Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2020/PN Pbr SYOFYAN RAMLI 1.Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau
2.POLDA RIAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 20 Mar. 2020
Nomor Surat 07
Pemohon
NoNama
1SYOFYAN RAMLI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau
2POLDA RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal : Permohonan Praperadilan

Mempermaklumkan Dengan hormat,--------------------------- Yang bertandatangan di bawah ini : ----------------------

ERNI MARITA, SH

MARYAN,SH,

Adalah Advokat pada Kantor Hukum Erni Marita,SH & Partners, beralamat dan berkantor di  Jl. Dahlia Gg. Sawit No.107 Kota Pekanbaru,Provinsi Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Maret 2020, bertindak untuk dan atas nama klien kami:--------------------------

 

SYOFYAN RAMLI, Umur 73 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Jl.Sidorejo No. 72, RT.006, RW.004, Kel. Tanjung Rhu, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Prov. Riau; -----------------------------

 

Untuk selanjutnya disebut dengan --------------- PEMOHON;

PEMOHON dengan ini mengajukan Permintaan Pemeriksaan sidang Praperadilan sehubungan dengan Penghentian Penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SP.Sidik/174 /XI/ 2019/RESKRIMUM oleh Polda Riau tertanggal 11 November 2019 yang tidak sah secara hukum terhadap diri PEMOHON sebagai Pelapor atas Laporan Polisi No:LP/422/IX/2018/ SPKT/Riau di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Pekanbaru;------------------------------------------

---------------------- M E L A W A N --------------------

Pemerintah Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau (Polda Riau) yang beralamat Jln. Jendral Sudirman, Nomor.235, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; ---------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut dengan -------------- TERMOHON;

Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penghentian Penyidikan/ dikeluarkannya (SP3) dalam bukti Formil/Tekstual Nomor:SP.Sidik / 74 / XI / 2019/ Reskrimum, tertanggal 11 November 2019 sebagaimana Laporan Pemohon sebagai Pihak Pelapor sebagaimana Bukti Formil/Tekstual Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor:STPL/422/IX/2018/SPKT/RIAU tertanggal 02 September 2018 sebagaimana unsur dugaan Tindak Pidana Pasal 263 Jo 266 KUHP“ Barang siapa membuat surat Palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu Perjanjian (kewajiban) atau sesuatu Pembebasan Utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannnya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 Jo 266 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP); -----------------------------

Bahwa Adapun alasan-alasan hukum PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :-----

 

 

 

 

 

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law, oleh karena itu, Praperadilan menjadi suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan tersebut; ----------------------------------

Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diaturdalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum sudah sesuai dengan Undang-undang dan Tindakan tersebut telah dilengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan Penyidik atau Penuntut Umum di dalam melakukan Penyidikan atau Penuntutan; ---------------
Bahwa Tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam Penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untukm menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawas Horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai Ketentuan Undang-undang, dilakukan secara Profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Perundang-undang lainnya;----
Bahwa apabila kita melihat Pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga praperadilan sebenarnya memberikan Peringatan : ------------------

Agar Penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan Tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada Ketentuan Hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari Tindakan sewenang-wenang;----
Ganti rugi dan Rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan Prinsip hak-hak asasi manusia;-------
Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan secara seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial Pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan Putusan Hukum itu;----------------------------------------
Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan Integritas dan dedikasi dari Aparat Penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka;---------------------

Menurut Pendapat Indriyanto Seno Adji, bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan Pendahuluan terhadap Tindakan-tindakan Kepolisian dan atau Kejaksaan (Termasuk Termohon sebagai salah satu Institusi yang juga berhak menyidik) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu Pemohon, dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga Pengawas terhadap Upaya Paksa yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik dalam batas tertentu;--------

 

 

Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :---

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang : ------------------------

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;-
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;----------------------
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan; --------------------------------------

Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan PEMOHON melalui kuasa hukum berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana Ketentuan Pasal 77 Jo Pasal 79 Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :--------------------------------------------

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Undang-undang ini tentang :-------------------------

Sah atau tidaknya Penangkapan , Penahanan , Peng hentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan.—
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara Pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan.--------------

Bahwa selanjutnya Pasal 80 KUHAP berbunyi sebagai berikut : Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya ;

 

Bahwa sehubungan dengan Pasal 80 KUHAP tersebut, Pemohon yang saat ini sebagai Pelapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/422/IX/2018/spkt/Riau, tanggal 02 September 2018 berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Klas I A Pekanbaru atas penghentian penyidikan yang menurut Pemohon tidak sah yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 11 November 2019 terhadap seseorang yang bernama BUDHY ARTHA BACHTIAR, dkk yang statusnya sebagai Terlapor dalam laporan pidana tersebut ;

Bahwa UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (disingkat KUHAP) memuat prinsip-prinsip/asas hukum, di antaranya prinsip legalitas, prinsip keseimbangan, asas praduga tidak bersalah (presumtion of innocent), prinsip pembatasan penahanan, asas ganti rugi dan rehabilitasi, penggabungan pidana dan tuntutan ganti rugi, asas unifikasi, prinsip diferensiasi fungsional, prinsip saling koordinasi, asas keadilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan  prinsip peradilan terbuka untuk umum ;

Bahwa pengaturan perlindungan hak asasi dalam konteks penegakan hukum ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum” (equality before the law) ;

Bahwa demikian juga secara jelas ditegaskan dalam Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Setiap orang tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar ;

Bahwa tujuan dari Pra Peradilan dapat diketahui dari penjelasan Pasal 80 KUHAP yang menegaskan “bahwa tujuan daripada Pra Peradilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal ;

Bahwa undang-undang telah memberi otoritas (kewenangan) kepada pejabat penyidik untuk melakukan tugas dan wewenangnya dan jika dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan itu melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka lembaga Pra Peradilan yang akan menilai dari pada tindakan pejabat tersebut apakah di luar batas atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang telah diberikan kepadanya.
Bahwa oleh karena itu, Pra Peradilan yang diajukan ini merupakan kontrol hukum yang masih dapat dibenarkan dalam tatanan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan untuk itu, mohon kepada Yang Terhormat Bapak Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menerima Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon.

 

 

 

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Uraian Fakta- Fakta

Bahwasanya Pemohon telah membeli secara sah atas objek Hak atas Tanah milik keluarga Almarhum Kartoredjo melalui ahli warisnya pada tanggal 15 Maret 1972 yang dahulunya terletak di Desa Simpang Tiga RT. I/ RK. III, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang saat ini keberadaan masuk di wilayah Kota Pekanbaru yang terletak di wilayah RT. 003 RW. 001, Keluarahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,Provinsi Riau, dengan batas batas :

Sebelah utara dengan tanah sugito ukuran 100 m
Sebelah timur dengan tanah simin ukuran 45 m
Sebelah selatan dengan tanah Piter ukuran 100 m
Sebelah barat dengan tanah jalan besar ukuran 35 m

dan tanah tersebut dalam Penguasaan dan perawatan oleh Pemohon, sebagaimana legalitas Formil yang ada di Pemohon berdasarkan surat jual beli tertanggal 15 april 1972 dan kwitansi pembelian tertanggal 15 april 1972;------------------------------------------------

Bahwa pada tahun 2009 objek Tanah yang Pemohon beli tersebut dan dalam Penguasaan Pemohon baik secara Fisik maupun secara Legalitas yang ada pada Pemohon, tiba-tiba pada tanggal 31 oktober sampai dengan 12 Nopember 2009 timbul ada masalah/problem dengan adanya pihak yang mengatakan  hak atas tanah tersebut dimiliki/Pemilik yang bernama bachtiar ali suami sdr. Yeriaty Bachtiar beralamat di Jakarta , dengan dasar Kepemilikan menggunakan legalitas Sertifikat Hak Milik sementara Nomor 2649 tanggal 16 september 1983 surat ukur No. 54/1983 Atas Nama Yeriaty Bachtiar yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, yang  telah diregistrasi/ teregister oleh Badan Kantor Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sementara No. 7924 surat ukur nomor 5855/2009 tanggal 6 November 2009 atas nama Yeriaty Bachtiar. yang mana sertifikat tersebut terdapat/diduga Kecacatan Formil/Tekstual yaitu dugaan tanda tangan Kepala Kantor Badan Pertanahan  Kabupaten Kampar yang di duga adanya Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, disamping itu juga ditemukan adanya dua buah sertifikat atas nama YERIATY BACHTIAR yang di terbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Kampar diatas objek tanah tersebut;
 Bahwasanya Pemohon dengan adanya Problem/kasus tersebut telah melakukan upaya hukum Perdata dengan cara menggugat pihak yang mengaku hak atas tanah tersebut ke Pengadilan  Negeri Pekanbaru pada tahun 2009, dari hasil Perkara Perdata tersebut Termohon melihat adanya keganjilan dan keanehan terhadap Permasalahan tersebut sebagai berikut : -------------

Bahwa terlapor terindikasi menggunakan surat sertifikat tanah palsu  atas nama Yeriaty Bachtiar (ibu Kandung Terlapor) atas sebidang tanah milik Pelapor yang terletak di jalan Kaharuddin Nasution, Simpang tiga Pekanbaru; ---------------------------
Bahwa terlapor menggunakan surat tersebut pada saat sidang gugatan Perdata no: 02/Pdt/G/2011 antara Sofyan Ramli Melawan Ahli Waris Yeriaty Bachtiar,  di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekira bulan April 2011 (9 tahun yang lalu) sebagai bukti T.1 untuk itu perbuatan tersebut belum daluarsa sebagaimana di maksud dalam KUHAP;-----------------------------
Bahwa selain menggunakan Sertifikat yang diduga Palsu Tersebut Terlapor juga menggunakan surat dasar Palsu sebagai Alat Bukti T.2 yang mana surat tersebut setelah di konfirmasi kepada ahli waris Satem , bahwa tanda tangan satem pada surat dasar tersebut tidak benar, karena satem tidak bisa tanda tangan hanya bisa cap jempol saja; ----------------
Bahwa sertifikat tersebut terindikasi palsu karena Terlapor memiliki dua sertifikat bernomor  2649 tanggal 16 september 1983 surat ukur No. 54/1983 Atas Nama yeriaty bachtiar yang sama-sama di keluarkan oleh Kantor Agraria Kampar :

1. satu sertifikat tidak ada tanda tangan kepala Kantor Agraria Kampar, tidak teregister pada Kantor Agraria Kampar, yang saat ini di kuasai oleh Terlapor dan

2. Satu Lagi Terdapat Tanda tangan Kepala Kantor Agraria Kampar yang di duga rekayasa; tidak teregister pada Kantor Agraria Kampar saat ini berada di Kantor BPN Kota Pekanbaru ;

Bahwa terhadap sertifikat 2649 tanggal 16 september 1983 surat ukur No. 54/1983 Atas Nama yeriaty bachtiar yang ada Tanda Tangan Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kampar yang diduga rekayasa tersebut di daftarkan oleh Terlapor ke Kantor BPN Kota Pekanbaru dan  berubah menjadi menjadi sertifikat sementara No. 7924 surat ukur nomor 5855/2009 tanggal 6 November 2009 atas nama yeriaty bachtiar; dan di Pergunakan oleh Terlapor pada sidang Perdata perkara nomor no: 02/Pdt/G/2011 sebagai alat bukti T.1;-----------

Bahwa selain sertifikat tersebut ada dua   Sertifikat tersebut diketahui tidak benar karena isi dalam sertifikat tersebut tidak benar tidak sesuai dengan fakta di lapangan:-

Berdasarkan keterangan saksi- saksi sempadan, RT, RW, Lurah , Camat, Pemilik Tanah sebelumnya,  dan masyarakat yang berdomisili di lokasi tersebut Terlapor tidak  mempunyai tanah di lokasi yang di klaim berdasarkan sertifikat dimaksud;---------------------------------------
Bahwa saksi  yang ada pada sertifikat terlapor tidak sesuai fakta karena tidak pernah mengakui kepemilikan terlapor  dan saksi sempadan z.nasution yang ada dalam sertifikat tersebut berdasarkan keterangan Rt,RW tidak pernah memiliki tanah dilokasi dimaksud ;--------------
Bahwa tanah yang dimaksud secara legalitas formal di akui kepemilikan nya oleh sempadan dan pemangku kebijakan adalah milik Pelapor berdasarkan keterangan RT,RW, Lurah, Camat, dan saksi sempadan tanah jelas dan nyata bersempadan dengan pelapor baik secara legalitas maupun fakta di lapangan;------------------------------
Bahwa tanda tangan kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Atas Nama Ramli Yoesoef yang terdapat pada sertifikat milik Terlapor di duga palsu karena :

secara kasat mata tidak identik sama sekali dengan tanda tangan asli nya sebagaimana Pembanding dengan Legalitas Formil/Tekstual pada Kartu Keluarga (KK) Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, dan dikuatkan oleh Keterangan Saksi oleh isteri Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar;----------------------------
bahwa pada lembaran pendaftaran pertama yaitu Kepala Kantor Agraria dan Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tidak bertanda tangan hanya d.t.o saja;
pada bagian pengeluaran sertifikat kepala seksi pendaftaran tanah hanya tanda tangan saja tidak pula diatas materai
pada lembaran catatan Peralihan Hak, hak lain-lainya dan penghapusan (perubahan) tidak ada tanda tangan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru, serta tidak ada stempel kantor tersebut dan hanya paraf saja;
tidak ada tanda tangan notaris PPAT/notaris Inda Retno, SH hanya Paraf saja seharusnya ada tanda tangan dan cap kantor

Bahwa di samping menggunakan sertifikat tersebut pada Persidangan Terlapor juga menggunakan surat dasar  yang di duga palsu  (T. 3) isinya menerangkan seolah-oleh telah terjadi jual beli sebidang tanah terletak di simpang tiga antara yeriaty bachtiar (ibu dari Budi arta Bachtiar) dengan Satem yang terdapat tanda tangan satem; bahwa ahli waris SATEM menyatakan SATEM tidak bisa tanda tangan hanya bisa cap jempol;  --------------
Bahwa Terlapor juga menguasai tanah milik Pelapor dengan membangun pondok dan menyewakan tanah tersebut kepada pihak ketiga, memasang plang tanda nama tanah tersebut akan dijual dan merusak plang nama kepemilikan tanah Pelapor;--------------------
Bahwa atas hasil kesimpulan diatas maka Pemohon melakukan upaya Hukum dengan mengajukan upaya hukum secara Pidana dengan membuat laporan atau membuat LP dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana Pasal 263 jo 266 KUHP yang disangkakan terhadap Terlapor atas temuan tersebut diatas ke Polda Riau;---------
Bahwa atas Upaya Hukum tersebut, Maka keluarlah suatu bentuk Laporan Polisi (LP) yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dalam Laporan Polisi No: LP/422/IX/2018/SPKT/Riau tertanggal 02 September 2018; --------------------------------------------
Bahwa atas Progres/Perkembangan Laporan tersebut maka dari hasil penyelidikan di dapatkan fakta ternyata Terlapor Memiliki 2 (dua) buah sertifikat yang dikeluarkan pada Tanggal dan Tahun (tanggal 16 September 1983) yang sama atas nama Yeriaty bachtiar (Ibu Kandung Terlapor)  yang dikeluarkan sama-sama oleh Kantor Agraria Kampar sebagai berikut ;----------------------------------
 Bahwa kedua sertifikat tersebut ada aslinya, satu di pegang terlapor dan satu lagi ada di  Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru;------

Bahwa sertifikat terlapor tersebut dari hasil Penyelidikan tidak mempunyai warkah;------------
Bahwa kedua sertifikat terlapor tersebut dibuat di atas objek tanah yang sama ;-----------------
Bahwa sertifikat yang di Kuasai Terlapor  berbeda dengan yang di gunakan pada saat sidang Perdata no: 02/Pdt/G/2011 di Pengadilan Negeri;-
Bahwa Sertifikat yang dikuasai Terlapor saat ini tidak memiliki tanda tangan Kepala Kantor Agraria Kampar dan Sertifikat yang di Pergunakan Pada sidang Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada tanda tangan Kepala Kantor Agraria Kampar atas nama RAMLI YOESOEF, SH yang di duga Palsu karena tidak identik sama sekali dengan tanda tangan aslinya; berdasarkan bukti-bukti pembanding berupa Kartu keluarga atas nama Ramli Yoesoef dan sertifikat yang ada tanda tangan Ramli Yoesoef;---------------------------
Bahwa Istri dari RAMLI YOESOEF setelah di konfirmasi menyatakan tanda tangan pada sertifikat terlapor bukan tanda tangan RAMLI YOESOEF dan bersedia memberikan keterangan;-----

Bahwa disamping sertifikat tersebut Pelapor juga menemukan Terlapor ada memiliki  surat dasar  yang di duga palsu tersebut isinya menerangkan seolah-oleh telah terjadi jual beli sebidang tanah terletak di simpang tiga antara yeriaty bachtiar (ibu dari Budi artha Bachtiar) dengan Satem yang terdapat tanda tangan satem sementara SATEM tidak bisa tanda tangan; dan surat dasar tersebut juga  di pergunakan saat sidang perdata tahun 2009 di pengadilan negeri pekanbaru ------
Bahwa Satem sudah meninggal dan setelah di konfirmasi kepada ahli waris, sempadan, rt,rw,lurah,camat yang ada di atas lokasi tersebut tidak ada yang mengetahui telah terjadi jual beli tanah antara satem dengan yeriaty bachtiar;---------
Bahwa di dalam surat jual beli tanah dimaksud terdapat tanda tangan SATEM istri dari ALmarhum Kartoredjo yang mana sesuai kesaksian seluruh ahli waris semasa masih hidup, bahwa ny. Satem tidak  bisa melakukan tanda tangan, kecuali dengan menggunakan  Cap jempol;-----------------
Bahwa setelah di cek melalui Penyidik Polda Riau ke Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dengan  surat nomor : 1029/600-13-14-01/VIII/2018 tanggal  31 agustus 2018, dan ternyata Sertifikat yang digunakan terlapor tidak memiliki WARKAH dengan arti SURAT JUAL BELI yang di gunakan Terlapor tidak ada menjadi warkah  di BPN Kota Pekanbaru; sebagaimana telah disampaikan oleh Penyidik  pada Gelar perkara di Polda Riau  Tanggal 1 Agustus 2019;--------------
Bahwa pada saat dilakukan gelar perkara terlapor mengakui sertifikat yang dimilikinya TIDAK ADA tanda tangan kepala kantor Agraria  Sdr. RAMLI YOESOEF , namun anehnya secara Fakta hukum surat sertifikat dipergunakan dalam proses persidangan di  Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah dimenangkan oleh terlapor dalam sidang gugatan perdata., adalah sertifikat kota pekanbaru dimana ada tanda tangan kepala kantor Agraria  Sdr. RAMLI YOESOEF dan terindikasi palsu, bahwa sertifikat tersebut telah dilakukan penyelidikan dan saat ini ada di Kantor pertanahan kota pekanbaru;-------------------------------------

 

ANALISA YURIDIS

Bahwa terhadap penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan tersebut terhadap diri PEMOHON sebagai Pelapor adalah sangat tidak Prosedural, Profesional, Transparan, dan Akuntabel yang bertentangan dengan hukum atau peraturan Perundang-undangan yang ada sebagaimana Pada PERKAP No.12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2 huruf a sampai dengan h, yang mana asas-asas Tugas Kepolisian yaitu Legalitas, Proforsionalitas, Kepastian Hukum, Kepentingan Umum, Akuntabilitas, Transparansi, Efektifitas, dan Kredibiltas;----------

Sehingga tatanan tersebut dapat mencedrai Hak-hak dari pada Pencari Keadilan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan, dan juga sebagaimana Visi dan Misi Promoter yang ada di Tubuh Polri dan Asas-asas dalam UU. No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;----------------------------------

Bahwa adapun acuan/landasan Legalitas Pemohon terhadap Termohon dalam Penghentian Penyidikan (SP3) yang didalam Pidana Formilnya (Tekstual) sebagaimana rujukannya Formil/Tekstualnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------

Laporan Polisi (LP) Nomor :LP/422/IX/2018/SPKT/Riau tertanggal 02 September 2018; -------------------------------------------
Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/246/ IX/2018/DITRESKRIMUM tertanggal 12 September 2018;-
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/84/IX/2019/DITRESKRIMUM tertanggal 04 September 2019;-----------------------------------
Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/74/IX /2019/DITRESKRIMUM, tertanggal 03 September 2019;-
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) I (Pertama) Nomor :B/351/X/2018/Reskrimum, tertanggal 18 Oktober 2018; ----------------------
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II (Kedua) Nomor : B/323/IX/2019 /Reskrimum, tertanggal 18 September 2019;---------
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) III (Ketiga) Nomor :B/323.4/XI/2019 /Reskrimum, tertanggal 12 September 2019;---------
Hasil Gelar Perkara pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2019 di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau;---------------------------------------
Hasil Gelar Perkara Pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019 di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau;---------------------------------------

Bahwasanya didalam Peraturan Perundang-undangan yaitu Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) eksistensi kewenangan termohon ada dua Kewenangan, fungsi, dan Peran/Tugas yaitu antara lain : Penyelidikan dan Penyidikan;------

Pasal 1 butir 5 KUHAP yang berbunyi “Penyelidikan adalah serangkaian Tindakan/Penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu Peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyelidikan yang diatur didalam Undang-undang;-----------------------------------------------

 

Pasal 1 butir 2 KUHAP yang berbunyi “ Penyidikan adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat Penyidik sesuai dengan cara yang diatur didalam Undang-undang, Guna untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang Tindak Pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya atau Pelaku Tindak Pidananya”------------

Bahwasanya Termohon dalam melaksanakan Penyelidikan telah melalui Proses Gelar Perkara dalam menentukan suatu peristiwa Penyelidikan sebagaimana yang terdapat didalam aturan PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 9 huruf a dan b, maka dari hasil Penyelidikan Tersebut Termohon menemukan Peristiwa Tindak Pidana, maka naiklah Proses selanjutnya Proses Penyidikan sebagaimana Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan;---------------
Bahwasanya Penanganan Perkara yang dilaporkan oleh Pemohon yaitu di Polda Riau yang ditangani oleh Termohon memakan waktu yang tidak signifikan yang melebihi dari pada ketentuan yang ada memakan waktu kisaran ± 1 (satu) Tahun sebagaimana di Dalam PERKAP No.12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penanganan Perkara di Tingkat atau Tahap Polda dikategorikan termasuk Perkara Sulit yang memakan waktu Penyidikan selama 90 Hari semenjak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terdapat pada Pasal 31 ayat (2); ---------------------
Bahwasanya pada aturan PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada huruf b Dimulainya Penyidikan oleh Termohon, dapat dilihat dan dikorelasikan Termohon telah menerbitkan/mengeluarkan SPDP dan mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tenggang waktu sebelum 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan/diterbitkan Surat Perintah Penyidikan;----
Bahwasanya berdasarkan Laporan Polisi yang Diterima oleh Termohon sebagaimana Laporan Polisi Nomor :LP/422/IX/2018/SPKT/Riau tertanggal 02 September 2018, terdapat kelemahan dan ketidak akuratan secara Legalitas Formil/ tekstual dalam Eksistensi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP),dan Peraturan Kabareskrim Polri (PERKABA) yaitu antara lain sebagai berikut : -------------------------------

PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 3 ayat (5) “ Laporan Polisi terdiri atas

Laporan Polisi (LP) model A “ LP yang dibuat anggota Polri yang mengalami,mengetahui,atau menemukan langsung Peristiwa yang terjadi dan; -
Laporan Polisi (LP) model B “LP yang dibuat oleh anggota Polri atas Laporan yang diterima dari Masyarakat;--------------------------------

PERKAP No.12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Pasal 6 ayat (1) “Laporan Polisi tentang adanya Tindak Pidana dibuat sebagai landasan dilakukannya Proses Penyelidikan dan/atau Penyidikan, terdiri dari laporan Polisi Model A,Laporan Polisi Model B, dan Laporan Polisi Model C;-

PERKABA Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standart Operasional Prosedural (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 4 “ Laporan Polisi (LP)/Pengaduan terdiri dari a. LP  Model A, b. LP Model B; ----------

Bahwasanya dari Jenis dan Model LP yang dikeluarkan oleh Termohon tanpa adanya jenis/Model baik A,B, dan atau C, maka menyalahi dan bertentangan dalam aturan PERKAP No.12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 14 ayat (1) Setiap LP/Pengaduan  harus diproses secara Profesional, Proforsional, Objektif, Transparan, dan Akuntabel melalui Penyelidikan dan Penyidikan;--------

Bahwasanya berdasarkan  Proses yang dilakukan Termohon didalam Administrasi Penyidikan (Mindik) sebagaimana didalam aturan PERKAP No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dalam Proses Pemberkasan Administrasi/ Legalitas Formil/Tekstual Pada Pasal 10 ayat (1) huruf b terdapat 80 (delapan Puluh) Poin berkas Penyidikan; -----------------------
Bahwa terhadap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Pihak Termohon yang ditujukan kepada Pemohon sebagaimana didalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke- II (dua) dan Ke- III (tiga) terdapat kekeliruan dan cacat Formil/ tekstual sebagai berikut :-------------------------------------

Terhadap SP2HP yang Ke-III Form A5 termohon pada Poin 1 Rujukan, Bahwasanya Laporan Polisi Nomor :LP/422/IX/2018/SPKT/Riau tertanggal 12 September 2018, sedangkan fakta secara Formilnya/Tekstual tertanggal 02 September 2018; --------------------
Bahwasanya SP2HP kedua dan ketiga terdapat korelasi yang tidak signifikan atau ketidak seimbangan, baik dari segi Nomor SP2HP 323 dan 323.a beserta tanggal yang Mana SP2HP yang ke tiga yang terlebih dahulu dikeluarkan sebagaimana tanggal yang tertulis di SP2HP Ke 3 tertanggal 12 September 2019, sedangkan SP2HP ke 2 Tertanggal 18 September 2019, dan juga dari sisi Penerimaan terhadap Pemohon, Pemohon tidak Pernah mendapatkan  SP2HP yang kedua, melainkan SP2HP Pertama dan Ketiga, dapat disimpulkan bahwasanya terhadap Perbuatan Termohon Bertentangan dengan aturan pada PERKAP No.21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan Pasal 11 ayat (1) huruf a Bahwasanya SP2HP tersebut diberikan/diberitahukan kepada Pelapor/Pengadu dan Keluarga;---------------------

Dan adanya situs Elektronik dalam Institusi Polri sebagaimana didalam situs E-Bareskrim Mabes Polri yang mana legalitas Formil/tekstual baik itu LP,SP2HP,SPDP,dan SP3 Nomor Surat yang ada di Legalitas Formil/tekstual tergister/terdaftar di situs tersebut;-----------------------------------

Bahwa menurut Standart Operasinal Prosedural (SOP) Mekanisme dalam Tekhnis Penyidikan SP2HP pada tahap Penyidikan diberikan kepada Pelapor/Pengadu dan Keluarga seharusnya Ke hari 15, 30, 45, 60, 75,dan 90, sedangkan  Pemohon menerima SP2HP Tahap Penyidikan dari Termohon yaitu sebagai berikut :--

SP2HP yang Pertama (I) selama 46 Hari;
SP2HP yang Kedua (II) selama 76 Hari;
SP2HP yang Ketiga (III) selama 100 Hari;

Bahwasanya dari tanggal dan Penerimaan Pemohon terhadap SP2HP yang ditangani oleh Termohon sudah sangat memakan waktu dari pada ketentuan SOP/Mekanisme yang ada dalam Tekhnis Penyidikan Reskrimum;----------------------------------------

Dari poin tersebut secara Hukum Administrasi Negaranya dan Berdasarkan Asas-asas dalam UU No.02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Prosedural, Profesional, Transparan, dan Akuntabel bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh Pihak Termohon dari Eksistensi Legalitas Formil yang ada maupun Materil tekhnis yang dilakukan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan;---------------------------------------

Dari Konteks Eksistensi KUHAP dan HAM “ mengenai Hak-hak yang ada pada diri termohon sebagai Pencari Keadilan di dalam Negara,yang haknya diberitahukan terhadap apa upaya hukum yang ditempuhnya yang diemban dan tanggung jawab oleh Termohon terdapat dugaan Pelanggaran Hak-hak dari pada Pemohon sebagai kapasitas Pelapor dan Pencari Keadilan (Justice); ------------------------------

Dari Konteks Eksistensi UU Keterbukaan Informasi Publik, yang juga bertentangan dengan Perolehan yang harus diketahui Pemohon terhadap hasil Penyelidikan maupun Penyidikan yang ditangani oleh Termohon baik dalam Pemberitahuan terhadap SP2HP diatas; ------------------------------------------

Bahwa terhadap Gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Pihak Termohon sebagaimana aturan didalam PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana BAB IV Pasal 31 yang menyatakan “Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara : ----------------------------------------

 Gelar Perkara Biasa;----------------------------
 Gelar Perkara Khusus;---------------------------

Terhadap Hak-hak yang ada melekat pada Pemohon dalam mengambil kebijakan dan Keputusan tidak diundang maupun di hadirkan oleh Pihak Termohon demi tercipatanya suatu proses Cheks and balances antara Institusi/stack holder dengan Pemohon;--------------

 

Bahwasanya didalam melakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam Dugaan Pasal yang diduga tersebut yaitu Pemalsuannya maupun dokumennya, tidak sebagaimana yang diatur didalam Buku Petunjuk Administrasi Tentang Tata Cara Permintaan Dukungan Pemeriksaan Pada Satker Laboratorium Foriensik Polri sebagai Surat Keputusan Kapolri No.Pol :Skep/822/V/1998 yang ditandatangani oleh Kapolri pada masa itu adalah Jendral.Pol. (Purn) Dibyo Widodo yang dikuatkan oleh PERKAP Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan Tekhnis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Foriensik Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana Pada Pasal 9 ayat (2)huruf c “Pemeriksaan Dokumen dan Uang Palsu Foriensik antara lain : poin 1 “Tanda tangan, tulisan tangan, dan material dokumen.-------------------------

 

Dan Aturan PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana terdapat Pada BAB Mengenai Bantuan Tekhnis Pada Pasal 34 “ Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana didukungan dengan Bantuan Tekhnis Penyidikan untuk Pembuktian secara ilmiah    yaitu “Scientifik Crime Investigations”.--------------

 

Bahwa pada gelar perkara tanggal 24 oktober 2019 sebagaimana dimaksud  Pelapor tidak pernah diundang dan diikutsertakan, sehingga pelaksanan gelar perkara tersebut tidak fair dan tidak memenuhi ketentuan perundang undangan,   akibat dari gelar perkara yang tidak fair tersebut maka Polda Riau mengeluarkan  kepada Termohon melalui SP2HP ke-3 tanggal 12 November 2019 yang cacat hukum dimana dalam surat tersebut menyatakan akan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sementara itu  pada tanggal 11 November 2019 SP3 yang dimaksud akan diterbitkan tersebut kenyataannya sudah terlebih dahulu terbit dan  Termohon sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. : SP.Sidik/174/XI/2019/Reskrimum; per tanggal 11 November 2019 sebelum di keluarkan nya SP2HP;

 

Bahwa penerbitan SP3 tersebut cacat hukum karena bertentangan isi dan konteks yang terdapat pada SP2HP ke- 3  dimana di dalam SP2HP tersebut menyatakan akan menerbitkan SP3 tetapi SP3 sudah terbit terlebih dahulu tanggal 11 November 2019 , satu hari sebelum SP2HPke-3  terbit.

 

Bahwa pada kenyataan Pelapor tidak pernah menerima  SP2HP ke -2, hanya SP2HP ke-1 dan ke-3 tetapi tidak ada SP2HP ke-2;

 

Bahwa SP2HP tersebut pada intinya menyatakan perkara yang dilaporkan Pemohon dihentikan pemeriksaannya karena berdasarkan hasil gelar perkara di aula Ditreskrimum Polda Riau pada tanggal tanggal 24 oktober 2019  telah dinyatakan perkara tersebut tidak cukup bukti sementara itu masih banyak bukti bukti dan saksi yang pelapor ajukan belum di lakukan Pemeriksaan dan Penyidikan  ;

 

Bahwa apabila melihat isi SP2HP ke-3 No.: B/323.a/XI/2019/Reskrimum Pemohon menemukan adanya kekurangan langkah-langkah hukum yang belum dilaksanakan Termohon ;

 

Bahwa sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut Termohon telah menerbitkan SP3 pada tanggal 11 November 2019, akan tetapi SP3 tersebut belum memenuhi langkah-langkah hukum yang benar dan penghentiannya tidak sah karena bertentangan dengan hukum, sehingga menurut Pemohon perkara pidana tersebut tidak patut untuk dihentikan, apalagi Termohon menegaskan bahwasanya perkara yang dilaporkan Pemohon dikatakan sebagai perkara tidak cukup bukti, sementara bukti bukti dan saksi saksi yang di ajukan Pemohon belum di periksa, apalagi terhadap tanda tangan Kepala kantor Agraria Kampar yang Pemohon Laporkan Palsu Belum di Lakukan Uji Laboratorium, sehingga belum bisa dinyatakan perkara tersebut tidak cukup bukti;

 

Bahwa adapun kekeliruan dan kesalahan yang muncul di dalam langkah-langkah penerbitan SP3 tersebut antara lain :

 

a. Bahwa Penuntut Umum tidak pernah mengetahui atau tidak pernah meneliti hasil gelar perkara dan membaca berkas usulan SP3 yang direkomendasikan Polda Riau (Ic. Termohon) ;

 

b. Bahwa berkas pemeriksaan perkara belum selesai dilakukan oleh Termohon, sehingga Termohon belum mengirimkan berkas perkara untuk dipelajari Penuntut Umum sebagaimana hubungan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum yang diatur di dalam Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP, padahal diketahui di dalam SP2HP, Termohon mengatakan SPDP telah dikirim atau diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri,  artinya ketika SPDP sudah diberitahukan oleh Termohon kepada Penuntut Umum, maka SP3 tersebut tidak boleh sewenang-wenang diterbitkan karena bisa berakibat tidak sahnya SP3 karena bertentangan dengan prosedur hukum dalam penerbitannya ;

 

a.     Bahwa di dalam SP2HP model A4 pada point 2 jelas terlihat langkah hukum yang diambil Termohon tidak sempurna karena Termohon tidak memasukkan peristiwa tidak cukup bukti mengenai hal apa

b.     Bahwa hal ini menurut Pemohon belum memenuhi syarat untuk dikeluarkannya SP3 karena tidaklah adil secara hukum apabila Pemohon saja yang memberikan bukti pendukung dalam perkara dugaan tindak pidana pmalsuan ini, akan tetapi Termohon juga harus memeriksa saksi-saksi sempadan Terlapor untuk memastikan kebenaran isi dari sertifikat terlapor;

c. Bahwa peristiwa hukum mengenai tidak cukup bukti tersebut haruslah dituangkan di dalam SP3, supaya Pemohon dapat mengetahui dengan terang dan jelas mengenai kebenaran fakta hukum yang terjadi dalam perkembangan hasil penyidikan, akan tetapi Termohon di dalam SP2HP nya tidak memasukkan mengenai penyebab nya, padahal hal tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah hukum pemeriksaan perkara pidana yang diatur di dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 ;

 

Bahwa apabila perkara yang disidik anggota Termohon  berjalan menurut prosedur KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012, maka tidak ada dasar dan alasan bagi Termohon untuk menerbitkan SP3, justeru tindakan Termohon dalam menerbitkan SP3 dapat dikatakan sebagai perbuatan yang salah dalam menerapkan kebijakan hukum dan telah pula mencabik hak asasi Pemohon untuk meminta perlindungan dan keadilan hukum ;

 

Bahwa menurut Dr. H.M.A. Kuffal, SH., dalam bukunya berjudul Penerapan KUHAP dalam praktek hukum halaman 72 disebutkan : “Apa yang dimaksud dengan bukti yang cukup harus ditafsirkan sebagai alat bukti yang sah yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP BAB XVI bagian keempat Pasal 183 yaitu sekurang kurangnya ada dua alat bukti yang sah” ;

 

Bahwa yang dimaksud dengan bukti yang cukup adalah minimal harus ada dua alat bukti yang sah dan selanjutnya Pasal 184 ayat (1) KUHAP menegaskan, alat bukti yang sah tersebut adalah :

Keterangan saksi ;
Surat ;
Keterangan ahli ;
Petunjuk ;
Keterangan terdakwa.

 

Bahwa terhadap laporan pidana yang dilaporkan Pemohon, penyidik sesungguhnya telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga pemeriksaan perkara yang dilaporkan Pemohon dapat diproses secara hukum karena telah memenuhi bukti yang cukup ;
Termohon menerbitkan SP3 cacat hukum karena :

 

Perintah SP3 nomor Sp.sidik/174/XI/2019/Reskrimum diberikan kepada KOMPOL MEILKI BHARATA, S.H, S.I.K NRP 79081498 KANIT I SUBDIT III DIT  RESKRIMUM POLDA RIAU; di ketahui pada tanggal 11 November 2019 belum menjabat sebagai KANIT I SUBDIT III DIT  RESKRIMUM POLDA RIAU; tetapi menjabat mulai bulan Januari 2020; sehingga di perintahkan kepada orang yang tidak berwenang.
SP2HP nomor : B/323.a/XI/2019/Reskrimum tanggal 12 November 2019 pada poin 2 menyatakan akan dilakukan penghentian penyidikan tetapi SP3 tersebut telah ada tanggal 11 November 2019 .

 

Bahwa Termohon telah mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku dalam prosedur penerbitan SP3 dan Termohon juga tidak menjunjung Hak Asasi Manusia yang melekat pada diri Pemohon seperti hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan hak untuk tidak dilakukan diskriminasi ;

 

Bahwa selanjutnya, Surat Penghentian Penyidikan tersebut baru Pemohon terima tanggal 24 Maret 2020 sementara itu surat yang diberikan tertanggal 11 November 2019 (4 bulan jaraknya ) padahal pada bulan, Januari dan Februari 2019 Pelapor menanyakan perihal perkembangan Perkara Tersebut kepada Penyidik, Penyidik menyatakan perkara akan di berikan SP2HP,  tetapi belum di tanda tangani oleh Direskrimum, dan setelah mempelajari dengan seksama, maka Pemohon tidak ada pilihan lain kecuali dengan jalan mengajukan Permohonan Pra Peradilan ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru ;

 

Bahwa kesalahan Termohon dalam hal ini adalah, sebelum diterbitkannya SP3, seharusnya Termohon koordinasi dan mendengarkan atau memperhatikan terlebih dahulu petunjuk yang akan diberikan Penuntut Umum karena Penuntut Umum memiliki hak dan wewenang untuk melakukan penelitian berkas terlebih dahulu sebelum perkara dihentikan, hal ini sebagaimana petunjuk yang dikeluarkan oleh
Kejaksaan Agung RI dalam keputusannya Nomor : KEP-518/A/J.A/11/2001 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-132/JA/11/ 1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, tanggal 7 Nopember 1994 ;

 

Bahwa Penuntut Umum belum ada memberikan petunjuk lebih lanjut apakah berkas dikembalikan atau dinyatakan sempurna dikarenakan Penuntut Umum memang belum menerima pelimpahan berkas perkara untuk diteliti dan dipelajari ;

 

Bahwa walaupun Termohon mendapat perintah dari Polda Riau untuk menghentikan penyidikan, akan tetapi Pemohon tetap keberatan atas surat yang dikeluarkan oleh Termohon yang salah dalam menerapkan KUHAP ;

 

Bahwa secara hukum Termohon masih memiliki hutang dan kewajiban untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut, oleh karena itu SP3 yang diterbitkan Termohon pada tanggal 16 September 2013 dapat dianggap premature, sehingga  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;

 

Bahwa di akhir Permohonan Pra Peradilan ini, perkenankanlah Pemohon mengutip definisi keadilan tertua yang dirumuskan oleh para ahli hukum zaman romawi yang berbunyi demikian: “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi” yaitu: “Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya” ;

 

Bahwa Pemohon yakin dan percaya bahwa Yang Terhormat Bapak Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya ;

 

Bahwa Pemohon menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Terhormat Bapak Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena hanya Bapak Hakimlah yang dapat menentukannya dengan bunyi ketukan palu, mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggung jawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Maka berdasarkan alasan-alasan hukum dan fakta hukum baik dalam konteks Formil maupun Materillnya sebagaimana terurai di atas, PEMOHON minta kiranya Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru, memohon dengan segala hormat agar dapat menunjuk Hakim yang memeriksa dan memutus permintaan PEMOHON ini secara Profesional maupun bebas dari Independensi terhadap Perkara Permohonan Praperadilan ini agar dapat mengedepankan Prinsip Keadilan dan supremasi hukum sebagaimana yang terdapat pada Pancasila yaitu Sila Ke-II dan Sila Ke-V, Prinsip Negara Hukum pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Prinsip Demokrasi, maupun dapat memanggil para pihak yang berperkara pada suatu hari dan waktu yang ditentukan oleh Pengadilan a quo untuk diperiksa dan disidangkan pada tingkat pelaksanaan Praperadilan sudi menyatakan putusan yang amarnya sebagai berikut :---------------------------

Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan SP3 pada upaya hukum Praperadilan  yang memakan waktu relatif singkat 7 (tujuh) hari, maka terlebih dahulu kami memohon dan meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru untuk dapat : -----

Memerintahkan agar TERMOHON menghadap in-person dalam sidang Praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu Kepolisian Daerah Polda Riau (Polda Riau).;----
Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk menghadirkan Pimpinan maupun Pihak yang Berkopeten di Institusi dalam hal bentuk Pengawasan (monitoring) Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Etika dan Profesi Hukum terhadap baik itu tindakan Refresif maupun Revrentif yang dilaksanakan dilapangan terhadap Pencari keadilan; ------------------------
Selanjutnya mohon kepada Yth. Hakim Tunggal memutuskan sebagai berikut:------------------------

Menerima Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;

 

Menetapkan bahwa  tindakan Termohon yang melakukan Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/422/ IX/2018/,tanggal 02 september 2019 adalah tidak sah;
Menetapkan Agar Penyidikan Perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/422/ IX/2018/,tanggal 02 september 2019  dapat  dibuka kembali dan dilanjutkan sesuai Proses Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan Tersangka terhadap BUDI ARTHA BACHTIAR, DKK dan melanjutkan Proses Pelimpahan Berkas Kepada Kejaksaan Tinggi untuk Proses Pendakwaan dan Persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Membatalkan Legalitas Formil/Tekstual yang telah dilaksanakan/dilakukan dan dikeluarkan oleh Termohon sebagaimana dibawah ini :---------------

Laporan Polisi (LP) Nomor :LP/422/IX/2018 /SPKT/Riau tertanggal 02 September 2018; -----
Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/246/ IX/2018/DITRESKRIMUM tertanggal 12 September 2018;----------------------------
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/84/IX/2019/DITRESKRIMUM tertanggal 04 September 2019;-----------------
Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/ 74/IX /2019/ DITRESKRIMUM, tertanggal 03 September 2019;-------------------------------
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) I (Pertama) Nomor :B/351/X/2018/Reskrimum, tertanggal 18 Oktober 2018; ----------------------------------------
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II (Kedua) Nomor : B/323/IX/2019 /Reskrimum, tertanggal 18 September 2019;-------------------------------
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) III (Ketiga) Nomor :B/323.4/XI/2019 /Reskrimum, tertanggal 12 September 2019;-------------------------------
Hasil Gelar Perkara pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2019 di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau;-----------------------------------
Hasil Gelar Perkara Pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019 di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau;----------------------

Memerintahkan Termohon untuk dapat Melakukan maupun Melaksanakan Proses Penegakan Hukum Law Inforcement sesuai dengan Prinsip Proses Keseimbangan balances antara Pencari Keadilan dan  Mobilitas Penegak Hukum dari Institusi Negara;----
Memerintahkan kepada Termohon untuk dapat membayar Rehabilitasi dan Ganti Rugi atas kerugian baik secara Materill dan Immaterill terhadap Pemohon sebagaimana yang dimintai oleh Pihak Pemohon dengan Termohon;----------------------------------
Mengabulkan tuntutan PEMOHON untuk seluruhnya secara fakta Formil dan materil;------------------

Dan/Atau : Jika Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus permintaan ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya