Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr WAHYUNI PT. KERJA SAMA Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sardo.M.Manullang,S.H., M.H. dkkWAHYUNI
Tergugat
NoNama
1PT. KERJA SAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum




Pekanbaru, 29 Maret 2021.

No    : 029/G/LBH-SBSI/III/2021.
Perihal     : Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja

KepadaYth,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Jl.Teratai No.85 Kota Pekanbaru.

Dengan Hormat,
Kami yang tersebut dan bertanda tangan dibawah ini : SARDO MARIADA MANULLANG.,SH.,MH., DEVI PERMATA SARI.,SH,.MH., masing-masing selaku Advokad dan BOBY DERMAWAN KARO KARO.,SH.,Advokad magang yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (LBH-SBSI) yang beralamat Jl. Rusa No. 18 Kel. Harjosari Kec. Sukajadi – Kota Pekanbaru, HP. 0813-6539-3470,selaku kuasa hukum dari: WAHYUNI, Tempat/Tgl Lahir : Seruwe, 11-12-1985, Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat : Jl.BTN Kharisma Blok G5 No.5 RT.07/RW.09, Desa Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak Perkerjaan : Wiraswasta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, hari Sabtu, tanggal 20 Maret 2021, Selanjutnya disebut sebagai :--------------------------------------PENGGUGAT;
Mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap PT. KERJA SAMA yang beralamat di Jl. Arengka/Sukarno Hatta Komp. Perkantoran Arengka Mas Blok C 20  Kota Pekanbaru Propinsi Riau, selanjutnyadisebut:---------TERGUGAT;
Adapun dasar gugatan Penggugat sebagai berikut :    
1.    Bahwa Penggugatmempunyai hubungan kerja dengan Tergugat sejak Tahun 2010;
2.    Bahwa Penggugat tidak pernah mendapatkan/menandatangani surat perjanjian kerja atau kontrak kerja dari Tergugat:-----------------------------------------------------------
3.    Bahwa selama Penggugat bekerja kepada Tergugat, Penggugat hanya menerima upah sebesar Rp. 2000.000 yang mana penerimaan upah tersebut secara tunai yang dimasukkan kedalam amplop dan diberikan kwitansi kosong untuk ditandatangani Penggugat;-------------------------------------------------------------------------
4.    Bahwa upah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut diterima oleh Penggugat sejak Agustus  2018 s/d Juli 2020;-------------------------------------------------
5.    Bahwa dalam slip gaji terakhir dibulan Juli Upah Penggugat termuat sebesarRp. 3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------
6.    Bahwa sejak Agustus 2018 s/d  Juli 2020 gaji yang diterima Penggugat tidak sesuai dengan UMK Siak yang mana UMK pada tahun 2018 adalah 2.600.614,- (Dua Juta enam Ratus ribu enam ratus empat belas rupiah) yang mana masih kurang  Rp. 600.614,- (Enam Ratus ribu enam ratus empat belas rupiah), pada tahun 2019 adalah Rp 2.809.443,- (Dua Juta Delapan ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh tiga) yang mana masih kurang Rp.809.443,- (Delapan ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh tiga), pada tahun 2020 adalah Rp 2.978.010,00 (Dua Juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sepuluh rupiah) yang mana masih kurang Rp.978.010,00 (Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sepuluh rupiah), Jd total kekurangan selama 24 bulan adalah Rp. 19.562.456 dengan rincian sebagai berikut:
-    Mulai Agust 2018 s/d Des 2018 = 5 bln x @Rp.600.614  = Rp.3.003.070
-    Mulai Jan 2019 s/d Des 2019 = 12 bln x@Rp.809.443   = Rp.9.713.316
-    Mulai Jan 2020 s/d Juli 2020   = 7 bln x @978.010      =Rp.6.846,070+
                                    Total = Rp.19.562.456,-
7.    Bahwa pada bulan Juli 2020 Tergugat menyatakan secara lisan kepada Penggugat tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan Penggugat begitu juga dengan Pernyataan bapak Robby selaku perwakilan Perusahaan PT. Kerja Sama saat dikonfirmasi Penggugat melalui telepon seluler beliau menyatakan bahwa PKWT atas nama Penggugat telah berakhir; -----------------------------------------------------------
8.    Bahwa Penggugat juga mendapat penjelasan dari Tobing selaku kepala mekanik Tergugat sektor Perawangmenerangkan bahwa Penggugat tidak lagi mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat;---------------------------------------------------------------
9.    Bahwa berdasarkan penyampaian Tobing kepada Penggugat bahwa hubungan kerjaPenggugat selanjutnya dibawah pimpinan Tobing dengan upah Penggugat sistem Upah Borongan;------------------------------------------------------------------------------
10.    Bahwa Penggugat tidak pernah mengetahui ataupun mendapatkan surat dari Tergugat tentang Pengalihan kerjanya kepada saudara Tobing selaku Kepala mekanik bengkel Tergugat ;------------------------------------------------------------------------
11.    Bahwa Tergugat tidak pernah memberikan surat Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Penggugat, namun secara diam-diam Tergugat mengalihkan Hubungan kerja Peggugat kepada Pihak lain;----------------------------------------------------------------
12.    Bahwa dengan demikian secara tidak langsung dan Faktanya Tergugat telah memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan Penggugat;----------------------
13.    Bahwa dengan  penyampaian Tergugat pada saat mediasi yang menyatakan tidak pernah menerbitkan surat PHK kepada Penggugat, faktanya Tergugat mengalihakn hubungan kerja secara diam-diam kepada pihak lain sehingga hal tersebut menunjukkan Tergugat ingin menghilangkan hak yang seharusnya di dapat oleh Penggugat setelah berakhirnya hubungan Pekerjaan;--------------------------------------
14.    Bahwa Penggugat sudah bekerja sejak tanggal 02 Juni 2010 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020, namun saat hubungan kerja itu berakhir Penggugat tidak mendapatkan Hak atas Pengabdiannya selama 10 tahun pada Tergugat ;------------
15.    Bahwa selama bekerja Penggugat tidak pernah mendapat surat peringatan dari Tergugat baik tertulis ataupunlisan ;-------------------------------------------------------------
16.    Bahwa Tergugat juga secara langsung telah menghentikan segala hak dari Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------------------
17.    Bahwa dengan tidak adanya kepastian hukum dari Tergugat, maka Penggugat mencatatkan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak ini ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab.Siak pada tanggal 21 September 2020;--------
18.    Bahwa berdasarkan anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Dinas Transmingrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak pada intinya menganjurkan agar Tergugat Memperkerjakan kembaliPenggugat dan membayarkan segala hak Penggugat sebagaimana biasanya sebagaimana biasanya  berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;-------------------------------
19.    Bahwa dengan dikeluarkannya risalah Mediasi tersebut, Penggugatmencoba kembali untuk merundingkannya kepada Tergugat akan tetapi tidak ada titik temu tentang kejelasan hak Penggugat;----------------------------------------------------------------
20.    Bahwa berdasarkan Pasal 62 UU a quo, kompensasi yang wajib diberikan Tergugat kepada Penggugatadalah :
a.    Uang Pesangon :
        Rp.3.100.000,00 x 9 x 2            = Rp.55.800.000,00
b.    Uang Penghargaan
Rp.3.100.000,00x4            = Rp.12.400.000,00+
                    Jumlah     = Rp.68.200.000,00
c.    Uang Pergantian Rumah dan Pengobatan
15% x 68.200.000,-                  =Rp.10.230.000,00
d.    Kekurangan Upah selama 2 tahun(24 bln)     = Rp.19. 562.456,00     =
                            Jumlah= Rp.97.992.456,00
Terbilang    :SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH;
21.    Bahwa berdasarkan UU.No.13 Tahun 2003 Pasal 155 junto Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2012 danPutusan No.011/SK-HRD/PHK/VI/2020, Tergugat wajib memberikan upah Penggugat 6 bulan selama masa prosee perselisihan inidengan perhitungan sebagai berikut: Rp. 3.100.000 x 6  bulan = Rp.18.600.000,00 (Delapan belas juta enam ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------
22.    Bahwa mengingat untuk kepastian pelaksanaan putusan a quo, maka Penggugat juga mempunyai dasar hukum agar Tergugat membayarkan uang dwangsom (uang paksa) per hari atas keterlambatan pembayaran atau pelaksanaan hak Penggugat atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (incrah van gewijsde) sebesar Rp.200.000,00 per harinya;---------------------------------------------------------------------------
Dari uraian di atas, dengan ini  dan dengan hormat Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan majelis tersebut menetapkan hari persidangan untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------
2.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ;---------------------------------------------------------
3.    Menghukum Tergugatuntukmembayarhak-hakPenggugatsebesarJumlahRp. 97.992.456,00.Terbilang : SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH:--
4.    Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah proses Penggugat sebesar Rp.18.600.000,00 Terbilang : DELAPAN BELAS JUTA ENAM RATUS RUPIAH;-
5.    Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang dwangsom sebesar Rp.200.000 per hari setelah putusan berkekuatan tetap;--------------------------------------------------
6.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;---------------
Ex aequo et bono,Atau jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yangseadil-adilnya.

Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
SERIKAT BURUH SOLIDARITAS INDONESIA
PROPINSI RIAU.
Kuasa HukumPenggugat



SARDO MARIADA MANULLANG,SH.,MH.,DEVI PERMATA SARI,SH.,MH.



BOBY DERMAWAN KARO KARO,SH.







Cc. Arsip.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya