Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr JUNIMAN GOWASA PT. SERBA PRIMA KULINARI Cq. RUMAH MAKAN SERBA LEZAT Cq. RUMAH MAKAN SALERO AHMAD YANI Cq. RUMAH MAKAN SERBA NIKMAT Cq. RUMAH MAKAN SELERO SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNIMAN GOWASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SERBA PRIMA KULINARI Cq. RUMAH MAKAN SERBA LEZAT Cq. RUMAH MAKAN SALERO AHMAD YANI Cq. RUMAH MAKAN SERBA NIKMAT Cq. RUMAH MAKAN SELERO SUDIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum


Perihal  : Gugatan Perselisihan Hak Dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak


KepadaYth:
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di-
    Jl. Teratai No. 85 - Pekanbaru




--- Yang bertanda tangan dibawah ini :
JUNIMAN GOWASA, umur : + 28 tahun (tanggal lahir: 10-10-1992), jenis kelamin laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan: Warga Negera Indonesia, Alamat Jalan Ketitiran No. 14.A RT. 001/RW.007, Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Propinsi Riauselanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan Terhadap:

PT. SERBA PRIMA KULINARI Cq. RUMAH MAKAN SERBA LEZAT Cq. RUMAH MAKAN SALERO AHMAD YANI Cq. RUMAH MAKAN SERBA NIKMAT Cq. RUMAH MAKAN SELERO SUDIRMAN selaku Pengusaha Bidang makanan dahulu beralamat di Jalan Ahmad Yani nomor 83 Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Propinsi Riau sekarang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 160 Kelurahan Wonorejo KecamatanMarpoyan DamaiKota Pekanbaru Propinsi Riau;

Untuk Selanjutnya Disebut Sebagai ----------------------------------------- TERGUGAT


Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan Gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah sebagai berikut :

1.    Bahwa Penggugat Mempunyai hubungan Pekerjaan dengan Tergugat sebagai berikut:

1.1    Bahwa Penggugat mulai bekerja pada Perusahaan milik Tergugat sejak tanggal 9 Januari 2014 s/d 1 September 2014di pekerjakan pada Unit Usaha RUMAH MAKAN SERBA LEZATJalan Jenderal ahmad Yani nomor 59 Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru

1.2    Bahwa Penggugat dipindahkan (Mutasi) oleh Tergugat pada Unit Usaha RUMAH MAKAN SALERO AHMAD YANI beralamat di Jalan Ahmad Yani nomor 33/155 Kelurahan Tanah Data, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru pada tanggal 2 September 2014 s/d 31 Desember 2019

1.3    Bahwa Penggugat dipindahkan (Mutasi) oleh Tergugat pada Unit Usaha RUMAH MAKAN SERBA NIKMAT beralamat di Jalan Riau Nomor 147 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada tanggal 1 Januari 2020 s/d 30 April 2020

1.4    Bahwa Penggugat dipindahkan (Mutasi) oleh Tergugat pada Unit Usaha RUMAH MAKAN SELERO SUDIRMAN beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 160 Kelurahan Wonorejo KecamatanMarpoyan Damai Kota Pekanbaru pada tanggal01 Mei 2020 s/d 28 Februari 2021

2.    Bahwa PT. SERBA PRIMA KULINARI selaku Tergugat memiliki beberapa Unit usaha yaitu:

2.1    Unit Usaha RUMAH MAKAN SERBA LEZAT Jalan Jenderal ahmad Yani nomor 59 Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru;

2.2    Unit Usaha RUMAH MAKAN SALERO AHMAD YANI beralamat di Jalan Ahmad Yani nomor 33/155 Kelurahan Tanah Data, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru;

2.3    Unit Usaha RUMAH MAKAN SERBA NIKMAT beralamat di Jalan Riau Nomor 147 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru;

2.4    Unit Usaha RUMAH MAKAN SELERO SUDIRMAN beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 160 Kelurahan Wonorejo KecamatanMarpoyan Damai Kota Pekanbaru;

3.    Bahwa pada saat Penggugat dipindahkan oleh tergugat pada Unit Usaha RUMAH MAKAN SELERO SUDIRMAN pada bulan Mei 2020 Penggugat tetap mengikuti aturan dari Tergugat, namun pada awal bulan Januari 2021 Tergugat menyampaikan secara Lisan kepada Penggugat terhitung mulai 1 Maret 2021 Penggugat diberhentikan dari seluruh Unit Usaha Tergugat karena Covid – 19;

4.    Bahwa Penggugat bekerja selama 9 (Sembilan) Jam dalam 1 (satu) hari mulai dari Pukul 09.00 WIB s/d 18.00 WIB dan 6 (enam) hari dalam 1 (satu) Minggu hal tersebut telah melampaui batas jam kerja sebagaimana Pasal 77 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Penggugat telah bekerja di perusahaan milik Tergugat mulai dari Bulan Januari 2014 s/d Februari 2021 selama 7 (tujuh) tahun hal tersebut memenuhi Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga Patut Penggugat demi hukum dinyatakan sebagai Karyawan tetap dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

5.    Bahwa atas Perbuatan Tergugat memberhentikan Penggugat secara Lisan, maka Penggugat mengajukan Keberatan agar Permasalahan diselesaikan secara Musyawarah dengan cara Penggugat mengajukan Surat Bipartit untuk tetap dipekerjakan pada Perusahaan Tergugat;

6.    Bahwa Tergugat tidak mersepon Permintaan Penggugat dan Penggugat mengajukan Penyelesaian secara Tripartit dengan cara mengirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru pada tanggal 14 Januari 2021, dan Tergugat telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali secara sah oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru namun tetap tidak di hadiri, sehingga mediator mengeluarkan surat nomor : 567 Naker-PHI/88/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Anjuran;

7.    Bahwa atas perbuatan Tergugat memberhentikan Penggugat secara Lisan Tergugat wajib membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut:


Upah Pokok Rp. 2.998.000
Bonus Bulanan sebesar Rp. 100.000
_______________________________________________ +

Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 3.098.000 (tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah)

Maka hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat  yakni sebagai berikut:

I.    Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja


-    Uang Pesangon 2 (dua) kali x 8 (sembilan) bulan upah sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

2 x (8 X Rp. 3.098.000)         = Rp. 49.568.000.-(empat puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh delapan  Ribu Rupiah)

-    Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 3 (tiga) bulan upah sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003

1 x (3 x Rp. 3.098.000)     = Rp. 9.294.000  (Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah)
__________________________________________________+
JUMLAH                                = Rp. 58.862.000 (lima puluh delapan juta delapan ratus enampuluh dua  ribu rupiah)

II.    Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003

-    Uang Cuti Tahunan= 12:30 x Rp. 3.098.000 x 7 Tahun = Rp. 8.674.400 (delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah)

-    Cuti Hari Raya Keagamaan sebagiamana Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 7 Tahunx 3.098.000.- = Rp.21.686.000 (dua puluh satu juta enam ratus ribu delapan puluh enam ribu rupiah);

-    Uang  Penganti Perumahan & Pengobatan 15 % x (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) = 15 % x Rp. 58.862.000.- = Rp. 8.829.300 (delapan juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah)

-    Biaya Ongkos Pulangsebesar Rp. 5.000.000
  __________________________________________________+
JUMLAH    = Rp. 44.189.700 (empat puluh empat juta seratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus rupiah)

III.    Hak-hak Penggugat yang lain:

-    Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : 4 % x (84 Bulan x Rp. 3.098.000)=  Rp. 10.409.280 (sepuluh juta empat ratus Sembilan ribu dua puluh delapan rupiah)

-    Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Diperkirakan proses perkara selama 10 bulan x  Rp. 3.098.000 Upah = Rp. 30.980.000

_________________________________________________+
JUMLAH    = Rp. 41. 389.280
    
MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT  ADALAH RP. 58.862.000 + 44.189.700 + 41. 389.280 = RP. 144.440.980 (seratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah)


8.    Bahwa Penggugat merasa apabila dikemudian hari Tergugat tidak patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo, maka untuk menjamin gugatan Penggugat dalam perkara a quo, Penggugat memohon kepada Pengadilan untuk melatakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat baik yang sudah ada maupun yang akan ada (akan timbul) setelah gugatan dalam perkara a quo;

9.    Bahwa untuk menghindarkan adanya kerugian kepada Pihak Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari atas ketidakpatuhan Tergugat memenuhi penyerahan hak-hak kepada Penggugat terhitung sejak adanya putusan dalam perkara a quo;

Bahwa atas rangkaian dan dalil – dalil tersebut diatas serta atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, telah merugikan hak dan kepentingan hukum Penggugat oleh sebab itu Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru untuk memeriksan dan mengadili gugatan Para Penggugat ini dan Para Penggugat memohon untuk memberikan amar putusan sebagai berikut :



Primair  :


---- Mengabulkan gugatan Pengggat untuk seluruhnya ;

1.    Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;

2.    Menyatakan dalam hukum bahwa Putus Hubungan Pekerjaan Penggugat dengan Tergugat adalah karena Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat;

3.    Menyatakan demi hukum Penggugat sebagai Karyawan tetap dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

4.    Menyatakan dalam hukum hak-hak yang wajib diterima oleh Penggugat adalah  berupa:

Upah Pokok                         Rp. 2.998.000
Bonus Bulanan sebesar                 Rp. 100.000
_______________________________________________ +

Jadi Jumlah Upah yang diterima seluruhnya: Rp. 3.098.000 (tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah)


a.    Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

-    Uang Pesangon 2 (dua) kali x 8 (sembilan) bulan upah sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

2 x (8 X Rp. 3.098.000)         = Rp. 49.568.000.-(empat puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh delapan  Ribu Rupiah)

-    Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 3 (tiga) bulan upah sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003

1 x (3 x Rp. 3.098.000)     = Rp. 9.294.000  (Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah)
______________________________________________+
JUMLAH                                = Rp. 58.862.000 (lima puluh delapan juta delapan ratus enampuluh dua  ribu rupiah)

b.    Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003

-    Uang Cuti Tahunan= 12:30 x Rp. 3.098.000 x 7 Tahun = Rp. 8.674.400 (delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah)

-    Cuti Hari Raya Keagamaan sebagiamana Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 7 Tahunx 3.098.000.- = Rp.21.686.000 (dua puluh satu juta enam ratus ribu delapan puluh enam ribu rupiah);

-    Uang  Penganti Perumahan & Pengobatan 15 % x (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) = 15 % x Rp. 58.862.000.- = Rp. 8.829.300 (delapan juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah)

-    Biaya Ongkos Pulangsebesar Rp. 5.000.000
  _______________________________________________+
JUMLAH    = Rp. 44.189.700 (empat puluh empat juta seratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus rupiah)

c.    Hak-hak Penggugat yang lain:

-    Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : 4 % x (84 Bulan x Rp. 3.098.000)=  Rp. 10.409.280 (sepuluh juta empat ratus Sembilan ribu dua puluh delapan rupiah)

-    Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Diperkirakan proses perkara selama 10 bulan x  Rp. 3.098.000 Upah = Rp. 30.980.000

  ___________________________________________+
JUMLAH    = Rp. 41. 389.280


    MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT  ADALAH RP. 58.862.000 + 44.189.700 + 41. 389.280 = RP. 144.440.980 (seratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah)
5.    Memerintahkan Tergugat membayar hak-hak  Penggugat berupa:

a.    Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

-    Uang Pesangon 2 (dua) kali x 8 (sembilan) bulan upah sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2) UU N0. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

2 x (8 X Rp. 3.098.000)         = Rp. 49.568.000.-(empat puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh delapan  Ribu Rupiah)

-    Penghargaan Masa Kerja, 1(satu) kali x 3 (tiga) bulan upah sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003

1 x (3 x Rp. 3.098.000)     = Rp. 9.294.000  (Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah)
______________________________________________+
JUMLAH                                = Rp. 58.862.000 (lima puluh delapan juta delapan ratus enampuluh dua  ribu rupiah)

b.    Uang Pengantian Hak sebagaimana diuraikan dan ketentuan pada Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003

-    Uang Cuti Tahunan= 12:30 x Rp. 3.098.000 x 7 Tahun = Rp. 8.674.400 (delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah)

-    Cuti Hari Raya Keagamaan sebagiamana Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) kali ketentuan = 1 x 7 Tahunx 3.098.000.- = Rp.21.686.000 (dua puluh satu juta enam ratus ribu delapan puluh enam ribu rupiah);

-    Uang  Penganti Perumahan & Pengobatan 15 % x (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) = 15 % x Rp. 58.862.000.- = Rp. 8.829.300 (delapan juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah)

-    Biaya Ongkos Pulangsebesar Rp. 5.000.000
  _____________________________________________+
JUMLAH    = Rp. 44.189.700 (empat puluh empat juta seratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus rupiah)

c.    Hak-hak Penggugat yang lain:

-    Uang Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tua Perhitungan : 4 % x (84 Bulan x Rp. 3.098.000)=  Rp. 10.409.280 (sepuluh juta empat ratus Sembilan ribu dua puluh delapan rupiah)

-    Upah masa Proses Perselisiahan sebagaiaman diuraikan dan dijelaskan pada Pasal 155 UU N0. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Diperkirakan proses perkara selama 10 bulan x  Rp. 3.098.000 Upah = Rp. 30.980.000

  ___________________________________________+
JUMLAH    = Rp. 41. 389.280

    MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN HAK YANG DITERIMA PENGGUGAT  ADALAH RP. 58.862.000 + 44.189.700 + 41. 389.280 = RP. 144.440.980 (seratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah)
6.    Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga;

7.    menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari atas ketidakpatuhanTergugat memenuhi penyerahan hak-hak kepada Penggugat terhitung sejak adanya Putusan yang berkekutan hukum;

8.    membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

Subsider :

Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ExAequoEt Bono);

Pekanbaru, 16 Maret 2021

Penggugat;





JUNIMAN GOWASA
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya