Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1045/Pid.B/2019/PN Pbr R.M. YUSUF TRISNAJAYA, SH DIMAS WIBISONO ALS DIMAS BIN SUDIARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1045/Pid.B/2019/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 1123 /L.4.10/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1R.M. YUSUF TRISNAJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS WIBISONO ALS DIMAS BIN SUDIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:
        
Bahwa ia terdakwa DIMAS WIBISONO ALS DIMAS BIN SUDIARTO pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira pukul 06.00. wib dan tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 04.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di JL. Srikandi gg permadi III No.9 Kel. Delima Kec. Tampan Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru Yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari rabu sekira pukul 06.00 wib terdakwa melihat tumpukan baterai/ aki basah merek GS type NS 70 sebanyak 2 buah (DPB) yang terletak di halaman rumah milik saksi Marto Situmeang als marto timbul niat terdakwa untuk mengambil 2 buah baterai tersebut lalu terdakwa mengambil tanpa izin sebanyak 1 buah aki basah merek GS Type NS 70 milik saksi Marto Situmeang Als Marto tersebut, kemudian terdakwa jual di jalan kartama di gudang karah-karah sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah menjual baterai tersebut selanjutnya terdakwa pada hari minggu tanggal 28 Juli 2019 sekitar pukul 04.00 Wib mendatangi kembali rumah saksi marto yang terletak di jl srikandi Gg Permadi III No 9 Kel. Delima Kec. Tampan Tersebut ternyata masih ditemukan ada sisa 1 buah baterai/aki basah merek Gs type NS 70 tersebut, kemudian terdakwa mengambil kembali 1 buah baterai/aki basah merek Gs Type NS 70 tersebut tanpa didahului izin dari pemiliknya yaitu saksi Marto Situmeang als Marto tersebut dan kembali terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 177.000 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa rumah saksi marto Situmeang Als Marto merupakan rumah termpat tinggal dan melaksanakan aktifitas sehari-hari dan pekarangan halam rumah saksi tersebut sekelilingnya terdapat tanda-tanda batas yang kelihatan nyata berupa pondasi keras yang terbuat dari batu bata.
 
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Marto Situmeang Als Marto mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.2.520.000 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo 64 ayat (1) KUHPidana.

SUBSIDIAIR:

Bahwa ia terdakwa DIMAS WIBISONO ALS DIMAS BIN SUDIARTO pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira pukul 06.00. wib dan tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 04.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di JL. Srikandi gg permadi III No.9 Kel. Delima Kec. Tampan Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru Yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari rabu sekira pukul 06.00 wib terdakwa melihat tumpukan baterai/ aki basah merek GS type NS 70 sebanyak 2 buah (DPB) yang terletak di halaman rumah milik saksi Marto Situmeang als marto timbul niat terdakwa untuk mengambil 2 buah baterai tersebut lalu terdakwa mengambil tanpa izin sebanyak 1 buah aki basah merek GS Type NS 70 milik saksi Marto Situmeang Als Marto tersebut, kemudian terdakwa jual di jalan kartama di gudang karah-karah sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah menjual baterai tersebut selanjutnya terdakwa pada hari minggu tanggal 28 Juli 2019 sekitar pukul 04.00 Wib mendatangi kembali rumah saksi marto yang terletak di jl srikandi Gg Permadi III No 9 Kel. Delima Kec. Tampan Tersebut ternyata masih ditemukan ada sisa 1 buah baterai/aki basah merek Gs type NS 70 tersebut, kemudian terdakwa mengambil kembali 1 buah baterai/aki basah merek Gs Type NS 70 tersebut tanpa didahului izin dari pemiliknya yaitu saksi Marto Situmeang als Marto tersebut dan kembali terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 177.000 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Marto Situmeang Als Marto mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.2.520.000 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya