Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pbr H. Muh Ismunandar, SP KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 08 Jan. 2021
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1H. Muh Ismunandar, SP
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

PERIHAL : PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
JAMADI,S,SH, Advokat, Berkewarganegaraan Indonesia, LAW OFFICE  JAMADI, S, S.H. & PARTNERS, yang berkantor di Jl. Hang Tuah No. 29 A, Kel. Sumahilang, Kec. Kota Pekanbaru (Hp. 081268602946), yang bertindak untuk dan atas Nama : H. Muh Ismunandar, SP,  Berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tempat / Tgl Lahir : Magelang / 2 Desember 1959, bertempat tinggal di Jalan Bahana Nomor 92 A, Pekanbaru, sebagaimana Surat Kuasa Khusus, tanggal 7 Januari 2021, yang selanjutnya disebut sebagai-----------------------PEMOHON.


    M E L A W A N
    
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU yang selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------TERMOHON

Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan uraian-uraian sebagai berikut :
I.    LEGAL STANDING PEMOHON DALAM PRAPERADILAN A QUO

1.    Bahwa  Pemohon adalah korban penipuan dari Abdul Malik karena Pemohon sebagai Pembeli sebagian dari tanah Abdul Malik yang berdasarkan Surat Keterangan Hibah dari Marzuki Darwis, tanggal 5 desember 1982, seluas ± 1.500 M2.

2.    Bahwa terhadap jual beli tanah tersebut akan diterbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) karena Pemohon membeli tanah dari Abdul Malik, namun yang terbit malah Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Pemohon dengan register Kelurah Delima, yaitu Nomor : 06/KT/KDL/IV/2012, tanggal 12 April 2012 dan telah ditandatangani dan telah diregister di Camat Tampan, dengan Nomor : 86/SKPT/KT/VI/2012, tanggal 1 Juni 2012.

3.    bahwa atas pembeian tanah tersebut Pemohon telah membayar sejumlah uang kepada Abdul Malik dengan jumlah keseluruhannya adalah Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta), sebagaimana kwitansi tanggal 9 -11-2-12 sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), Kwitansi tanggal 19-11-2012 sebesar Rp. 15.000.000, kwitansi tanggal 20-12-2011 sebesar Rp. 50.000.000 dan pembayaran tanggal 20-11-2011 sebesar Rp. 40.000.000  
 
4.    Bahwa Pemohon pertama kali kenal dengan Abdul Malik sekitar bulan Februari 2011 melalui Pak Emrizal Pakis yang saat itu Menjabat Kepala BAPPEDA PROVINSI RIAU, saat itu Pemohon diminta oleh Pak Emrizal Pakis untuk menemaninya melihat tanah yang mau dibelinya yang terletak di Jalan PGRI, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.  
 
5.    Bahwa Pemohon bersedia membeli tanah Abdul Malik tersebut karena Lurah Delima (Azhar) telah menerangkan bahwa benar Abdul Malik memiliki tanah tersebut dan tanah tersebut tidak ada sengketa dengan pihak lain, selain itu Abdul Malik adalah orang yang dikenalkan kepada Pemohon oleh Pak Emrizal Pakis yang saat itu menjabat sebagai Kepala BAPPEDA PROV. RIAU setelah itu beliau menjabat Asisten II Pemerintahan Provinsi Riau tentu Pemohon berfikir tidak mungkin Pak Emrizal Pakis berteman dengan sembarangan orang.
 
6.    Bahwa karena Pemohon sebagai pembeli tentu Pemohon juga melakukan pengukuran dan membuat gambar situasi tanah tersebut.

7.    Bahwa namun Pemohon keberatan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah tersebut oleh karenanya saya terus menagih dan mempertanyakan kepada Abdul Malik mana  Surat Keterangan ganti Ruginya (SKGR) namun hingga saat ini SKGR tersebut tidak pernah diberikan malahan Lurah Delima (Azhar) menarik Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah tersebut karena dikemudian hari Pemohon baru mengetahui kalau tanah Abdul Malik tersebut bermasalah atau bersengketa dengan pihak lain.
 
8.    Bahwa selain itu Pemohon juga menjadi korban penipuan dari Abdul Malik karena Abdul Malik menjumpai Pemohon Pada Awal Bulan Oktober 2012 dengan membawa dan menunjukkan kepada Pemohon Foto Copy sertifikat Hak milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 atas nama Abdul Malik dengan luas tanah 28.000 m2, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, kemudian Abdul Malik menawarkan tanah miliknya tersebut kepada Pemohon untuk membeli atau menawarkan kepada pihak lain.  

9.    Bahwa Pemohon tidak mengetahui sama sekali jika ternyata sertifikat Hak milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 atas nama Abdul Malik adalah Palsu.

10.    Bahwa jika dari awal Pemohon mengetahui Palsunya sertifikat Abdul Malik tersebut maka tidak masuk akal jika Pemohon mau mempertemukan Abdul Malik dengan Jimmi Afrizal dan Tidak Masuk akal jika Pemohon mau mengorbankan pekerjaan Pemohon sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya gara-gara mau berurusan dengan Sertifikat yang Dipalsukan oleh Abdul Malik.   
 
11.    Bahwa ternyata baru diketahui dikemudian hari ketika ada Pihak Lain yang membuat laporan polisi di POLRESTA PEKANBARU, pada tanggal 19 Desember 2012  ternyata Abdul Malik MEMBUAT SURAT PALSU sertifikat Hak milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 dengan cara membeli blangko kosong sertifikat hak milik dari Yunas Nurmantias Als. Puyun Bin Nurmantias sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), kemudian Abdul Malik meminta Ali Amran untuk mengisi dengan mengetik Balangko Kosong Sertifikat Hak milik tersebut setelah selanjutnya Abdul Malik menempelkan materai dan memalsukan tandatangan kepala kantor badan pertanahan nasional Kabupaten Kampar pada Sertifikat tersebut kemudian merendam Sertifikat tersebut kedalam air teh agar terlihan Sertifikatnya sudah lama.  
 
12.    Bahwa Abdul Malik dengan niat jahatnya sengaja mau mengambil keuntungan terhadap Sertifikat yang Dipalsukannya dengan melakukan penipuan terhadap Pemohon untuk ditawarkan untuk dibeli atau diawarkan untuk dijual kepada pihak lain.

13.    Bahwa kemudian Pemohon menanyakan kepada Abdul Malik tentang kebenaran terhadap Foto Copy Sertifikat tersebut, kenapa tidak ada lembar surat ukurnya dan apakah benar itu tanah Abdul Malik?
Abdul Malik menjawab :

“lembar surat ukurnya ada tapi tak terfoto copy nanti saya bawakkan foto copy sertifikat yang lengkapnya dan Abdul Malik bersumpah demi ALLAH, benar ini tanah saya, yang saya peroleh waktu saya bekerja Honor di Kantor Agraria Kampar, sewaktu bersama bapak Ibrahim Budin pada tahun 1978”
 
14.    Bahwa kemudian Abdul Malik menawarkan kepada Pemohon sebagai pengganti dari Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah tersebut untuk membeli tanah seluas 8.000 m2 dari 28.000 (2.8) ha berdasarkan dari sertifikat tersebut dengan harga permeternya Rp. 50.000.

15.    Bahwa tanah Abdul Malik yang berdasarkan sertifikat tersebut bersempadan dengan tanah Abdul Malik yang berdasarkan Surat Keterangan Hibah dari Marzuki Darwis, tanggal 5 desember 1982.
 
16.    Bahwa terhadap jual beli tersebut Pemohon sudah membayar uang DP kepada Abdul Malik sebesar Rp. 40.000.000 berdasarkan Kwitansi pembayaran tanggal 6 Desember 2012
 
17.    Bahwa kemudian Pemohon teringat Jimmi Afrizal  karena sebelumnya Jimmi Afrizal pernah menelpon Pemohon menanyakan apa ada orang yang mau menjual tanah, karena hal itu Pemohon menelpon Jimmi Afrizal kemudian memberitahukan ini ada orang yang mau menjual tanah, apa ada orang lain yang mau membeli tanah Abdul Malik, kemudian Jimmi Afrizal menjawab dia akan mencarikan pembelinya.

18.    Bahwa setelah Jimmi Afrizal berada dipekanbaru, Pemohon hanya mempertemukan Abdul malik dan Jimmi Afrizal yang kemudian mereka berdua sepakat bekerja sama untuk menjual tanah Abdul Malik berdasarkan Sertifikat tersebut sedangkan Pemohon tidak ikut campur lagi atas kerjasama tersebut, Pemohon tidak mendapatkan keuntungan apapun atas kerjasama tersebut serta setelah itu Pemohon tidak pernah ketemu lagi dengan Abdul Malik hingga saat ini.

19.    Bahwa atas kesepakatan kerjasama antara Abdul Malik dan Jimmi Afrizal tersebut maka Abdul Malik membuat Surat Pernyataan Tanggal 20 Oktober 2012, yang menerangkan bahwa tanah berdasarkan sertifikat tersebut adalah benar tanah milikya dan apabila timbul masalah hukum atas tanah tersebut maka hal ini menjadi tanggungjawab Abdul Malik sepenuhnya dan tidak melibatkan pihak lainnya.

20.    Bahwa kemudian Abdul Malik memberikan kuasa jual atas tanahnya tersebut kepada Jimmi Afrizal berdasarkan SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN TANGGAL 21 Oktober 2012.
 
21.    Bahwa Abdul Malik yang menyerahkan secara langsung Foto Copy Sertifikat maupun Asli Sertifikat tersebut kepada Jimmi Afrizal.

22.    Bahwa kemudian Jimmi Afrizal dan Abdul Malik bersama-sama Abdul Rahman Harahap, Zulher dan Mail bertemu Yuzarman adalah pembeli tanah Abdul Malik berdasarkan sertifikat tersebut kemudian MEREKALAH MELAKUKAN KESEPAKATAN-KESEPAKATAN, Pemohon tidak mengetahui dan tidak mengikuti kerjasama tersebut.
 
23.    Bahwa kemudian Abdul Malik dan Jimmi Afrizal menunjukkan lokasi tanahnya tersebut kepada Yuzarman, Abdul Rahman Harahap, Mail dan Zulher.

24.    Bahwa kemudian Abdul Malik dan Jimmi Afrizal dengan Yuzarman dan Abdul Rahman Harahap yang membuat kesepakatan kesepakatan kerjasama atas tanah tersebut dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Kantor Notaris.

25.    Bahwa Yuzarman telah melakukan pembayaran-pembayaran pembelian tanah tersebut secara langsung kepada Jimmi Afrizal sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana Kwitansi-Kwitansi Pembayaran pada bulan Desember 2012, uang tersebut hanya dinikmati Jimmi Afrizal dan Abdul Malik sedangkan Pemohon tidak mengetahui transaksi tersebut dan tidak pernah menikmati uang tersebut.   

26.    Bahwa Pemohon baru mengetahui adanya pembayaran dari Yuzarman kepada Abdul Malik ketika Abdul Rahman Harahap mendatangi Pemohon dan memberikan rincian-rincian pengerjaan lahan maupun pembayaran-pembayaran tersebut, Pada bulan Maret 2013, setelah adanya pihak lain yang komplain terhadap tanah Abdul Malik tersebut.

27.    Bahwa pada bulan November 2012 Abdul Malik, Jimmi Afrizal, Abdul Rahman Harahap, Mail, Zulher mengerjakan tanah tersebut dengan dibersihkan, membuat parit dan membuat kavling-kavling menggunakan alat berat yang dibantu oleh RT. 03 dan RW. 013 yang kesemuanya telah mendapatkan keuntungan-keuntungan berupa uang.

28.    Bahwa setelah tanah Abdul Malik telah dibersihkan oleh Yuzarman, kemudian Jimmi Afrizal menelpon Pemohon menyampaikan Yuzarman mau ketemu, kemudian Pemohon ketemu Jimmi Afrizal dan Yuzarman di kedai Kopi di SKA, kemudian Yuzarman bertanya kepada Pemohon terhadap tanah Abdul Malik yang berdasarkan Sertifikat tersebut, Pemohon hanya bisa menjawab bahwa yang paling mengetahui perolehan sertifikat tersebut adalah Abdul Malik.

29.    Bahwa hal ini adalah bukti Yuzarman sudah menyakini kebenaran dan keaslian tanah milik Abdul Malik berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 melalui pertemuan-pertemuan dengan Abdul Malik dan Jimmi Afrizal.

30.    Bahwa kemudian Jimmi Afrizal memohon kepada Pemohon secara pribadi untuk dilakukan pengukuran untuk mengetahui apakah tanah Abdul Malik tersebut Tumpang Tindih atau Bermasalah dengan tanah orang lain, kemudian Pemohon dibantu oleh dua orang Pegawai BPN yaitu Saksi Nasep Vandi Sulistiyo dan Wijaya agus Trisnawan datang kelokasi tanah tersebut yang sudah dibersihkan oleh Yuzarman yang mana kegiatan tersebut juga sudah diketahui oleh Azhar (Lurah Delima).

31.    Bahwa setelah didapat data lapangan maka tidak langsung dikerjakan karena ada kesibukan maka data tersebut belum dicocokkan kedalam peta yang ada selama 2 minggu.

32.    Bahwa karena tanah milik Abdul Malik berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 yang dahulu masuk wilayah Kabupaten Kampar dan Saat ini sudah beralih menjadi wilayah Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, maka Abdul Malik ditemani Jimmi Afrizal dan Mail mengajukan permohonan alih wilayah kepada Lurah Delima kemudian Lurah Delima (Azahar) menerbitkan Surat Keterangan Pindah Wilayah, tanggal 30 November 2012, Nomor : 68 / S. Ket – KDL / XI / 2012.

33.    Bahwa dalam Surat Keterangan tersebut, Lurah Delima (Azhar) menyatakan bahwa “Benar Nama yang tersebut diatas (Abdul Malik) mempunyai sebidang tanah yang terletak di RT.03, RW.013 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978, dengan seluas 28.000 M2”

34.    Bahwa RT. 03, Kelurahan Delima dan RW. 013, Kelurahan Delima juga telah membenarkan keberadaan tanah Abdul Malik yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978.
 
35.    Bahwa kemudian pada tanggal 6 Desember 2012 Abdul Malik mengajukan permohonan Alih Wilayah Kepada Badan Pertanahan nasional Kota Pekanbaru berdasarkan sertifikat hak milik No. 857 tahun 1978 an. Abdul Malik, yang wulayah tanahnya telah beralih dari Kabupaten Kampar Ke Wilayah Kota Pekanbaru.  

36.    Bahwa setelah data lapangan tersebut dicocokkan oleh Saksi Nasep Vandi Sulistiyo dan Wijaya agus Trisnawan maka Pemohon baru mendapatkan informasi bahwa tanah Abdul Malik berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 TUMPANG TINDIH DENGAN TANAH PIHAK LAIN.

37.    Bahwa kemudian Pemohon menelpon Abdul Malik menanyakan kembali kebenaran tanahnya tersebut, kemudian Abdul Malik bersumpah mengatakan bahwa itu tanahnya.

38.    Bahwa kemudian Pemohon juga memberitahukan kepada Jimmi Afrizal tentang tanah Abdul Malik tumpang tindih dengan tanah pihak lain, kemudian Pemohon menyampaikan kepada Jimmi Afrizal agar tidak melanjutkan kerjasamanya dengan Abdul Malik.    

39.    Bahwa kemudian terhadap surat permohonan alih wilayah tersebut, pada  tanggal 26 Desember 2012 Badan Pertanahan Kota Pekanbaru menjawab dengan surat Nomor : 1415/300.7.14.71/XII/2012, yang ditujukan kepada Sdr. Abdul Malik tentang Jawaban BPN Kota Pekanbaru terhadap Permohonan Alih Wilayah sebidang tanah SHM No. 857 tahun 1978 an. Abdul Malik, dari Kabupaten Kampar Ke Wilayah Kota Pekanbaru, yang diajukan oleh Saksi Abdul Malik sendiri, yang mana terhadap permohonan alih wilayah tersebut maka BPN Kota Pekanbaru menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a.    Setelah dilakukan pengecekan terhadap Buku Tanah, Surat Ukur dan Warkah yang ada dikantor BPN Kota Pekanbaru, SHM No. 857 tahun 1978 an. Abdul Malik tidak terdaftar dikantor pertanahan kota pekanbaru.

b.    Berdasarkan point 1 diatas permohonan alih wilayah terhadap SHM No. 857 tahun 1978 an. Abdul Malik tidak dapat kami penuhi dan sertifikat diatas kami kembalikan kepada saudara.

40.    Bahwa kemudian ternyata ada pihak lain yang komplain atas tanah yang sedang dikerjakan oleh Yuzarman dan Abdul Rahman Harahap sebelumnya sehingga ada pihak lain yang membuat Laporan Ke Polres Pekanbaru sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/K/1507/XII/2012, tanggal 19 Desember 2012 dengan pelapor Herman Bedah dan Laporan Polisi Nomor : LP/K/1507/XII/2012, tanggal 19 Desember 2012 dengan pelapor Latifah Anom perkara Tindak Pidana sebagaimana Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP tersebut.

41.    Bahwa atas laporan tersebut kemudian beberapa orang diperiksa antara lain Abdul Malik, Yunas Nurmantias als Puyun, Ali Amran, Jimmi Afrizal, Yuzarman, Abdul Rahman Harahap, Azhar (lurahan Delima) dan Termasuk Pemohon.

42.    Bahwa beberapa orang yang telah diperiksa yang terlibat dalam Tindak Pidana tersebut adalah Abdul Malik sudah Terpidana, Puyun sudah Terpidana, Ali Amran sudah Terpidana, Pemohon Dikriminalisasikan, Jimmi Afrizal bersatus Tersangka hingga saat ini, Yuzarman bersatatus saksi hingga saat ini, Abdul Rahman Harahap berstatus Saksi hingga saat ini, Lurah Delima (Azhar) berstatus Saksi hingga saat ini,Zulher tidak pernah diperiksa hingga saat ini, Mail tidak pernah diperiksa hingga saat ini, RT.03 tidak pernah diperiksa hingga saat ini dan RW. 013 tidak pernah diperiksa hingga saat ini.   

43.    Bahwa terhadap status tersangka yang telah ditetapkan oleh Termohon atas nama Jimmi Afrizal hingga saat ini tidak jelas perkembangan perkaranya karena perkara tersebut hingga saat ini tidak dilimpahkan oleh Termohon ke kejaksaan negeri pekanbaru untuk segera disidangkan.

44.    Bahwa terhadap status saksi atas nama Yuzarman, Abdul Rahman Harahap, Azhar (Lurah Delima), Zulher, Mail, RT.03 dan RW.013 Kelurahan Delima yang telah ditetapkan oleh Termohon hingga saat ini juga tidak jelas status perjalanan hukumnya padahal semua pihak tersebut diatas terlibat bersama-sama menggunakan surat palsu dan telah mendapatkan keuntungan.

45.    Bahwa apabila proses penyidikan terhadap Saksi Yuzarman dan Abdul Rahman Harahap, Azhar (Lurah Delima), Zulher, Mail, RT.03 dan RW.013 Kelurahan Delima tetap dilanjutkan oleh Termohon maka Pemohon berkeyakinan berdasarkan alat-alat bukti yang ada maka status Yuzaman dan Abdul Rahman Harahap, Azhar (Lurah Delima), Zulher, Mail, RT.03 dan RW.013 Kelurahan Delima dapat ditingkatkan dari Status Saksi menjadi Status Tersangka kemudian berkas-berkas perkaranya dapat segera dilimpahkan kepada kejaksaan Negeri pekanbaru untuk disidangkan di Pengadilan negeri pekanbaru.

46.    Bahwa dalam perkara tersebut Pemohon DIKRIMINALISASI dijadian tersangka, terdakwa dan Terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 693 /Pid/B/2013/PN.PBR, tanggal 28 Oktober 2013, karena diputus dianggap telah terbukti bersalah turut menggunakan surat palsu (Sertifikat hak milik Nomor 857 tahun 1978 atas nama Abdul Malik), PADAHAL PEMOHON ADALAH PEMBELI SEBAGAI PIHAK YANG SANGAT DIRUGIKAN OLEH ABDUL MALIK.

47.    Bahwa menurut Pemohon Putusan tersebut adalah putusan yang penuh dengan kesalah dan keliruan secara hukum, kemudian proses pidana perkara tersebut kepada Pemohon sangat jelas terasa dijalankan berdasarkan kekuasaan yang sewenang-wenang demi kepentingan diluar keadilan hukum.

48.    Bahwa sudah sangat jelas Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru saja tidak mengetahui  Sertifikat Hak milik Nomor 857 tahun 1978 atas nama Abdul Malik adalah PALSU, BPN KOTA PEKANBARU hanya menyatakan Buku Tanah, Surat Ukur dan Warkah Tidak terdaftar di Kator BPN Kota Pekanbaru, lalu tidak masuk akal Pemohon Dipaksa Dianggap mengetahui Palsunya Sertifikat tersebut.    

49.    Bahwa ternyata yang memalsukannya adalah Abdul Malik bersama-sama Ali Amran dan dibantu oleh Puyun serta Pemohon tidak pernah menggunakan Surat tersebut dan tidak pernah berniat serta tidak pernah mendapatkan keuntungan dari surat tersebut, yang menggunakan dan mendapatkan keuntungan dari surat tersebut adalah Abdul Malik, Jimmi Afrizal, Yuzarman, Abdul Rahman Harahap, Lurah Delima (Azhar), Zulher, Mail, RT.03 dan RW.013 Kelurahan Delima.

50.    Bahwa Pemohon juga semakin yakin merasa Dikriminalisasi setelah Pemohon melihat putusan pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru atas nama Pemohon pada Sistem informasi perkembangan perkara (SIPP) pada situs mahkamah Agung, pada situs tersebut seolah olah ada dua putusan atas nama Pemohon (Ismunandar) padahal putusan Pidana atas nama Pemohon Cuma satu, yaitu :

a.    Putusan Pidana Umum yang di Upload pada tanggal 17-03-2014, Putusan PN PEKANBARU Nomor 693/Pid/B/2013/PN.PBR. tahun 2013, Muh. Ismunandar

b.    Putusan Pidana Khusus yang di Upload pada tanggal 29-10-2017 Putusan PN PEKANBARU Nomor 693/Pid.Sus/2013/PN.PBR. tahun 2013, Muh. Ismunandar.

51.    Bahwa Penyidik Polresta Pekanbaru Santo Morlando menjadikan saksi Ruslan Als Anong, padahal Pemohon tidak kenal dengan saksi tersebut dan tidak ada kaitannya dengan perkara Pemohon

52.    Bahwa Penyidik atau Penyidik Pembantu yang bernama Santo Morlando diduga kuat membuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk dan atas nama Lurah Delima (Azhar), setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) selesai, Santo Morlando menelpon Lurah Delima (Azhar) untuk ketemu dirumah makan setelah ketemu Lurah Delima (Azhar) disuruh oleh santo Morlando untuk menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sebagaimana Surat Pernyataan Azhar (Lurah Delima) tanggal 15 Juli 2013, Azhar (Lurah Delima) menyatakan dia tidak pernah di BAP di Kantor Polresta Pekanbaru.   

53.    Bahwa Pemohon juga telah mengirimkan surat Somasi/Peringatan kepada Yuzarman Pada tanggal  8 Agustus 2017 agar Yuzarman memberikan klarifikasi atau keterangan tertulis atas tuduhan palsu atau keterangan Palsunya didepan persidangan saat menjadi Saksi dalam perkara Pemohon, bahwa Yuzarman memberikan keterangan palsu jika Pemohon telah menerima uang darinya sejumlah Rp. 113.000.000 (seratus tiga belas juta rupiah)  

54.    Bahwa Pemohon juga telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Jaksa Penuntut Umum Sukatmini, SH, sebanyak 2 (dua0 kali yaitu pada tanggal 15 April 2019 dan 16 Mei 2019 atas pernyataannya di berita Media Online Riauterkini.Com pada tanggal 16 september 2013 dengan judul berita “Palsukan Surat, Hakim Perintahkan Jaksa Tahan PNS BPN Riau” dalam berita tersebut tertulis pernyataan Jaksa SUKATMINI, SH, yaitu : “untuk melakukan pengurusan kembali, Terdakwapun (Pemohon) memalsukan sejumlah tanda, sebab tanah tersebut akan dijual, papar Sukatmini”, namun higga saat ini Jaksa SUKATMINI, SH, tidak pernah memberikan klarifikasi atas berita tersebut.
 
55.    Bahwa terhadap perbuatan Termohon yang melakukan Penegakan Hukum dengan cara Tidak Profesional, Tidak Proporsional dan sewenang-wenang dalam perkara a quo diduga sangat kuat berdasarkan kepentingan diluar keadilan Hukum tersebut sehingga Termohon pilih tebang dalam penetapan tersangka dan padahal orang-orang yang perbuatannya telah memenuhi unsur Tindak Pidana dan mampu bertanggungjawab proses hukumnya sengaja tidak dijalankan sesuai Hukum.

56.    Bahwa oleh karena itu dalam permohonan Praperadilan a quo PEMOHON SEBAGAI PIHAK YANG SANGAT BERKEPENTINGAN akan menguji tentang, yaitu :

a.    sah atau tidaknya penetapan Tersangka yang telah ditetapkan oleh Termohon atas nama Jimmi Afrizal, dan
 
b.    Sah atau tidaknya penetapan Saksi yang telah ditetapkan oleh Termohon atas nama Yuzarman, Abdul Rahman Harahap, Azhar (Lurah Delima), Zulher, Mail, RT.03 dan RW.013 Kelurahan Delima.   

57.    Bahwa berdasarkan hal tersebut maka secara hukum PEMOHON SEBAGAI PIHAK YANG SANGAT BERKEPENTINGAN yang sah secara hukum memiliki legal standing dalam mengajukan Gugatan Praperadilan a quo. untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan status saksi atas nama orang lain namun masih dalam satu perkara atau satu laporan polisi.

58.    Bahwa oleh karenanya Pemohon memohon kepada Hakim yang memeriksa perkara a quo demi Keadilan Hukum untuk mengabulkan Legal Standing Pemohon dalam Gugatan praperadilan ini.
    
II.    DASAR HUKUM PRAPERADILAN DALAM PERKARA A quo.

1.    Bahwa tentang Praperadilan diatur dalam KUHAP yaitu pada Pasal 1 angka 10 KUHAP, yang mengatur bahwa “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka

b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka/penyidik/penuntut umum demi tegaknya hukum dan keadilan

c.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya, yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.  

2.    Bahwa kemudian Praperadilan juga diatur pada pasal 77 KUHAP adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.

b.    Ganti kerugian atau rehabilitasi yang berhubungan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan

3.    Bahwa selain itu Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dapat juga menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

4.    Menurut Andi Hamzah Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, oleh karena itu Praperadilan menjadi suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia.
 
5.    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP mengatur bahwa untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka dapat diajukan oleh tersangka atau  keluarga atau pihak lain berdasarkan kuasa tersangka.

6.    Bahwa namun dalam praperadilan perkara a quo, yang mengajukan Gugatan Praperadilan adalah Pemohon namun objek gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka dan status saksi atas nama orang lain yang masih dalam satu perkara atau satu laporan polisi.   

7.    Bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa “pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”

8.    Bahwa Pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat

9.    Bahwa berdasarkan Undang-Undang tersebut maka hakim dalam menjalankan kewenangannya untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan tetap wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada jika memang sudah diatur secara jelas melalui peraturan perundang-undangan tersebut namun terhadap hal-hal yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan atau terjadi kekosongan hukum maka hakim wajib dapat menggali rasa keadilan maupun hukum yang hidup di masyarakat agar tercapainya keadilan yang hakiki.

10.    Bahwa berdasarkan Undang-Undang tersebut maka hakim demi keadilan dalam membaca dan menggali rasa keadilan atau hukum yang hidup dimasyarakat diberikan kewenangan dalam melakukan rechtvinding yaitu penemuan hukum selanjutnya rechtforming yaitu pembentukan hukum yang mana hal ini dapat dilakukan oleh hakim melalui putusan putusannya yang kemudian akan menjadi yurisprudensi untuk mengisi kekosongan hukum kemudian yurisprudensi tersebut menjadikan rujukan bagi hakim-hakim lainnya ataupun rujukan dalam penegakan hukum.

11.    Bahwa oleh karena itu Pemohon sangat berharap agar Hakim mau menggunakan kewenangannya tersebut yang telah ditentukan oleh Undang-Undang agar tercapainya keadilan yang hakiki.

12.    Bahwa Praperadilan dalam perkara a quo adalah untuk menguji sah atau tidaknya menurut hukum penetapan status tersangka atas nama Jimmi Afrizal serta untuk menguji sah atau tidaknya menurut hukum penetapan STATUS SAKSI atas nama Yuzarman, Abdul Rahman Harahap, Azhar (Lurah Delima), Zulher, Mail, RT.03 dan RW.013 Kelurahan Delima. Yang berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti, mereka turut bersama sama atau membantu dalam melakukan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu.
 
13.    Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Permohonan Praperadilan a quo demi hukum dan keadilan haruslah dinyatakan dikabulkan.     

III.    ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN DALAM PERKARA A QUO.

1.    Bahwa Dalil-Dalil Pemohon sebelumnya dalam LEGAL STANDING PEMOHON DALAM PRAPERADILAN A QUO dan DASAR HUKUM PRAPERADILAN DALAM PERKARA A quo adalah dalil-dalil yang tak terpisahkan dan satu kesatuan pada alasan-alasan permohonan praperadilan a quo.

2.    Bahwa dalam perkara a quo orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman pidana yaitu :

a.    Abdul Malik Tersangka Utama dan Otak Pelaku Membaut Surat palsu dan menggunakan surat tersebut dengan cara, awalnya Abdul Malik membeli blangko kosong sertifikat Hak Milik dari Yunas Nurmatias als PUYUN Bin Nurmatias seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian Abdul Malik menyuruh Ali Amran untuk mengetik atau mengisi blangko kosong sertifikat hak milik tersebut tersebut, sehingga Sertifikat Hak Milik tersebut dengan Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 atas nama Abdul Malik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, kemudian Blangko Kosong sertifikat Hak Milik yang sudah diketik atau diisi tersebut kemudian Abdul Malik memalsukan tandatangan kepala kantor badan pertanahan Nasional Kabupaten Bangkinang yang terdapat dalam sertifikat tersebut, kemudian Abdul Malik membawa, menunjukkan dan menawarkan sertifikat tersebut kepada Pemohon untuk dibeli atau menjualkan kepada orang lain, kemudian Pemohon menolaknya kemudian karena Pemohon ingat dengan Jimmi Afrizal yang pernah menanyakan apakah ada orang yang menjual tanah maka Pemohon menelpon Jimmi Afrizal dan memberitahu ini ada orang yang bernama Abdul malik mau menjual tanahnya, kemudian Abdul Malik bertemu Jimmy Afrizal yang bekerja sama untuk menjual tanah berdasarkan sertifikat tersebut kepada Yuzarman, kemudian Yuzarman bersama sama dengan Abdul Rahman Harahap menggarap tanah tersebut untuk dibangun perumahan.

Abdul Malik sudah memperoleh 1 Mobil Avanza Baru dan Uang berjumlah Puluhan Juta Rupiah atas kerjasamanya dengan Jimmi Afrizal dan Yuzarman

b.    Yunas Nurmatias als PUYUN Bin Nurmatias sebagai Terpidana adalah orang menjual blangko kosong sertifikat hak milik kepada Terpidana Abdul Malik, Yunas Nurmatias als PUYUN Bin Nurmatias yang membantu Terpidana Abdul Malik membuat sertifikat Palsu yaitu sertifikat Hak milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978, adalah Terpidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor : 410/ Pid.B/2013/PN. PBR, tanggal 15 Juli 2013 (Bukti P-20), yang dinyatakan telah terbukti “Membantu Membuat surat palsu“ dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dengan masa percobaan 20 (dua puluh) bulan.

Bahwa Pemohon bingung darimana Yunas Nurmatias als PUYUN Bin Nurmatias bisa mendapatkan Blangko Kosong Sertifikat Hak milik tersebut, hal ini semacam sindikat atau kejahatan yang memiliki jaringan namun anehnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus bersalah namun dengan hukuman percobaan

c.    Ali Amran adalah orang yang mengisi atau mengetik blangko kosong sertifikat hak milik tersebut atas perintah Terpidana Abdul Malik, ALI IMRAN yang membantu Saksi Abdul Malik membuat sertifikat Palsu yaitu sertifikat Hak milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978, adalah Terpidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor : 694/ Pid/B/2013/PN. PBR, tanggal 16 Oktober 2013, yang dinyatakan telah terbukti “Turut Serta Membuat surat palsu“, dengan Pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun

d.    Bahwa pemohon Dikriminalisasi dijadian tersangka, terdakwa dan Terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 693 /Pid/B/2013/PN.PBR, tanggal 28 Oktober 2013, tentang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan bersama dengan Abdul Malik Bin M Said (terpidana dalam berkas terpisah) dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, PADAHAL PEMOHON ADALAH PEMBELI SEBAGAI PIHAK YANG SANGAT DIRUGIKAN OLEH ABDUL MALIK.

3.    Bahwa dalam perkara a quo orang-orang yang Sudah Berstatus Tersangka namun tidak dilimpahkan perkaranya dipengadilan dan Orang-Orang yang berstatus Saksi baik yang sudah diperiksa maupun yang belum diperiksa oleh Termohon yang seharusnya berstaus Tersangka yang kemudian seharusnya berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan negeri pekanbaru untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, akan Pemohon uraikan sebagai berikut, yaitu :

e.    Jimmy Afrizal berstatus sebagai TERSANGKA adalah orang yang bersama-sama dengan Terpidana Abdul Malik dalam memperjual belikan terhadap tanah berdasarkan sertifikat hak milik palsu tersebut kemudian Jimmi Afrizal bersama-sama Abdul Malik menjual tanah berdasarkan sertifikat palsu tersebut kepada Yuzarman, Jimmi Afrizal telah menerima uang secara langsung dari yuzarman  yang ditranfer kerekeningnya berjumlah Rp. 190.000.000 (sertaus sembilan puluh juta) merupakan hasil penjualan tanah berdasarkan sertifikat tersebut, serta Yuzarman sudah mengetahui kondisi dari Sertifikat tersebut yang sangat jelas terlihat palsu kemudian membeli Tanah berdasarkan sertifikat palsu tersebut dengan harga sangat murah harga dibawah pasaran.

Bahwa namun anehnya hingga saat ini status Jimmi Afrizal yang telah ditetapkan oleh Termohon Sebagai Tersangka hingga saat ini Dengan sengaja tidak diteruskan, dijalankan dan diserahkan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru oleh Termohon padahal keberadaan Jimmi Afrizal sangat jelas.

Bahwa dengan demikian Sah secara Hukum Status tersangka atas nama Jimmi Afrizal oleh karenanya wajib secara hukum untuk Termohon untuk melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Pekan baru.  

f.    Yuzarman bersatatus sebagai Saksi, Padahal Yuzarman telah mengetahui kejanggalan atau kepalsuan  Sertifikat Hak Milik tersebut dengan Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 atas nama Abdul Malik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, namun Yuzarman tetap melanjutkan niatnya untuk mengambil keuntungan dengan tetap membeli tanah berdasarkan sertifikat palsu tersebut dengan harga yang sangat murah dari harga pasaran, kemudian Yuzarman bersama-sama Abdul Rahman Harahap mengerjakan tanah tersebut dengan melakukan pembersihan dan Dikapling-kapling, pada saat pengerjaan itulah tanah orang yang mengaku bernama Latifah Anom dan Herman bedah yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

Yuzarman telah melakukan pembayaran-pembayaran uang berjumlah Rp. 190.000.000 (sertaus sembilan puluh juta) langsung kepada Jimmi Afrizal kemudian Jimmi Afrizal membagikan sebagaian uang tersebut kepada Abdul Malik, sedangkan Pemohon tidak memiliki niat atau tidak mendapatkan uang serupiahpun.

Bahwa berdasarkan Fakta-Fakta Hukum tersebut berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti maka telah terbukti secara sempurna, sah dan menyakinkan bahwa Yuzarman turut serta mempergunakan sertifikat palsu tersebut.

Bahwa namun hingga saat ini Termohon dengan sengaja masih membiarkan status Yuzarman sebagai Saksi, maka oleh karenanya sah secara hukum Yuzarman status hukumnya dalam perkara a quo ditingkatkan sebagai Tersangka   

g.    Abdul Rahman Harahap bersatatus sebagai saksi adalah orang yang telah mengetahui kejanggalan atau kepalsuan  Sertifikat Hak Milik tersebut dengan Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 atas nama Abdul Malik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar namun tetap bekerjasama dengan Yuzarman untuk mendapatkan keuntungan dengan tetap mengerjakan tanah berdasarkan sertifikat palsu tersebut.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti telah terbukti secara sempurna, sah dan menyakinkan bahwa Abdul Rahman Harahap melakukan Tindak Pidana bersama-sama atau turut serta dalam menggunakan sertifikat palsu tersebut.

Bahwa namun status Abdul Rahman Harahap masih tetap berstatus sebagai saksi padahal jika proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terus dilakukan maka status Abdul Rahman Harahap harusnya ditingkatkan menjadi Tersangka.

Bahwa berdasarkan Alat-alat bukti dan barang bukti yang ada serta sudah diuraikan maka Status Abdurrahman Harahap sebagai Saksi adalah tidak sah oleh karenanya wajib secara hukum Termohon meninggkatkan status Abdul Rahman Harahap sebagai tersangka

h.    Azhar (Lurah Delima)

Sebagai Lurah Delima yang secara sengaja telah menerbitkan surat keterangan wilayah yang menerangkan bahwa benar Abdul Malik memiliki tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 atas nama Abdul Malik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar dan tidak ada bermasalah dengan pihak lian.

hal ini adalah bukti bahwa Azhar (Lurah Delima) turut serta bersama-sama membantu menggunakan surat palsu yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 atas nama Abdul Malik, karena walaupun Azhar (Lurah Delima) mengetahui berdasarkan Administrasi pertanahan di Kantor Lurah Delima maupun di Camat Tampan tentang Abdul Malik yang tidak memiliki tanah diwilayah kelurahan Delima namun Azhar (Lurah Delima) tetap dengan sengaja menggunakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 atas nama Abdul Malik yang telah diketahui tentang Kepalsuannya untuk menerbitkan Surat Keterangan Wilayah Nomor : 68 / S. Ket – KDL / XI / 2012, tanggal 30 November 2012.

Bahwa dengan alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang sudah diuraikan diatas maka telah terbukti Azhar (Lurah Delima) turut serta menggunakan surat/sertifikat palsu atau memberikan fasilitas untuk mengunakan surat palsu maka dengan demikian status Azhar (Lurah Delima) sebagai Saksi adalah tidak sah, oleh karenya wajib secara hukum Termohon meningkatkan status Azhar (Lurah Delima) menjadi Tersangka dan segera melimpahkan berkas-berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri pekanbaru untuk disidangkan di Pengadilan Negeri pekanbaru.     

i.    Zulher

Sebagai orang yang turut serta menggunakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 atas nama Abdul Malik karena Zulher berperan aktif dalam membantu dan bekerjasama dengan Jimmi Afrizal dan Abdul Malik dalam menjual tanah berdasarkan Sertifikat Palsu tersebut serta telah mendapatkan keuntungan berupa uang.

Bahwa dengan alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang sudah diuraikan diatas maka telah terbukti Zulher turut serta menggunakan surat/sertifikat palsu atau memberikan fasilitas untuk mengunakan surat palsu maka dengan demikian status Zulher sebagai Saksi adalah tidak sah, oleh karenya wajib secara hukum Termohon meningkatkan status Zulher menjadi Tersangka dan segera melimpahkan berkas-berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri pekanbaru untuk disidangkan di Pengadilan Negeri pekanbaru.

j.    Mail

sebagai orang yang turut serta menggunakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978 atas nama Abdul Malik, karena Mail berperan aktif dalam membantu dan bekerjasama dengan Jimmi Afrizal dan Abdul Malik dalam menjual tanah berdasarkan Sertifikat Palsu tersebut serta mendapatkan keuntungan berupa uang.
Bahwa Mail juga bersama sama Jimmi Afrizal dan Abdul Malik mengurus Surat Keterangan Pindah Wilayah kepada Azhar (Lurah Deliam, Kec. Tampan)
Bahwa dengan alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang sudah diuraikan diatas maka telah terbukti Mail turut serta menggunakan surat/sertifikat palsu atau memberikan fasilitas untuk mengunakan surat palsu maka dengan demikian status Zulher sebagai Saksi adalah tidak sah, oleh karenya wajib secara hukum Termohon meningkatkan status Mail menjadi Tersangka dan segera melimpahkan berkas-berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri pekanbaru untuk disidangkan di Pengadilan Negeri pekanbaru.

k.    Pejabat RT.03 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Deima, Kec. Tampan

Sebagai perangkat pemerintahan paling bawah yang paling tahu tentang kondisi masyarakatnya maupun tentang kepemilikan tanah diwilayahnya Ternyata juga turut menggunakan Sertifikat Hak Milik Palsu Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978  karena membenarkan kepemilikan tanah Abdul Malik berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978, padahal selaku RT. 03 tentu sudah mengetahui bahwa Abdul Malik tidak memiliki tanah dilahan tersebut.

Selain itu RT. 03 juga mengizinkan alat berat milik Yuzarman yang dibawa oleh pekerjanya Abdul Rahman Harahap masuk kewilayah tanah tersebut untuk melakukan pembersihan dan pengkavlingan kemudian RT. 03 juga mendapatkan imbalan uang dari PT. PANGKA LAGAN atau Yuzarman atau Abdul Rahman Harahap

Bahwa saat ini RT. 03 tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polresta Pekanbaru maka berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang ada maka Sah Secara hukum Pejabat RT.03 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Deima, Kec. Tampan ditetapkan sebagai Tersangka atas Tindak Pidana Turut serta Menggunakan Surat Palsu        

l.    Pejabat RW. 013 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Delima, Kec. Tampan

Sebagai perangkat pemerintahan paling bawah yang paling tahu tentang kondisi masyarakatnya maupun tentang kepemilikan tanah diwilayah kerjanya juga membenarkan kepemilikan tanah Abdul Malik berdasarkan Sertifikat Hak Milik Palsu Nomor : 857, tanggal 29 Juli 1978, padahal selaku RW. 013 tentu sudah mengetahui bahwa Abdul Malik tidak memiliki tanah dilahan tersebut.

Selain itu RT. 03 juga mengizinkan alat berat milik Yuzarman yang dibawa oleh pekerjanya Abdul Rahman Harahap masuk kewilayah tanah tersebut untuk melakukan pembersihan dan pengkavlingan kemudian RT. 03 juga mendapatkan imbalan uang dari PT. PANGKA LAGAN atau Yuzarman atau Abdul Rahman Harahap.

Bahwa saat ini RW. 013 tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polresta Pekanbaru maka berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang ada maka Sah Secara hukum Pejabat RW.013 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Deima, Kec. Tampan ditetapkan sebagai Tersangka atas Tindak Pidana Turut serta Menggunakan Surat Palsu    
     
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka PEMOHON Memohon kepada Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Praperadilan ini untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :

P E R M O H O N A N
 
1.    Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum.

3.    Menyatakan Sah secara hukum Penetapan Status Tersangka oleh Termohon atas nama Jimmi Afrizal
 
4.    Menghukum Termohon melimpahkan berkas-berkas perkara atas nama Jimmi Afrizal dan Tersangka Jimmi Afrizal kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

5.    Menyatakan Tidak Sah secara hukum penetapan Status Saksi oleh Termohon atas nama Yuzarman
 
6.    Menghukum Termohon untuk meningkatkan Status Yuzarman menjadi Tersangka.
 
7.    Menghukum Termohon untuk melimpahkan berkas-berkas perkara atas nama Yuzarman dan Tersangka Yuzarman kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

8.    Menyatakan Tidak Sah secara hukum penetapan Status Saksi oleh Termohon atas nama Abdul Rahman Harahap
9.    Menghukum Termohon untuk meningkatkan Status Abdul Rahman Harahap menjadi Tersangka.
 
10.    Menghukum Termohon untuk melimpahkan berkas-berkas perkara atas nama Abdul Rahman Harahap dan Tersangka Abdul Rahman Harahap kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

11.    Menyatakan Tidak Sah secara hukum penetapan Status Saksi oleh Termohon atas nama Azhar (Lurah Delima)
 
12.    Menghukum Termohon untuk meningkatkan Status Azhar (Lurah Delima) menjadi Tersangka.
 
13.    Menghukum Termohon untuk melimpahkan berkas-berkas perkara atas nama Azhar (Lurah Delima) dan Tersangka Azhar (Lurah Delima) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

14.    Menyatakan Tidak Sah secara hukum penetapan Status Saksi oleh Termohon atas nama Zulher

15.    Menghukum Termohon untuk meningkatkan Status Zulher menjadi Tersangka.

16.    Menghukum Termohon untuk melimpahkan berkas-berkas perkara atas nama Zulher dan Tersangka Zulher kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

17.    Menyatakan Tidak Sah secara hukum penetapan Status Saksi oleh Termohon atas nama Mail
 
18.    Menghukum Termohon untuk meningkatkan Status Mail menjadi Tersangka.

19.    Menghukum Termohon untuk melimpahkan berkas-berkas perkara atas nama Mail dan Tersangka Mail kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

20.    Menyatakan Tidak Sah secara hukum penetapan Status Saksi oleh Termohon atas nama Pejabat RT.03 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Deima, Kec. Tampan
 
21.    Menghukum Termohon untuk meningkatkan Status Pejabat RT.03 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Deima, Kec. Tampan menjadi Tersangka.

22.    Menghukum Termohon untuk melimpahkan berkas-berkas perkara atas nama Pejabat RT.03 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Deima, Kec. Tampan dan Tersangka Pejabat RT.03 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Delima, Kec. Tampan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

23.    Menyatakan Tidak Sah secara hukum penetapan Status Saksi oleh Termohon atas nama Pejabat RW. 013 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Delima, Kec. Tampan.

24.    Menghukum Termohon untuk meningkatkan Status Pejabat RW. 013 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Delima, Kec. Tampan menjadi Tersangka.

25.    Menghukum Termohon untuk melimpahkan berkas-berkas perkara atas nama Pejabat RW. 013 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Delima, Kec. Tampan dan Tersangka Pejabat RW. 013 Tahun 2012 bulan Oktober s/d Desember, Kelurahan Delima, Kec. Tampan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atau Ex aeqou et bono, Jika Hakim berpendapat lain mohon     putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan dan besar harapan kami agar Hakim yang memerikasa dan memutus perkara a quo  dapat mengabulkannya, dan untuk itu sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Pekanbaru, 7 Januari 2021.
Hormat Kami
Kuasa Hukumnya,

    
Jamadi, S, S.H.

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya