Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2020/PN Pbr Evi Nispa Kristina Hondro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Evi Nispa Kristina Hondro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian penggantian Nama dan Tempat Lahir Pemohon dari Nama EVI NISPA KRISTINA HONDRO menjadi EVI NISPA KRISTINA dan Tempat Lahir MEDAN menjadi PADANG BOLA.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian Nama dan Tempat Lahir Pemohon tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan Penggantian Nama dan Tempat Lahir Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukan untuk itu serta pada catatan pinggir Akta Kelahiran Pemohon setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
4.    Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak