Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2020/PN Pbr PT. Bank Rakyat Indonesia 1.MASOPIAN
2.TIA YOLANDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASOPIAN
2TIA YOLANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.511.228,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok              : Rp.   30.400.662,-
  • Tunggakan Bunga               : Rp.    7.336.919,-
  • Denda/penalty                             : Rp.    2.773.647,-
  • Total tunggakan                           : Rp.   40.511.228,-

 

(Empat Puluh Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Dua Ratus Dua Puluh delapan rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR no 489/593.83/KT-VII/2017  atas nama Masopian yang terletak di Jl. Budi daya RT.01/RW.18 Kel Tuah karya, kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa
  1.  SKGR no 489/593.83/KT-VII/2017  atas nama Masopian yang terletak di Jl. Budi daya RT.01/RW.18 Kel Tuah karya, kecamatan Tampan Kota Pekanbaru  ;
  2.  Sertipikat Hak Milik (SHM) no ....... atas nama ....... dan yang terletak di desa ....... kecamatan ....... Kabupaten ...... berikut sekaligus tanah pertanian;
  3.  Sertipikat Hak Milik (SHM) no ....... atas nama ....... dan yang terletak di desa ....... kecamatan ....... Kabupaten ...... berikut sekaligus tanah pertanian;

 

  1. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/........(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak