Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr EDI FITRI PT. Asia Forestama Raya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 128/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI FITRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BINTANG SIANIPAR, SH dan RekanEDI FITRI
Tergugat
NoNama
1PT. Asia Forestama Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di-
Pekanbaru
Hal    : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan segala hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
BINTANG SIANIPAR, SH dan NURMALA YANTI, SH. ,masing-masing adalah Pengacara dan Konsultan hukum dari kantor BINTANG SIANIPAR SH & REKAN yang beralamat di JL.Kaharuddin Nasution No.90 D Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 September 2019, yang bertindak untuk dan atas nama :    
Nama            : EDI FITRI
Agama        : ISLAM
Jenis kelamin        : Laki-laki
Umur            : 53 Tahun
Alamat    : Jl. Suka Karya Perum. Mawadah 4 Blok C No. 12 RT 002/RW Kel.Tuah karya Kec.Tampan kota Pekanbaru
selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------------------------- PENGGUGAT
dengan ini mengajukan Gugatan perselisihan hubungan industrial terhadap :
PT. ASIA FORESTAMA RAYA yang berkedudukan di Jl. Limbungan Pekanbaru
selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------------------------- TERGUGAT
Adapaun alasan dari Penggugat mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa Penggugat dahulunya bekerja sebagai Buruh di PT.ASIA FORESTAMA RAYA selama lebih kurang 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dimulai dari tanggal 10 Juli 2007 s/d 31 Januari 2017.
2.    Bahwa selama ini Penggugat bekerja terus menerus tidak pernah terputus.
3.    Bahwa Penggugat selama ini bekerja sebagai Operator Perusahaan.
4.    Bahwa selama berkerja Penggugat menerima upah sebesar Rp. 2.146.375,- (dua juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
5.    Bahwa Penggugat bukanlah karyawan kontrak, dikarenakan Penggugat telah bekeija lebih dari 5 tahun, dimana berdasarkan PASAL 59 AYAT (4) UU NO. 13 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGAKERJAAN yang menyatakan : "PEKERJAAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG DIDASARKAN ATAS JANGKA WAKTU TERTENTU DAPAT DIADAKAN UNTUK PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN DAN HANYA BOLEH DIPERPANJANG 1 (SATU) KALI UNTUK JANGKA WAKTU PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN.”
6.    Bahwa Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat tanpa melalui musyawarah dan perundingan terlebih dahulu padahal selama ini Penggugat tidak ada menerima peringatan dari Tergugat, walau Penggugat mengakui turunnya kinerja selama bekerja akibat sering sakit.
7.    Bahwa atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut Penggugat telah melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, dan atas pengaduan tersebut pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mencoba memfasilitasi dan mencoba memediasi kedua belah pihak, akan tetapi tidak ada penyelesaian secara musyawarah.
8.    Bahwa karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, maka pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru berpendapat sebagai pegawai perantara menganjurkan agar Tergugat memberikan hak-hak Penggugat sesuai aturan hukum dengan pesangon sebesar Rp. 61.872.775,- (Enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah), namun sampai saat ini Tergugat tidak mematuhi dan belum melaksanakan anjuran pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru tersebut.
9.    Bahwa oleh karenanya     Penggugat, untuk memperjuangkan hak-hak Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perkara AQUO dengan ketentuan Undang-Undang No. 02 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial.
10.    Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka jelas dan terang perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah sejak bulan Januari 2017 sampai dengan sekarang adalah merupakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada Penggugat
11.    Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka jelas dan terang perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Penggugat sejak bulan januari 2017 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Keria secara sepihak terhadap Penggugat.
Oleh karena itu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM karena tanpa PERUNDINGAN dan tanpa PENETAPAN dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
Ayat (2) : Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat Penggugat/ serikat buruh.
Ayat (3) : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar tidak menghasiikan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja -dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
12.    Bahwa oleh karena itu, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah atau batal demi hukum.
13.    Bahwa oleh karena itu juga, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sesuai dengan anjuran PEGAWAI PERANTARA/MEDIATOR sebagai pihak dari pemerintah sebesar: Rp. 61.872.775; (enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut
-    pesangon 2 X 9 bulan X Rp.2.352.557        =    Rp.42.346.386
-    penghargaan masa kerja 4 bln X Rp.2.352.557         =    Rp.  9.410.308
                Rp.51.756.694
-    pengobatan & perumahan 15% X Rp.51.756.694    =     Rp.  7.763.504
-    upah bulan januari 2017        =    Rp.  2.353.577
Rp.61.872.775
terbilang : Enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah.
14.    Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
15.    Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uitvoerbaarbijvoeraad)
16.    Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian tersebut di atas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, berkenan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil Putusan Hakim yang amarnya sebagai berikut:
---------------------------------------------  MENGADILI : -----------------------------------------
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Penggugat sejak bulan Januari 2017 sampai dengan sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU Rl No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar Rp 61.872.775  dengan rincian sebagai berikut :
-    Pesangon 2 X 9 bulan X Rp 2.352.557    =     Rp 42.346.386,-
-    Penghargaan masa kerja 4 bln X Rp.2.352.557     =     Rp   9.410.308,-
        Rp 51.756.694,-
-    Pengobatan & perumahan 15% X Rp 51.756.694    =    Rp   7.763.504,-
-    Upah bulan Januari 2017    =    Rp   2.353.577,-
        Rp 61.872.775,-
Terbilang: Enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
6.    Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.


Pekanbaru, 10 Desember 2020
HORMAT KAMI,
KUASA HUKUM PENGGUGAT



BINTANG SIANIPAR, SH.



NURMALA YANTI, SH.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya