Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
122/Pdt.G/2020/PN Pbr | PT CARGILL INDONESIA | ZULHARBI SALIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2020/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 233.826.000; kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar penalty/denda sebesar 2% per bulan atas jumlah yang berlum dibayar terhitung sejak putusan diucapkan sampai Tergugat membayar lunas; 5. Menyatakan sah dan berharga (sita jaminan) yang telah diletakkan atas tanah/bangunan milik Tergugat yang terletak di Perumahan Pasir Mas, Jl.Delima Blok B1, Pekanbaru, Riau; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. Apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |