Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2020/PN Pbr YAP LING LI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat 13/Akta/Pid.Prap./2020 PN Pbr
Pemohon
NoNama
1YAP LING LI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I.    ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.    Bahwa Pemohon adalah sebagai Pelapor di Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/491/IX/2016/SPKT/RIAU Tanggal 24 September 2016 atas adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 jo 264 KUHPidana yang dilakukan oleh Sdr.Afnansyah,SH,M.Kn (Terlapor) ;

2.    Bahwa terhadap Laporan Pemohon tersebut diatas, telah ditindak lanjuti oleh Termohon sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : Sp.Sidik/ 266/X/2016/Reskrimum Tanggal 28 Oktober 2016  (Vide.Pasal 106 KUHAP);

 

3.    Bahwa kemudian, dengan alasan yang tidak jelas, pada tanggal 16 Februari 2017 Termohon telah menghentikan Penyidikan atas Laporan Polisi Pemohon dengan alasan karena bukan tindak Pidana sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/09/II/2017/Reskrimum Tentang Penghentian Penyidikan atas nama H.Afnansyah,SH,M.Kn;

4.    Bahwa atas Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon maka Pemohon merasa dirugikan haknya dan oleh karena itu Pemohon mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memeriksa dan mengadili tentang  “Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan” yang dilakukan oleh Termohon ;

5.    Bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon selaku “Pihak ketiga yang berkepentingan” dan pemeriksaan perkara ini oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah sah menurut hukum sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Pasal 77 huruf a KUHAP yang menyebutkan : “…Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan…”;

b.    Pasal 80 KUHAP yang menyebutkan : “…Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya…” ;

c.    Menurut Doktrin Hukum, M.Yahya Harahap,SH : “…Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan yaitu saksi korban tindak pidana serta Pelapor” ; (Lihat M.Yahya Harahap,SH dalam Bukunya : Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali ; Edisi Kedua, Cetakan Kelima, November 2003, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Halaman 9) ;

d.    Bahwa kemudian berdasarkan Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 Tanggal 21 Mei 2013 memperluas pengertian Pihak Ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 KUHAP yaitu : Saksi Korban atau Pelapor, Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Kemasyarakatan ;

6.    Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Pemohon memiliki hak untuk membuat Laporan Polisi, bilamana terjadi dugaan tindak Pidana yang menimpa/merugikan dirinya, hal inilah yang mendasari Pemohon, sehingga pada tanggal 24 September 2016 Pemohon membuat Laporan Polisi Nomor : STPL/491/IX/2016/SPKT/RIAU Tanggal 24 September 2016 tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan dan selanjutnya menggunakan Akta autentik (yang diduga Palsu) sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 266 jo Pasal 264 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Sdr.Afnansyah,SH,M.Kn selaku Kepala Kantor Pertanahan Kampar ;

7.    Bahwa Laporan Polisi tersebut Pemohon buat karena Pemohon adalah sebagai Pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pekanbaru-Teratak Buluh, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.07029/Kubang Jaya seluas 13.330M2 atas nama Yap Ling Li (Pemohon) ;

8.    Bahwa tanah tersebut Pemohon dapatkan melalui peralihan hak Jual Beli dari Ahli Waris Adnan T yaitu : Rohana Latif, Nurhayati, Hikma Erna, Mardianto, Herman Pleza, Heriyanto, Syafrizal, Fera Susanti berdasarkan Akta Jual Beli Nomor ; 84/2015 Tanggal 23 November 2015 yang dibuat di hadapan Fitri Nila Sari,SH,M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Kampar ;

9.    Bahwa setelah bidang tanah tersebut Pemohon beli, lalu Pemohon Kuasai hingga saat ini dan disekelilingnya telah diberi Pagar tembok permanen ;

10.    Bahwa kemudian, tanah milik Pemohon tersebut pernah berperkara di Pengadilan Negeri Bangkinang dalam perkara perdata mengenai sengketa kepemilikan, karena ada pihak lain yang mengaku-ngaku bahwa tanah milik Pemohon tersebut adalah milik H.Yulhaizar Haroen, namun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No.111/Pdt.G/2016/PN.Bkn Tanggal 16 Agustus 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi No.6/PDT/PT.PBR Tanggal 14 Maret 2017 jo Putusan MA RI No.2782K/PDT/2018 Tanggal 30 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje) dan kemudian Putusan tersebut telah dilaksanakan (eksekusi), terbukti bahwa secara hukum tanah tersebut adalah milik Pemohon dan Umar dan bukan milik H.Azrul Harun (Bapak H Yulhaizar Haroen) ;

11.    Bahwa sebelum Pemohon mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang, sebagaimana point 10 diatas, terlebih dahulu telah terjadi saling gugat menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yaitu :

a.    Dalam Perkara No.07/G/2016/PTUN.Pbr antara Umar dan Yap Ling Li (Pemohon) sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar sebagai Tergugat ; dan

b.    Dalam Perkara Nomor : 18/G/2016/PTUN.PBR antara H.Yulhaizar Haroen Dkk sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar sebagai Tergugat;

12.    Bahwa kedua perkara tersebut diatas telah diputus hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang Putusannya pada intinya mengatakan bahwa mengenai masalah hak kepemilikan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadilinya ;

13.    Bahwa kemudian, ketika dalam proses persidangan perkara sebagaimana Penggugat uraikan pada point 11 diatas, sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Pemohon baru mengetahui dan menemukan bukti bahwa ternyata Afnasyah,SH,M.Kn telah menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 81/2016 Tanggal 25 Mei 2016 dan dipergunakan untuk membuat Buku tanah pengganti SHM No.346/Desa Teratak Buluh dan SHM No.347/Desa Teratak Buluh Tahun 1980 padahal diketahui bahwa data yuridis dan data fisiknya tidak ada, dan penerbitan  Surat Keterangan Pendafatran Tanah tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin Pemohon sebagai Pemilik Tanah yang sah ;

14.    Bahwa bagi Pemohon, tindakan Afnansyah,SH,M.Kn yang menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 81/2016 Tanggal 25 Mei 2016 yang bertindak atas nama Yap Ling Li (Pemohon) dan surat tersebut digunakan untuk membuat Buku tanah pengganti  untuk tanah SHM No.346 dan No.347 Tahun 1980 padahal Afnansyah,SH, M.Kn bukan sebagai Pemilik Tanah, dengan tujuan untuk keperluan Pembatalan Sertifikat Pemohon, Nomor Hak : HM 07029/Kubang Jaya seluas 13.330M2 adalah tindakan pemalsuan dan selanjutnya menggunakan akta autentik (yang diduga palsu) sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana  yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 266 KUHPidana :

(1).     Barang siapa  menyuruh memasukkan keterangan Palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuai hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;

(2).     Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian ;

Pasal 264 KUHPidana :

(1)    Pemalsuan surat diancam dengan Pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap :

1. Akta-akta otentik ;
2.    Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu Negara atau  bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum ;
3.    Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4.    Talon, tanda bukti deviden atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.    Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2)    Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian;

15.    Bahwa kemudian Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 81/2016 Tanggal 25 Mei 2016 yang dibuat/diterbitkan atas permohonan Afnansyah,SH,M.Kn dengan tujuan untuk keperluan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Pemohon (Yap Ling Li) Nomor Hak : HM 07029/Kubang Jaya seluas 13.330M2 telah merugikan Pemohon selaku pemilik Sertifikat Hak Milik yang sah dan penerbitan surat tersebut ternyata dipergunakan untuk menguntungkan pihak lain yaitu H. Yulhizar Haroen, padahal Afnansyah,SH,M.Kn mengetahui dengan jelas bahwa data Yuridis dan data fisik Sertifikat No.346 dan No.347 Tahun 1980 Atas nama H Azrul Harun tidak ada  karena tidak ada Warkah dan Buku Tanahnya;

16.    Bahwa faktanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 81/2016 Tanggal 25 Mei 2016 tersebut telah digunakan sebagai Bukti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dalam Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN) dalam Perkara Nomor : 07/G/2016/PTUN.Pbr antara :

Umar, Yap Ling Li sebagai Penggugat

Melawan :

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar sebagai Tergugat

Dan :

H.Yulhaizar Haroen, Fauzi Rahadian Haroen  sebagai Tergugat (Intervensi)

17.    Bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 81/2016 Tanggal 25 Mei 2016 tersebut juga telah digunakan sebagai Bukti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dalam Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN) dalam Perkara Nomor : 18/G/2016/PTUN.Pbr antara :

H.Yulhaizar Haroen, Fauzi Rahadian Haroen  sebagai Penggugat

Melawan :

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar sebagai Tergugat

Dan :

Umar, Yap Ling Li sebagai Tergugat (Intervensi)


18.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Afnansyah,SH,M.Kn adalah tindakan yang dapat dikwalifisir sebagai tindakan Pemalsuan dan selanjutnya menggunakan akta autentik (yang diduga palsu) sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 266 KUHPidana jo Pasal 264 KUHPidana  sehingga adalah berdasar dan beralasan hukum terhadap Laporan Polisi Nomor :  STPL/491/IX/2016/SPKT/RIAU Tanggal 24 September 2016 yang dibuat oleh Pemohon tersebut seharusnya ditindak lanjuti oleh Termohon dan kemudian menetapkan Afnansyah,SH,M.Kn sebagai Tersangka ;

19.    Bahwa awalnya, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/3451/2016/Reksrimum Tanggal 10 Oktober 2016 terhadap Laporan Pemohon Nomor : STPL/491/IX/2016/SPKT/RIAU Tanggal 24 September 2016 tersebut telah ditindak lanjuti dan diperiksa di Subdit  III Ditreskrimum Polda Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.Pol : Sp.Sidik/249/X/2016/Reskrimum Tanggal 10 Oktober 2016  (Vide.Pasal 106 KUHAP);

20.    Bahwa sekalipun Termohon sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Tanggal 10 Oktober 2016 namun tidak diikuti dengan penerbitan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum padahal menurut Pasal 25 Perkap No.14 Tahun 2012 setelah Sprindik terbit harusnya diterbitkan juga Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberitahukan kepada Penuntut Umum, namun nyatanya sampai dengan Tanggal 15 Februari 2017 (Surat ketetapan Penghentian Penyidikan dikeluarkan Tanggal 16 Februari 2017) Termohon tidak juga mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau (Pasal 109 Ayat 1 KUHAP) karena itu menurut Pemohon ada Pelanggaran prosedur Hukum Acara yang dilakukan Termohon dan Termohon telah bertindak tidak Profesional dalam melakukan Penyidikan hal ini tidak sesuai dengan slogan Polri “PROMOTER” (Profesional, Modern dan Terpercaya);

21.    Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesungguhnya adalah merupakan tanda bahwa Penyidik telah memulai Penyidikan suatu perkara dan menjadi dasar hukum dikeluarkan Sprindik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP termasuk dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan karena tidak terdapat cukup Bukti atau Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka Penyidik harus memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Pasal 109 Ayat 2 KUHAP);

22.    Bahwa kemudian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP Ke2) Nomor : B/369/X/2016/Reskrimum Tanggal 26 Oktober 2016 terhadap perkara yang Pemohon laporkan, Penyidik Subdit III (Termohon) telah melakukan Penyidikan dan Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) Orang Saksi yaitu:

1. Yap Ling Li ;
2. Dewi Septiany,SH ; dan
3. Zuldi Suharyanto,ST (BPN Kampar )

23.    Bahwa Pemohon merasa terkejut, ketika dalam proses perkembangan penyidikan Perkara yang dilaporkan Pemohon tersebut sedang berjalan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/369a/XI/2016/Reksrimum Tanggal …. November 2016 yang sebelumnya ditangani oleh Subdit III ternyata telah dilimpahkan dan ditangani Subdit II Ditreskrimum berdasarkan  Nota Dinas Nomor : B/ND-96/X/2016 Tanggal 21 Oktober 2016 ;

24.    Bahwa bagi Pemohon Pelimpahan Penyidikan Perkara dari Subdit III ke Subdit II tersebut sangat “Aneh” dan “Janggal”, karena selama ini proses Penyidikan yang dilakukan di Subdit III berjalan dengan baik dan lancar serta dilakukan secara professional dan akuntabel sehingga tidak ada alasan sebenarnya untuk melimpahkan Perkara tersebut dari Subdit III kepada Subdit II ;

25.    Bahwa setelah Penyidikan Perkara Pemohon dilimpahkan dari Subdit III ke Subdit II Ditreskrimum, Pemohon tidak mengetahui lagi perkembangan dan kelanjutan dari proses penyidikan perkara tersebut ;

26.    Bahwa Pemohon baru mengetahui terhadap perkara yang Pemohon Laporkan ke Polda Riau pada tanggal 24 September 2016 dengan Laporan  Polisi Nomor :LP/491/IX/2016/SPKT/RIAU tersebut ternyata Penyidikan perkara tersebut telah dihentikan oleh Termohon dengan alasan Bukan Tindak Pidana, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/369.b/II/2017 Tanggal 20 Februari 2017;

27.    Bahwa selanjutnya, didalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/09/II/ 2017/Reksrimum Tanggal 16 Februari 2017 Tentang Penghentian Penyidikan tersebut, diterbitkan Termohon setelah memperhatikan hasil Gelar pada hari Kamis Tanggal 02 Februari 2017 Pukul 09.30 Wib dengan Alasan : bahwa untuk kepastian hukum sidang perkara pidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/491/IX/2016/SPKT/RIAU Tanggal 24 September 2016 SEBAB merupakan satu kesatuan dengan objek perkara terdahulu (LP Nomor : LP/49/I/2016/SPKT/RIAU Tanggal 29 Januari 2016) dan saat ini Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara tersebut telah menjatuhkan putusan (Putusan Pengadilan Nomor : 1078/Pid.B/2016/PN.Pbr) kepada Tersangka Syafrihadi, Dkk dengan amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat palsu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun dan terhadap Putusan tersebut Terdakwa tidak menempuh upaya hukum (inkracht) serta dapat disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Pelapor Sdr.Yap Ling Li tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Akta Autentik secara yuridis materil belum memenuhi elemen pasal 266 KUHP sehingga perbuatan terlapor Kakan Pertanahan Kabupaten Kampar yang menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT) tidak dapat dikualifisir melakukan Tindak Pidana Pemalsuan akta autentik melainkan perbuatan tersebut semata-mata bersifat Administratif ;

28.    Bahwa Alasan Penghentian Penyidikan sebagaimana yang disampaikan Termohon dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/09/II/2017/Reksrimum Tanggal 16 Februari 2017 sebagaimana Pemohon uraikan dalam point 27 diatas,  dimana menurut Termohon, perbuatan Afnansyah,SH,M.Kn (Terlapor) belum memenuhi elemen Pasal 266 KUHP dan perbuatan Afnansyah,SH,M.Kn semata-mata bersifat administratif, menurut Pemohon adalah tidak benar,  mengada-ada dan terlalu dicari-cari karena faktanya Laporan Pemohon ini terkait dengan dugaan Perbuatan “Pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran atas Tanah”  No. 81/2016 Tanggal 25 Mei 2016 yang dilakukan oleh Afnansyah,SH,M.Kn, dimana surat tersebut dibuat oleh Afnansyah,SH,M.Kn secara sadar yang bertindak untuk dan atas nama Pemohon tanpa sepengetahuan Pemohon dan surat tersebut ternyata digunakan untuk Pembatalan Sertifikat Pemohon yang digunakan sebagai Bukti dalam Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yaitu dalam Perkara Nomor : 07/G/2016/PTUN.Pbr dan Perkara Nomor : 18/G/2016/PTUN.Pbr  untuk kepentingan pihak lain sehingga merugikan hak Pemohon sebagai Pemilik atas tanah yang sah;

29.    Bahwa disamping itu menurut Pemohon yang menjadi Pelapor maupun yang menjadi Objek dalam Laporan Polisi Nomor : LP/491/IX/2016/SPKT/RIAU Tanggal 24 September 2016 (Pelapor Yap Ling Li) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/49/I/2016/SPKT/RIAU Tanggal 29 Januari 2016 (Pelapor H Yulhizar Haroen) adalah tidak sama/berbeda sehingga tidak beralasan apabila Termohon mengaitkan kedua laporan Polisi tersebut untuk dijadikan sebagai alasan guna menghentikan Penyidikan Perkara atas Laporan Polisi Pemohon ;

30.    Bahwa oleh karena itu  bagi Pemohon Alasan/Kesimpulan Termohon untuk menghentikan Penyidikan  adalah Prematur dan terburu-buru, apalagi Gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon dalam melakukan Penghentian Penyidikan tersebut seharusnya dihadiri pihak Pelapor dan Terlapor. Namun kenyataannya gelar perkara tersebut tanpa melibatkan dan/atau mengundang pihak Pemohon (Pelapor) dan Terlapor sehingga menurut Pemohon gelar perkara yang dilakukan cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (PERKAP) No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana ;

31.    Bahwa demi objektifitas sebuah Penyidikan untuk menilai apakah laporan polisi yang dibuat oleh Pemohon terhadap Afnansyah,SH,M.Kn  memenuhi unsur delik sebagai tindak Pidana pemalsuan dan selanjutnya menggunakan Akta autentik (yang diduga palsu) sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 266 KUHPidana jo Pasal 264 KUHPidana maka Termohon harus mengumpulkan semua data karena esensi dari Penyidikan adalah upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna menemukan Tersangkanya dan kemudian untuk menjadikan terangnya suatu perkara Pemohon selain mendengar keterangan saksi-saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga meminta Keterangan/Pendapat Ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 120 KUHAP dan itu belum dilakukan Termohon dan disamping itu Termohon juga harus memeriksa surat-surat serta barang bukti yang ada kaitannya dengan Laporan Pemohon, dan tidak serta merta secara sepihak menyatakan Laporan Polisi Pemohon Bukan Tindak Pidana, apalagi faktanya Afnansyah,SH,M.Kn belum pernah diperiksa sama sekali, oleh karena itu Pemohon berpendapat bahwa upaya proses penyidikan yang dilakukan Termohon menurut Pemohon belum maksimal dan belum sesuai dengan Prosedur Hukum Acara Pidana ;

32.    Bahwa selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum atas Laporan Pemohon yang berhak menilai apakah Laporan Pemohon ini merupakan suatu tindak Pidana atau Bukan maka harus diuji didalam suatu persidangan dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membuktikan dalilnya masing-masing sehingga Penyidikan perkara ini haruslah dilanjutkan oleh Termohon ;

33.    Bahwa karena itu Pemohon sangat merasa kecewa dan berkeberatan dengan Penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon atas perkara yang Pemohon Laporkan ke Polda Riau pada tanggal 24 Septeber 2016 tersebut sebagaimana yang Pemohon uraikan pada point 20 s/d point 32 dan oleh karena itu untuk mempertahankan hak dan kepentingan Pemohon atas perkara yang Pemohon Laporkan ke Polda Riau pada tanggal 24 September 2016 tersebut, maka Pemohon dengan terpaksa mencari rasa keadilan dan kepastian hukum melalui Permohonan Praperadilan ini ;

II. PERMOHONAN

Berdasar uraian dan alasan-alasan yang PEMOHON kemukakan diatas dan dengan hormat Mohon Kiranya Hakim Praperadilan Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

1.    Mengabulkan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/09/II/2017/Reskrimum Tanggal 16 Februari 2017 adalah tidak sah ;

3.    Memerintahkan agar Termohon melanjutkan Proses Penyidikan atas Laporan Polisi Pemohon Nomor : LP/491/IX/2016/SPKT/RIAU Tanggal 24 September 2016 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : Sp.Sidik/ 266/X/2016/Reskrimum Tanggal 28 Oktober 2016;

4.    Membebankan biaya Perkara kepada Termohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya