Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2019/PN Pbr RIZALDI Als RIZAL POLDA RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2019/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2019
Nomor Surat ----
Pemohon
NoNama
1RIZALDI Als RIZAL
Termohon
NoNama
1POLDA RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Praperadilan merupakan lembaga peradilan yang memberikan hak pada seseorang untuk menguji apakah penyidik atau penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
  2. Bahwa oleh karena penyidikan atas Laporan Polisi tersebut dilakukan oleh Kepolisian Daerah Riau yang berada dalam yurisdiksi hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka sangat berdasar hukum Permohonan Praperadilan A quo diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru ;
  3. Bahwa undang-undang telah menentukan kewenangan lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 10 huruf b dan pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

 

Pasal 1 butir 10 KUHAP berbunyi :

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

  1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;

permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadila

Pihak Dipublikasikan Ya