Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2020/PN Pbr PT CARGILL INDONESIA ZULHARBI SALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CARGILL INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. AMIR SYAMSUDIN, SH, MHPT CARGILL INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ZULHARBI SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 233.826.000; kepada Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar penalty/denda sebesar 2% per bulan atas jumlah yang berlum dibayar terhitung sejak putusan diucapkan sampai Tergugat membayar lunas;

5.    Menyatakan sah dan berharga (sita jaminan) yang telah diletakkan atas tanah/bangunan milik Tergugat yang terletak di Perumahan Pasir Mas, Jl.Delima Blok B1, Pekanbaru, Riau;

6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak