Petitum |
- Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN YANG JUJUR.
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik dari tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
- Memerintahkan untuk mengulang kembali proses sita eksekusi tanggal 15 April 2020 dengan Nomor:38/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2019/PN.Pbr Jo.Nomor:122/Pdt.G/2016/PN.Pbr Jo.Nomor:56/Pdt/2017/PTR Jo.Nomor:3365K/Pdt/2017.
- Proses Sita Eksekusi harus diikut sertakan Petugas Ukur dari BPN Kota Pekanbaru yang bisa dan mampu untuk Pengembalian Batas Tanah sesuai Gambar Situasi pada Sertifikatnya.
- Menghukum TERLAWAN penyita membayar biaya perkara yang timbul dengan adanya Gugatan ini dan mengembalikan tanah yang diperoleh dengan cara Perbuatan Melawan Hukum dan CACAT ADMINISTRASI kepada PEMILIK YANG SAH.
- SHM No.566 harus dibatalkan seluruhnya, sudah tidak berlaku lagi, harus dicabut dan ditarik dari peredaran.
- Mohon Keadilan yang Seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|