Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2020/PN Pbr PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Yanuar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yanuar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 442.172.442,00
Petitum

1.    Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahakamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ;------------------------
2.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-----------------------------------
3.    Menetapkan Perjanjian Kredit No.0003920120501000012 tanggal 04 Mei 2012 sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT ;---------------------------------------------------------------------------
4.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT ;----------------------
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kredit secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga dan denda sebesar  Rp. 442,172,442.00 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Empat puluh Dua Rupiah) dan/atau sebesar hutang pokok, bunga dan denda pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang saat ini ditempati dan dihuni oleh TERGUGAT yang beralamat Jl. Pendopo Nomor 03 RT 002 RW 005, Kel. Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru;----------------
7.    Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek sita jaminan melalui penjualan lelang umum di KPKNL sebagai pelunasan hutang TERGUGAT ;--------------------------------------------
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;---------------------------------------------------------------------------------------
9.    Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;---------------------------------------
10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul ;------------------------------------
11.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad).

Atau
Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak