1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian penggantian Nama dan Tempat Lahir Pemohon dari Nama EVI NISPA KRISTINA HONDRO menjadi EVI NISPA KRISTINA dan Tempat Lahir MEDAN menjadi PADANG BOLA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian Nama dan Tempat Lahir Pemohon tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan Penggantian Nama dan Tempat Lahir Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukan untuk itu serta pada catatan pinggir Akta Kelahiran Pemohon setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
4. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|