Petitum Permohonan |
- PERMOHONAN
Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi yuridis tersebut diatas, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan/Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan/Permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini, berkenan memeriksa secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari sudah menjatuhkan putusan (Vide Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP), dan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Oleh Karena Pemeriksaa a quo menyangkut praperadilan terkait erat dengan keadilan, kepastian hukum dan HAM, terlebih dahulu dimohonkan :
- Memerintahkan Termohon II menunda pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Negeri sampai adanya keputusan hukum yang tetap dalam permohonan praperadilan a quo.
- Dan selanjutnya.
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON I menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atas Laporan Polisi No. LP/71/III/2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 ;
- Menyatakan Penyitaan barang bergerak milik PEMOHON oleh TERMOHON I berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU PC 200 - 6 warna kuning dengan seri No. 90110, dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atas Laporan Polisi No. LP/71/II/2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 adalah tidak sah ;
- Menyatakan penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON I dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atas Laporan Polisi No. LP/71/III/2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 adalah tidak sah ;
- Menyatakan perpanjangan penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON II dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atas Laporan Polisi No. LP/71/III/2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 adalah tidak sah ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON I dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atas Laporan Polisi No. LP/71/III/2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II membebaskan PEMOHON dari segala bentuk dan segala tingkat penahanan seketika setelah putusan ini di ucapkan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, perintah atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan II terhadap PEMOHON yang berkaitan dengan perkara a quo.
|