Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2020/PN Pbr | Yayasan Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru | 1.Yayasan Hidup Sejahtera Sehati 2.Perkumpulan Perguruan Baitul Ibadah Thariqat Islam Sammaniah Pekanbaru 3.Tuan H.Achmad Gento Chaniago Alias Gento 4.Tuan Drs. Irwan Siregar, S.H.,M.Kn |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2020 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2020/PN Pbr | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2020 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | ---C.I.DALAM PROVISI:----------------------------------------- -----C.I.1)Memerintahkan Tergugat I (Satu), Tergugat II (Dua) dan Tergugat III (Tiga) untuk menghentikan segala kegiatan dan meninggalkan sekaligus mengosongkan lokasi aset, tempat dan fasilitas Yayasan Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru/Penggugat, yang terletak di Jalan Seroja RT. 004, RW. 009, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, sekarang letaknya disebut di Jalan Seroja, RT. 004, RW. 002, Kelurahan Sialangrampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, penyerahan mana secara sukarela dan menyerahkan dengan sendirinya kepada Penggugat, mohon Yang Mulia, memutuskan terlebih dahulu dalam Putusan Sela, sebelum ada putusan pokok perkara.---------------------- -----C.I.2)Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak milik Tergugat I (Satu), Tergugat II (Dua) dan Tergugat III (Tiga), yang akan diajukan dalam permohonan sendiri.-------------------------------------------
---B.II.DALAM POKOK PERKARA:../Halaman 31-- ---C.II.DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------- ---C.II.1)Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----- ---C.II.2)Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |