Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr MUHAMMAD GEMPA AWALJON PUTRA, S.H., M.H MEGA FITRI, SP,M.Si Binti SOFYAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-108/L.4.18/Ft.1/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD GEMPA AWALJON PUTRA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGA FITRI, SP,M.Si Binti SOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN Selaku PJ. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.821.24/BKD-02/75 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon IV Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 14 Juni 2011 dan selaku PPTK kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi No.KPTS.145/II/2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 tanggal 13 Februari 2015 bersama-sama dengan saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) selaku Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi No.SK.821.23/BKD-02/05 Lampiran I (satu) Daftar Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon III Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 08 Januari 2009, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi No : Kpts.7/I/2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 tanggal 2 Januari 2015 dan Selaku PPK kegiatan penataan dan inventarisasi asset tanah pemkab kuansing dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan tahun anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi No.KPTS.145/II/2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 tanggal 13 Februari 2015 dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pengaturan Peguasaan Dan Hak Atas Tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.821.24/BKD-02/75 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon IV Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 14 Juni 2011 dan selaku PPTK kegiatan Penataan Dan Inventarisasi Asset Tanah Pemkab Kuansing Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi No.KPTS.145/II/2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 tanggal 13 Februari 2015, sejak akhir tahun 2014 sampai dengan akhir tahun 2015 atau pada waktu tertentu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama–sama dengan saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS dalam proses penyusunan anggaran serta penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak didukung kertas kerja dan dalam proses pelaksanaan kegiatan penentuan personil dan jumlah personil tim dan panitia tidak didukung analisis dan kertas kerja, adanya kesamaan tugas tim dan panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan serta penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis, yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan :
1.    Pada Proses Penyusunan Anggaran
a.    Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.    Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
c.    Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2015 pada Angka Romawi III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 2.b Belanja Langsung angka 2) Belanja Pegawai
2.    Pada Proses Pelaksanaan Kegiatan
a.    Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2015 pada Angka Romawi III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 2.b Belanja Langsung angka 2) Belanja Pegawai;
b.    Keputusan Bupati Nomor KPTS.9/I/2015 tentang Standar Biaya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015, Lampiran I angka 5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kuantan Singingi.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN, atau orang lain yaitu saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN, saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS, Saksi DONI IRAWAN, Saksi JAPITRA, Saksi SYAFRILMAN, Saksi ASRIZAL, Saksi DONI ASBARI, Saksi M. PADRI, dan Saksi ANDESPA ANTONI  atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp395.762.500,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Terkait dengan proses penganggaran
-    Bahwa pada akhir tahun 2014 Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi bersama–sama dengan saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN selaku Kabag Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pengaturan Peguasaan Dan Hak Atas Tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan rapat internal di Bagian Pelayanan Pertanahan untuk Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dan Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan untuk tahun 2015 yang mana hasil rapat tersebut disepakati bahwa Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama-sama Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS membuat Rencana Kerja dan Anggaran, dengan rincian sebagai berikut :
a.    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan nomor RKA-SKPD 2.2.1 Tahun 2015 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp586.035.000,-;
b.    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor RKA-SKPD 2.2.1 Tahun 2015 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp888.250.000,-;
-    Bahwa selanjutnya saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN selaku Kabag Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan RKA kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dan Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), lalu dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuantan Singingi tanpa dilampirkan analisa dan kertas kerja. Kemudian hasil pembahasan RKA yang sudah final disampaikan kepada Bupati untuk diteruskan kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk dilakukan rapat dan persetujuan. Setelah anggaran disetujui dan disahkan oleh DPRD, kemudian TAPD menyampaikan draft RAPBD Kabupaten Kuantan Singingi secara keseluruhan kepada TAPD Provinsi untuk evaluasi, kemudian setelah disetujui oleh Gubernur Provinsi Riau barulah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk ditetapkan dan dijadikan Perda dan Perbup tentang Penjabaran APBD Tahun 2015 dan termasuk pengesahan rincian belanja per kode rekening. Kemudian disusun DPA per SKPD barulah DPA tersebut diserahkan ke masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengacu kepada DPA.
-    Kemudian pada bulan Oktober 2015 terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama-sama Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran perubahan dengan rincian sebagai berikut :
a.    Rencana Kerja dan Anggaran perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan nomor RKA-SKPD 2.2.1 Tahun 2015 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp796.785.000,-;
b.    Rencana Kerja dan Anggaran perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor RKA-SKPD 2.2.1 Tahun 2015 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp963.180.000,-;
-    Bahwa selanjutnya saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN selaku Kabag Pelayanan Pertanahan Sekretriat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan RKA Perubahan kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dan Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), lalu dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuantan Singingi. Apabila ada yang dikoreksi maka akan dilakukan penyempurnaan dan diserahkan kembali kepada BAPPEDA/TAPD, kemudian hasil pembahasan RKA Perubahan yang sudah final disampaikan kepada Bupati untuk diteruskan kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk dilakukan rapat dan persetujuan. Setelah anggaran disetujui dan disahkan oleh DPRD, kemudian TAPD menyampaikan draft RAPBD Perubahan Kabupaten Kuantan Singingi secara keseluruhan kepada TAPD Provinsi untuk evaluasi, kemudian setelah disetujui oleh Gubernur Provinsi Riau barulah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk ditetapkan dan dijadikan Perda dan Perbup tentang Penjabaran APBD Tahun 2015 dan termasuk pengesahan rincian belanja per kode rekening. Kemudian disusun DPPA per SKPD barulah DPPA tersebut diserahkan ke masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengacu kepada DPPA.
-    Bahwa dalam  penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS), RKA dan DPA yang dilakukan oleh terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama-sama Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS tidak membuat Kertas Kerja Pendukung atas penyusunan anggaran honorarium Tim dan Pelaksana Kegiatan dan atas penetapan kegiatan dalam Dokumen PPAS tersebut tidak terdapat rincian kegiatan, besaran nilai rincian kegiatan dan alasan perlunya penganggaran kegiatan, kemudian untuk menetapkan besaran honorarium Tim dan Panitia di Bagian Pelayanan Pertanahan tidak didukung Kertas Kerja Penyusunan Besaran Honorarium Tim berupa Dokumen Analisis Perhitungan besaran honorarium, jumlah personil, dan jabatan personil untuk 2 (dua) kegiatan tersebut.
2.    Terkait dengan proses pelaksanaan
-    Bahwa sekira bulan Februari 2015 Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya :
a.    Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan dana sebesar Rp963.180.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
b.    kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan dana sebesar Rp796.785.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
-    Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut Bupati Kuantan Singingi menetapkan Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.7/I/2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015. Kemudian Saksi MUHARMAN selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan Keputusan Nomor : Kpts.145/II/2015 bulan Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan, saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dan terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.
-    Bahwa untuk pelaksanaan kedua kegiatan tersebut Bupati Kuantan Singingi menerbitkan:
1.    Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015;
2.    Keputusan Bupati Kuantan Singingi Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015;
-    Bahwa terhadap pelaksanaan kedua kegiatan tersebut, terdapat nama-nama anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yaitu Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN, Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN, saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS, Saksi Doni Irawan, Saksi Japitra, Saksi Syafrilman, Saksi Asrizal, Saksi Doni Asbari, Saksi M. Padri, Saksi Andespa Antoni.
-    Bahwa pembentukan susunan tim dan panitia pelaksana :
1.    Tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim;
2.    Adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi;
3.    Penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama-sama Saksi Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS pada Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dan Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi telah memperkaya Terdakwa dan orang lain sebagai berikut:
1.    Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
No.    Nama    Jumlah Per Bulan (Rp)    Jumlah Bulan    Jumlah Bruto    Potongan PPh 21 (Rp)    Jumlah Bersih (Rp)
1    Suhasman    3.500.000,00    11    38.500.000,00    5.775.000,00    32.725.000,00
2    Mega Fitri    2.500.000,00    11    27.500.000,00    1.375.000,00    26.125.000,00
3    Dedi Susanto    3.000.000,00    11    33.000.000,00    1.650.000,00    31.350.000,00
4    Doni Irawan    2.500.000,00    5    12.500.000,00    625.000,00    11.875.000,00
5    Japitra    1.750.000,00    11    19.250.000,00    962.500,00    18.287.500,00
6    Syafrilman    1.750.000,00    11    19.250.000,00    962.500,00    18.287.500,00
7    Asrizal    1.250.000,00    11    13,750.000,00    687.500,00    13.062.500,00
8    Doni Asbari    1.250.000,00    11    13,750.000,00    -    13.750.000,00
9    M. Padri    1.250.000,00    11    13,750.000,00    -    13.750.000,00
10    Andespa Antoni    1.250.000,00    11    13,750.000,00    -    13.750.000,00
    Jumlah    205.000.000,00    12.037.500,00    192.962.500,00

2.    Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan
No    Nama    Jumlah Per Bulan (Rp)    Jumlah Bulan    Jumlah Bruto    Potongan PPh 21 (Rp)    Jumlah Bersih (Rp)
1    Suhasman    3.500.000,00    11    38.500.000,00    5.775.000,00    32.725.000,00
2    Mega Fitri    3.250..000,00    11    35.750.000,00    1.787.500,00    33.962.500,00
3    Dedi Susanto    3.000.000,00    11    33.000.000,00    1.650.000,00    31.350.000,00
4    Doni Irawan    3.000.000,00    5    15.000.000,00    750.000,00    14.250.000,00
5    Japitra    1.750.000,00    11    19.250.000,00    962.500,00    18.287.500,00
6    Syafrilman    1.750.000,00    11    19.250.000,00    962.500,00    18.287.500,00
7    Asrizal    1.250.000,00    11    13,750.000,00    687.500,00    13.062.500,00
8    Doni Asbari    1.250.000,00    11    13,750.000,00    125.000,00    13.625.000,00
9    M. Padri    1.250.000,00    11    13,750.000,00    125.000,00    13.625.000,00
10    Andespa Antoni    1.250.000,00    11    13,750.000,00    125.000,00    13.625.000,00
    Jumlah    215.750.000,00    12.950.000,00    202.800.000,00

3.    Nilai Kerugian
No.    Nama    Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah (Rp)    Kegiatan Penyelesaian konflik Pertanahan (Rp)    Total (Rp)
1    Suhasman    32.725.000,00    32.725.000,00    65.450.000,00
2    Mega Fitri    26.125..000,00    33.962.500,00    60.087.500,00
3    Dedi Susanto    31.350.000,00    31.350.000,00    62.700.000,00
4    Doni Irawan    11.875.000,00    14.250.000,00    26.125.000,00
5    Japitra    18.287.500,00    18.287.500,00    36.575.000,00
6    Syafrilman    18.287.500,00    18.287.500,00    26.125.000,00
7    Asrizal    13.062.500,00    13.062.500,00    27.375.000,00
8    Doni Asbari    13.750.000,00    13.625.000,00    27.375.000,00
9    M. Padri    13.750.000,00    13.625.000,00    27.375.000,00
10    Andespa Antoni    13.750.000,00    13.625.000,00     27.375.000,00
    Jumlah    192.962.500,00    202.800.000,00    395.762.500,00
-    Bahwa perbuatan Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama-sama Saksi Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS dalam proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan bertentangan dengan :
1.    Pada Proses Penyusunan Anggaran
a.    Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan sebagai berikut:
1.    Ayat (1) menjelaskan bahwa penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhtikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluarkan dan hasil tersebut;
2.    Ayat (2) menjelaskan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerj, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal:
b.    Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menjelaskan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
c.    Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2015 pada Angka Romawi III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 2.b Belanja Langsung angka 2) Belanja Pegawai menjelaskan bahwa rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNS dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan konstribusi nyata terhadap efektisitas pelaksanaan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan pemberian Tambahan Pengahasilan bagi PNSD sesuai ketentuan pada a.1).f) dan Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan tersebut pada a.1).g).
2.    Pada Proses Pelaksanaan Kegiatan
a.    Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2015 pada Angka Romawi III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 2.b Belanja Langsung angka 2) Belanja Pegawai menjelaskan bahwa rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNS dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan konstribusi nyata terhadap efektisitas pelaksanaan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan pemberian Tambahan Pengahasilan bagi PNSD sesuai ketentuan pada a.1).f) dan Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan tersebut pada a.1).g), Suatu kegiatan tidak diperkenankan diuraikan hanya kedalam Belanja Honorarium PNSD dan Non PNSD. Besaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah;
b.    Keputusan Bupati Nomor KPTS.9/I/2015 tentang Standar Biaya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015, Lampiran I angka 5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kuantan Singingi.
-    Bahwa adapun kesamaan tugas Tim Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi TA 2015 dengan rincian tugas Sub Bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan adalah :
No.    Tugas Pada Tim    Tugas pada Sub Bagian    Nama Sub Bagian Terkait
1.    Melakukan inventarisasi aset tanah Pemda Kabupaten Kuantan Singingi yang berkelanjutan, baik pengumuman data administrasi surat-surat tanah maupun data fisik tanah     Inventarisasi tanah milik pemerintah daerah.     Sub Bagian Pengelolaan.
        Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi tanah kosong untuk pemanfaatan penggunaan tanah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
        Melaksanakan inventarisasi hak atas tanah.    Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah.
2.    Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan pihak terkait lainnya.    Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengaturan penguasaan dan hak atas tanah.    Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah.
        Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan penguasaan dan hak atas tanah.     Sub Bagian Pengaturan Penguasaan Hak Atas Tanah.
3.    Melakukan penataan terhadap laporan Aset Tanah (KIB-A Tanah) dengan melaksanakan pengentrian data, perbaikan, penyempurnaan dan pengolahan data aset tanah secara berkelanjutan.    Inventarisasi tanah milik pemerintah daerah.     Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
        Melaksanakan inventarisasi hak atas tanah.    Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah.
4.    Mengarsipkan administrasi surat-surat tanah yang terkait kepemilikan Aset Tanah Pemda secara bertahap dan berkelanjutan.     Inventarisasi tanah milik pemerintah daerah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
        Melaksanakan inventarisasi hak atas tanah.    Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah.
5.    Menyusun laporan aset tanah Pemda dan laporan hasil kegiatan serta melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Kuantan Singingi.     Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penguasaan dan hak atas tanah.     Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah
-    Bahwa adapun kesamaan tugas Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana Kegiatan Penyelesaian Konfilk Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan  Kabupaten Kuantan Singingi TA 2015 dengan Rincian Tugas Sub Bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan adalah :
No.    Tugas Pada Panitia    Tugas pada Sub Bagian    Nama Sub Bagian Terkait
1.    Memfasilitasi setiap permasalahan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, baik antar masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah (terkait permasalahan tanah aset pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi), maupun masyarakat dengan Perusahaan.    Melakukan koordinasi musyawarah dengan masyarakat terkait pembebasan tanah.     Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah .
        Menyiapkan bahan dalam rangka menyelesaikan sengketa, perkara yang terkait dengan pengelolaan tanah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
2.    Melakukan koordinasi dengan instansi terkait persoalan permasalahan pertanahan (BPN, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya) untuk mendapatkan solusi penyelesaian konflik pertanahan.     Menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian sengketa/perkara yang terkait dengan pengadaan tanah.     Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah.
        Menyiapkan bahan dalam rangka menyelesaikan sengketa/perkara yang terkait dengan pengelolaan tanah.      Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
3.    Melaksanakan inventarisasi terhadap permasalahan dan mengumpulkan data, serta melakukan opname lapangan terkait tanah yang tergolong berpotensi konflik.     Menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian sengketa/perkara yang terkait dengan pengadaan tanah.     Sub Bagian Pengaturan Penguasaan Dan Hak Atas Tanah.
        Menyiapkan bahan dalam rangka menyelesaikan sengketa, perkara yang terkait dengan pengelolaan tanah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
4.    Melaksanakan monitoring permasalahan pertanahan (aset-aset tanah Pemda) yang berpotensi konflik.    Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan tanah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
5.    Membuat laporan akhir berupa database pelaksanaan fasilitasi terkait penyelesaian konflik-konflik pertanahan dan monitoring pertanahan terkait aset-aset tanah Pemda.    Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan tanah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
-    Akibat perbuatan Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN tersebut diatas setidak-tidaknya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp395.762.500,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Honorarium Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dan Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 Nomor 13/LHP/XXI/02/2018 Tanggal 9 Februari 2018.

----- Perbuatan Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------

SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN Selaku PJ. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2015 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.821.24/BKD-02/75 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon IV Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 14 Juni 2011 dan selaku PPTK kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi No.KPTS.145/II/2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 tanggal 13 Februari 2015 bersama-sama dengan saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) selaku Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi No.SK.821.23/BKD-02/05 Lampiran I (satu) Daftar Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon III Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 08 Januari 2009, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bagian pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi No : Kpts.7/I/2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 tanggal 2 Januari 2015 dan Selaku PPK kegiatan penataan dan inveterisasi asset tanah pemkab kuansing dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan tahun anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi No.KPTS.145/II/2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 tanggal 13 Februari 2015 dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pengaturan Peguasaan Dan Hak Atas Tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.821.24/BKD-02/75 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon IV Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 14 Juni 2011 dan selaku PPTK kegiatan Penataan Dan Inveterisasi Asset Tanah Pemkab Kuansing Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi No.KPTS.145/II/2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 tanggal 13 Februari 2015, sejak akhir tahun 2014 sampai dengan akhir tahun 2015 atau pada waktu tertentu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama–sama dengan saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN, atau orang lain yaitu saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN,  saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS, Saksi DONI IRAWAN, Saksi JAPITRA, Saksi SYAFRILMAN, Saksi ASRIZAL, Saksi DONI ASBARI, Saksi M. PADRI, dan Saksi ANDESPA ANTONI atau suatu korporasi, menyalahguunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya yaitu dalam proses penyusunan anggaran serta penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak didukung kertas kerja dan dalam proses pelaksanaan kegiatan penentuan personil dan jumlah personil tim dan panitia tidak didukung analisis dan kertas kerja, adanya kesamaan tugas tim dan panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan serta penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan :
1.    Pada Proses Penyusunan Anggaran
a.    Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.    Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
c.    Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2015 pada Angka Romawi III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 2.b Belanja Langsung angka 2) Belanja Pegawai
2.    Pada Proses Pelaksanaan Kegiatan
a.    Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2015 pada Angka Romawi III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 2.b Belanja Langsung angka 2) Belanja Pegawai;
b.    Keputusan Bupati Nomor KPTS.9/I/2015 tentang Standar Biaya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015, Lampiran I angka 5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kuantan Singingi.
karena jabatan atau kedudukan Selaku PJ. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2015 dan selaku PPTK kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan Tahun Anggaran 2015, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp395.762.500,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
1.    Terkait dengan proses penganggaran
-    Bahwa pada akhir tahun 2014 Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi bersama–sama dengan saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN selaku Kabag Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pengaturan Peguasaan Dan Hak Atas Tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan rapat internal di Bagian Pelayanan Pertanahan untuk Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dan Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan untuk tahun 2015 yang mana hasil rapat tersebut disepakati bahwa Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama-sama Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS membuat Rencana Kerja dan Anggaran, dengan rincian sebagai berikut :
a.    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan nomor RKA-SKPD 2.2.1 Tahun 2015 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp586.035.000,-;
b.    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor RKA-SKPD 2.2.1 Tahun 2015 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp888.250.000,-;
-    Bahwa selanjutnya saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN selaku Kabag Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan RKA kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dan Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), lalu dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuantan Singingi tanpa dilampirkan analisa dan kertas kerja. Kemudian hasil pembahasan RKA yang sudah final disampaikan kepada Bupati untuk diteruskan kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk dilakukan rapat dan persetujuan. Setelah anggaran disetujui dan disahkan oleh DPRD, kemudian TAPD menyampaikan draft RAPBD Kabupaten Kuantan Singingi secara keseluruhan kepada TAPD Provinsi untuk evaluasi, kemudian setelah disetujui oleh Gubernur Provinsi Riau barulah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk ditetapkan dan dijadikan Perda dan Perbup tentang Penjabaran APBD Tahun 2015 dan termasuk pengesahan rincian belanja per kode rekening. Kemudian disusun DPA per SKPD barulah DPA tersebut diserahkan ke masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengacu kepada DPA.
-    Kemudian pada bulan Oktober 2015 terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama-sama Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran perubahan dengan rincian sebagai berikut :
a.    Rencana Kerja dan Anggaran perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan nomor RKA-SKPD 2.2.1 Tahun 2015 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp796.785.000,-;
b.    Rencana Kerja dan Anggaran perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor RKA-SKPD 2.2.1 Tahun 2015 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp963.180.000,-;
-    Bahwa selanjutnya saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN selaku Kabag Pelayanan Pertanahan Sekretriat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan RKA Perubahan kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dan Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), lalu dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuantan Singingi. Apabila ada yang dikoreksi maka akan dilakukan penyempurnaan dan diserahkan kembali kepada BAPPEDA/TAPD, kemudian hasil pembahasan RKA Perubahan yang sudah final disampaikan kepada Bupati untuk diteruskan kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk dilakukan rapat dan persetujuan. Setelah anggaran disetujui dan disahkan oleh DPRD, kemudian TAPD menyampaikan draft RAPBD Perubahan Kabupaten Kuantan Singingi secara keseluruhan kepada TAPD Provinsi untuk evaluasi, kemudian setelah disetujui oleh Gubernur Provinsi Riau barulah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk ditetapkan dan dijadikan Perda dan Perbup tentang Penjabaran APBD Tahun 2015 dan termasuk pengesahan rincian belanja per kode rekening. Kemudian disusun DPPA per SKPD barulah DPPA tersebut diserahkan ke masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengacu kepada DPPA.
-    Bahwa dalam  penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS), RKA dan DPA yang dilakukan oleh terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama-sama Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS tidak membuat Kertas Kerja Pendukung atas penyusunan anggaran honorarium Tim dan Pelaksana Kegiatan dan atas penetapan kegiatan dalam Dokumen PPAS tersebut tidak terdapat rincian kegiatan, besaran nilai rincian kegiatan dan alasan perlunya penganggaran kegiatan, kemudian untuk menetapkan besaran honorarium Tim dan Panitia di Bagian Pelayanan Pertanahan tidak didukung Kertas Kerja Penyusunan Besaran Honorarium Tim berupa Dokumen Analisis Perhitungan besaran honorarium, jumlah personil, dan jabatan personil untuk 2 (dua) kegiatan tersebut.
2.    Terkait dengan proses pelaksanaan
-    Bahwa sekira bulan Februari 2015 Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya :
a.    Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan dana sebesar Rp963.180.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
b.    kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan dana sebesar Rp796.785.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
-    Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut Bupati Kuantan Singingi menetapkan Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps.7/I/2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015. Kemudian Saksi MUHARMAN selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan Keputusan Nomor : Kpts.145/II/2015 bulan Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan, saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dan terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.
-    Bahwa untuk pelaksanaan kedua kegiatan tersebut Bupati Kuantan Singingi menerbitkan:
1.    Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015;
2.    Keputusan Bupati Kuantan Singingi Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015;
-    Bahwa terhadap pelaksanaan kedua kegiatan tersebut, terdapat nama-nama anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yaitu Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN, Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN, saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS, Saksi Doni Irawan, Saksi Japitra, Saksi Syafrilman, Saksi Asrizal, Saksi Doni Asbari, Saksi M. Padri, Saksi Andespa Antoni.
-    Bahwa pembentukan susunan tim dan panitia pelaksana :
1.    Tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim;
2.    Adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi;
3.    Penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama-sama Saksi Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS pada Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dan Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi telah menguntungkan Terdakwa dan orang lain sebagai berikut :
1.    Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
No.    Nama    Jumlah Per Bulan (Rp)    Jumlah Bulan    Jumlah Bruto    Potongan PPh 21 (Rp)    Jumlah Bersih (Rp)
1    Suhasman    3.500.000,00    11    38.500.000,00    5.775.000,00    32.725.000,00
2    Mega Fitri    2.500.000,00    11    27.500.000,00    1.375.000,00    26.125.000,00
3    Dedi Susanto    3.000.000,00    11    33.000.000,00    1.650.000,00    31.350.000,00
4    Doni Irawan    2.500.000,00    5    12.500.000,00    625.000,00    11.875.000,00
5    Japitra    1.750.000,00    11    19.250.000,00    962.500,00    18.287.500,00
6    Syafrilman    1.750.000,00    11    19.250.000,00    962.500,00    18.287.500,00
7    Asrizal    1.250.000,00    11    13,750.000,00    687.500,00    13.062.500,00
8    Doni Asbari    1.250.000,00    11    13,750.000,00    -    13.750.000,00
9    M. Padri    1.250.000,00    11    13,750.000,00    -    13.750.000,00
10    Andespa Antoni    1.250.000,00    11    13,750.000,00    -    13.750.000,00
    Jumlah    205.000.000,00    12.037.500,00    192.962.500,00

2.    Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan
No    Nama    Jumlah Per Bulan (Rp)    Jumlah Bulan    Jumlah Bruto    Potongan PPh 21 (Rp)    Jumlah Bersih (Rp)
1    Suhasman    3.500.000,00    11    38.500.000,00    5.775.000,00    32.725.000,00
2    Mega Fitri    3.250..000,00    11    35.750.000,00    1.787.500,00    33.962.500,00
3    Dedi Susanto    3.000.000,00    11    33.000.000,00    1.650.000,00    31.350.000,00
4    Doni Irawan    3.000.000,00    5    15.000.000,00    750.000,00    14.250.000,00
5    Japitra    1.750.000,00    11    19.250.000,00    962.500,00    18.287.500,00
6    Syafrilman    1.750.000,00    11    19.250.000,00    962.500,00    18.287.500,00
7    Asrizal    1.250.000,00    11    13,750.000,00    687.500,00    13.062.500,00
8    Doni Asbari    1.250.000,00    11    13,750.000,00    125.000,00    13.625.000,00
9    M. Padri    1.250.000,00    11    13,750.000,00    125.000,00    13.625.000,00
10    Andespa Antoni    1.250.000,00    11    13,750.000,00    125.000,00    13.625.000,00
    Jumlah    215.750.000,00    12.950.000,00    202.800.000,00

3.    Nilai Kerugian
No.    Nama    Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah (Rp)    Kegiatan Penyelesaian konflik Pertanahan (Rp)    Total (Rp)
1    Suhasman    32.725.000,00    32.725.000,00    65.450.000,00
2    Mega Fitri    26.125..000,00    33.962.500,00    60.087.500,00
3    Dedi Susanto    31.350.000,00    31.350.000,00    62.700.000,00
4    Doni Irawan    11.875.000,00    14.250.000,00    26.125.000,00
5    Japitra    18.287.500,00    18.287.500,00    36.575.000,00
6    Syafrilman    18.287.500,00    18.287.500,00    26.125.000,00
7    Asrizal    13.062.500,00    13.062.500,00    27.375.000,00
8    Doni Asbari    13.750.000,00    13.625.000,00    27.375.000,00
9    M. Padri    13.750.000,00    13.625.000,00    27.375.000,00
10    Andespa Antoni    13.750.000,00    13.625.000,00     27.375.000,00
    Jumlah    192.962.500,00    202.800.000,00    395.762.500,00
-    Bahwa perbuatan Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN bersama-sama Saksi Saksi SUHASMAN, S.PI, M.SI BIN HASIDUN dan saksi DEDI SUSANTO, SE.MPA BIN H. YURLIS telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN selaku penyelenggaran negara, yaitu :
1.    Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai kewenangan berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pejabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi:
a.    Pasal 15 Ayat (2) menjelaskan menyiapkan bahan pelaksanaan pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengaturan pengelolan tanah yang mencakup mengumpulkan bahan, mempelajari, mengkaji, menelaah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pnyelenggara perizinan pengelolan tanah dan melaksanakan inventarisasi tanah milik pemda, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta koordinasi penetapan pengelolaan tanah;
b.    Pasal 16 huruf b menjelaskan menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan rencana kerja anggaran di bidang pengelolaan tanah;
c.    Pasal 16 huruf e menjelaskan inventarisasi tanah milik pemerintah daerah;
d.    Pasal 16 huruf k menjelaskan menyiapkan bahan dalam rangka menyelesaikan sengketa, perkara yang terkait dengan pengelolaan tanah.
2.    Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN selaku selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan mempunyai mempunyai kewenangan berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diantaranya yaitu :
a.    Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
b.    Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
c.    Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
-    Bahwa Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Tanah pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan baik pada saat proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pada kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan, bertentangan dengan :
1.    Pada Proses Penyusunan Anggaran
a.    Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan sebagai berikut:
1.    Ayat (1) menjelaskan bahwa penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan pretasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut;
2.    Ayat (2) menjelaskan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerj, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal:
b.    Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menjelaskan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
c.    Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2015 pada Angka Romawi III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 2.b Belanja Langsung angka 2) Belanja Pegawai menjelaskan bahwa rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNS dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan konstribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan pemberian Tambahan Pengahasilan bagi PNSD sesuai ketentuan pada a.1).f) dan Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan tersebut pada a.1).g).
2.    Pada Proses Pelaksanaan Kegiatan
a.    Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2015 pada Angka Romawi III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 2.b Belanja Langsung angka 2) Belanja Pegawai menjelaskan bahwa rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNS dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan konstribusi nyata terhadap efektisitas pelaksanaan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNSD sesuai ketentuan pada a.1).f) dan Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan tersebut pada a.1).g), Suatu kegiatan tidak diperkenankan diuraikan hanya kedalam Belanja Honorarium PNSD dan Non PNSD. Besaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah;
b.    Keputusan Bupati Nomor KPTS.9/I/2015 tentang Standar Biaya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015, Lampiran I angka 5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kuantan Singingi.
-    Bahwa adapun kesamaan tugas Tim Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi TA 2015 dengan rincian tugas Sub Bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan adalah :
No.    Tugas Pada Tim    Tugas pada Sub Bagian    Nama Sub Bagian Terkait
1.    Melakukan inventarisasi aset tanah Pemda Kabupaten Kuantan Singingi yang berkelanjutan, baik pengumuman data administrasi surat-surat tanah maupun data fisik tanah     Inventarisasi tanah milik pemerintah daerah.     Sub Bagian Pengelolaan.
        Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi tanah kosong untuk pemanfaatan penggunaan tanah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
        Melaksanakan inventarisasi hak atas tanah.    Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah.
2.    Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan pihak terkait lainnya.    Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengaturan penguasaan dan hak atas tanah.    Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah.
        Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan penguasaan dan hak atas tanah.     Sub Bagian Pengaturan Penguasaan Hak Atas Tanah.
3.    Melakukan penataan terhadap laporan Aset Tanah (KIB-A Tanah) dengan melaksanakan pengentrian data, perbaikan, penyempurnaan dan pengolahan data aset tanah secara berkelanjutan.    Inventarisasi tanah milik pemerintah daerah.     Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
        Melaksanakan inventarisasi hak atas tanah.    Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah.
4.    Mengarsipkan administrasi surat-surat tanah yang terkait kepemilikan Aset Tanah Pemda secara bertahap dan berkelanjutan.     Inventarisasi tanah milik pemerintah daerah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
        Melaksanakan inventarisasi hak atas tanah.    Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah.
5.    Menyusun laporan aset tanah Pemda dan laporan hasil kegiatan serta melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Kuantan Singingi.     Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penguasaan dan hak atas tanah.     Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah
-    Bahwa adapun kesamaan tugas Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana Kegiatan Penyelesaian Konfilk Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan  Kabupaten Kuantan Singingi TA 2015 dengan Rincian Tugas Sub Bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan adalah :
No.    Tugas Pada Panitia    Tugas pada Sub Bagian    Nama Sub Bagian Terkait
1.    Memfasilitasi setiap permasalahan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, baik antar masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah (terkait permasalahan tanah aset pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi), maupun masyarakat dengan Perusahaan.    Melakukan koordinasi musyawarah dengan masyarakat terkait pembebasan tanah.     Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah .
        Menyiapkan bahan dalam rangka menyelesaikan sengketa, perkara yang terkait dengan pengelolaan tanah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
2.    Melakukan koordinasi dengan instansi terkait persoalan permasalahan pertanahan (BPN, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya) untuk mendapatkan solusi penyelesaian konflik pertanahan.     Menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian sengketa/perkara yang terkait dengan pengadaan tanah.     Sub Bagian Pengaturan Penguasaan dan Hak Atas Tanah.
        Menyiapkan bahan dalam rangka menyelesaikan sengketa/perkara yang terkait dengan pengelolaan tanah.      Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
3.    Melaksanakan inventarisasi terhadap permasalahan dan mengumpulkan data, serta melakukan opname lapangan terkait tanah yang tergolong berpotensi konflik.     Menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian sengketa/perkara yang terkait dengan pengadaan tanah.     Sub Bagian Pengaturan Penguasaan Dan Hak Atas Tanah.
        Menyiapkan bahan dalam rangka menyelesaikan sengketa, perkara yang terkait dengan pengelolaan tanah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
4.    Melaksanakan monitoring permasalahan pertanahan (aset-aset tanah Pemda) yang berpotensi konflik.    Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan tanah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
5.    Membuat laporan akhir berupa database pelaksanaan fasilitasi terkait penyelesaian konflik-konflik pertanahan dan monitoring pertanahan terkait aset-aset tanah Pemda.    Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan tanah.    Sub Bagian Pengelolaan Tanah.
-    Akibat perbuatan Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN tersebut diatas setidak-tidaknya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp395.762.500,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Honorarium Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dan Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 Nomor 13/LHP/XXI/02/2018 Tanggal 9 Februari 2018.

----- Perbuatan Terdakwa MEGA FITRI, SP.Msi binti SOFYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya