Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr ARIE DARYANTO, SH SADELI Bin NASIMIN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-340/L.4.17/Ft.1/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE DARYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADELI Bin NASIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :
-----------BahwaterdakwaSADELI Bin NASIMIN diangkat selakuPenghuluKampung Buantan Lestari periodetahun 2013 sampai dengan 2019 berdasarkan Surat Keputusan BupatiSiakNomor 266/HK/KPTS/2013 tanggal 29 April 2013 tentangPemberhentian dan PengangkatanKepalaDesaBuantan Lestari KecamatanBunga Raya KabupatenSiak, pada hari dan tanggalyang tidakdapatditentukandenganpasti, antarabulanJanuarisampaidenganbulanDesember 2018atausetidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2018, bertempat di Desa/kampung Buantan LestariKecamatanBungarayaKabupatenSiakatausetidak-tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri TindakPidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenanguntukmemeriksa, mengadili dan memutusperkaratindakpidanakorupsiberdasarkanUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 TentangPengadilanTindakPidanaKorupsi, Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi “daerahhukumPengadilanTindakPidanaKorupsisebagaimana pada ayat (1) meliputidaerahhukumprovinsi yang bersangkutan” dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :022/KMA/SK/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentangPengoperasianPengadilanTindakPidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, “Setiap orang secaramelawanhukummelakukanperbuatanmemperkayadirisendiriatau orang lain ataukorporasi yang dapatmerugikankeuangannegeraatauperekonomian negara”,perbuatantersebut dilakukanterdakwadengancara-carasebagaiberikut :-------------------------------------------------------------------------------------------


-    Bahwapengelolaankeuangan kampung di Kabupaten Siak pada tahun anggaran 2018 berpedoman pada Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2014 TentangDesa,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerinta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentangpengelolaanKeuanganDesa, PeraturanBupatiSiakNomor: 201 Tahun 2017 TentangPedomanPengelolaanKeuangan Kampung, PeraturanBupati SiakNomor: 205 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Pengalokasian dan PenyaluranAlokasi Dana Kampung dan PeraturanBupatiSiakNomor 3 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincian Dana Kampung KabupatenSiakTahunAnggaran 2018;

-    Bahwa Penghulu kampung selakupemegangkekuasaanpengelolaankeuangandesabertanggungjawabterkaitpengelolaankeuangandesa, haltersebuttercantumPasal 3 PeraturanMenteriDalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentangPengelolaanKeuanganDesa yang berbunyisebagaiberikut :
    KepalaDesaadalahpemegangkekuasaanpengelolaankeuangandesa dan mewakilipemerintahdesadalamkepemilikankekayaanmilikdesa yang dipisahkan.
    KepalaDesasebagaipemegangkekuasaanpengelolaankeuangandesa, mempunyaikewenangan :
1.    MenetapkankebijakantentangpelaksanaanAPBDesa;
2.    Menetapkan PTPKAD;
3.    Menetapkanpetugas yang melakukanpemungutanpenerimaandesa;
4.    Menyetujuipengeluaranataskegiatan yang ditetapkandalamAPBDes; dan
5.Melakukantindakan yang mengakibatkanpengeluaranatasbebanAPBDes.

-    Bahwa anggaranbelanja Kampung Buantan Lestari tahun anggaran 2018 berdasarkanPeraturan Kampung Buantan Lestari Nomor : 05 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak adalah sebesar Rp.2.092.397.109,- (dua milyar sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan rupiah) yang bersumber dariSilpa, APBN, Bantuan keuanganProvinsi dan APBD Kabupatendenganrinciansebagaiberikut :
Pendapatan Transfer :
•    Dana Kampung Rp 755.301.000,-
•    Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten. Rp.9.941.791,-
•    Alokasi Dana Kampung Rp.891.254.741,-
•    BantuanKeuanganProvinsi Rp.100.000.000,-
•    BantuanKeuanganKabupaten Rp.65.100.000,-
•    Silpa 2017 Rp.266.434.094,-
PendapatanAsli Kampung :
•    Hasil Usaha kampung Rp. 3.505.400,-
•    lain-lain pendapatan kampung yang sahRp. 860.083,-
dan selanjutnya dilakukan pemangkasan anggaran dari Alokasi Dana Kampung sebesar Rp.84.856.958,- hingga akhirnya berjumlah total Rp. 2.007.540.151 (dua miliar tujuh juta lima ratus empat puluh ribu seratus lima puluh satu rupiah), dari jumlah tersebut sebanyak Rp. 1.089.207.547,- (satumiliardelapanpuluhsembilanjutaduaratustujuhribu lima ratusempatpuluhtujuh rupiah) dianggarkan untuk kegiatan pembangunanfisik kampung sebagai berikut :
1.    Semenisasi Jalan Masuk PAUD DatinSyarifahsebesarRp. 34. 216. 500,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000,- serta 3 orang TPK Rp. 510.000,-(sumber dana APBN);
2.    Semenisasi Jalan Penghulu BesarsebesarRp. 420. 917. 847,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000, serta 3 orang TPK Rp. 630.000,-(sumber dana APBN)
3.    Semenisasi Gg. Mawar RT. 01 RW. 04 sebesarRp. 39. 012. 000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
4.    Semenisasi Gg. TerataisebesarRp. 132. 472. 000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
5.    Semenisasi Gg. KemangisebesarRp. 117. 403. 600.- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
6.    Semenisasi Gg. Akasia sebesarRp. 117. 403. 600,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
7.    Pembangunan Jembatan Pasar sebesarRp. 59. 048. 000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana Bankeu Propinsi)
8.    Pembangunan Gorong-gorong Gg. KlengkengsebesarRp. 20.882.000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 510.000,-(sumber dana Bankeu Propinsi)
9.    Pembangunan Jembatan MDTA Baitul Ikhsan RT. 01 RW. 02 sebesarRp. 73. 920.000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
10.    Cor SaranaOlahragaVollysebesarRp. 58. 232. 000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
Jumlah Rp. 1.073.507.547,-

Sedangkan anggaran yang digunakanuntukkegiatanNonfisiksebesar Rp.1.003.189.562,- (satu miliar tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) denganrinciankegiatansebagaiberikut :
•    Bidangpenyelenggaraanpemerintah kampung Rp.696.532.162,-
•    Bidangpembinaankemasyarakatan Rp.108.938.000,-
•    Bidangpemberdayaanmasyarakat. Rp.197.719.400,-

Bahwa dari 10 kegiatanpekerjaaan Pembangunan pada tahun 2018 di Kampung Buantan Lestari, dana yang digunakanberasaldari :
    Dana APBN sebesar    Rp. 755.301.000,-
    Dana Silpatahun 2017    Rp. 259.325.865,-
    BantuanKeuanganProvinsi    Rp. 100.000.000,-

-    Bahwauntuk melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut terdakwaSADELI selakuPenghulukampung Buantan Lestari periodetahun 2013 sampai dengan 2019 menunjuk Pelaksana Kegiatan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghulu;

-    Bahwa setelah setelah dana APBN masukkeRekening Kas DesaBuantan Lestari, terdakwa meminta bendahara Sdri. WAHYUNI untuk melakukan pencairan tahap I sebesar 20%sebesarRp. 151.060.200,- (seratus lima puluh satu juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) dan dana Silpa 2017 sebesar Rp. 259.325.865,- (dua ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dengan Surat PermintaanPembayaran (SPP) sebesarRp. 236.234.100,- (dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah) untukpembelianmaterial dan Honorarium Tenaga Teknis,kemudian dilakukanpenarikanpertamadariRekening Kas Desa di Bank Riau KepricabangSiakdenganCekNomor WM 343499 pada tanggal 05 Juni 2018sebesarRp. 236.234.100,-(dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah), uang tersebut oleh Sdr. WAHYUNI diserahkankepadaterdakwa sebesarRp. 207.955.080,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan puluh rupiah)setelahdikeluarkanpotonganpajak PPN dan PPhsebesarRp. 24.279.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu). Rincianpenggunaan dana sebelumdilakukanpemotonganpajakPpn dan Pphadalahsebagaiberikut :
1.    Pembelian material kegiatanpembangunanSemenisasi Gg. Mawar RT. 01 RW. 04 sebesarRp. 28. 912. 000,- ditambah honorarium tenagaTeknisRp. 1.000.000,-
2.    Pembelian material Semenisasi Jalan Masuk PAUD DatinSyarifahsebesarRp. 25. 806. 500,- ditambah honorarium tenagaTeknisRp. 1.000.000,-
(Kegiatandenganmenggunakan Dana APBN)
3. Pembelian material kegiatanSemenisasi Gg. TerataisebesarRp. 93.752.000,- ditambah honorarium tenagaTeknisRp. 1.000.000,-.
4. Pembelian material kegiatanSemenisasi Gg. KemangisebesarRp. 83.763.600.- ditambah honorarium tenagaTeknisRp. 1.000.000,-
(Kegiatandenganmenggunakan Dana Silpa 2017)
            Bahwa pemilihan 4 (empat) kegiatan tersebut dilakukan oleh Kaur Perencaaan Sdr. WENDI ATMAJA berdasarkan instruksi dari terdakwa yang meminta Sdr. WENDI ATMAJA memilih kegiatan yang sesuai dengan anggaran dan dalam pelaksanaannya 4 (empat) kegiatan pembangunan tersebut tidak terealisasi seluruhnya dengan rincian sebagai berikut :
1.  Semenisasi Jalan Masuk PAUD DATIN SYARIFAH sebesar Rp.35.726.500, (tiga puluh lima juta tujuh artus dua puluh ena ribu lima ratus rupiah), PengaspalantidakdilaksanakandenganestimasianggaranbelumdikerjakanRp. 1.902.000,- (satu juta sembilan ratus dua ribu rupiah);
2.Semenisasi Gg. Mawar RT. 01 RW.04 sebesar Rp. 40.342.000,- (empat puluh juta tga ratus empat puluh dua ribu rupiah), tidakterselesaikansepanjang 1 Meter dan kurangpengaspalandenganestimasianggaranbelumdikerjakanRp. 2.765.315,- (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah);
     Sehingga dana APBN yang digunakan untuk pembangunan fisik pada pencairan tahap pertama hanya sebesar Rp. 76.068.500,- (tujuh puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan sisanya seharusnya masih ada di Rekening Kas Desa;

3.  Semenisasi Gg. Terataisebesar Rp.134.042.000, (seratus tiga puluh empat juta empat puluh dua ribu rupiaha), tidakterselesaikansepanjang 35 Meter dan kurangpengaspalandenganestimasianggaranbelumdikerjakanRp. 26.045.869,- (dua puluh enam juta empat puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah);
4.  Semenisasi Gg. Kemangi sebesar Rp.118.973.600,- (seratus delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus rupiah), tidakterselesaikansepanjang 41 Meter dan kurangpengaspalandenganestimasianggaranbelumdikerjakanRp. 28.419.579,- (dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

-    Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 terdakwakembali memintaSdri. WAHYUNIuntukmengeluarkan Surat PermintaanPembayaran (SPP) sebesar Rp.93.150.000,-(sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)  dan dilakukanpenarikankeduadariRekening Kas Desa di Bank Riau KepricabangSiakdenganCekNomor WM 516103 pada tanggal 26 Juni 2018sebesarRp. 93.150.000,- (sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnyadiserahkan Sdri. WAHYUNIkepadaterdakwa karena menurut terdakwa akan digunakan untuk membayar upah tukang dan honorarium TPK;
-    Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan Tahap II sebanyak 40 % dengan jumlahRp. 302.120.400,- (tiga ratus dua juta seratus dua puluh ribu empat ratus rupiah) ditambahsisa dana pencairantahap I yang ada di Rekening Kas DesasebesarRp. 74.751.700, (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dan sisa dana Silpa 2017 sebesarRp. 6.310.265,-(enam juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah), terdakwa meminta Sdri. WAHYUNIuntukmengeluarkan Surat PermintaanPembayaran (SPP) sebesarRp. 356.337.847,- (tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah)untukpencairanpembelianmaterial dan dilakukanpenarikanpertamadariRekening Kas Desa di Bank Riau KepricabangSiakdenganCekNomor WM 516106 pada tanggal 13Juli 2018sebesarRp. 356.337.847,-(tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) yang seluruhnyadiserahkanoleh Sdri. WAHYUNI kepadaterdakwa dan akan digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
1.    Pembelian material kegiatan Pembangunan Jembatan MDTA Baitul Ikhsan RT. 01 RW. 02 sebesarRp. 74.490.000,- (tujuh puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
2.    Pembelian material kegiatanSemenisasi Jalan Penghulu BesarsebesarRp. 281.847.847,- (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh juta rupiah yang berasal dari Dana APBN sebesar Rp. 275.537.582,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tujuh lima ratus delapan puluh dua rupiah) dan sisa dana Silpa 2017 sebesar Rp. 6.310.265,- (enam juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah)
(Kegiatandenganmenggunakan Dana APBN)
    dan pada tanggal 13 September 2018 terdakwakembalimeminta Sdri. WAHYUNIuntukmengeluarkan Surat PermintaanPembayaran (SPP) sebesarRp. 26.810.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), kemudiandilakukanpenarikankeduadariRekening Kas DesaBuantan Lestari di Bank Riau KepricabangSiakdenganCekNomor WM 516109 pada tanggal 13 September tahun 2018sebesarRp. 26.810.000,-  (dua puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), uang tersebutseluruhnya diserahkan oleh Sdri. WAHYUNI kepadaterdakwa karena menurut terdakwa akandipergunakanuntukpembayaranupahkegiatanSemenisasi Jalan Penghulu Besar.Bahwa dari 2 (dua) kegiatan pembangunan tersebut hanya terselesaikan 1 (satu) kegiatan yaitu pembangunan jembatan MDTA sedangkan kegiatan semenisasiJalanPenghuluBesartidakterselesaikan;
-    Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan Tahap III sebesar 40% dengan jumlah sebesarRp. 302.120.400,- (tiga ratus dua juta seratus dua puluh ribu empat ratus rupiah)ditambahsisa dana pencairantahap II yang ada di Rekening Kas DesasebesarRp. 34.518,- (tiga puluh empat ribu lima ratus delapan belas rupiah), terdakwa meminta Sdri. WAHYUNIuntukmengeluarkan Surat PermintaanPembayaran (SPP) sebesarRp. 302.095.000,- (tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu rupiah) untukPencairanpembeliansisa Material, Honorarium Tenaga Teknis dan Honorarium TPK dan dilakukanpenarikandariRekening Kas DesaBuantan Lestari di Bank Riau KepricabangSiakdenganCekNomor WM 516116 pada tanggal 19 November 2018sebesarRp. Rp. 302.095.000,- (tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu rupiah)yang seluruhnya diserahkan oleh Sdri. WAHYUNI kepadaterdakwa yang menurutnya akan digunakan untuk:
1.    Pembeliansisa material kegiatanpembangunanJalan Penghulu Besar, Honorarium Tenaga teknis dan 3 orang TPK sebesarRp. 113.590.000,- (seratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
2.    Semenisasi Gg. Akasia sebesarRp. 117. 403. 600,- (seratus tujuh belas juta empat ratus tiga ribu enam ratus rupiah) dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000,-serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-
3.    Cor SaranaOlahragaVollysebesarRp. 58. 232. 000,-(lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah)dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000,-serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-
4.    Pelatihan tata kelolakeuangansebesarRp. 8.729.400,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
Diantara 3 (tiga) kegiatan pembangunan fisik tersebut, pembangunan Jalan Penghulu Besar tidak selesai dengan kekurangan sepanjang 158 Meter dan kurangpengaspalandenganestimasianggaranbelumdikerjakansebesar Rp. 220.110.363,- (dua ratus dua puluh juta seratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) sedangkan kegiatan semenisasi gang Akasia dan kegiatan Cor Sarana Olahraga Volly tidak dikerjakan sama sekali padahal uangnya berada dalam penguasaan terdakwa;

-    Bahwa selain 10 (sepuluh) kegiatan tersebut terdapat kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kampung Buantan Lestari yang belum dibayarkan oleh terdakwa antara lain: pengadaan barang berbentuk kursi hadap seharga Rp.3.290.000.-,(tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), Belanja kegiatan remaja masjid senilai Rp.6.000.000.-, (enam juta rupiah), kegiatan Sangar Seni senilai Rp.5.000.000.-, (lima juta rupiah), Belanja kegiatan peringatan hari besar nasional senilai Rp.3.500.000.-, (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Belanja kegiatan Peringatan Hari Besar Islam senilai Rp.4.000.000.-, (empat juta rupiah), terdapat kegiatan honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang belum dibayarkan senilai Rp.2.790.000.-, (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), Kekurangan setor silpa senilai Rp.2.139.817.- (dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dan terdapat pajak yang telah dipungut namun belum disetorkan senilai Rp. 36.000.003,- (tiga puluh enam juta tiga rupiah);

-    Bahwa terdakwa dalam melakukan pencairan tahap II dan tahap III tidak menyertakan laporanrealisasipenggunaan dana kampung sebesar 75% (tujuhpuluh lima perseratus) darijumlah dana yang dicairkantahapsebelumnya sehingga dalam pencairan dan penggunaan Dana Alokasi Dana Kampung/ ADK Kampung Buantan Lestari telahbertentangan dengan :
•    Pasal 26 Undang-UndangRepubIik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 TentangDesa
•    Pasal 5 PeraturanBupatiSiakNomor: 205 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Pengalokasian dan PenyaluranAlokasi Dana Kampung;
•    Pasal 9PeraturanBupatiSiakNomor 3 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincian Dana Kampung KabupatenSiakTahunAnggaran 2018

-    Bahwadalam pencairan dana yang berasaldariAnggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Buantan Lestari yang dilakukan oleh terdakwa tidak disertai dengan pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan karena Pelaksana Kegiatan (PK) maupun TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) tidak pernah diikutsertakan dalam kegiatan pembangunan oleh terdakwa selaku penghulu, terdakwa sendiri selaku penghulu melakukan kegiatan termasuk belanja material di toko bangunan UD. KRISTIAN dan UD. AL KARIIMU serta mencari tukang, perbuatan terdakwa tersebut bertentangandenganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor :  113 tahun 2014 tentangPengelolaanKeuanganDesasesuaidenganPasal 27, 28,29, dan 30 yang berbunyisebagaiberikut :
a. Pelaksanakegiatandalammengajukanpendanaanuntukmelaksanakankegiatanharusdisertaidengandokumenantara lain : RencanaAnggaranBiaya (RAB).
    RencanaAnggaranBiaya (RAB) dimaksudselanjutnyadiverifikasi oleh SekretarisDesa dan kemudiandisahkan oleh KepalaDesa/Penghulu Kampung, selanjutnyaPelaksanaKegiatanbertanggungjawabterhadaptindakanpengeluaran yang menyebabkanatasbebananggaranbelanjakegiatandenganmempergunakanbukupembantu kas kegiatansebagaipertanggungjawabanpelaksanakegiatan di Desa.
b.    BerdasarkanRencanaAnggaranBiaya, Pelaksanakegiatanmengajukansuratpermintaanpembayaran (SPP) kepadaKepalaDesa. SPP tidakbolehdilakukansebelumbarang dan ataujasaditerima. Pengajuan SPP terdiridari  : SPP, Pernyataantanggungjawabbelanja dan lampiranbuktitransaksi.
c.    Dalampengajuanpelaksanaanpembayaran, Sekretarisdesaberkewajibanuntuk : menelitikelengkapanpermintaanpembayarandiajukan oleh pelaksanakegiatan : mengujikebenaranperhitungantagihanatasbebanAPBDes yang tercantumdalampermintaanpembayaran oleh pelaksanakegiatanapabilatidakmemenuhipersyaratan yang ditetapkan.
d.    Berdasarkan SPP yang telahdiverifikasiSekretarisDesa, KepalaDesamenyetujuipermintaanpembayaran dan bendaharamelakukanpembayaran.Pembayaran yang telahdilakukan, selanjutnyabendaharamelakukanpencatatanpengeluaran.

-    BahwaSelisihlebihrealisasipenerimaan dan pengeluarananggaran (SILPA) menurutPasal 18 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentangPengelolaanKeuanganDesa, SILPA digunakanuntukmenutupidefisitanggaranapabilarealisasipendapatanlebihkecildaripadarealisasibelanja, mendanaipelaksanaankegiatanlanjutan, dan mendanaikewajibanlainnya yang sampaidenganakhirtahunanggaranbelumdiselesaikan, akan tetapi meskipun anggaran telah dicairkan seluruhnya oleh terdakwa dan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan namun dana tidak ada lagi di Rekening Kas Desa dan tidak disilpakan;

-    BahwamenurutLaporan Hasil Audit InvestigasiDugaanTindakPidanaKorupsi dan atauPenyalahgunaanwewenangterhadap APBKam Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2018 Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 01/IK-KHS/RHS/I/700/2018 tanggal 30 Januari 2018 yang menyatakantelahterjadikerugian Negara senilaiRp.538.825.168,87 (lima ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus enam puluh delapan rupiah delapan puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
a.  Berdasarkan Metode Perhitungan net loss (Kerugian Bersih).
1)        Terdapat kekurangan setor SiLPA tahun 2018     Rp.    25.000.000,25
2)        Terdapat Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2018 yang belum dibayarkan.    Rp.    2.790.000,00
3)        TerdapatPajakPPN dan PPh Pasal 22 yang telahDipungutNamunBelumDisetortahun 2018.    Rp.    42.489.404,00
4)        TerdapatKekurangan Volume Pekerjaan yang mengakibatkankelebihanpembayaran    Rp.    267.980.164,62
    Jumlah A:    Rp.    338.259.568,87

b. Berdasarkan Metode Perhitungan total loss (Kerugian Total).
1)        Terdapat pembayaran beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan tahun 2018, terdiri dari:
    a.    BelanjaPengadaanKursiHadap    Rp.    3.290.000,00
    b.    Belanja Kegiatan Remaja Masjid    Rp.    6.000.000,00
    c.    Belanja Kegiatan Sanggar Seni    Rp.    5.000.000,00
    d.    Belanja Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional    Rp.    3.500.000,00
    e.    Belanja Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam    Rp.    4.000.000,00
2)        Terdapat kegiatan pembangunan/ pemeliharaan yang tidak dilaksanakan /Tidak dikerjakan.    Rp.    178.775.600,00
    Jumlah B:    Rp.    200.565.600,00
    Jumlah A+B:    Rp.    538.825.168,87

-    BahwaakibatperbuatanTerdakwaSADELIBin NASIMIN telahmemperkayaTerdakwasebesarRp.538.825.168,87 (lima ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus enam puluh delapan rupiah delapan puluh tujuh sen)atausetidak-tidaknyasejumlahnilaitersebut.

------------ BahwaperbuatanTerdakwaSADELIBin NASIMIN tersebutsebagaimanadiatur dan diancamPidanaPasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang–UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahanAtasUndang–UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :
-----------BahwaterdakwaSADELI Bin NASIMIN diangkat selakuPenghuluKampung Buantan Lestari periodetahun 2013 sampai dengan 2019 berdasarkan Surat Keputusan BupatiSiakNomor 266/HK/KPTS/2013 tanggal 29 April 2013 tentangPemberhentian dan PengangkatanKepalaDesaBuantan Lestari KecamatanBunga Raya KabupatenSiak, pada hari dan tanggalyang tidakdapatditentukandenganpasti, antarabulanJanuarisampaidenganbulanDesember 2018atausetidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2018, bertempat di Desa/kampung Buantan LestariKecamatanBungarayaKabupatenSiak,atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri TindakPidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenanguntukmemeriksa, mengadili dan memutusperkaratindakpidanakorupsiberdasarkanUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 TentangPengadilanTindakPidanaKorupsi, Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi “daerahhukumPengadilanTindakPidanaKorupsisebagaimana pada ayat (1) meliputidaerahhukumprovinsi yang bersangkutan” dan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :022/KMA/SK/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentangPengoperasianPengadilanTindakPidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, “Setiap orangyang dengantujuanmenguntungkandirisendiriatau orang lain ataukorporasimenyalahgunakankewenangan, kesempatanatausarana yang adapadanyakarenajabatan yang dapatmerugikankeuangannegeraatauperekonomian negara”,perbuatantersebut dilakukanterdakwadengancara-carasebagaiberikut : ------------------------------

-    Bahwapengelolaankeuangan kampung di Kabupaten Siak pada tahun anggaran 2018 berpedoman pada Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2014 TentangDesa,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerinta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentangpengelolaanKeuanganDesa, PeraturanBupatiSiakNomor: 201 Tahun 2017 TentangPedomanPengelolaanKeuangan Kampung, PeraturanBupati SiakNomor: 205 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Pengalokasian dan PenyaluranAlokasi Dana Kampung dan PeraturanBupatiSiakNomor 3 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincian Dana Kampung KabupatenSiakTahunAnggaran 2018;

-    Bahwa Penghulu kampung selakupemegangkekuasaanpengelolaankeuangandesabertanggungjawabterkaitpengelolaankeuangandesa, haltersebuttercantumPasal 3 PeraturanMenteriDalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentangPengelolaanKeuanganDesa yang berbunyisebagaiberikut :
    KepalaDesaadalahpemegangkekuasaanpengelolaankeuangandesa dan mewakilipemerintahdesadalamkepemilikankekayaanmilikdesa yang dipisahkan.
    KepalaDesasebagaipemegangkekuasaanpengelolaankeuangandesa, mempunyaikewenangan :
1.    MenetapkankebijakantentangpelaksanaanAPBDesa;
2.    Menetapkan PTPKAD;
3.    Menetapkanpetugas yang melakukanpemungutanpenerimaandesa;
4.    Menyetujuipengeluaranataskegiatan yang ditetapkandalamAPBDes; dan
5.Melakukantindakan yang mengakibatkanpengeluaranatasbebanAPBDes.

-    Bahwa anggaranbelanja Kampung Buantan Lestari tahun anggaran 2018 berdasarkanPeraturan Kampung Buantan Lestari Nomor : 05 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak adalah sebesar Rp.2.092.397.109,- (dua milyar sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan rupiah) yang bersumber dariSilpa, APBN, Bantuan keuanganProvinsi dan APBD Kabupatendenganrinciansebagaiberikut :
Pendapatan Transfer :
•    Dana Kampung Rp 755.301.000,-
•    Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten. Rp.9.941.791,-
•    Alokasi Dana Kampung Rp.891.254.741,-
•    BantuanKeuanganProvinsi Rp.100.000.000,-
•    BantuanKeuanganKabupaten Rp.65.100.000,-
•    Silpa 2017 Rp.266.434.094,-
PendapatanAsli Kampung :
•    Hasil Usaha kampung Rp. 3.505.400,-
•    lain-lain pendapatan kampung yang sahRp. 860.083,-
dan selanjutnya dilakukan pemangkasan anggaran dari Alokasi Dana Kampung sebesar Rp.84.856.958,- hingga akhirnya berjumlah total Rp. 2.007.540.151 (dua miliar tujuh juta lima ratus empat puluh ribu seratus lima puluh satu rupiah), dari jumlah tersebut sebanyak Rp. 1.089.207.547,- (satumiliardelapanpuluhsembilanjutaduaratustujuhribu lima ratusempatpuluhtujuh rupiah) dianggarkan untuk kegiatan pembangunanfisik kampung sebagai berikut :
1.    Semenisasi Jalan Masuk PAUD DatinSyarifahsebesarRp. 34. 216. 500,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000,- serta 3 orang TPK Rp. 510.000,-(sumber dana APBN);
2.    Semenisasi Jalan Penghulu BesarsebesarRp. 420. 917. 847,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000, serta 3 orang TPK Rp. 630.000,-(sumber dana APBN)
3.    Semenisasi Gg. Mawar RT. 01 RW. 04 sebesarRp. 39. 012. 000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
4.    Semenisasi Gg. TerataisebesarRp. 132. 472. 000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
5.    Semenisasi Gg. KemangisebesarRp. 117. 403. 600.- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
6.    Semenisasi Gg. Akasia sebesarRp. 117. 403. 600,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
7.    Pembangunan Jembatan Pasar sebesarRp. 59. 048. 000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana Bankeu Propinsi)
8.    Pembangunan Gorong-gorong Gg. KlengkengsebesarRp. 20.882.000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 510.000,-(sumber dana Bankeu Propinsi)
9.    Pembangunan Jembatan MDTA Baitul Ikhsan RT. 01 RW. 02 sebesarRp. 73. 920.000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
10.    Cor SaranaOlahragaVollysebesarRp. 58. 232. 000,- dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000 serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-(sumber dana APBN)
Jumlah Rp. 1.073.507.547,-

Sedangkan anggaran yang digunakanuntukkegiatanNonfisiksebesarRp.1.003.189.562,- (satu miliar tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) denganrinciankegiatansebagaiberikut :
•    Bidangpenyelenggaraanpemerintah kampung Rp.696.532.162,-
•    Bidangpembinaankemasyarakatan Rp.108.938.000,-
•    Bidangpemberdayaanmasyarakat. Rp.197.719.400,-

Bahwa dari 10 kegiatanpekerjaaan Pembangunan pada tahun 2018 di Kampung Buantan Lestari, dana yang digunakanberasaldari :
    Dana APBN sebesar    Rp. 755.301.000,-
    Dana Silpatahun 2017    Rp. 259.325.865,-
    BantuanKeuanganProvinsi    Rp. 100.000.000,-

-    Bahwauntuk melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut terdakwaSADELI selakuPenghulukampung Buantan Lestari periodetahun 2013 sampai dengan 2019 menunjuk Pelaksana Kegiatan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghulu;

-    Bahwa setelah setelah dana APBN masukkeRekening Kas DesaBuantan Lestari, terdakwa meminta bendahara Sdri. WAHYUNI untuk melakukan pencairan tahap I sebesar 20%sebesarRp. 151.060.200,- (seratus lima puluh satu juta enam puluh ribu dua ratus rupiah) dan dana Silpa 2017 sebesar Rp. 259.325.865,- (dua ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dengan Surat PermintaanPembayaran (SPP) sebesarRp. 236.234.100,- (dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah) untukpembelianmaterial dan Honorarium Tenaga Teknis,kemudian dilakukanpenarikanpertamadariRekening Kas Desa di Bank Riau KepricabangSiakdenganCekNomor WM 343499 pada tanggal 05 Juni 2018sebesarRp. 236.234.100,-(dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah), uang tersebut oleh Sdr. WAHYUNI diserahkankepadaterdakwa sebesarRp. 207.955.080,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan puluh rupiah)setelahdikeluarkanpotonganpajak PPN dan PPhsebesarRp. 24.279.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu). Rincianpenggunaan dana sebelumdilakukanpemotonganpajakPpn dan Pphadalahsebagaiberikut :
1.  Pembelian material kegiatanpembangunanSemenisasi Gg. Mawar RT. 01 RW. 04 sebesarRp. 28. 912. 000,- ditambah honorarium tenagaTeknisRp. 1.000.000,-
2.  Pembelian material Semenisasi Jalan Masuk PAUD DatinSyarifahsebesarRp. 25. 806. 500,- ditambah honorarium tenagaTeknisRp. 1.000.000,-
(Kegiatandenganmenggunakan Dana APBN)
3. Pembelian material kegiatanSemenisasi Gg. TerataisebesarRp. 93.752.000,- ditambah honorarium tenagaTeknisRp. 1.000.000,-.
4. Pembelian material kegiatanSemenisasi Gg. KemangisebesarRp. 83.763.600.- ditambah honorarium tenagaTeknisRp. 1.000.000,-
(Kegiatandenganmenggunakan Dana Silpa 2017)
            Bahwa pemilihan 4 (empat) kegiatan tersebut dilakukan oleh Kaur Perencaaan Sdr. WENDI ATMAJA berdasarkan instruksi dari terdakwa yang meminta Sdr. WENDI ATMAJA memilih kegiatan yang sesuai dengan anggaran dan dalam pelaksanaannya 4 (empat) kegiatan pembangunan tersebut tidak terealisasi seluruhnya dengan rincian sebagai berikut :
1.  Semenisasi Jalan Masuk PAUD DATIN SYARIFAH sebesar Rp.35.726.500, (tiga puluh lima juta tujuh artus dua puluh ena ribu lima ratus rupiah), PengaspalantidakdilaksanakandenganestimasianggaranbelumdikerjakanRp. 1.902.000,- (satu juta sembilan ratus dua ribu rupiah);
2.Semenisasi Gg. Mawar RT. 01 RW.04 sebesar Rp. 40.342.000,- (empat puluh juta tga ratus empat puluh dua ribu rupiah), tidakterselesaikansepanjang 1 Meter dan kurangpengaspalandenganestimasianggaranbelumdikerjakanRp. 2.765.315,- (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah);
     Sehingga dana APBN yang digunakan untuk pembangunan fisik pada pencairan tahap pertama hanya sebesar Rp. 76.068.500,- (tujuh puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan sisanya seharusnya masih ada di Rekening Kas Desa;

3.  Semenisasi Gg. Terataisebesar Rp.134.042.000, (seratus tiga puluh empat juta empat puluh dua ribu rupiaha), tidakterselesaikansepanjang 35 Meter dan kurangpengaspalandenganestimasianggaranbelumdikerjakanRp. 26.045.869,- (dua puluh enam juta empat puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah);
4.  Semenisasi Gg. Kemangi sebesar Rp.118.973.600,- (seratus delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus rupiah), tidakterselesaikansepanjang 41 Meter dan kurangpengaspalandenganestimasianggaranbelumdikerjakanRp. 28.419.579,- (dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

-    Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 terdakwakembali memintaSdri. WAHYUNIuntukmengeluarkan Surat PermintaanPembayaran (SPP) sebesar Rp.93.150.000,-(sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)  dan dilakukanpenarikankeduadariRekening Kas Desa di Bank Riau KepricabangSiakdenganCekNomor WM 516103 pada tanggal 26 Juni 2018sebesarRp. 93.150.000,- (sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnyadiserahkan Sdri. WAHYUNIkepadaterdakwa karena menurut terdakwa akan digunakan untuk membayar upah tukang dan honorarium TPK;
-    Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan Tahap II sebanyak 40 % dengan jumlahRp. 302.120.400,- (tiga ratus dua juta seratus dua puluh ribu empat ratus rupiah) ditambahsisa dana pencairantahap I yang ada di Rekening Kas DesasebesarRp. 74.751.700, (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dan sisa dana Silpa 2017 sebesarRp. 6.310.265,-(enam juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah), terdakwa meminta Sdri. WAHYUNIuntukmengeluarkan Surat PermintaanPembayaran (SPP) sebesarRp. 356.337.847,- (tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah)untukpencairanpembelianmaterial dan dilakukanpenarikanpertamadariRekening Kas Desa di Bank Riau KepricabangSiakdenganCekNomor WM 516106 pada tanggal 13Juli 2018sebesarRp. 356.337.847,-(tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) yang seluruhnyadiserahkanoleh Sdri. WAHYUNI kepadaterdakwa dan akan digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
1.     Pembelian material kegiatan Pembangunan Jembatan MDTA Baitul Ikhsan RT. 01 RW. 02 sebesarRp. 74.490.000,- (tujuh puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
2. Pembelian material kegiatanSemenisasi Jalan Penghulu BesarsebesarRp. 281.847.847,- (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh juta rupiah yang berasal dari Dana APBN sebesar Rp. 275.537.582,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tujuh lima ratus delapan puluh dua rupiah) dan sisa dana Silpa 2017 sebesar Rp. 6.310.265,- (enam juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah)
(Kegiatandenganmenggunakan Dana APBN)
    dan pada tanggal 13 September 2018 terdakwakembalimeminta Sdri. WAHYUNIuntukmengeluarkan Surat PermintaanPembayaran (SPP) sebesarRp. 26.810.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dari APBN dan sebanyakRp. 10.000.000,- (sepuluhjuta rupiah) dari ADK dilakukanberdasarkanpermintaan SADELI yang awalnyasebanyakRp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) denganalasanuntukmembayarupahtukang, permintaantersebutdilakukanterdakwamelaluishort message service (SMS)denganmeyakinkanSdri. WAHYUNIbahwataruhannyanyawaterdakwasendiri, kemudiandilakukanpenarikankeduadariRekening Kas DesaBuantan Lestari di Bank Riau KepricabangSiakdenganCekNomor WM 516109 pada tanggal 13 September tahun 2018sebesarRp. 26.810.000,-  (dua puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), uang tersebutseluruhnya diserahkan oleh Sdri. WAHYUNI kepadaterdakwa karena menurut terdakwa akandipergunakanuntukpembayaranupahkegiatanSemenisasi Jalan Penghulu Besar, akan tetapipencairantersebuttidakadapertanggungjawabannyakarenatidakadabuktikuitansidaripenerimaupah. Bahwa dari 2 (dua) kegiatan pembangunan tersebut hanya terselesaikan 1 (satu) kegiatan yaitu pembangunan jembatan MDTA sedangkan kegiatan semenisasiJalanPenghuluBesartidakterselesaikan;
-    Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan Tahap III sebesar 40% dengan jumlah sebesarRp. 302.120.400,- (tiga ratus dua juta seratus dua puluh ribu empat ratus rupiah)ditambahsisa dana pencairantahap II yang ada di Rekening Kas DesasebesarRp. 34.518,- (tiga puluh empat ribu lima ratus delapan belas rupiah), terdakwa meminta Sdri. WAHYUNIuntukmengeluarkan Surat PermintaanPembayaran (SPP) sebesarRp. 302.095.000,- (tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu rupiah) untukPencairanpembeliansisa Material, Honorarium Tenaga Teknis dan Honorarium TPK dan dilakukanpenarikandariRekening Kas DesaBuantan Lestari di Bank Riau KepricabangSiakdenganCekNomor WM 516116 pada tanggal 19 November 2018sebesarRp. Rp. 302.095.000,- (tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu rupiah)yang seluruhnya diserahkan oleh Sdri. WAHYUNI kepadaterdakwa yang menurutnya akan digunakan untuk:
1.    Pembeliansisa material kegiatanpembangunanJalan Penghulu Besar, Honorarium Tenaga teknis dan 3 orang TPK sebesarRp. 113.590.000,- (seratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
2.    Semenisasi Gg. Akasia sebesarRp. 117. 403. 600,- (seratus tujuh belas juta empat ratus tiga ribu enam ratus rupiah) dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000,-serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-
3.    Cor SaranaOlahragaVollysebesarRp. 58. 232. 000,-(lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah)dan honor 1 orang tenagaTeknisRp. 1.000.000,-serta 3 orang TPK Rp. 570.000,-
4.    Pelatihan tata kelolakeuangansebesarRp. 8.729.400,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
Diantara 3 (tiga) kegiatan pembangunan fisik tersebut, pembangunan Jalan Penghulu Besar tidak selesai dengan kekurangan sepanjang 158 Meter dan kurangpengaspalandenganestimasianggaranbelumdikerjakansebesar Rp. 220.110.363,- (dua ratus dua puluh juta seratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) sedangkan kegiatan semenisasi gang Akasia dan kegiatan Cor Sarana Olahraga Volly tidak dikerjakan sama sekali padahal uangnya berada dalam penguasaan terdakwa;

-    Bahwa selain 10 (sepuluh) kegiatan tersebut terdapat kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kampung Buantan Lestari yang belum dibayarkan oleh terdakwa antara lain: pengadaan barang berbentuk kursi hadap seharga Rp.3.290.000.-,(tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), Belanja kegiatan remaja masjid senilai Rp.6.000.000.-, (enam juta rupiah), kegiatan Sanggar Seni senilai Rp.5.000.000.-, (lima juta rupiah), Belanja kegiatan peringatan hari besar nasional senilai Rp.3.500.000.-, (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Belanja kegiatan Peringatan Hari Besar Islam senilai Rp.4.000.000.-, (empat juta rupiah), terdapat kegiatan honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang belum dibayarkan senilai Rp.2.790.000.-, (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), Kekurangan setor silpa senilai Rp.2.139.817.- (dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dan terdapat pajak yang telah dipungut namun belum disetorkan senilai Rp. 36.000.003,- (tiga puluh enam juta tiga rupiah);

-    Bahwa terdakwa dalam melakukan pencairan tahap II dan tahap III tidak menyertakan laporanrealisasipenggunaan dana kampung sebesar 75% (tujuhpuluh lima perseratus) darijumlah dana yang dicairkantahapsebelumnya, yang membuatataumelakukanperhitunganuntuk progress pekerjaanadalahSdr.WENDI ATMAJA yang menjabatsebagai Kaur Perencanaannamun Sdr. WENDI ATMAJAhanyasebatasmemantauhasilpekerjaanberdasarkan RAB (RencanaAnggaranBiaya) sebagaimana yang terdapatdidalamAPBKam (AnggaranPendapatanBelanja Kampung) Buantan Lestari, apabilaterdapatkekurangan material Sdr. WENDI ATMAJAmelaporkannyakepadaterdakwalaluterdakwa yang mengambiltindakanbaikdenganmenambah material ataumembiarkannya, sebagaicontoh pada semenisasi Jalan Penghulu Besarkarena material habis dan tidakdilakukanbelanja material makapekerjaanterbengkalaiakibat semen mengerasditinggalkan oleh pekerja yang tidakdibayar, oleh karena itu  dalam pencairan dan penggunaan Dana Alokasi Dana Kampung/ ADK Kampung Buantan Lestari telahbertentangan dengan :
•    Pasal 26 Undang-UndangRepubIik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 TentangDesa
•    Pasal 5 PeraturanBupatiSiakNomor: 205 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Pengalokasian dan PenyaluranAlokasi Dana Kampung;
•    Pasal 9PeraturanBupatiSiakNomor 3 tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincian Dana Kampung KabupatenSiakTahunAnggaran 2018

-    Bahwadalam pencairan dana yang berasaldariAnggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Buantan Lestari yang dilakukan oleh terdakwa tidak disertai dengan pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan karena Pelaksana Kegiatan (PK) maupun TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) tidak pernah diikutsertakan dalam kegiatan pembangunan oleh terdakwa selaku penghulu, terdakwa sendiri selaku penghulu melakukan kegiatan termasuk belanja material di toko bangunan UD. KRISTIAN dan UD. AL KARIIMU. Selanjutnya SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pada kegiatan-kegiatanfisik di kampung Buantan Lestari untuhtahap 1 dan separuhtahap II dibuat oleh Sdri. WAHYUNI selakuBendahara kampung dibantu Kaur PerencanaanyaituSdr. WENDI ATMAJA, SPJ tersebuthanyamelaporkankegiatanfisik yang didukung oleh buktibelanja dan telahditandatangani oleh terdakwa selaku penghulu kampung dan pihaktokobahanbangunan yang belanjanyatidakdilunasi oleh terdakwa, sedangkan SPJ tahap II dan Tahap III tahun 2018 awalnyatelahdisusun oleh Sdri. WAHYUNI namun tidakdiselesaikankarenatempatbelanjabarang material yang ditunjuk oleh terdakwaselaku penghulu  tidak mau menandatangani kwitansi yang diajukan karenaberbedadengan real yang dibelanjakan di toko, selanjutnyaSdr. WENDI ATMAJAselaku Kaur Perencanaanmenyelesaikan SPJpada tahun 2019 setelahadainstruksidaripihakKecamatanBungarayauntukmenyelesaikannyaterkaitadanyapemeriksaanInspektorat dan yang dibuathanya SPJ terhadapbelanjakegiatanfisik yang didukungbuktibelanja, itupuntidakditandatangani oleh TPK (Tim PelaksanaKegiatan) karena TPK merasatidakdilibatkandalampelaksanaanpekerjaanfisik dan TPK tidakmenerimagaji,perbuatan terdakwa tersebut bertentangandengan :  
1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor :  113 tahun 2014 tentangPengelolaanKeuangantentangpengelolaankeuangandesasesuaidenganPasal 27, 28,29, dan 30 yang berbunyisebagaiberikut :
a. Pelaksanakegiatandalammengajukanpendanaanuntukmelaksanakankegiatanharusdisertaidengandokumenantara lain : RencanaAnggaranBiaya (RAB).
    RencanaAnggaranBiaya (RAB) dimaksudselanjutnyadiverifikasi oleh SekretarisDesa dan kemudiandisahkan oleh KepalaDesa/Penghulu Kampung, selanjutnyaPelaksanaKegiatanbertanggungjawabterhadaptindakanpengeluaran yang menyebabkanatasbebananggaranbelanjakegiatandenganmempergunakanbukupembantu kas kegiatansebagaipertanggungjawabanpelaksanakegiatan di Desa.
b.    BerdasarkanRencanaAnggaranBiaya, Pelaksanakegiatanmengajukansuratpermintaanpembayaran (SPP) kepadaKepalaDesa. SPP tidakbolehdilakukansebelumbarang dan ataujasaditerima. Pengajuan SPP terdiridari  : SPP, Pernyataantanggungjawabbelanja dan lampiranbuktitransaksi.
c.    Dalampengajuanpelaksanaanpembayaran, Sekretarisdesaberkewajibanuntuk : menelitikelengkapanpermintaanpembayaran di ajukan oleh pelaksanakegiatan : mengujikebenaranperhitungantagihanatasbebanAPBDes yang tercantumdalampermintaanpembayaran oleh pelaksanakegiatanapabilatidakmemenuhipersyaratan yang ditetapkan.
d.    Berdasarkan SPP yang telahdiverifikasiSekretarisDesa, KepalaDesamenyetujuipermintaanpembayaran dan bendaharamelakukanpembayaran.Pembayaran yang telahdilakukan, selanjutnyabendaharamelakukanpencatatanpengeluaran.

2.    Pasal 3 PeraturanMenteriDalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentangPengelolaanKeuanganDesa yang berbunyisebagaiberikut :
    KepalaDesaadalahpemegangkekuasaanpengelolaankeuangandesa dan mewakilipemerintahdesadalamkepemilikankekayaanmilikdesa yang dipisahkan.
    KepalaDesasebagaipemegangkekuasaanpengelolaankeuangandesa, mempunyaikewenangan :
•    MenetapkankebijakantentangpelaksanaanAPBDesa;
•    Menetapkan PTPKAD;
•    Menetapkanpetugas yang melakukanpemungutanpenerimaandesa;
•    Menyetujuipengeluaranataskegiatan yang ditetapkandalamAPBDes; dan
•    Melakukantindakan yang mengakibatkanpengeluaranatasbebanAPBDes.

3. PeraturanBupatiSiakNomor 203 Tahun 2017 tentang Tata Cara PengadaanBarang dan Jasa pada Kampung di LingkunganPemerintahKabupatenSiak : bahwa dalampengadaanbarang dan jasa yang dilaksanakansecaraswakelolapertanggungjawabannyadibuat oleh TPK.

-    BahwaSelisihlebihrealisasipenerimaan dan pengeluarananggaran (SILPA) menurutPasal 18 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentangPengelolaanKeuanganDesa, SILPA digunakanuntukmenutupidefisitanggaranapabilarealisasipendapatanlebihkecildaripadarealisasibelanja, mendanaipelaksanaankegiatanlanjutan, dan mendanaikewajibanlainnya yang sampaidenganakhirtahunanggaranbelumdiselesaikan, akan tetapi meskipun anggaran telah dicairkan seluruhnya oleh terdakwa dan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan namun dana tidak ada lagi di Rekening Kas Desa dan tidak disilpakan;

-    BahwamenurutLaporan Hasil Audit InvestigasiDugaanTindakPidanaKorupsi dan atauPenyalahgunaanwewenangterhadap APBKam Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2018 Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 01/IK-KHS/RHS/I/700/2018 tanggal 30 Januari 2018 yang menyatakantelahterjadikerugian Negara senilaiRp.538.825.168,87 (lima ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus enam puluh delapan rupiah delapan puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
a.  Berdasarkan Metode Perhitungan net loss (Kerugian Bersih).
  1)    Terdapat kekurangan setor SiLPA tahun 2018     Rp.    25.000.000,25
   2)    Terdapat Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2018 yang belum dibayarkan.    Rp.    2.790.000,00
   3)    TerdapatPajakPPN dan PPh Pasal 22 yang telahDipungutNamunBelumDisetortahun 2018.    Rp.    42.489.404,00
4)      TerdapatKekurangan Volume Pekerjaan yang mengakibatkankelebihanpembayaran    Rp.    267.980.164,62
    Jumlah A:    Rp.    338.259.568,87

b. Berdasarkan Metode Perhitungan total loss (Kerugian Total).
11    1)   Terdapat pembayaran beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan tahun 2018, terdiri dari:
       a)    BelanjaPengadaanKursiHadap    Rp.    3.290.000,00
       b)    Belanja Kegiatan Remaja Masjid    Rp.    6.000.000,00
       c)    Belanja Kegiatan Sanggar Seni    Rp.    5.000.000,00
       d)    Belanja Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional    Rp.    3.500.000,00
    e)    Belanja Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam    Rp.    4.000.000,00

 


2)    Terdapat kegiatan pembangunan/ pemeliharaan yang tidak dilaksanakan /Tidak dikerjakan.    Rp.    178.775.600,00
    Jumlah B:    Rp.    200.565.600,00
    Jumlah A+B:    Rp.    538.825.168,87

-    BahwaakibatperbuatanTerdakwaSADELI Bin NASIMINtelahmenguntungkanTerdakwasebesarRp.538.825.168,87 (lima ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus enam puluh delapan rupiah delapan puluh tujuh sen).

------------ BahwaperbuatanTerdakwaSADELIBin NASIMIN tersebutsebagaimanadiatur dan diancamPidanadalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubah dan ditambahdenganUndang–UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahanAtasUndang–UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya