Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2020/PN Pbr M YANIS 1.POLDA RIAU
2.JAKSA PENUNTUT UMUM dalam Perkara Pidana Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU Cq. PEMERINTAH RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2020
Nomor Surat 10
Pemohon
NoNama
1M YANIS
Termohon
NoNama
1POLDA RIAU
2JAKSA PENUNTUT UMUM dalam Perkara Pidana Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU Cq. PEMERINTAH RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PERMOHONAN

Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi yuridis tersebut diatas, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan/Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan/Permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini, berkenan memeriksa secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari sudah menjatuhkan putusan (Vide Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP), dan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Oleh Karena Pemeriksaa a quo menyangkut praperadilan terkait erat dengan keadilan, kepastian hukum dan HAM, terlebih dahulu dimohonkan :
  • Memerintahkan Termohon II menunda pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Negeri sampai adanya keputusan hukum yang tetap dalam permohonan praperadilan a quo.
    1. Dan selanjutnya.
      1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
      2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON I menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atas Laporan Polisi No. LP/71/III/2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 ;
      3. Menyatakan Penyitaan barang bergerak milik PEMOHON oleh TERMOHON I berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merek KOMATSU PC 200 - 6 warna kuning dengan seri No. 90110, dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atas Laporan Polisi No. LP/71/II/2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 adalah tidak sah ;
      4. Menyatakan penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON I dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atas Laporan Polisi No. LP/71/III/2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 adalah tidak sah ;
      5. Menyatakan perpanjangan penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON II dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atas Laporan Polisi No. LP/71/III/2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020  adalah tidak sah ;
      6. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON I dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atas Laporan Polisi No. LP/71/III/2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020  adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
      7. Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II membebaskan PEMOHON dari segala bentuk dan segala tingkat penahanan seketika setelah putusan ini di ucapkan;
      8. Menyatakan tidak sah segala keputusan, perintah atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan II terhadap PEMOHON yang berkaitan dengan perkara a quo.  
Pihak Dipublikasikan Ya