Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2020/PN Pbr 1.ZUN KHAIRANI HARAHAP
2.WINDA ISNAINI BATUBARA
1.MERY GUNARTY
2.SALIKUN JONO
3.Rumah Makan Teras Kayu Resto
5.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUN KHAIRANI HARAHAP
2WINDA ISNAINI BATUBARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SILVESTER NONG MANIS S.HZUN KHAIRANI HARAHAP
Tergugat
NoNama
1MERY GUNARTY
2SALIKUN JONO
3Rumah Makan Teras Kayu Resto
4Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. DALAM PROVISI.
 
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan/verzet atau Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad). 
 
2. DALAM POKOK PERKARA.
 
PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) adalah perbuatan melawan hukum
 
 
 
 
 (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT-PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT I dan tergugat II untuk menyerahkan tanah milik PENGGUGAT sperti dalam keadaan semula berikut dengan bangunan rumah makan (Teras Kayu Resto) serta membayar ganti rugi atas pengelolaan rumah makan Teras Kayu Resto yang dilakukan secara melawan hukum oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan kerugian materiil yang akan diperhitungkan dibawah; 
 
Tanah berikut bangunan mana terletak dahulu di kawasan RT.005/RK.II, Kel. Tangkerang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan setelah dimekarkan menjadi Jalan Sudirman RT.006/RW.002, Kel. Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Kota, Pekan baru, Propinsi Riau, dengan sempadan batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Drs. Sultan Balia ukuran lebih kurang 100 Meter,
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan Jenderal  Sudirman ukuran lebih kurang 54 Meter,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana Jalan ukuran 100 Meter,
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jalius dan tanah ukuran lebih kurang 54 Meter,
 
Sekarang sejak tanah sempadan sebelah Utara atas nama Drs.Sutan Balia sudah dijual kepada H. Syahrial dan serta ada penambahan parit yang sehingga mengakibatkan berkurangnya tanah milik Penggugat menjadi seluas 4.251 M2  dengan batas dan ukuran sebagai berikut:
 
 
 
 
 
- Sebelah Utara berbatasan dengan H. SYARIAL ukuran lebih kurang 85,18 Meter,
- Sebelas Timur berbatasan dengan Jalan Sudirman/ Parit ukuran lebih kurang 84,27 Meter,
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan ukuran lebih kurang  84,27 Meter,
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Jalan/alm Jalius ukuran lebih kurang 51,67 Meter,
Adalah sah dan berharga;
 
KEPADA TERGUGAT-TERGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti atas kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak  putusan ini diucapkan yaitu :
 
a. Kerugian Materiil:
 
Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan tergugat II membayar sejumlah uang sebesar Rp.1.500.000.000,00- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) kepada Penggugat-Penggugat karena Tergugat I dan Tergugat II dengan secara melawan hukum telah menguasai bangunan rumah makan (Teras Kayu Resto)  yang ada di atas tanah milik para Penggugat;
 
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah secara melawan hukum menguasai tanah milik Penggugat-Penggugat, sehingga dengan terhalanngnya Penggugat untuk menikmati dan menguasai tanah miliknya sendiri sehingga mengakibatkan PENGGUGAT telah menderita kerugian Materil.Jika diperhitungkan harga tanah Penggugat dengan letaknya yang strategis dipinggiran jalan besar (Jalan Jenderal Sudirman) yang tentunya saat sekarang memiliki
 
 
 
 
harga yang sangat tinggi yang jika diperhitungkan sesuai dengan harga pasaran sekarang. Bahwa perincian kerugian materiil yang diderita Para Penggugat adalah sebagai berikut:
 
- Kerugian harga tanah saat ini = 4.251 M2 x Rp.15.000.000,00- (harga tanah saat ini/Meter) = ------Rp.63.765.000.000,00- 
(enam puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah),
- Kerugian dari pengeluaran biaya-biaya untuk pengurusan perkara a quo sejak dikuasi oleh tergugat dan juga di Pengadilan, termasuk juga biaya
- operasional dan jasa Advokat sebesar ----------------------Rp.350.000.000,00- 
                     (tiga ratus lima puluh Juta Rupiah),
- Kerugian dari bangunan rumah makan milik Para Penggugat  yang dibangun di atas tanah milik Penggugat, yang telah dikuasai oleh Tergugat I dan II dengan secara melawan hukum sebesar------------------------------Rp.1.500.000.000,00- (satu miliar lima ratus juta  Rupiah),
- Kerugian keuntungan yang diharapkan dari sewa rumah makan “Teras Kayu Resto” yang diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan secara melawan hukum (semula dibayarkan pada Kuasa untuk mengurus pada Husnizar Husein), sebesar----------------------Rp.150.000.000,00- (seratus lima puluh juta Rupiah) pertahunnya, sejak Tahun 2018 sampai dengan sekarang, sebesar = 2 Tahun X Rp.150.000.000,00-=--Rp.300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah),
 
 
 
 
 
Sehingga apabila dihitung secara terperinci kerugian materil yang diderita Penggugat adalah:
 
- Sebesar----Rp.63.765.000.000,00-
- Sebesar ---Rp.   350.000.000,00-
- Sebesar----Rp.  1.500.000.000,00-
- Sebesar----Rp.    300.000.000,00+
- Jumlah-----Rp. 65.915.000.000,00- 
- (enam puluh lima miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah);
 
b. Kerugian Moril:
 
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II yang telah menguasai tanah dan bangunan rumah makan Teras Kayu Resto yang terbuat dari kayu milik PENGGUGAT di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut dengan tanpa dasar dan alas hak kepemilikan yang jelas, maka PENGGUGAT juga telah menderita beban mental yang sangat berat sehingga pikiran PENGGUGAT yang sangat terganggu akibat tanah PENGGUGAT dikuasasi oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II oleh karena itu patut dan wajar kiranya apabila kerugan ini di nilai dengan uang sebesar Rp. 1000.000.000,00- (satu milyar Rupiah);
 
5. Menyatakan sita jaminan atas tanah terperkara yang dimohonkan oleh penggugat atas tanahnya yang terletak dahulunya sesuai dengan Suart Keterangan Pemilik Tanah Nomor: 54/KT/1992 tertanggal 17 Oktober 1992 yang diperolehnya secara hibah dari pemilik tanah asal yang bernama H.R. Supangat Purwomiharjo tertanggal 10 September 1992 yang terletak dahulu di kawasan RT.05/RK.II, Kel. Tangkerang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan setelah dimekarkan menjadi Jalan Sudirman RT.006/RW.002, Kel. Tangkerang Tengah, Kecamatan 
 
 
 
 
Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Kota,  Pekan baru, Propinsi Riau, dengan sempadan batas tanah tersebut sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Drs. Sultan Balia ukuran lebih kurang 100 Meter,
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan Jenderal  Sudirman ukuran lebih kurang 54 Meter,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana Jalan ukuran 100 Meter,
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jalius dan tanah ukuran lebih kurang 54 Meter;
 
Sekarang sejak tanah sempadan sebelah Utara atas nama Drs.Sutan Balia sudah dijual kepada H. Syahrial dan serta ada penambahan parit yang sehingga mengakibatkan berkurangnya tanah milik Penggugat menjadi seluas 4.251 M2  dengan batas dan ukuran sebagai berikut:
 
- Sebelah Utara berbatasan dengan H. SYARIAL ukuran lebih kurang 85,18 Meter,
- Sebelas Timur berbatasan dengan Jalan Sudirman/Parit ukuran lebih kurang 84,27 Meter,
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan ukuran lebih kurang  84,27 Meter,
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Jalan/alm Jalius ukuran lebih kurang 51,67 Meter;
 
6. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 332/Tangkerang seluas 5000 M2 yang masih diklaim oleh Tergugat I dan Terugat II atas nama PT. SURIATAMA SENA KENCANA 
 
 
 
 
 
beserta perubahannya adalah objek yang terletak di luar objek sengketa milik Para Penggugat;
 
7. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai hak atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 332/Tangkerang seluas 5000 M2 yang diklaim masih atas nama PT. SURIATAMA SENA KENCANA;
 
8. Menyatakan segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah terperkara/objek sengketa  baik berupa surat tanah yang sudah dan sedang TERGUGAT dan atau pihak lain yang sedang melakukan proses secara melawan hukum dan tanpa hak yang dapat menimbulkan hak bagi TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau bagi pihak lain adalah Tidak sah dan Tidak berharga;
 
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tidak menerbitkan hak atas tanah dan peralihan Hak atas tanah EX- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 332/Tangkerang seluas 5000 M2 yang masih diklaim atas nama PT. 
SURIATAMA SENA KENCANA ke atas nama TERGUGAT I ataupun TERGUGAT II;
 
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) Sebesar Rp.500.000,00- (lima ratus ribu Rupiah), perhari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
 
11. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara dan biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.   
 
SUBSIDAIR:
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini  berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak