Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2019/PN Pbr 1.RIDWAN FAHMI SIAGIAN
2.M AGUNG SYAHPUTRA
3.NOVENDRI
4.KASWARDI
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau POLDA RIAU Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
2.POLDA RIAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2019/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2019
Nomor Surat 22/Akta /Pid.Pra/2019/PNpBr
Pemohon
NoNama
1RIDWAN FAHMI SIAGIAN
2M AGUNG SYAHPUTRA
3NOVENDRI
4KASWARDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau POLDA RIAU Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
2POLDA RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Dir. Reserse Narkotik Obat Polda Riau, beralamat di Jalan Prambanan, Pekanbaru.

Selanjutnya disebut sebagai : ------------------------------------------------------  Termohon ;

Bahwa Permohonan Praperadilan ini, dimohonkan Pemohon terhadap Termohon, berdasarkan dasar dan alasan hukum sebagai berikut :

I.    KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU

1)    Bahwa Pasal 77 KUHAP menyatakan :
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”. ;

2)    Bahwa Pasal 78 KUHAP menyatakan :
“Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan”. ;

3)    Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan dengan jelas Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan selanjutnya berdasarkan Pasal 28 D UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat dan kedudukannya sebagai manusia dihadapan hukum melalui proses yang berkeadilan dan bermartabat. ;

4)    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-IX/2011 dinyatakan pada hakekatnya Praperadilan adalah untuk menjamin hak-hak warga Negara dari kesewenang-wenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kontek penegakan hukum. ;

5)    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dimana berdasarkan putusan tersebut, maka objek Praperadilan telah diperluas dan termasuk didalamnya adalah sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik, penyidik PNS ataupun Penuntut Umum. ;

6)    Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangka”. Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, oleh karena kewajibannya penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Dalam hal ini penyidik berwenang untuk melakukan suatu upaya paksa, sehingga pengujian keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan melalui Praperadilan sudah seharusnya dilakukan karena dalam proses tersebut segala upaya paksa dapat dilakukan terhadap seseorang dengan alasan untuk kepentingan penegakkan hukum. ;

7)    Bahwa dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut, maka Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan ini. ;

II.    KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON

8)    Bahwa Pasal 79 KUHAP menyatakan :
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”. ;

9)    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dimana berdasarkan putusan tersebut, maka objek Praperadilan telah diperluas dan termasuk didalamnya adalah sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik, penyidik PNS ataupun Penuntut Umum. ;

10)    Pemohon I s/d Pemohon IV dalam permohonan ini adalah warga negara yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Termohon atas dugaan tindak pidana Kesehatan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 113 Jo Pasal 114 Jo Pasal 199 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana tercatat dalam pertimbangan Surat Perintah Pelepasan Tangkapan yang diterbitkan oleh Termohon pada tanggal 07 Desember 2019. ;

III.    ALASAN-ALASAN PERMOHONAN

11)    Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, saat  Pemohon III dan Pemohon IV berada di rumah Blok Gardenia No. 45 pada Perumahan Gesa Residen Kel. Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekanbaru, tiba-tiba didatangi oleh Termohon dan menyangka sedang atau telah terjadi jual beli narkotika didalam rumah tersebut. Selanjutnya Termohon memberitahukan dan menunjukkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/218/XII/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 06 Desember 2019 kepada Pemohon III sehingga Termohon bersama Pemohon III menjemput Pemohon I selaku pemegang kunci rumah No. 45. Sewaktu Pemohon I, Pemohon III dan Pemohon V sudah dirumah No. 45 bersama Termohon, kemudian datang Pemohon II yang mengira ada kejadian dirumah No. 45 sehingga Pemohon II segera diamankan oleh Termohon dan dikumpulkan dengan Pemohon I, Pemohon III dan Pemohon IV di dalam rumah No. 45 oleh Termohon. Selanjutnya Termohon melakukan penggeledahan pada diri Pemohon I s/d Pemohon IV dan melakukan penyitaan atas barang-barang yang sangka oleh Termohon. Sekira pukul 23.00 Wib, Pemohon I s/d Pemohon IV dibawa ke kantor Termohon karena telah disangka melakukan tindak pidana Kesehatan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 113 Jo Pasal 114 Jo Pasal 199 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai berdasarkan :
1.    Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 257 /RES.4.2/XII/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 06 Desember 2019 An. RIDWAN  FAHMI SIAGIAN Alias FAHMI Bin RAMLI SIAGIAN yang diterima oleh Pemohon I;
2.    Surat Perintah Penangkapan  Nomor : SP. Kap/ 260 /RES.4.2/XII/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 06 Desember 2019 An. M. AGUNG SYAHPUTRA Bin WAGINO yang diterima oleh Pemohon II;
3.    Surat Perintah Penangkapan  Nomor : SP. Kap/ 258 /RES.4.2/XII/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 06 Desember 2019 An. NOVENDRI Alias BUYUNG Bin SAMSUL BAHRI yang diterima oleh Pemohon III; ;
4.    Surat Perintah Penangkapan  Nomor : SP. Kap/ 261 /RES.4.2/XII/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 06 Desember 2019 An. KASWARDI Alias WAR Bin KASIMI yang diterima oleh Pemohon IV;

Namun, sangkaan Termohon dalam Surat Perintah Penangkapan a quo terhadap Pemohon menggunakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sementara uraian pasal-pasal yang dimaksud adalah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga kewenangan Termohon dalam bertindak terkesan berdasarkan kewenangan yang diberikan diatur dalam UU Narkotika. ;      

12)    Bahwa hasil dari tindakan penggeledahan a quo, maka Termohon telah melakukan penyitaan atas barang-barang baik barang yang diambil dari diri Pemohon I, s/d Pemohon IV, barang-barang berada di dalam rumah No. 45 dan rumah No. 47 maupun kendaraan, terdiri dari :
-    644 (enam ratus empat puluh empat ) kotak yang berisi rokok yang terbagi atas :
a.    99 (sembilan puluh sembilan) kotak berisi rokok merk Lufman mild ;
b.    545 (lima ratus empat puluh lima) kotak berisi rokok merk Lufman merah dan Lufman abu-abu ;
Hal mana jumlah perhitungan tersebut diketahui Pemohon I karena perintah Termohon kepada Pemohon I untuk menghitung barang-barang yang ditemukan dalam rumah No. 45 dan Rumah No. 47 ;
-    1 (satu) set Kunci rumah No. 45 dan Kunci rumah No. 47 yang disita dari Pemohon I ;
-    1 (satu) buah Tas kulit warna coklat berisi buku-buku yang disita dari Pemohon I ;  
-    1 (satu) unit kendaraan Mobil merk Avanza warna hitam Nopol BM 1639 JS berikut 1 (set) kunci dan 1 (satu) lembar STNK yang disita dari Pemohon II ;
-    1 (satu) unit kendaraan Mobil merk Granmax Luxio 1.5 tahun 2013 warna hitam metalik No. Rangka MHKW3CA1JDK007243 No. Mesin DDW1640 berikut 1 (set) kunci yang disita dari Pemohon III ;
-    1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 5 warna Biru berisi simcard yang disita dari Pemohon II ;
-    1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna Hitam berisi simcard nomor 081378088288 yang disita dari Pemohon II ;
-    1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Silver berisi simcard nomor 081374721619 yang disita dari Pemohon IV ;

Namun legalitas tindakan penggeledahan dan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada diri Pemohon I s/d Pemohon IV maupun bangunan-bangunan tersebut menjadi bahan pertanyaan bagi Pemohon karena :
-    Kenapa Termohon tidak melibatkan atau didampingi saksi-saksi terutama ketua RT selaku penanggung jawab wilayah setempat ?
-    Kenapa Termohon tidak ada memberikan surat tanda penerimaan atas penyitaan barang-barang tersebut kepada Pemohon I s/d Pemohon IV ?
-    Kenapa Termohon tidak ada menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru ?

13)    Bahwa sewaktu Pemohon I s/d Pemohon IV berada di kantor Termohon dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon I s/d Pemohon IV, ternyata pada tanggal 07 Desember 2019 Termohon telah melepaskan Pemohon I s/d Pemohon IV dengan pertimbangan :
“jangka waktu penangkapan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi, dan atau tidak cukup bukti untuk dilakukan penyidikan, maka demi hukum tersangka harus dilepaskan”:
Karenanya berdasarkan pertimbangan a quo, maka jelas dan terang Termohon telah menetapkan Pemohon I s/d Pemohon IV menjadi “Tersangka” dalam melakukan tindak pidana Kesehatan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 113 Jo Pasal 114 Jo Pasal 199 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana tercatat dalam pertimbangan Surat Perintah Pelepasan Tangkapan sebagai berikut :
1.    Nomor : SP. Lepas/ 25 /RES.4.2./XII/2019/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 07 Desember 2019 An. RIDWAN FAHMI SIAGIAN Alias FAHMI Bin RAMLI SIAGIAN yang diterima oleh Pemohon I;
2.    Nomor : SP. Lepas/ 21 /RES.4.2./XII/2019/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 07 Desember 2019 An. M. AGUNG SYAHPUTRA Bin WAGINO yang diterima oleh Pemohon II;
3.    Nomor : SP. Lepas/ 23 /RES.4.2./XII/2019/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 07 Desember 2019 An. NOVENDRI Alias BUYUNG Bin SAMSUL BAHRI yang diterima oleh Pemohon III;
4.    Nomor : SP. Lepas/ 24 /RES.4.2./XII/2019/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 07 Desember 2019 An. KASWARDI Alias WAR Bin KASIMI yang diterima oleh Pemohon IV;

Namun memperhatikan Surat Perintah Pelepasan Tangkapan yang diterbitkan oleh Termohon pada tanggal 07 Desember 2019, terdapat pertentangan antara pasal-pasal yang diterapkan dengan tindakan Termohon sebagaimana tercatat bagian dasar pada surat a qou yakni :
1.    Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 24 ayat (3) dan (4), Pasal 29 ayat (6) KUHAP ;
2.    Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
3.    Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ;
4.    Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
5.    Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/  /XII/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 06 Desember 2019 ;

14)    Bahwa tindakan hukum Pelepasan Pemohon I s/d Pemohon IV oleh Termohon dengan pertimbangan dan dasar sebagaimana tersebut pada surat tanggal 07 Desember 2019, ternyata tidak serta merta Pemohon I s/d Pemohon IV menerima kembali / pengembalian barang-barang yang telah disita oleh Termohon. Dengan kata lain, Termohon tetap mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya atas barang-barang yang disita dari Pemohon I s/d Pemohon IV tanpa ada dasar hukum yang jelas dan terang. Bahkan sampai permohonan Praperadilan ini diajukan, Pemohon I s/d Pemohon IV tetap belum mendapatkan tanda penerimaan penyitaan barang-barang a quo dari Termohon. ;  

15)    Bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa di dalam ketentuan materi pasal atau ayat tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kewajiban warganegara maupun asas-asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia. Adapun salah satu asas tersebut menyebutkan “Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”. Dengan demikian, Pemohon I s/d Pemohon IV ditangkap oleh Termohon tidak dalam keadaan tertangkap tangan melainkan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/218/XII/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 06 Desember 2019 yang telah dipersiapkan sejak awal oleh Termohon. ;

16)    Bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon I s/d Pemohon IV selaku Tersangka pada tanggal 06 Desember 2019 berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana tercatat dalam Pertimbangan Surat Perintah Penangkapan tanggal 06 Desember 2019. Sedangkan dalam KUHAP tidak ditemukan definisi dari Bukti Permulaan namun telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, Pasal 1 angka 21 telah menyebutkan “Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan”. ;
Namun yang tercatat dalam Surat Perintah Penangkapan a quo tidak berdasarkan Laporan Polisi. Begitu pun kelengkapan alat bukti yang sah sebagai syarat dalam bukti permulaan Pemohon I s/d Pemohon IV telah melakukan tindak pidana juga tidak ada sementara Pemohon I s/d Pemohon IV tidak ada diberikan tanda penerimaan barang-barang yang disita oleh Termohon sebagai barang bukti atas sangkaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon I s/d Pemohon IV. ;

17)    Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang Bukti Permulaan sebagaimana tercatat dalam Frasa “ Bukti Permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 17 KUHAP dan Pasal 21 KUHAP telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”.  Konsekuensinya, pengertian dan atau Penetapan Tersangka tidak lagi merujuk pada KUHAP maupun Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 yang telah dinyatakan tidak berlaku (sejak tanggal 03 Oktober 2019) melainkan merujuk pada Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, yang menyebutkan :

Pasal 1 angka 9    :    Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


Pasal 25    :    (1)    Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
(2)    Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.

Pasal 1 angka 18    :    Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

18)    Bahwa memperhatikan ketentuan materi pasal atau ayat yang menjadi dasar hukum atas upaya paksa (tindakan penggeledahan, tindakan penyitaan dan tindakan penangkapan) yang dilakukan Termohon ternyata bertentangan dengan peraturan-peraturan terkait. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangka”. Sedangkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana telah mengatur Kegiatan Penyidikan yang seharusnya dilaksanakan oleh Termohon. Lebih jelas diuraikan sebagai berikut :

 Pasal 10    :    (1)       Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas :
a.    penyelidikan;
b. dimulainya penyidikan;
c. upaya paksa;
d. pemeriksaan;
e. penetapan tersangka;
f. pemberkasan;
g. penyerahan berkas perkara;
h. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
i.    penghentian penyidikan.

Pasal 11     :    Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dilakukan apabila :
a.    belum ditemukan tersangka dan/atau barang bukti;
b.    pengembangan perkara; dan/atau
c.    belum terpenuhi alat bukti.
Pasal 13     :    (1)    Penyidikan dilakukan dengan dasar :
a.    Laporan Polisi ; dan
b.    Surat Perintah Penyidikan.
(2)    Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat :
a.    Dasar Penyidikan ;
b.    Identitas tim penyidik ;
c.    Perkara yang dilakukan penyidikan ;
d.    Waktu dimulainya penyidikan ; dan
e.    Identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
(3)    Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP.

Pasal 14    :    (1)    SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
(2)    SPDP paling sedikit memuat :
a.    Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan ;
b.    Waktu dimulainya penyidikan ;
c.    Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik ;
d.    Identitas Tersangka ;
e.    Identitas pekabat yang menandatangani SPDP.
Pasal 16    :    (1)    Upaya paksa meliputi :
a.    pemanggilan;
b.    penangkapan;
c.    penahanan;
d.    penggeledahan;
e.    penyitaan; dan
f.    pemeriksaan surat
(2)    Upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didahului dengan penyelidikan.

Pasal 17    :    (1)    Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.
(2)    Pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18    :    (1)    Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dapat dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap tersangka atau oleh penyelidik atas perintah penyidik.

Pasal 20    :    (1)    Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dengan dilengkapi dengan :
a.    Surat perintah penggeledahan ; dan
b.    Surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.

Pasal 21        (1)    Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap benda/barang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani untuk kepentingan penyidikan.
(2)    Penyidik/Penyidik Pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan :
a.    Surat perintah penyitaan ; dan
b.    Surat izin penyitaan dari ketua pengadilan, kecuali dalam tertangkap tangan.
(3)    Dalam hal penyitaan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan segera dikembalikan barang yang disita sejak dibacakan putusan atau diterima salinan putusan.
(4)    Penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


19)    Bahwa dengan merujuk kegiatan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, maka kewenangan Termohon dalam melakukan upaya paksa (tindakan Penggeledahan, tindakan penyitaan dan tindakan penangkapan) terhadap diri Pemohon I s/d Pemohon IV maupun barang-barang yang disita adalah tidak sah karena tidak berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan sehingga bertentangan dengan Pasal 13, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019. Selain itu, Pemohon I s/d Pemohon IV juga tidak dalam keadaan tertangkap tangan berdasarkan adanya Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/218/XII/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 06 Desember 2019 yang telah dipersiapkan sejak awal oleh Termohon. ;     

20)    Bahwa di dalam ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 185, Pasal 186 dan Pasal 187 telah mengatur mengatur ketentuan-ketentuan Pengawasan yakni kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Lebih jelas dikutip sebagai berikut :
Pasal 185    :    Setiap orang yang bertanggungjawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.

Pasal 186    :    Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pasal 187    :    Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.


21)    Bahwa pengawasan yang dimaksud dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Tenaga Pengawas Kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan. Untuk lebih jelas diuraikan sebagai berikut :

Pasal 7    :    (1)    Pengawasan di Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Pengawas Kesehatan.
(2)    Tenaga Pengawas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9    :    (1)    Tenaga Pengawas Kesehatan harus memiliki kompetensi di bidang pengawasan kesehatan yang diperoleh melalui pelatihan.
(2)    Selain pelatihan pengawasan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Pengawasan Kesehatan dapat mengikuti pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16    :    (1)    Tenaga Pengawas Kesehatan yang telah diangkat harus diberi kartu tanda pengenal.
(2)    Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain.

Pasal 14    :    (1)    Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan harus dilengkapi dengan surat perintah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Kerja/ Unit Kerja.
(2)    Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi :
a.    nama Tenaga Pengawas Kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan;
b.    nama dan alamat tempat kegiatan yang akan dilakukan pemeriksaan;
c.    alasan dilakukan pemeriksaan;
d.    hal atau kegiatan yang akan diperiksa;
e.    tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan; dan
f.    keterangan lain yang dianggap perlu.
Pasal 24    :    (1)    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tenaga Pengawas Kesehatan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga terjadi pelanggaran hukum yang bersifat pidana di bidang kesehatan, Tenaga Pengawas Kesehatan melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kesehatan.
(2)    Dalam hal Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada di wilayah tersebut, maka Tenaga Pengawas Kesehatan melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 25    :    Dalam hal Tenaga Pengawas Kesehatan mendapat penolakan dalam menjalankan tugas dan kewenangan dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, maka Tenaga Pengawas Kesehatan dapat meminta bantuan Polisi Republik Indonesia.

22)    Bahwa tindakan penggeledahan dan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon dalam rangka kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan adalah tidak sah karena seharusnya menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2018 dan upaya paksa dari Termohon jelas bertentang hukum / tidak berdasarkan tata cara yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut . ;

23)    Bahwa memperhatikan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur ketentuan pidana secara khsusus diluar dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka sepanjang tidak diatur secara khusus penegakkan hukum ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut, maka penyidikan dilaksanakan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana azas hukum “Lex Specialist derogat Lex Generalis”. Dengan kata lain, Termohon dalam tindakan penyidikannya harus memperhatikan dan mendahulukan kewenangan khusus yang diberikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut tanpa terkecuali. ;
24)    Bahwa Asas lex specialis derogat legi generalis dipakai untuk mengatasi konflik antara UU yang lebih luas substansi pengaturannya berhadapan dengan UU yang lebih sempit substansi pengaturannya. Pesan dari asas lex specialis derogat legi generali secara eksplisit diformulasikan sebagai ketentuan normatif dalam Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi: “Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan” (Indien voor een feit dat in eene algemeene strafbepaling valt, eene bijzondere strafbepaling bestaat, komt deze alleen in aanmerking). ;

25)    Bahwa merujuk UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan Termohon selaku Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan fungsi pemerintahan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga telah memberikan akibat hukum tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan.
Lebih lengkap ketentuan dalam UU tersebut diuraikan sebagai berikut :  
Pasal 70     :    (1)    Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:
a.    dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;
b.    dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau
c.    dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.
(2)    Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.    tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan
b.    segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

Pasal 71    :    (1)    Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:
a.    terdapat kesalahan prosedur; atau
b.    terdapat kesalahan substansi.
(2)    Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.  tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan
b.  berakhir setelah ada pembatalan.
(3)    Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.


(4)    Penetapan Keputusan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewajiban Pejabat Pemerintahan.
(5)    Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.


26)    Bahwa upaya paksa (tindakan geledah, tindakan sita dan tindakan penangkapan) yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon I s/d Pemohon IV dalam rangka penyidikan baik ditinjau sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun ditinjau sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan hal mana tindakan penyidikannya harus memperhatikan dan mendahulukan kewenangan khusus yang diberikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan terkait, maka ternyata upaya paksa (tindakan geledah, tindakan sita dan tindakan penangkapan) yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga terkesan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (A buse of power) yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon I s/d Pemohon IV. Karenanya segala produk hukum lanjutan yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Riau adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya dan Termohon harus mengembalikan dengan segera barang-barang yang disita oleh Termohon dari Pemohon I s/d Pemohon IV. ;

27)    Bahwa dalil-dalil yang Pemohon sampaikan terkait tindakan Termohon dalam rangka kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan adalah tidak sah, cukup beralasan karena sebelumnya terkait hal yang sama pernah diuji oleh Pengadilan Negeri Pelalawan berdasarkan Permohonan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Kantor Hukum “AMAET JAGAU” melawan Kepolisian Sektor Ukui selaku Termohon.
Sikap Pengadilan Negeri Pelalawan  berdasarkan Putusan No. 08/Pid.Prap/2018/PN.Plw tanggal 13 November 2008 telah menyatakan tindakan penggeledahan, tindakan penyitaan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Adapun pertimbangan hakim pada halaman 52 menyebutkan bahwa “tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon tidak berpedoman dengan aturan khusus sebagaimana termuat dalam Pasal 185 sampai dengan Pasal 187 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 1 ayat (4), Pasal 24 Permenkes  No. 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan ....” .  ;  


IV.       PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon I s/d Pemohon IV dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berkenan memanggil Pemohon I s/d Pemohon IV dan Termohon, memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/ 218 /XII/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 06 Desember 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya beserta turunannya ;

3.    Menyatakan :
-    Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 257 /RES.4.2/XII/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 06 Desember 2019 An. RIDWAN  FAHMI SIAGIAN Alias FAHMI Bin RAMLI SIAGIAN dan Surat Perintah Pelepasan Tangkapan Nomor : SP. Lepas/ 25 /RES.4.2./XII/2019/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 07 Desember 2019 An. RIDWAN FAHMI SIAGIAN Alias FAHMI Bin RAMLI SIAGIAN selaku Tersangka yang diterima oleh Pemohon I ;
-    Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 260 /RES.4.2/XII/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 06 Desember 2019 An. M. AGUNG SYAHPUTRA Bin WAGINO dan Surat Perintah Pelepasan Tangkapan Nomor : SP. Lepas/ 21 /RES.4.2./XII/2019/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 07 Desember 2019 M. AGUNG SYAHPUTRA Bin WAGINO selaku Tersangka yang diterima oleh Pemohon II;
-    Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 258 /RES.4.2/XII/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 06 Desember 2019 An. NOVENDRI Alias BUYUNG Bin SAMSUL BAHRI dan Surat Perintah Pelepasan Tangkapan Nomor : SP. Lepas/ 23 /RES.4.2./XII/2019/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 07 Desember 2019 An. NOVENDRI Alias BUYUNG Bin SAMSUL BAHRI selaku Tersangka yang diterima oleh Pemohon III yang diterima oleh Pemohon III;
-    Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 261 /RES.4.2/XII/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 06 Desember 2019 An. KASWARDI Alias WAR Bin KASIMI dan Surat Perintah Pelepasan Tangkapan Nomor : SP. Lepas/ 24 /RES.4.2./XII/2019/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 07 Desember 2019 An. KASWARDI Alias WAR Bin KASIMI selaku Tersangka yang diterima oleh Pemohon IV
-    Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 259 /RES.4.2/XII/2019/Riau/Ditresnarkoba tanggal 06 Desember 2019 An. YARDI Alias ARDI Bin NUNCIK dan Nomor : SP. Lepas/ 22 /RES.4.2./XII/2019/Riau/Ditresnarkoba, tanggal 07 Desember 2019 An. YARDI Alias ARDI Bin NUNCIK ;
Adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

4.    Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon atas barang-barang berupa :
-    644 (enam ratus empat puluh empat ) kotak yang berisi rokok yang terbagi atas :
a.    99 (sembilan puluh sembilan) kotak berisi rokok merk Lufman mild ;
b.    545 (lima ratus empat puluh lima) kotak berisi rokok merk Lufman merah dan Lufman abu-abu ;
Hal mana jumlah perhitungan tersebut diketahui Pemohon I karena perintah Termohon kepada Pemohon I untuk menghitung barang-barang yang ditemukan dalam rumah No. 45 dan Rumah No. 47 ;
-    1 (satu) set Kunci rumah No. 45 dan Kunci rumah No. 47 yang disita dari Pemohon I ;
-    1 (satu) buah Tas kulit warna coklat berisi buku-buku yang disita dari Pemohon I ;  
-    1 (satu) unit kendaraan Mobil merk Avanza warna hitam Nopol BM 1639 JS berikut 1 (set) kunci dan 1 (satu) lembar STNK yang disita dari Pemohon II ;
-    1 (satu) unit kendaraan Mobil merk Granmax Luxio 1.5 tahun 2013 warna hitam metalik No. Rangka MHKW3CA1JDK007243 No. Mesin DDW1640 berikut 1 (set) kunci yang disita dari Pemohon III ;
-    1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 5 warna Biru berisi simcard yang disita dari Pemohon II ;
-    1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna Hitam berisi simcard nomor 081378088288 yang disita dari Pemohon II ;
-    1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Silver berisi simcard nomor 081374721619 yang disita dari Pemohon IV ;
-    1 (satu) unit Handphone merk Nokia senter warna hitam berisi simcard nomor 082385065512 ;
Adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

5.    Menyatakan segala produk hukum lanjutan yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Riau adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;

6.    Menghukum Termohon untuk segera mengembalikan kepada pemohon dan atau kuasa hukum Pemohon atas barang-barang yang disita tersebut berupa :
-    644 (enam ratus empat puluh empat ) kotak yang berisi rokok yang terbagi atas :
c.    99 (sembilan puluh sembilan) kotak berisi rokok merk Lufman mild ;
d.    545 (lima ratus empat puluh lima) kotak berisi rokok merk Lufman merah dan Lufman abu-abu ;
Hal mana jumlah perhitungan tersebut diketahui Pemohon I karena perintah Termohon kepada Pemohon I untuk menghitung barang-barang yang ditemukan dalam rumah No. 45 dan Rumah No. 47 ;
-    1 (satu) set Kunci rumah No. 45 dan Kunci rumah No. 47 yang disita dari Pemohon I ;
-    1 (satu) buah Tas kulit warna coklat berisi buku-buku yang disita dari Pemohon I ;  
-    1 (satu) unit kendaraan Mobil merk Avanza warna hitam Nopol BM 1639 JS berikut 1 (set) kunci dan 1 (satu) lembar STNK yang disita dari Pemohon II ;
-    1 (satu) unit kendaraan Mobil Granmax Luxio 1.5 tahun 2013 warna hitam metalik No. Rangka MHKW3CA1JDK007243 No. Mesin DDW1640 berikut 1 (set) kunci yang disita dari Pemohon III ;
-    1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 5 warna Biru berisi simcard yang disita dari Pemohon II ;
-    1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna Hitam berisi simcard nomor 081378088288 yang disita dari Pemohon II ;
-    1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Silver berisi simcard nomor 081374721619 yang disita dari Pemohon IV ;
-    1 (satu) unit Handphone merk Nokia senter warna hitam berisi simcard nomor 082385065512;

7.    Membebankan biaya perkara dalam Perkara Praperadilan ini kepada Negara sejumlah Nihil ;

Atau apabila hakim yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;


Demikian permohonan ini kami buat dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk dapat diterima dan diselesaikan secara arif serta bijaksana. Sekian dan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya