdakwa RAHMAD MAULIDAR Alias LIDAR Alias DEWI Bin ABDULAH bersama-sama dengan TUGIMAN Als RISKI Als KIA Bin KASLAM (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2019 bertempat di Jalan SM. Amin Simpang Gerbang UNRI Panam Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di rumah kost-an Pak Alman Kamar No.3 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Tampan pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019 sekitar jam 20.00 WIB yang mengatakan bahwa akan ada transaksi Narkoba di rumah kost-an Pak Alman di Jalan SM. Amin Simpang Gerbang UNRI Panam Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru, mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tampan diantaranya saksi HERI SUSANTO, saksi ASMEN RIDHOL dan saksi HENDRA AS langsung menuju ke tempat dimaksud dan sesampainya disana Tim langsung melakukan pengecekan ke dalam kamar kost-kost an dengan cara mengintip melalui bawah pintu kamar, hingga sampai pada kamar kost No.3 yaitu kamar kost-an terdakwa, Tim melihat ada dua orang yang saling berhadapan sedang menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu, lalu dengan cepat Tim langsung melakukan penggerebekan ke dalam kamar dan berhasil mengamankan terdakwa RAHMAD MAULIDAR dan saksi TUGIMAN;
-    Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam penguasaan terdakwa RAHMAD MAULIDAR dan saksi TUGIMAN berupa: 1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil sisa pemakaian shabu-shabu, 1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil berisikan shabu-shabu, 1 (satu) alat hisap jenis bong botol AQUA mini beserta pipet yang telah dirangkai, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) pipet plastik, 2 (dua) mancis warna hijau muda dan warna biru, 1 (satu) kotak plastik putih dan 1 (satu) gulungan aluminium. Selanjutnya terdakwa dan saksi TUGIMAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tampan untuk diproses lebih lanjut;
-    Bahwa sebelumnya terdakwa RAHMAD MAULIDAR dan saksi TUGIMAN memiliki shabu-shabu tersebut dengan cara dibeli secara patungan, yang mana terdakwa memberi Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan saksi TUGIMAN memberikan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) paket shabu-shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 545/BB/XI/ 10242/2019 tanggal 18 Nopember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Lancang Kuning PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:
a.    1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu sisa pemakaian berat 0.13 gram.
b.    1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat kotor 0.18 gram, berat pembungkusnya 0.16 gram, berat bersih 0.02 gram .
Dengan perincian sebagai berikut:
1.    Barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.02 gram, untuk bahan uji ke Laboratories.
2.    1 (satu) bungkus plastik bening berles merah ukuran kecil adalah sebagai pembungkus, dengan berat 0.16 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
3.    1 (satu) bungkus plastik bening berles merah ukuran kecil adalah sebagai pembungkus sisa barang bukti, dengan berat 0.13 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;
-    Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab: 13324/NNF/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik TUGIMAN Als RISKI Als KIA Bin KASLAM, dengan Kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa terdakwa dan saksi TUGIMAN dalam hal melakukan permufakatan jahat untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :
    Bahwa terdakwa RAHMAD MAULIDAR Alias LIDAR Alias DEWI Bin ABDULAH pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2019 bertempat di Jalan SM. Amin Simpang Gerbang UNRI Panam Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di rumah kost-an Pak Alman Kamar No.3 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019 sekitar jam 20.30 WIB ketika terdakwa dan saksi TUGIMAN hendak menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu di kamar kost-an saksi TUGIMAN di Jalan SM. Amin Simpang Gerbang UNRI Panam Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di rumah kost-an Pak Alman Kamar No.3, dimana terdakwa dan saksi TUGIMAN patungan untuk membeli shabu-shabu, saat itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan saksi TUGIMAN memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
-    Kemudian saksi TUGIMAN memesan paket shabu-shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDA (belum tertangkap), dan sekitar jam 20.50 WIB Sdr. ANDA datang mengantarkan pesanan shabu-shabu tersebut ke depan kamar kost-an saksi TUGIMAN, dimana saat itu saksi TUGIMAN mengatakan kepada Sdr. ANDA kalau uangnya hanya ada Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan masih kurang Rp.10.000,- (sepuluh ribu) namun Sdr. ANDA tetap mau menerima uang tersebut, lalu shabu-shabu tersebut diserahkan Sdr. ANDA kepada terdakwa yang saat itu sedang berada disitu;
-    Setelah itu terdakwa dan saksi TUGIMAN bersama-sama menggunakan shabu-shabu tersebut di dalam kamar saksi TUGIMAN dengan memakai alat hisap bong yang telah mereka persiapkan sebelumnya, lalu pada saat mereka sedang menggunakan shabu-shabu tiba-tiba Tim Opsnal Polsek Tampan diantaranya saksi HERI SUSANTO, saksi ASMEN RIDHOL dan saksi HENDRA AS datang melakukan penggerebekan ke dalam kamar saksi TUGIMAN dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi TUGIMAN, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan: 1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil sisa pemakaian shabu-shabu, 1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil berisikan shabu-shabu, 1 (satu) alat hisap jenis bong botol AQUA mini beserta pipet yang telah dirangkai, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) pipet plastik, 2 (dua) mancis warna hijau muda dan warna biru, 1 (satu) kotak plastik putih dan 1 (satu) gulungan aluminium. Selanjutnya terdakwa dan saksi TUGIMAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tampan untuk diproses lebih lanjut;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 545/BB/XI/ 10242/2019 tanggal 18 Nopember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Lancang Kuning PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:
a.    1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu sisa pemakaian berat 0.13 gram.
b.    1 (satu) paket plastik bening berles merah ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat kotor 0.18 gram, berat pembungkusnya 0.16 gram, berat bersih 0.02 gram .
Dengan perincian sebagai berikut:
1.    Barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.02 gram, untuk bahan uji ke Laboratories.
2.    1 (satu) bungkus plastik bening berles merah ukuran kecil adalah sebagai pembungkus, dengan berat 0.16 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
3.    1 (satu) bungkus plastik bening berles merah ukuran kecil adalah sebagai pembungkus sisa barang bukti, dengan berat 0.13 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;
-    Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab: 13324/NNF/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Lab Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik TUGIMAN Als RISKI Als KIA Bin KASLAM, dengan Kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru No: R/100/XI/2019/LAB tanggal 18 Nopember 2019 yang diperiksa oleh ASRIL, SKM Bagian Laboratorium, telah dilakukan pemeriksaan urine atas nama RAHMAD MAULIDAR Als LIDAR Als DEWI Bin ABDULAH dengan hasil POSITIF (+) MET AMPHETAMIN / M. AMP;
-    Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya