Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr 1.Zainal Idwin
2.Rahmad Budiman
PT. MESKOM AGRO SARIMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainal Idwin
2Rahmad Budiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD A. RAUF, CSZainal Idwin
2MUHAMMAD A. RAUF, CSRahmad Budiman
Tergugat
NoNama
1PT. MESKOM AGRO SARIMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum



S.P.B.I
SERIKAT PEKERJA BENGKALIS INDEVENDENT
Nomor : 185/DTKT-HIJ/2019
Sekretariat : Jl. Pramuka RT 02 RW 05 Senggoro, Bengkalis, Riau, Indonesia HP : 0813-6388-0083, 0853-6532-3597



Bengkalis, 06 Januari 2020

Nomor    : 017.a/SPBI/BKS/X/2019

Perihal          : Gugatan Perselisihan Hak & Pemutusan Hubungan Kerja



Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di-
     Pekanbaru



Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
MUHAMMAD A. RAUF, Tempat tanggal lahir/Umur, Sukajadi, 14-08-1988/31 Tahun, Pekerjaan, Pelajar/Mahasiswa, beralamat Jl. Sungai pakning - Dumai, RT/RW,  002/002, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit batu, Kabupaten Bengkalis, AKMAM ADI PUTRA, Tempat tanggal lahir/Umur, Teluk latak, 04-05-1976/43 Tahun, Pekerjaan, Buruh harian lepas, beralamat Dusun langgam muara, RT/RW,  002/001, Desa Teluk latak, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan AGUSTINA, Tempat tanggal lahir/Umur, Bengkalis, 05-08-1978/41 Tahun, Pekerjaan, Mengurus Rumah Tangga, beralamat Jl. Bengkalis, RT/RW,  003/001, Kelurahan Rimba Sekampung, Kabupaten Bengkalis, masing-masing adalah Warga Negara Indonesia sebagai Pengurus Serikat Pekerja Bengkalis Indevendent (SPBI) Kabupaten Bengkalis, Sesuai dengan SK Pencatatan Nomor : 185/DTKT-HIJ/2019, yang beralamat Jalan Pramuka RT 02 RW 05 Senggoro, Bengkalis, Riau, Hp : 085264228658 / 085213771578, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 September 2019, yang bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas nama dari :

1    Zainal Idwin, Tempat Tanggal Lahir, Meskom, 22-03-1984, Pekerjaan, Wira Swasta, beralamat Dusun Tua Rt/Rw 002/004, Meskom, Kecamatan Bengkalis.
2    Rahmad Budiman, Tempat tanggal lahir, Pekanbaru, 16-06-1982, Pekerjaan, Karyawan Swasta, beralamat Sungai alam, Rt/Rw 004/002 Sungai alam, Kecamatan Bengkalis,
selanjutnya disebut sebagi……………………………………………………………PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PT. MESKOM AGRO SARIMAS  Jl. Utama Pangkalan Batang, KM 6,5 Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis disebut sebagai .........................TERGUGAT.


Dasar Gugatan.


1.    Bahwa UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 87 menyebutkan bahwa Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Organisasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat bertindak sebagai kuasa hukum Serikat Buruh untuk beracara di Pengadilan Hubungan industrial untuk mewakili anggotanya.



2.    Bahwa Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan Pekerja / Buruh atau Serikat Pekerja / Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.

3.    Bahwa gugatan ini adalah gugatan Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja.

4.    Bahwa yang dimaksud Perselisihan Hak dalam pasal 1 angka 2 UU No 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5.    Bahwa yang dimaksud Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja  dalam pasal 1 angka 4 UU No 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

6.    Bahwa Penggugat memohon penjelasan Hubungan Kerja dengan Tergugat, hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Pekerja Harian dan menerima upah berdasarkan No Work No pay, berdasarkan kehadiran,  jam kerja diperlakukan kepada penggugat adalah 8 Jam sehari, kecuali hari jumat yaitu 10 jam sehari dengan alasan jam istirahat sholat jumat bukan termasuk jam kerja dan untuk hari sabtu tetap masuk kerja selama 8 jam sehari dengan sistem bergantian dan hari minggu istirahat / diliburkan.

7.    Bahwa UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja hanya mengenal 2 (dua) jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT, berdasarkan Pasal 59 bahwa :

(1)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a.     pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.     pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.     pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.     pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

8.    Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengacu pada Kepmenaker KEP.100/MEN/VI/2004  Tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Pasal 10.

(1)     Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
(2)     Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
(3)     Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

9.    Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja ini terjadi dengan alasan Penggugat melakukan kesalahan Mangkir Kerja Selama 5 (Lima) hari secara berturut-turut tanpa ada keterangan, bahwa alasan Tergugat melakukan PHK kepada para Tergugat tidak bisa menunjukan bukti ketidak hadiran Penggugat selama 5 (lima) hari berturut-turut, bahwa PHK yang dilakukan Tergugat semata-mata untuk menghindari dari tanggung jawab tergugat kepada penggugat.




Adapun alasan – alasan gugatan ini adalah sebagai berikut :

1.         Bahwa Penggugat 1. ZAINAL IDWIN, mulai bekerja pada tanggal 13 September  2010 dengan masa kerja 8 ( Delapan ) tahun 8 ( Delapan ) Bulan dengan jabatan terakhir warehouse, dengan Status  K-2 ( Istri tambah anak 2) dan terakhir menerima upah bulan September  2018 dengan jumlah upah terakhir  Rp.1.918.448,- ( Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Empat puluh Delapan Ribu Rupiah ) per bulan.

2.       Bahwa Penggugat 2. RAHMAD BUDIMAN, mulai bekerja pada tanggal 19 Oktober 2015 dengan masa kerja 3 ( Tiga ) tahun 7 ( Tujuh ) bulan  dengan jabatan terakhir  sebagai  warehose, dengan Status  K-2 ( Istri tambah anak 2)  dan terakhir menerima upah bulan September  2018  dengan jumlah upah  terakhir Rp. 1.192.780,- ( Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) per bulan.

3.    Bahwa Para Penggugat Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja  (SPK) KARYAWAN HARIAN  yang berazazkan (No Work No Pay) di perusahaan Tergugat PT. MESKOM AGRO SARIMAS, BAGIAN PRODUKSI AMDK, AIR MINUM LECOS sebagaimana Perjanjian Kerja yang ditanda tangani oleh Para Penggugat dengan Tergugat. Berdasarkan undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 59.

(1)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a.     pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.     pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.     pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.     pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap

(3)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

(4)     Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5)     Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

 (6)     Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

(7)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.





Bahwa Para Penggugat Berdasarkan Keputusan Mentari Tenagakerja Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004  Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian  Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 10.

(1)     Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
(2)     Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
(3)     Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

4.      Bahwa Para Penggugat dipekerjakan 8 jam sehari kecuali pada hari jum,at10 (Sepuluh) Jam 1 (satu) Hari Kerja Dengan alasan Penganti Jam Istirahat Pekerja melaksanakan kewajiban Ibadah Sholat Jumat dan memperkerjakan pekerja pada hari sabtu dengan sistem bergantian. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

5.      Bahwa Para Penggugat apabila berhalangan masuk kerja karena sakit dengan memberikan keterangan dari dokter, Pihak Tergugat tidak akan membayar upah Tergugat tidak masuk kerja dengan alasan sakit, hal tersebut terus berlangsung sampai saat ini termasuk karyawan yang minta izin-izin resmi, Bahwa Para Penggugat Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ;

    (1)     Upah  tidak  dibayar  apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
a.     pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

6.       Bahwa Para Penggugat dipekerjakan tanpa mendapat mendapat HAK CUTI TAHUNAN selama Penggugat bekerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 ;

(1)     Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2)     Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

a.     istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b.     istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.     cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

7.      Bahwa Masing –masing Para Penggugat pernah mendapat SURAT PANGGILAN dan SURAT PERINGATAN DARI Tergugat,  setelah Penggugat datang memenuhi panggilan, maka Tergugat menyodor Surat peringatan dan selanjutnya Penggugat dipaksa oleh Penggugat untuk menandatangani surat pernyataan yang berbunyi “ Para Penggugat berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sudah pernah dilakukan, Apabila Para Penggugat di kemudian hari melakukan kesalahan tidak mematuhi peraturan perusahaan Para Penggugat siap mengundurkan diri atau di berhentikan oleh perusahaan tanpa ada tuntutan apapun kepada perusahaan”.







8.      Bahwa Para Penggugat di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Tergugat dengan Alasan MANGKIR KERJA Selama 5 (Lima) Hari Berturut di Diskualifikasi mengundurkan diri.

9.      Bahwa Para Penggugat Meminta Bukti berupa ABSENSI kepada Tergugat yang Penggugat Mangkir kerja selama 5 (Lima) hari secara Turut-menurut, Namun Tergugat tidak bisa MENUNJUKKAN BUKTI PENGGUGAT MANGKIR, Benar pernah para penggugat tidak hadir masuk kerja tapi tidak selama 5 (lima) hari secara berturut-turut.

10.    Bahwa berdasarkan Risalah Keterangan Pengusaha PT. Meskom Agro Sarimas melalui Tripartit dan di tuliskan didalam surat Anjuran oleh mediator Nomor : 560/DTKT-HIJ/2018/404 Tertanggal 19 Desember 2018 berbunyi : “Bahwa Pekerja-pekerja melakukan mangkir meskipun tidak secara berturut-turut, namun dari pihak divisi masing-masing telah dilakukan pembinaan”, menurut pendapat penggugat hal tersebut membenarkan dan memperkuat kan alasan dan bukti bahwa para penggugat tidak melakukan kesalahan mangkir kerja selama 5 (lima) hari secara berturut-turut.

11.      Bahwa Para Penggugat mengadukan perbuatan Tergugat melalui Serikat Pekerja (PUK. SPSI) diperusahaan memohon untuk di mediasikan secara bipartite kepada Tergugat, namun tidak menemui kesepakatan dan selanjutnya pihak Serikat Pekerja (PUK. SPSI) diperusahan melakukan pencatatan perselisihan ke mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis juga tidak mendapat kesepakatan dan mediator mengeluarkan surat Anjuran, namun para penggugat tanpa didampingi oleh serikat pekerja (PUK. SPSI) di perusahaan mencoba melakukan perundingan lagi dengan Tergugat yaitu hanya bersedia membayar hak-hak Penggugat 1. Zainal Idwin dan Penggugat 2. Rahmad Budiman secara sukarela.

12.       Bahwa surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Nomor : 560/DTKT-HIJ/2018/404 Tertanggal 19 Desember 2018, Yang berbunyi MENGANJURKAN bahwa Penggugat 1. ZAINAL IDWIN mendapat HAK PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA dan PENGGANTI UANG PERUMAHAN DAN PENGOBATAN 15 % Dengan Total Rp. 40.288.520,- (Empat Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah) sedangkan Pengugat 2. RAHMAD BUDIMAN tidak mendapat Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penganti Hak, Perumahan dan Pengobatan dengan alasan (Penggugat 2.RAHMAD BUDIMAN) Telah menandatangani surat kesepakatan bersedia tidak menuntut  pihak Tergugat, selanjutnya Para Penggugat merasa KEBERATAN atas Anjuran yang dikeluarkan Oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis dan Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memohon KEADILAN.

13.      Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Para Penggugat memohon Kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk  menghukum tergugat  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini di ucapkan.

14.      Bahwa oleh kerena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk  menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kiranya berkenan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :


--------------------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------------------

1.     Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.

2.     Menyatakan Hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah menjadi Hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat Dengan Alasan di Klualifikasi dengan mengundurkan diri  tanpa dapat menunjukan bukti Merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.

4.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat PT. Meskom Agro sarimas SAH Apabila setelah ada penetapan didalam Amar Putusan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

5.     Menghukum Tergugat dengan membayar hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 169 ;

Ayat (1)
Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :  

Huruf d.
tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
 
Ayat (2)
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).  

Bahwa Para Penggugat berpendapat Tergugat melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja dan termasuk pelangaran didalam hal tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Para Penggugat untuk itu para penggugat  berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) adalah sebagai berikut :

1. ZAINAL IDWIN
Pesangon    9    X    2     =     18    X     Rp.    3.005.706      = 54.102.708
Masa Kerja        4    X    Rp.    3.005.706                    = 12.022.824
Penganti Hak    (54.102.708 + 12.022.824) X 15 %    =   9.918.829
Total                                                                       = 76.044.361

2. RAHMAD BUDIMAN
Pesangon    4    X    2     =     8    X     Rp.    3.005.706      = 24.045.648
Masa Kerja        2    X    Rp.    3.005.706                    =   6.011.412
Penganti Hak    (24.045.648 + 6.011.412)X 15 %    =   4.508.559
Total                                                                       = 34.565.619

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses masa perselisihan terhitung sejak bulan Oktober 2018, dengan gaji pokok berjalan sampai dengan Amar Putusan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial.

7.    Menghukum Tergugat membayar HAK CUTI, 12 (Dua Belas) Hari Dalam 1 (Satu) Tahun yang tidak pernah di berlakukan oleh tergugat dengan perhitungan 12 Hari Kerja  X  Masa Kerja yitu ;




1.     ZAINAL IDWIN
    (Rp. 143.128) X 12 = 1.717.546 X 9 (Masa Kerja) – 15.457.916,-

2.     RAHMAD BUDIMAN
    (Rp. 143.128) X 12 = 1.717.546 X 4 (Masa Kerja) –   6.457.916,-

8.    Menghukum tergugat membayar kekurangan upah lembur, selama penggugat bekerja di perusahaan tergugat.

9.    Menghukum tergugat membayar kekurangan upah yang sesuai upah minimum kabupaten Bengkalis, selama penggugat bekerja diperusahaan tergugat.

8.     Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila majelis hakim yang mengadili dan memeriksa pekara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah Surat Permohonan Gugatan ini kami perbuat, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.





Hormat Kami
SERIKAT PEKERJA BENGKALIS INDEVENDENT
( S. P. B. I. )
KABUPATEN BENGKALIS







AKMAM ADI PUTRA             A G U S T I N A            MUHAMMAD A. RAUF
                     Ketua                              Sekretaris                        Bidang PHI
















 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak