Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.B/2020/PN Pbr DEBY RITA AFRITA,SH.MH ERWINSYAH Als EWIN Bin Alm. ZARKASYIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 388/Pid.B/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-495/L.4.10/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DEBY RITA AFRITA,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWINSYAH Als EWIN Bin Alm. ZARKASYIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Bahwa ia terdakwa ERWINSYAH Als EWIN Bin ZARKASYIH (Alm) pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2020 sekira jam 21.00 wib bertempat di Jl. Cempaka Kec. Senapelan  Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak,dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang ada rumahnya, dilakukan oleeh orang yang ada disitu tiada setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak, untuk masuk ketempat kejahatan itu atau untuk dapat mencapai barang yang diambilnya, dengan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :
    Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan mencongkel kunci masuk rumah kontrakan milik saksi korban upik dengan sebuah obeng, lalu setelah kunci rusak terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit T LCD warna hitam yang terletak diatas lemari T, kemudian terdakwa angkat keluar rumah dan dibawa menuju pasar kodim dan bertemu dengan abang terdakwa yang tidak terdakwa kenali namanya lalu meminta tolong kepadanya untuk menjualkan T tersebut, sekira 20 menit kemudian abang terdakwa menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa kembali lagi kerumah kontrakan milik saksi korban upik dan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah yang berada diruang tamu rumah, dan membawa sepeda motor tersebut kesebuah warung di jalan terati dan meletakannya sepeda motor didepan warung tersebut lalu terdakwa pergi menuju pasar kodim untuk tidur didepan toko di pasar kodim;.
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi BELLA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),-
Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya