Petitum |
1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0663.2021.6862 Tertanggal 08 Agustus 2020, yang merupakan satu bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0663.2021.4484 Tertanggal 13 Mei 2020 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0663.2021.0308 tertanggal 30 Maret 2020, berserta lampirannya;
3. Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.416,747,838 (Empat Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada Penggugat, 1 (satu) unit kendaraan bermotor/mobil Merk / Type : MITSUBISHI / FE 84 HDL + BAK BESI, Tahun Pembuatan : 2019, Warna : Kuning, Nomor Polisi : BM 8212 AU, Nomor Rangka : MHMFE84PWKK017294, Nomor Mesin : 4D34TTY3969, untuk kemudian di jual oleh Penggugat, yang dalam hal harga penjualan tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat senilai Rp.416,747,838 (Empat Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), maka Tergugat di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud, seandainya Tergugat tidak mampu membayarkan nilai hutangnya secara tunai dan seketika;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat berupa sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Manggis No. 15 Rt.002 Rw.04, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru Kota, Provinsi Riau;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|