Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr Arifin PT Tunggal Yunus Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adermi, BBA dkkArifin
Tergugat
NoNama
1PT Tunggal Yunus
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum







Pekanbaru29Maret 2021
    Nomor        : 505/DPP-SBCI/R/III/2021
    Lampiran    : 1 berkas
    Perihal        : GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL    

KepadaYth
KetuaPengadilanHubungan Industrial
PadaPengadilanNegeriPekanbaru
Jalan Teratai Nomor 85
Di –
Pekanbaru

Denganhormat,
Perkenankan kami dariDewanPengurusPusatSerikatBuruhCahaya Indonesia Provinsi Riau dengannomorpencatatan : 05/SBCI/PCT/X/2011 padatanggal 31 Oktober 2011 dariDinasTenagakerja Kota Pekanbaru.Alamatkantor/sekretariatJalanSembilang Nomor 11 Lembah Sari, Rumbai Pesisir,Pekanbaru.
BertindakuntukdanatasnamaDewanPengurusPusat (DPP) SerikatBuruhCahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau diwakilioleh :
1.    Nama            : Adermi,BBA
Jabatan            : Ketua Umum DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia
Alamat            : Jalan HM NOER RT 002 RW 004 Limbungan,
  Rumbai Pesisir, Pekanbaru
Handphone        : 081365060798
2.    Nama            : Dairul Riadi,S.Sos
Jabatan            : Sekretaris Jenderal DPP Serikat Buruh Cahaya
  Indonesia
Alamat            : Mahang Raya Blok M Nomor 3 RT 002 RW 007
  Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar.
        Handphone        : 08127641172
3.    Nama            : Khairul Fajri,S.H
Jabatan            : Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia
Alamat            : Jalan HM NOER RT 002 RW 004 Limbungan,
  Rumbai Pesisir, Pekanbaru
Nomor Hand Phone    : 082386495767
4.    Nama            : Sobir Fahmi
Jabatan            : Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia
Alamat            : Jalan Sembilang No 11, Lembah Sari, Rumbai Pesisir,
                       Pekanbaru
Nomor Hand Phone    : 081273341306
DalamhalinitelahmenerimakuasakhususdariPengurus Unit Kerja Serikat Buruh Cahaya Indonesia (PUK SBCI) PT Tunggal Yunus yang telah di registrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Register : 134 SK/PHI/2021/PN.Pbr (Surat Kuasa terlampir) :

1.    Ardian : Umur 47 Tahun, Alamat : Tunggal Yunus Estate RT 038 RW 08, Petapahan, Tapung, Kampar. Agama : Islam, Jabatan Ketua PUK SBCI PT Tunggal Yunus, Pekerjaan : PT Tunggal Yunus, Nomor Keanggotaan SBCI : 01.K.003989 selanjutnya disebut sebagai....................................Pemberi Kuasa 1.
2.    Saipul : Umur 40 Tahun, Alamat : Petapahan RT 038 RW 008 Petapahan, Tapung, Kampar. Agama : Islam, Jabatan Sekretaris PUK SBCI PT Tunggal Yunus, Pekerjaan : PT Tunggal Yunus, Nomor Keanggotaan SBCI : 01.K.003992 selanjutnya disebut sebagai..........................................................Pemberi Kuasa 2.

     Pada perkara ini bertindak untuk mewakili anggota nya di PT Tunggal Yunus,  memberi Kuasa Khusus kepada Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Cahaya Indonesia :
1.    Arifin : Umur 43 Tahun, Alamat : Dusun Topaz Ujung RT 028 RW 006 Petapahan, Tapung, Kampar. Agama : Islam, Pekerjaan : PT Tunggal Yunus, Nomor Keanggotaan SBCI : 01.K.003990 selanjutnya disebut sebagai......................................................................................................Penggugat
     Penggugat adalah karyawan PT Tunggal Yunus yang tergabung sebagai anggota pada Serikat Buruh Cahaya Indonesia ( SBCI ) Provinsi Riau. BerdasarkanSuratKuasaKhusus yang telah kami terimadariPUK SBCI PT Tunggal Yunus mewakili Arifin (Penggugat),pada tanggal 11 Februari 2021,selanjunyadisebut sebagai…...........................................................................................PENGGUGAT.     
DenganinimengajukanGugatantentangPerselisihanHubunganIndustrialterhadap : PT Tunggal Yunus yang beralamat :Jalan Sukarno Hatta Nomor 7 s/d 10 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marfoyan Damai, Pekanbaru untuk selanjutnyadisebutsebagai....................................................................TERGUGAT.
Di PengadilanHubungan Industrial padaPengadilanNegeriPekanbaru.
Adapun duduk perkara dari gugatan Penggugat sebagai berikut :
Dalam Posita
1.    Bahwa Penggugat adalah karyawan PT Tunggal Yunus;--------------------------------
2.    Bahwa PT Tunggal Yunus adalah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Topaz, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dan kantor pusat berada di Jalan Sukarno Hatta Nomor 7 s/d 10 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marfoyan Damai, Pekanbaru ;----------------------------------------------------------------
3.    Bahwa Penggugat telah bekerja dengan PT Tunggal Yunus sebagai karyawan tetap sejak Tanggal 01 Februari 2000 sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Tergugat sejak Tanggal 16 November 2019 ;----------------------
4.    Bahwa Penggugat bekerja dengan Tergugat dengan jabatan sebagai Mandor Until dan Upah terakhir Rp 2.739.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------
5.    BahwaPenggugat, telahbekerjapadaTergugatsemenjak01 Februari 2000, secaraterus – menerustanpaterputusataupunJedasampaidengandiberhentikansecarasepihakolehTegugatmulaitanggal16 November 2019 dengan diskualifikasi Mengundurkan Diri ;-------------------------------------------------------------------------
6.    Bahwaselama bekerja dengan PT Tunggal Yunus Penggugat bekerja dengan baik, penuh tanggung jawab karena Penggugat sangat menyadari sebagai kepala keluarga membutuhkan pekerjaan tersebut untuk menafkahi keluarganya ;----------------------
7.    Bahwa pada Tanggal 01 November 2019 Tergugat menerbitkan surat yang ditujukan kepada Penggugat dengan surat Nomor : 646/EST/KTZ/MEMO/XI/2019, hal Mutasi ;--------------------------------------------------------------------------------------
8.    Bahwa didalam surat Mutasi terhadap Penggugat tersebut, Penggugat di Mutasi dari Seksi : PT TYE-KTZ , Unit Kerja : Afd II , Golongan : SKU-B, Jabatan : Mandor Until ke Seksi : PT TYE-KTZ, Unit Kerja : Afd I, Golongan : SKU-B , Jabatan : Pemupuk ;----------------------------------------------------------------------------
9.    Bahwa surat Mutasi yang diterbitkan oleh Tergugat “mencerminkan sikap yang tidak konsistenan dan sikap semena - mena dari Tergugat” , sebab didalam Perihalnya dari surat tersebut adalah Mutasi namun didalam isi suratnya adalah Demosi, karena dengan surat tersebut Tergugat menurunkan Jabatan Penggugat dari Jabatan Mandor Util menjadi Jabatan Pemupuk ;----------------
10.    Bahwa Mutasi tersebut tidak pernah dirundingkan sebelumnya oleh Tergugat baik dengan Penggugat maupun dengan Serikat Buruh Cahaya Indonesia selaku serikat yang menaungi Penggugat;--------------------------------------------------------------------
11.    Bahwa Mutasi terdiri dari dua jenis yaitu :
1.    Mutasi Sistemik merupakan kebutuhan pengusaha terhadap penempatan karyawan yang terpercaya, baik terpercaya dari aspek kopetensi maupun terpercaya dari aspek kepribadian (Trusting) yang oleh karena itu pengusaha memiliki hak untuk memerintah pekerja/buruh atau karyawan untuk di mutasikan, namun mutasi sebagai perintah tersebut tidak dapat dijalankan semena – mena tetapi harus memenuhi Kriteria dan Ukuran Kepatutan, Kelayakan dan Kewajaran (Palawa) yang didukung oleh Kaidah Ketertiban Proses dan Keadministrasian yang baik ;
2.    Mutasi Non Sistemik bukan merupakan kebutuhan Pengusaha pada Mutasi jenis ini, Mutasi dilakukan untuk Tujuan Pembinaan, Peringatan dan Hukuman , agar pekerja/buruh atau Karyawan tidak mengulangi atau tidak diberi kesempatan untuk mengulangi Perbuatan salah yang telah dilakukannya, namun Ukuran dan Kriteria yang diletakkan pada Mutasi jenis ini sebagai perintah, tetap harus menerapkan azas Kepatutan, Kelayakan dan Kewajaran dengan Proses dan Keadministrasian sesuai dengan tingkat Pembinaan/Hukuman yang diperlukan ;  
12.    Bahwa Mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah, karena mutasi dijalankan dengan semena – mena tidak memenuhi Kriteria dan Ukuran Kepatutan, Kelayakan dan Kewajaran (Palawa) yang didukung oleh Kaidah Ketertiban Proses dan Keadministrasian yang baik, terbukti dengan isi dari surat mutasi tersebut merupakan tindakan Demosi dari Tergugat terhadap Penggugat, sebab sebagaimana tertera didalam surat tersebut Jabatan Penggugat diturunkan dari Jabatan Mandor Util menjadi karyawan Pemupuk ;--------------------
13.    Bahwa Tergugat tidak membagikan Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada Penggugat maupun kepada seluruh karyawan lainnya, sihingga Penggugat dan seluruh karyawan PT Tunggal Yunus lainnya tidak mengetahui hal – hal yang berkaitan dengan Mutasi dan Demosi ;---------------
14.    Bahwa oleh karena Mutasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan Surat Nomor : 646/EST/KTZ/MEMO/XI/2019, Tanggal 01 November 2019 “merupakan mutasi yang tidak sah, karena mutasi dijalankan dengan semena – mena tidak memenuhi Kriteria dan Ukuran Kepatutan, Kelayakan dan Kewajaran (Palawa) yang didukung oleh Kaidah Ketertiban Proses dan Keadministrasian yang baik dan berdasarkan fakta yang ada bukanlah mutasi, akan tetapi fakta yang terjadi adalah PENURUNAN JABATAN DARI MANDOR UTIL MENJADI KARYAWAN PEMUPUK” , maka oleh karena nya Penggugat menolak mutasi dan tidak mau melakukan pekerjaan sebagai Pemupuk tersebut, namun Penggugat tetap hadir di area pekerjaan ;------------------------------------------
15.    Bahwa pada tanggal 16 November 2019 Tergugat melalui surat Memorandum Nomor : 692/EST-KTZ/MEMO/XI/2019 yang ditandatangani oleh Assisten Afd I, Hal : Dikualifikasikan Mengundurkan Diri “surat ditujukan kepada Penggugat yang isinya menyatakan kepada Penggugat jika Penggugat mulai Tanggal 16 November 2019 telah dikualifikasikan mengundurkan diri”, dan sejak tanggal 16 November 2019 Penggugat tidak dibolehkan lagi untuk bekerja ;------------------------------------
16.    Bahwa berkaitan dengan permasalahan ini Tergugat tidak pernah memanggil Penggugat maupun Serikat Buruh Cahaya Indonesia untuk merundingkan ataupun untuk meminta Penggugat bekerja, maka dengan demikian dasar hukum Tergugat menyatakan jika Pengguggat di Putus Hubungan Kerja (PHK) dengan Kualifikasi mengundurkan diri “tidak terpenuhi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 168 ayat (3) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, karena Penggugat tetap masuk untuk bekerja, namun tidak dibolehkan untuk bekerja dan ampai dengan sekarang Penggugat masih tinggal di rumah milik Tergugat. Kapan saja Tergugat bisa mendatangi atau memanggil Penggugat ;------------------------------------------------------------------------
17.    Bahwa terhadap permasalahan ini Penggugat melalui Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Cahaya Indonesia telah mencatatkan Perselisihan ini ke Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kampar dan telah dilakuka proses Klarifikasi dan Mediasi oleh Mediator Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kampar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun tidak didapat penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, kemudian Mediator menerbitkan Anjuran yang terlampir bersama Gugatan Perkara a quo ;--------------------------------------------------------------------------------------------
18.    Bahwa didalam Anjurannya Mediator Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kampar “Menganjurkan”
1.    Agar pihak perusahaan PT Tunggal Yunus dalam Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) dengan Pekerja Arifin setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.    Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran ini.
19.    Bahwa didalam pertimbangan hukum dan kesimpulan Mediator sebagaimana tertuang di dalam Anjurannya halaman 4 poin 6 “Bahwa yang menjadi penyebab dalam permasalahan ini adalah adanya Demosi yang dilakukan oleh PT Tunggal Yunus (Tergugat) terhadap Pekerja Arifin (Penggugat), pada Tanggal 01 November 2019”, hal tersebut sejalan dengan Posita dari Penggugat dalam poin 14 diatas yaitu didalam surat dari Tergugat “Perihal nya MUTASI tetapi didalam isinya DEMOSI (penurunan Jabatan) ;------------------------------------
20.    Bahwa terhadap perkara ini Penggugat sebelumnya telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara Nomor : 90/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr dan diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim pada Hari Jumat Tanggal 8 Januari 2021 dengan Putusan dalam Eksepsi “Mengabulkan Eksepsi Tergugat tersebut”. Dalam Pokok Perkara “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijke Verklaard) “ , dengan pertimbangan Surat Kuasa Dari Penggugat prematur ;--------------------------------------------------------------------------------------
21.    Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat sebelumnyaDinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijke Verklaard), maka dengan ini Penggugat kembali mengajukan Gugatan baru dan telah menyesuaikan Surat Kuasa dengan Gugatan ;--
22.    Bahwa terkait Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan Kualifikasi Mengundurkan Diri, bertentangan dengan Pasal 151 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :
-    Ayat (1) Pengusaha, Pekerja/Buruh Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah dengan segala upaya menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
-    Ayat (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
-    Ayat (3), Dalamhalperundingansebagaimanadimaksuddalamayat (2) benar-benartidakmenghasilkanpersetujuan, pengusahahanyadapatmemutuskanhubungankerjadenganpekerja/buruhsetelahmemperolehpenetapandarilembagapenyelesaianPerselisihanHubunganIndustrial.
23.    Bahwa Penggugat adalah anggota Serikat Buruh Cahaya Indonesia sementara terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, tidak pernah dirundingkan sebelumnya oleh Tergugat dengan Serikat Buruh Cahaya Indonesia, fakta tersebut bertentangan dengan Pasal 151 ayat (2) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum ;-----------------------------------------------------
24.    Bahwa berdasarkan Pasal 170 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 PT Tunggal Yunus (Tergugat) wajib mempekerjakan kembali pekerja Sdr Arifin (Penggugat) ditempat dan posisi semula dan membayar upah dan hak lainnya sebagaimana biasa diterimanya ;-------------------------------------------------------------
25.    Bahwa Penggugat adalah Tulang Punggung bagi keluarganya yang harus membiayai anak – anak dan isterinya, sementara PT Tunggal Yunus (Tergugat) tidak membayar upah Penggugat terhitung sejak Tanggal 01 November 2019, kondisi ini sangatlah memberatkan bagi Penggugat dan merupakan tindakan yang semena – mena dan tidak berperikemanusiaan dari Tergugat ;--------------------------
26.    Bahwa berdasarkan Pasal 155 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat harus membayar upah dan segala hak yang biasa diterima oleh Penggugat terhitung sejak Tanggal 01 November 2019 sampai dengan adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ;-----------------------------------------------------
27.    Bahwa upah Penggugat selama ini, di bayarkan sesuai dengan Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet, Kelapa, Kelapa Sawit dan Pabrik Karet, Kelapa dan Kelapa Sawit Provinsi Riau ;---------------------------------------------------
28.    Bahwa Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet, Kelapa, Kelapa Sawit dan Pabrik Karet, Kelapa dan Kelapa Sawit Provinsi Riau Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.661/III/2019 adalah Rp 2.820.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) ;--------------------------------------
29.    Bahwa Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet, Kelapa, Kelapa Sawit dan Pabrik Karet, Kelapa dan Kelapa Sawit Provinsi Riau Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.599/III/2020 adalah Rp 3.020.000,- (Tiga Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) ;---------------------------------------------------------------
30.    Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau tersebut diatas, maka Tergugat wajib membayarkan Upah Penggugat untuk periode 01 November 2019 dan bulan Desember 2019 (2 bulan)  2 X Rp 2.820.000,- = Rp 5.640.000,-  (Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan Tergugat berkewajiban membayar upah Penggugat periode bulan Januari 2020 sampai dengan diputus perkara ini sebesar Rp 3.020.000,- untuk setiap bulannya ;------------------------------------------------------

Bahwaberdasarkanhal-hal yang telahdiuraikandiatas,maka Penggugatmemohonkepada yang MuliaMajelis Hakim PengadilanHubungan Industrial padaPengadilanNegeriPekanbaru yang memeriksadanmengadiliperkaraini,kiranyaberkenanmemberikanputusandenganamarsebagaiberikut :
DALAM PETITUM
PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali pekerja Sdr Arifin (Penggugat) ditempat dan posisi semula ;
3.    Menghukum Tergugat membayar upah dan hak lainnya sebagaimana biasa diterima Penggugat yaitu sebesar 2 X Rp 2.820.000,- = Rp 5.640.000,-  (Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk Tahun 2019.Dan periode bulan Januari 2020 sampai dengan dibacakan putusan perkara ini sebesar Rp 3.020.000,- untuk setiap bulannya ;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, dalam hal Tergugat lalai atau dengan sengaja tidak mempekerjakan kembali Penggugat;
5.    MenyatakanPutusaninidapatdilaksanakanterlebihdahulumeskipunadakasasimaupunVerzet( UitVoorbaarVoraad ).
6.    MenghukumTergugatuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini.

SUBSIDAIR
Akan tetapiapabilaMajelis Hakim PengadilanHubungan Industrial padaPengadilanNegeriPekanbaru yang terhormatberpendapatlain,makamohonuntukmemberikanputusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
DemikianlahGugataninidiajukanataspenelitiandanpertimbangan yang arifdanbijaksanadari yang muliaMajelis Hakim kami ucapkanterimakasih.

Hormat Kami
KuasaPenggugat
DEWAN PENGURUS PUSAT
SERIKAT BURUH CAHAYA INDONESIA
PROVINSI RIAU



Adermi,BBADairul Riadi,S.Sos
Ketua Umum                                          Sekretaris Jenderal
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya