Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr JONNI ERIXON TAMPUBOLON, DKK DIREKTUR UTAMA PT. SUMI GITA JAYA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 06 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONNI ERIXON TAMPUBOLON, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bangun Sinaga, S.H., M.H, DKKJONNI ERIXON TAMPUBOLON, DKK
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT. SUMI GITA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum



Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terhormat agar memutuskan sebagai berikut:

DALAM PROVISI

1.    Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya ;

2.    Menetapkan sita jaminan (consevatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di DT Setiamaharaja (Parit Indah) Perkantoran Grand Sudirman Blok A1 Pekanbaru.


DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;

3.    Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan seluruh Hak-Hak Penggugat berupa :

1)    Sdr.JONNI ERIXON TAMPUBOLON :

a.    Uang Pesangon,Sebesar 2 x 6 x Rp 3.180.980,-        = Rp. 38.171.760,
b.    Uang Penghargaan M.K,Sebesar 2 x Rp. 3.180.980,-= Rp.   6.361.960,
                              Jumlah             = Rp. 44.533.721,
c.    Uang Pergantian perumahan serta pengobatan dan perawatan :
           15% x Rp.44.533.720,-………………………………… = Rp.   6.680.058,
                        Jumlah (a+b+c)    = Rp. 51.213.778,

Jumlah tersebut dikurangi yang telah dibayarka/ditransfer oleh pengusaha kepada pekerja untuk periode masa kerja dari tahun 2017 s/d tahun 2020 sebesar Rp. 8.939.225,- maka sisa kekurangan hak pesangon pekerja yang diwajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja adalah sebesar Rp. 42.274.553,- (empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

2)    RIANDI TAMBUNAN

a.    Uang Pesangon,Sebesar 2 x 6 x Rp 3.180.980,-        = Rp. 38.171.760,
b.    Uang Penghargaan M.K,Sebesar 2 x Rp. 3.180.980,-= Rp.   6.361.960,
                              Jumlah             = Rp. 44.533.721,
c.    Uang Pergantian perumahan serta pengobatan dan perawatan :
           15% x Rp.44.533.720,-………………………………… = Rp.   6.680.058,
                        Jumlah (a+b+c)    = Rp. 51.213.778,

Jumlah tersebut dikurangi yang telah dibayarka/ditransfer oleh pengusaha kepada pekerja untuk periode masa kerja dari tahun 2017 s/d tahun 2020 sebesar Rp. 8.939.225,- maka sisa kekurangan hak pesangon pekerja yang diwajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja adalah sebesar Rp. 42.274.553,- (empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

3)    MUHAMMAD THOYIB

a.    Uang Pesangon,Sebesar 2 x 6 x Rp 3.180.980,-        = Rp. 38.171.760,
b.    Uang Penghargaan M.K,Sebesar 2 x Rp. 3.180.980,-= Rp.   6.361.960,
                              Jumlah             = Rp. 44.533.721,
c.    Uang Pergantian perumahan serta pengobatan dan perawatan :
           15% x Rp.44.533.720,-………………………………… = Rp.   6.680.058,
                        Jumlah (a+b+c)    = Rp. 51.213.778,

Jumlah tersebut dikurangi yang telah dibayarka/ditransfer oleh pengusaha kepada pekerja untuk periode masa kerja dari tahun 2017 s/d tahun 2020 sebesar Rp. 8.939.225,- maka sisa kekurangan hak pesangon pekerja yang diwajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja adalah sebesar Rp. 42.274.553,- (empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

TOTAL SELURUH PESANGON PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III adalah sebesar Rp. 126.823.659,- (seratus duapuluh enam juta delapan ratus duapuluh tiga ribu enam ratus lima Sembilan rupiah).

4.    Menghukum Tergugat untuk memberikan Uang Proses Selama Perkara aquo berjalan selama 3 Bulan upah ;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar  Uang Paksa  ( dwangsom ) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari dalam keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan, sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
6.    Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perkantoran Grand Sudirman Blok A1 Jl. Datuk Setiamaharaja (Parit Indah) Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang menjadi objek usaha Tergugat;

7.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi, Verzet ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voeraad);

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)




                    Hormat Kami,    
Kuasa Hukum Pekerja /Penggugat







       BANGUN SINAGA, S.H.,M.H           ROBY D M RITONGA, S.H.,M.H
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya