Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2021/PN Pbr PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Pekanbaru Tuanku Tambusai 2.Indra Muslim
3.Elpita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 31 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Pekanbaru Tuanku Tambusai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Indra Muslim
2Elpita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.100.194,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                       : Rp.    78.332.900,-
  • Tunggakan Bunga                      : Rp.    8.336.067,-
  • Denda/penalty                            : Rp.    10.431.227,-
  • Total tunggakan             : Rp.    97.100.194,-

(Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM no 08027 atas nama Elpita yang terletak di Jl Adi Sucipto Gg BRI, Kelurahan Sidomulyo timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa
  1.  Sertipikat Hak Milik (SHM) no 08027 atas nama Elpita dan yang terletak di Jl Adi Sucipto Gg BRI Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai ;

 

  1. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak