Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr ANJARI SOELAKSANA PT. RIAU ABDI SENTOSA Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 20 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANJARI SOELAKSANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIAN ADELIMA SIBARANI., S.H, DKKANJARI SOELAKSANA
Tergugat
NoNama
1PT. RIAU ABDI SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum


Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memutuskan sebagi berikut :
DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Surat Pengunduran Diri atas Nama Anjari Soelaksana tanggal 31 Januari 2020 batal demi hukum dan/atau tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
3.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus/ berakhir sejak dibacakan putusan ini
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan, dengan rincian sebagai berikut ;
Masa Kerja    Keterangan    Jumlah





29 November 2018 S/D 31 Januari 2020    Pesangon
2 x 1 bulan x Upah
2 x Rp2.997.971    Rp5.995.942,-
    Uang penggantian hak
15% x Pesangon
15% x Rp.5.995.942    Rp899.391,-
    Kekurangan Upah
Tahun 2018 + Tahun 2019
Rp257.486 + Rp5.554.224    Rp5.811.710,-
    Penggantian hak lainnya
Upah Januari 2020 + Insentive Januari 2020 + Uang Service Januari 2020 + Uang Makan Januari 2020
Rp.2.997.971 + Rp. 300.000 + Rp. 330.000 + 483.425    Rp4.111.396,-
    TOTAL    Rp16.818.439,-
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp.2.997.971 x 6 bulan = Rp17.987.826,- (tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
6.    Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta atas hak-hak yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).
Demikianlah Gugatan ini kami ajukan, besar harapan kami Majelis Hakim mengabulkannya, atas perkenannya kami mengucapkan, terimakasih.

Hormat Kami
Yayasan LBH Indonesia
LBH Pekanbaru
Kuasa Hukum Penggugat,




RIAN ADELIMA SIBARANI., S.H.




NOVAL SETIAWAN., S.H.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya