Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2020/PN Pbr Muhammad Yafizh PT. Maybank Indonesia Finance Kantor Cabang Pekanbaru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Yafizh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fedrial Yurman, SH. MHMuhammad Yafizh
Tergugat
NoNama
1PT. Maybank Indonesia Finance Kantor Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perampasan terhadap Mobil Honda BRV 1,5 Prestige CVT, SUV Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka MHRDG1870JJ851514, Nomor Mesin L15Z14706089, Berwarna Lunar Silver Metallic, dengan Nomor Polisi BM 1412 EM, milik Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi terhadap Mobil Honda BRV 1,5 Prestige CVT, SUV Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka MHRDG1870JJ851514, Nomor Mesin L15Z14706089, Berwarna Lunar Silver Metallic, dengan Nomor Polisi BM 1412 EM, dengan menyerahkan kepada Pengadilan untuk dikembalikan kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda BRV 1,5 Prestige CVT, SUV Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka MHRDG1870JJ851514, Nomor Mesin L15Z14706089, Berwarna Lunar Silver Metallic, dengan Nomor Polisi BM 1412 EM kepada Penggugat seketika.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat, yakni kerugian materil senilai Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan kerugian inmateril senilai Rp. 10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak