Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr ANZAR SYAHPUTRA PT. SIMPANG KANAN LESTARINDO PMKS Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 124/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANZAR SYAHPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sardo.M.Manullang,S.H., M.H. dkkANZAR SYAHPUTRA
Tergugat
NoNama
1PT. SIMPANG KANAN LESTARINDO PMKS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum





Nomor  : 023/G/LBH-SBSI/R/XII/2019.
Perihal : Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja.

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
di –
    Pekanbaru.

Dengan hormat,
Kami yang tersebut dan bertanda tangan di bawah ini : Sardo Mariada Manullang,SH.,MH., sebagai Advokat, Dewi Fitri Br.Situmorang.,SH, sebagai Advokat Magang, Bima Sakti Ginting, sebagai paralegal di LBH-SBSI dan S.W. Gultom,S.Sos., sebagai Pengurus di Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (LBH-SBSI) Provinsi Riau dan kesemuanya tergabung di LEMBAGA BANTUAN HUKUM SERIKAT BURUH SOLIDARITAS INDONESIA (LBH-SBSI) yang beralamat di Jalan Rusa No.18 Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Riau selaku Kuasa Hukum dari ANZAR SYAHPUTRA, Tempat/Tgl Lahir : Batang Siponggol/20 – 05-1992, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Alamat : Pinang Damai Kec.Torgamba Kab.Labusel – Prov.Sumatera Utara, Pekerjaan : Petani. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 11 November 2019, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan pemberi kuasa tersebut, Selanjutnya disebut : --------------------------------------------------------------------------- P E N G G U G A T ;
Mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap PT. SIMPANG KANAN LESTARINDO PMKS, beralamat di DESA SUKA DAMAI KEC.SIMPANG KANAN KABUPATEN ROKAN HULU PROVINSI RIAU, selanjutnya disebut : -------------------------------------------------- T E R G U G A T;
Adapun dasar gugatan Penggugat sebagai berikut :
01.    Bahwa Penggugat mulai bekerja pada Tergugat, sejak bulan Agustus tahun 2012 lebih kurang 7 tahun masa kerja ;
02.    Bahwa Penggugat dengan jabatan sebagai Helper dan upah terakhir yang diterima sebesar Rp.3.106.250 ( Tiga Juta Seratus Enam Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);---------------------------------------------------------------------
03.    Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat tidak pernah mendapatkan surat peringatan atau peringatan lisan ;---------------------------------------------
04.    Bahwa pada tanggal 17 Juli 2019 Penggugat di putus Hubungan Kerjanya oleh Tergugat dengan alasan melakukan pelanggaran berat berupa pengambilan besi bekas CBC tanpa ijin;---------------------------------------------
05.    Bahwa Tergugat membuat tuduhan kepada Penggugat telah melakukan pencurian;--------------------------------------------------------------------------------
06.    Bahwa Penggugat dilakukan pemeriksaan di internal perusahaan oleh Kepala Tata Usaha Tergugat tanpa adanya proses hukum pidana sebagai mana perintah Putusan Mahkamah Konstitusi No.012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004;-------------------------------------------------------------------------
07.    Bahwa Penggugat mengambil potongan besi bekas yang tidak lagi dipergunakan oleh perusahaan dan barang tersebut terletak di semak-semak halaman perusahaan dan ditumpukan besi bekas;------------------------
08.    Bahwa pada saat pulang Penggugat membawa potongan besi tersebut dan hendak minta ijin ke pos satpam namun pihak satpam membawa Penggugat ke kantor dan menuduh Penggugat mencuri barang milik perusahaan;--------
09.    Bahwa setelah Penggugat di periksa, Penggugat mengembalikan potongan besi ke masing-masing tempatnya;----------------------------------------------------
10.    Bahwa walaupun Penggugat telah mengembalikan potongan besi ke tempatnya namun Tergugat tetap melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat;-----------------------------------------------------------------------
11.    Bahwa surat PHK yang dikeluarkan Tergugat kepada Penggugat dengan alsan kesalahan berat berdasarkan Peraturan Perusahaan Pasal 19 ayat 4 Point  e ;-----------------------------------------------------------------------------------
12.    Bahwa atas tuduhan Tergugat yang tidak didukung dengan putusan Pengadilan yang berwenag maka Penggugat telah melaporkan Tergugat kepada Polisi Republik Indonesia Resort Kab.Rokan Hilir pada tanggal 09 September 2019 ;------------------------------------------------------------------------
13.    Bahwa atas pelaporan Penggugat tersebut pihak Ka.Polres Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 November 2019 dan saat ini laporan tersebut masih dalam proses;------------------------------------------------
14.    Bahwa Penggugat di Putus Hubungan Kerjanya oleh Tergugat tanpa proses sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan perintah Pasal 155 UU.No.13 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”; ----------------------------------------------------------------------------------------
15.    Bahwa selain Tergugat memutus hubungan kerja secara sepihak kepada Penggugat, Tergugat juga telah menghentikan upah yang biasa diterima oleh Penggugat sejak bulan Oktober 2019;------------------------------------------------
03.    Bahwa untuk kepastian kelanjutan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat atas Pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat tanpa dasar hukum yang jelas, serta tanpa adanya putusan pengadilan yang berwenang atas tuduhan yang dikenakan Tergugat pada Penggugat maka wajar dan beralasan hukum bila Tergugat memberikan hak-hak Penggugat dengan perhitungan dua kali ketentuan aturan hukum ketenagakerjaan;-------------------------------------------------------------------------
04.    Bahwa dari alasan-alasan Tergugat yang telah Penggugat uraikan diatas jelas Tergugat berkehendak memutus hubungan kerja dan tidak memberikan hak-hak Penggugat;------------------------------------------------------
05.    Bahwa atas PHK sepihak yang dilakukan Tergugat maka layak Penggugat mendapatkan hak-haknya berdasarkan UU.No.13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat (1) huruf (d), Pasal (2), dengan perhitungan sebagai berikut :
a.    Uang Pesangon     :
-    Rp. 3.106.250,- x 8 x  2            = Rp.50.600.000,00
b.    Uang Penghargaan :
-    Rp. 3.106.250,- x 3                = Rp.9.318.750,00
                            = Rp.59.918.750,00
c.    Uang Penggantian Perumahan & Pengobatan :
-    15%  x  Rp.59.918.750,00         = Rp.8.987.125,00
               Jumlah Total    = Rp.68.906.563,00
Terbilang : ENAM PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS ENAM RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH TIGA RUPIAH.
06.    Bahwa sejak bulan Oktober 2019 Tergugat telah menghentikan upah Penggugat karenanya Tergugat wajib memberikan upah Penggugat sampai gugatan ini berkekuatan hukum mengikat yang diperkirakan Penggugat sampai pada Juli 2020, dengan demikian berdasarkan UU.No.13 tahun 2003 Pasal 155 junto Putusan No.37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2012, Tergugat wajib memberikan upah Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
-    Rp.3.106.250,00 x  10 bulan     = Rp.31.062.500,00 Terbilang :(Tiga puluh satu juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Dari uraian-uraian di atas, dengan ini dengan hormat Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan majelis hakim selanjutnya majelis tersebut menetapkan hari persidangan untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA :
1.    Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;-----------------------
2.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial ; --------------------------
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Jumlah Total    = Rp.68.906.563,00 Terbilang : ENAM PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS ENAM RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH TIGA RUPIAH.
4.    Upah selama proses perselisihan PHK ini sebagai berikut : Rp.3.106.250,00 x  10 bulan = Rp.31.062.500,00 Terbilang : (Tiga puluh satu juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
5.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Atau jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pekanbaru, Selasa, 17 Desember 2019.

Hormat Kami
Penggugat/Kuasanya,



     SARDO M.MANULLANG.,SH,MH.            DEWI FITRI Br.SITUMORANG,S.H.




S.W.GULTOM.,S.Sos.                              BIMA SAKTI GINTING.


Cc. A r s i p .----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya