Petitum |
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2 Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kesepakatan Jual-Beli antara Penggugat dan Tergugat;
3 Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai kesepakatan;
4 Menetapkan Hutang Tergugat berupa:
4.1 Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
4.2 Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);
5 Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat berupa:
5.1 Hutang pokok sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
5.2 hutang bunga sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah)
Maka Total ( poin 5.1 + 5.2) = : Rp. 80.600.000,- (delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah)
6 Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
7 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|