Petitum |
DALAM PETITUM :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perampasan terhadap Mobil Honda BRV 1,5 Prestige CVT, SUV Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka MHRDG1870JJ851514, Nomor Mesin L15Z14706089, Berwarna Lunar Silver Metallic, dengan Nomor Polisi BM 1412 EM, milik Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi terhadap Mobil Honda BRV 1,5 Prestige CVT, SUV Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka MHRDG1870JJ851514, Nomor Mesin L15Z14706089, Berwarna Lunar Silver Metallic, dengan Nomor Polisi BM 1412 EM, dengan menyerahkan kepada Pengadilan untuk dikembalikan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda BRV 1,5 Prestige CVT, SUV Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka MHRDG1870JJ851514, Nomor Mesin L15Z14706089, Berwarna Lunar Silver Metallic, dengan Nomor Polisi BM 1412 EM kepada Penggugat seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat, yakni kerugian materil senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan kerugian inmateril senilai Rp. 10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |