Petitum |
Pekanbaru, 14 April 2020
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di
Pekanbaru
Hal : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. AMRUL HADI DALIMUNTHE adalah Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Propinsi Riau, beralamat di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis - Riau.
2. HADRIZON adalah Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Propinsi Riau, beralamat di Jalan Kereta Api Nomor.14 Pekanbaru.
3. ELLY KUMALA SARI adalah Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Propinsi Riau, beralamat di Dusun Lubuk Baru RT.006 RW.003 Desa Mekar Jaya Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
4. LIA RAHMAWANI adalah Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Propinsi Riau, beralamat di Jalan Paus Ujung RT.003 RW.013 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai - Pekanbaru.
Kesemuanya adalah Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSPPP-SPSI ) Propinsi Riau, dengan ini memilih domisili hukum pada kantor Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PD.FSPPP-SPSI ) Propinsi Riau di Jalan Paus Ujung No.15 B RT.003 RW.013 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai-Pekanbaru, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2020 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama anggota Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sebagai berikut :
NAMA : JUALIANDA SYAHPUTRA
T. TGL. LAHIR/UMUR : Belutu, 16 Juli 1993
PEKERJAAN : Karyawan PT. Teguhkarsa Wanalestari
ALAMAT : Pondok I Sam Sam RT.02 RW.02 Desa Bekalar
Kecamatan Kandis Kabupaten Siak-Riau
Disebut sebagai ............................................................................................................ Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PT.Teguhkarsa Wanalestari yang berlokasi Usaha di Kandis dan beralamat kantor di Jalan Siak II Komplek Pergudangan Siak 2 Ruko No.14-15 Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru-Riau (28292) Telp.8655-406, 8655-909 disebut sebagai …………………. Tergugat.
Adapun alasan pengajuan gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah Karyawan Tetap dan bekerja sebagai Krani Personalia, dan Mulai bekerja sejak tanggal 01 Desember 2006 di Perusahaan Tergugat PT.Teguhkarsa Wanalestari, yang berlokasi di Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Propinsi Riau sebagaimana perjanjian kerja yang ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat.
2. Bahwa didalam Perusahaan Tergugat PT.Teguhkarsa Wanalestari telah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama yang ditanda tangani oleh Tergugat dengan PUK SPPP-SPSI PT. PT.Teguhkarsa Wanalestari, yang mana didalam PKB sudah jelas Mengatur bahwa Ruang Lingkup Berlakunya PKB adalah dalam PT.Teguhkarsa Wanalestari, dan hal itu sejalan dengan Amanah Pasal 118 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 Ayat (1) Permenakertrans Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang menyatakan bahwa, dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT, dan dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam 1 (satu) grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing perusahaan.
3. Bahwa pada tanggal 9-12 Juli 2019 Penggugat menjalani Cuti dan Izin Meninggalkan Pekerjaan sehubungan dengan Penggugat Melangsungkan Pernikahan di Tempat Calon Istri di Rantau Prapat.
4. Bahwa setelah pulang dari Rantau Prapat, pada tanggal 13 Juli 2019, Penggugat masuk kerja, dan pada saat itu Penggugat dipanggil oleh KTU dan memberitahukan serta sekaligus memberikan Surat Memorandum Nomor : 483/Mutasi/HRD/15 Juli 2019 Tertanggal 15 Juli 2019, dimana dalam Surat Memorandum tersebut Penggugat di Mutasikan dari Tergugat ( PT.Teguhkarsa Wanalestari ) kepada Perusahaan lain yang berbadan Hukum lain yakni ke PT.Merangkai Artha Nusantara (MAN) terhitung efektip tertanggal 15 Juli 2019.
5. Bahwa atas Surat Mutasi tersebut Penggugat memberikan Surat Penolakan karena bertentangan dengan Perjanjian Kerja yang ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat, karena sesuai dengan Perjanjian Kerja yang ditanda tangani oleh Penggugat bahwa tempat bekerja adalah ditempat Tergugat ( PT.Teguhkarsa Wanalestari ) yang berlokasi di Kecamatan Kandis bukan pada perusahaan atau badan hukum lain.
6. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2019, Penggugat tidak bisa lagi Pinger Print / melakukan Absensi Elektronik, oleh karenanya Penggugat menjumpai Kepala Tata Usaha (KTU) dan mempertanyakan kenapa data Penggugat tidak ada lagi di Pinger Print, namun KTU tersebut menjelaskan bahwa HRD ( Fill Heples ) telah menghapus Data Penggugat dari Pinger Print karena telah di Putus Hubungan Kerjanya, dan tidak diperbolehkan lagi bekerja di tempat Tergugat (PT.Teguhkarsa Wanalestari ).
7. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2019 Penggugat menerima Surat Panggilan Nomor : 013/MAN/MS-01/Ext/VIII/2019 dari PT.Merangkai Artha Nusantara dengan alasan tidak masuk kerja di PT.Merangkai Artha Nusantara PMKS Bangun Jaya tanggal 19 s/d 28 Agustus 2019, namun karena Penggugat tidak mempunyai Hubungan Kerja dengan Perusahaan yang melakukan Panggilan, maka Penggugat tidak menghiraukan Surat dimaksud.
8. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2019 Penggugat menerima Surat Panggilan Nomor : 014/MAN/MS-Ext/VIII/19 dari PT.Merangkai Artha Nusantara dengan alasan tidak masuk kerja di PT.Merangkai Artha Nusantara PMKS Bangun Jaya tanggal 19 s/d 28 Agustus 2019, namun karena Penggugat tidak mempunyai Hubungan Kerja dengan Perusahaan yang melakukan Panggilan, maka Penggugat tidak menghiraukan Surat dimaksud.
9. Bahwa pada tanggal 02 September 2019 Penggugat menerima Surat Panggilan Nomor : 015/MAN/MS-01/Ext/IX/19 dari PT.Merangkai Artha Nusantara yang pada intinya Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri di dengan alasan tidak masuk kerja di PT.Merangkai Artha Nusantara PMKS Bangun Jaya tanggal 19 s/d 28 Agustus 2019, namun karena Penggugat tidak mempunyai Hubungan Kerja dengan Perusahaan yang melakukan Panggilan, maka Penggugat tidak menghiraukan Surat dimaksud.
10. Bahwa atas Persoalan tersebut, antara Penggugat dengan Tergugat telah melakukan Perundingan Bipartit, namun tidak menghasilkan Kesepakatan, maka persoalan tersebut dilimpahkan ke Dinas Sosial dan Tenaga kerja Kabupaten Siak untuk di Mediasi, namun dalam perundingan mediasi juga tidak tercapai kesepakatan, karena Tergugat tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan menganggap bahwa Penggugat sudah bukan Pekerja Tergugat (PT.Teguhkarsa Wanalestari ) lagi.
11. Bahwa terhitung sejak tanggal 15 Juli 2019 Tergugat tidak lagi membayar Upah Penggugat, serta melarang Penggugat bekerja di tempat Tergugat, dimana tindakan Tergugat tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa, “ Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, dan Hak Pekerja atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.
12. Bahwa karena telah lebih dari tiga bulan berturut-turut sejak tanggal 16 Juli 2019 yang dibayarkan bulan Agustus 2019 sampai dengan sekarang Tergugat tidak lagi membayar Upah Penggugat, serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan cara melarang Penggugat untuk bekerja pada Tergugat, tanpa mengajukan Permohonan Penetapan secara tertulis serta tanpa adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, maka tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Pasal 151, dan 152 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 151
1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 152
1. Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
2. Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
3. Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
13. Bahwa tindakan Tergugat yang memerintahkan Penggugat untuk bekerja diluar yang di Perjanjikan, dengan bersembunyi dibalik Mutasi Kerja antar Perusahaan / antar Badan Hukum dan menghentikan Upah Penggugat karena menolak Mutasi Kerja yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja yang ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 93 ayat (2) Point (f) Jo Pasal 169 ayat (1) point (c, d, dan e) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut :
UU NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
PASAL 1 AYAT (1)
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
PASAL 5
1. Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
2. Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
3. Dalam surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 93
1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
Pasal 169
1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
14. Bahwa karena Perjanjian Kerja yang ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah dengan PT. Teguhkarsa Wanalestari yang berlokasi di Kandis Kecamatan Siak, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Jo. Pasal 50 dan 51 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003, karena antara Penggugat dengan PT.Merangkai Artha Nusantara (MAN) yang berlokasi di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah ada Perjanjian Kerja baik tertulis maupun lisan, dan Penggugat juga tidak pernah bekerja, serta tidak pernah menerima Upah dari PT. PT.Merangkai Artha Nusantara (MAN), maka unsur hubungan kerja antara Penggugat dengan Perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jelas tidak ada, oleh karena Hubungan Kerja tidak pernah ada maka Pemutusan Hubungan Kerja juga tidak pernah ada, oleh karenanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja beserta Surat Peringatan yang mendahuluinya yang diberikan oleh PT.MAN kepada Penggugat harus dinyatakan tidak berlaku, oleh karenanya hubungan kerja yang terjadi tetap antara Penggugat dengan Tergugat ( PT.Teguhkarsa Wanalestari).
15. Bahwa karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tetap terjadi, tetapi Tergugat melarang bekerja dan tidak bersedia mempekerjakan Penggugat pada pekerjaan dan tempat yang di perjanjikan, maka berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 Jo Pasal 93 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana tersebut diatas, serta Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Nomor 37/PUU-IX/2011 Tanggal 06 September 2011, Penggugat berhak atas Upah selama Putusan Pengadilan belum ditetapkan dan sampai Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang berbunyi sebagai berikut :
UU NOMOR 13 TAHUN 2003
Pasal 155 ayat (2) dan (3)
2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
KEPMENAKERTRANS NOMOR: KEP-150/MEN/2000
Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan
Pasal 17
(1) Sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat sedangkan pengusaha tidak melakukan skorsing terhadap pekerja maka pengusaha dan pekerja harus tetap memenuhi segala kewajibannya;
(2) Dalam hal pekerja tidak dapat memenuhi segala kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena dilarang oleh pengusaha dan pengusaha tidak melakukan skorsing, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja selama dalam proses sebesar 100% (seratus per seratus);
KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 37/PUU-IX/2011
Tanggal 06 September 2011
AMAR PUTUSAN
MENGADILI,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
3. Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
16. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan serta belum mempunyai kekuatan Hukum Tetap, maka kedua belah Pihak baik Tergugat maupun Penggugat harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, dan apabila Penggugat tidak dapat melakukan pekerjaannya bukan karena Penggugat tidak mau bekerja, tetapi karena dilarang oleh Tergugat, dan Tergugat juga tidak melakukan Sekorsing, maka sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor : KEP-150/MEN/2000 tersebut diatas, Tergugat wajib membayar Upah selama Proses sebesar 100 % sampai Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum Tetap.
17. Bahwa tindakan Tergugat telah nyata-nyata bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu :
A. Tidak Membayar Upah Penggugat Tepat Waktu selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Tergugat, dan memerintahkan Penggugat untuk bekerja dan melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, dengan dimana Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah di PT. Teguhkarsa Wanalestari di Kandis Kabupaten Siak, tetapi Tergugat memerintahkan bekerja di PT.MAN di Kabupaten Rokan Hulu bertentangan dengan Pasal 93 ayat (1) dan (2) Point (f), Jo Pasal 169 ayat (1) point (c, d, dan e) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana tersebut diatas.
B. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Merundingkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja, dan tanpa terlebih dahulu mengajukan Permohonan Penetapan serta tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bertentangan dengan Pasal 151, 152, 155 ayat (1) Jo. Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
C. Tidak melakukan Kewajibannya selaku pengusaha dengan menghilangkan dan menghentikan Upah Penggugat, serta melarang Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasanya, sampai ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan tetap, bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Nomor 37/PUU-IX/2011 Tanggal 06 September 2011.
18. Bahwa, oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak melakukan Prosedur yang diatur dalam Pasal 151 dan Pasal 152, maka berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Jo. Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Batal demi Hukum, dan Tergugat wajib wajib mempekerjakan Penggugat serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
19. Bahwa karena tidak memungkinkan lagi terjadi hubungan kerja yang harmonis antara Penggugat dengan Tergugat, mengingat Tergugat tidak lagi membayar Upah Penggugat Tepat Waktu selama lebih 3 (tiga) bulan berturut-turut bahkan sampai saat ini, dan tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2) dan Ayat (3), dan Tergugat telah memerintahkan Penggugat untuk bekerja dan melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, dengan dimana Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah di PT. Teguhkarsa Wanalestari di Kandis Kabupaten Siak, tetapi Tergugat memerintahkan bekerja di PT.MAN di Kabupaten Rokan Hulu, maka Penggugat memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang mulia agar memberikan Putusan berupa Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Pasal 169 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
20. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut telah menghilangkan Hak-Hak dan sumber penghidupan Penggugat, berupa Upah Penggugat sebelum Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan, sejak tanggal 16 Juli 2019 s/d Maret 2020, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Penggugat sehingga Penggugat kehilangan haknya bila dijumlah telah mencapai sebesar : Rp. 87. 632.400,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Upah Tahun 2019 : Rp.2.820.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh
Ribu Rupiah ) / Bln
Upah Tahun 2020 : Rp.3.020.000,- ( Tiga Juta Dua Puluh Ribu Rupiah ) / Bln
Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan :
Bulan Juli 2019 50 % x Rp.2.820.000,- = Rp. 1.410.000,-
Bulan Agustus s/d Desember 2019 = 5 x Rp. 2.820.000,- = Rp. 14.100.000,-
Bulan Januari s/d Maret 2019 = 3 x Rp. 3.020.000,- = Rp. 9.060.000,-
Sub Total = Rp. 24.570.000,-
Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 3.020.000,- = Rp. 30.200.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x 3.020.000,-,- = Rp. 6,040,000,-
Uang Penggantian Perumahan,Perobatan dan Perawatan
15% x Rp. 36.240.000,- = Rp. 5,436,000,-
Cuti yang belum dibayar Tahun 2019 = 6/25 x Rp.3.020.000,- = Rp. 724,800,-
Sub Total = Rp. 48.440.800,-
G.TOTAL = Rp. 73.010.800,-
Terbilang : (Tujuh Puluh Tiga Juta sepuluh Ribu Delapan Ratus Rupiah )
Berdasarkan uraian dan fakta hukum diatas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang mulia untuk berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan Mutasi Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dari PT.Teguhkarsa Wanalestari kepada PT.MAN, bertentangan dengan Perjanjian Kerja yang ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat.
4. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh PT.MAN tidak berlaku bagi Penggugat.
5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tetap berlangsung, sebelum adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
6. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak Putusan Perkara ini di bacakan.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan sejak Tanggal 16 Juli 2019 s/d Maret 2020, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Penggugat sebesar ;
Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan = Rp. 24.570.000,-
Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 3.020.000,- = Rp. 30.200.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x 3.020.000,-,- = Rp. 6.040.000,-
Uang Penggantian Perumahan, Perobatan dan Perawatan
15% x Rp. 36.240.000,- = Rp. 5.436,000,-
Cuti yang belum dibayar Tahun 2019 = Rp. 724,800,-
Total = Rp. 73.010.800,-
Terbilang : (Tujuh Puluh Tiga Juta sepuluh Ribu Delapan Ratus Rupiah )
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan ( Pasal 100 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 ), atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah Gugatan ini diajukan, atas perhatian Ketua dan Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara Arif dan Bijaksana dihaturkan terima kasih.
Pekanbaru, 14 April 2020
Hormat Kami,
Penggugat
Kuasanya,
1.
( AMRUL HADI DALIMUNTHE )
2.
( HADRIZON )
3.
( ELLY KUMALASARI )
4.
( LIA RAHMAWANI )
|