Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Pbr DORMINA SIMAMORA HOTSAR SIHOMBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DORMINA SIMAMORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmala yanti, S.HDORMINA SIMAMORA
Tergugat
NoNama
1HOTSAR SIHOMBING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.600.000,00
Petitum

1    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2    Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kesepakatan Jual-Beli antara Penggugat dan Tergugat;
3    Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai kesepakatan;
4    Menetapkan Hutang Tergugat berupa:
4.1    Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
4.2    Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);
5    Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat berupa:
5.1    Hutang pokok sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
5.2    hutang bunga sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah)
Maka Total ( poin 5.1 + 5.2) = : Rp. 80.600.000,- (delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah)
6    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
7    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak