Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2020/PN Pbr TIO MINAR SIMATUPANG, SH RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-196/L.4.10/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TIO MINAR SIMATUPANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
       Bahwa terdakwa RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekira pukul 11.15 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober  2019 , atau pada waktu lain dalam tahun 2019  , bertempat di dalam  mobil Suzuki Ertiga warna merah BP 1620 TP tepatnya di Jl. Yos Sudarso Pekanbaru/ Jl.Lintas Sumatera Pekanbaru – Dumai , atau pada suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu), dalam bentuk tanaman, jenis daun ganja kering, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk tanaman beratnya 5 (lima) gram,  dengan berat bersih 65,182,16 (enam puluh lima ribu koma seratus delapan puluh dua koma enam belas ) gram ,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI dengan cara  antara lain sebagiai berikut :

       Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Perumahan Bintan Permai Blok E5 No.10 Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjung Pinang Timur Prop. Kep. Riau Timur terdakwa dihubungi oleh Pak Man (belum tertangkap) meminta terdakwa untuk menjemput daun ganja kering sebanyak 60 (enam puluh) kg/bungkus untuk dibawa ke daerah Tembilan dan diberi ongkos sebanyak Rp. 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah) lalu Pak Man mengatakan akan mentranfer uang sebanyak Rp. 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening terdakwa.
     Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Feri Irawan Alias Feri bin Suratno yang sedang berada di Batam untuk mengajaknya ke Aceh, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sampai di Batam dan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat bersama  saksi Feri Irawan Alias Feri bin Suratno ke Siak Sri Indrapura untuk mengambil mobil kemudia terdakwa berangkat bersama saksi Feri Irawan Alias Feri bin Suratno dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna merah BP 1620 TP ke Lokseumawe, sesampainya terdakwa di Lokseumawe langsung menghubungi Pak Man sedangkan saksi Feri Irawan Alias Feri bin Suratno tinggal dirumah sepupu terdakwa , pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 WIB Amir (belum tertangkap) menghubungi terdakwa mengatakan barang sudah disiapkan dan sudah bisa dijempit ditempat kemaren, langusung terdakwa mengambil barang tersebut ke jalan Simpang KKA didepan PT Arun LNG Lokseumawe (Aceh Utara) tepat dipinggir jalan ada 2 (dua) buah keranjang rotan yang ditutupi karung diletakkan dipinggir jalan langsung terdakwa masukkan kedalam mobil Suzuki Ertiga dipintu tengah satu tas koper warna ungu merk Polo England berisikan 3 (tiga) bungkus plastic yang dilakban dengan plaster warna coklat berisikan Daun ganja kering yang dibungkus palstik asooy warna hitam, daun ganja kering sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus daun ganja kering didalam laci bawah/lantai yang ada diruang tengah mobil tersebut serta 4 (empat) bungkus daun ganja kering ditemukan dilaci yang ada dibawah meja TV diruang tengah mobil , 14 (empat belas) bungkus daun ganja kering didalam kotak sepeker yang ada diruang belakang sebelah kiri serta 15 (lima belas) bungkus daun ganja kering didalam kotak speker yang ada diruang belakang mobil sebelah kanan sehingga jumlah seluruhnya 60 (enam puluh) bungkus daun ganja kering,  selanjutnya terdakwa berangkat bersama dengan saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga BP 1620 TP menuju kota Pekanbaru  yang dikendrai oleh saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno sedangkan terdakwa duduk disebelahnya tepat nya di Jl. Yos Sudarso Pekanbaru/ Jl.Lintas Sumatera Pekanbaru – Dumai tepatnya lebih kurang 200 meter sebelum Polsek Rumbai Pekanbaru sesampainya ditempat saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team melakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki Ertiga yang melewati jalan tersebut sedangkan saksi Angga Winanda dengan menggunakan sepeda motor menyisiri jalan tersebut dan terlihat ada satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah BP 1620 TP lalu saksi Angga Winanda mendekati mobil tersebut lalu meminta saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno (selaku sopir) untuk mematikan mobil dan mengambil kunci mobil tersebut selanjutnya saksi Angga Winanda meminta saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno untuk keluar sambil memanggil saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team untuk mengamankan terdakwa yang sedang duduk disebelah sopir (saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno), kemudian saksi Angga Winanda masuk kedalam mobil melalui pintu tengah terlihat satu tas koper warna ungu merk Polo England, kemudian saksi Angga Winanda mengambil dan membukanya ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic yang dilakban dengan plaster warna coklat berisikan Daun ganja kering yang dibungks palstik asooy warna hitam, lalu saksi Angga Winanda, saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team mengintrogasi terdakwa dan saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno dan saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno mengatakan barang tersebut milik terdakwa dan terdakwa juga mengakui barang tersebut milik terdakwa, selanjutnya saksi Angga Winanda, saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team mendapat perintah dari pimpinan untuk memeriksa isi dari mobil tersebut di Kantor Dit Res Narkoba Polda Riau lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan daun ganja kering sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus daun ganja kering didalam laci bawah/lantai yang ada diruang tengah mobil tersebut serta 4 (empat) bungkus daun ganja kering ditemukan dilaci yang ada dibawah meja TV diruang tengah mobil , 14 (empat belas) bungkus daun ganja kering didalam kotak sepeker yang ada diruang belakang sebelah kiri serta 15 (lima belas) bungkus daun ganja kering didalam kotak speker yang ada diruang belakang mobil sebelah kanan sehingga jumlah seluruhnya 60 (enam puluh) bungkus daun ganja kering, kemudian saksi Angga Winanda, saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team mengintrogasi terdakwa tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah miliknya dan saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno tidak menegetahuinya dan juga tidak ada diberitau oleh terdakwa kepadanya , selanjutnya  saksi Angga Winanda, saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team menyerahkan terdakwa beserta barang bukti berupa : 1 (satu) unit handpone merk Nokia 105 warna hitam berikut kartunya, 1 (satu) unit handpone merk Oppo F5 warna hitam berikut kartunya  dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.
                  
         Bahwa terdakwa RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI tidak mempunyai   izin dari pejabat yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu), dalam bentuk tanaman, jenis daun ganja kering beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 467/BB/X/10242/2019 tanggal 30 Oktober 2019 an., terdakwa RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI   yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa :

a.     60 (enam puluh) bungkus plastic yang dilakban plaster warna coklat berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering berat kotor 68,217,90 (enam puluh delapan ribu koma dua ratus tujuh belas koma sembilan puluh) gram, berat pembungkusnya 3,035,74 (tiga ribu koma tiga puluh lima koma tujuh puluh empat) gram dan berat bersih 65,182,16 (enam puluh lima ribu koma seratus delapan puluh dua koma enam belas ) gram.

Dengan perincian sebagai berikut :

1.    Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering berat bersih 1 (satu) gram, untuk bahan uji ke Laboratories.
2.    Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 1 (satu) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
3.    Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering berat bersih 65,180,16 (enam puluh lima ribu koma seratus delapan puluh koma enam belas) gram, untuk dimusnahkan.
4.    60 (enam puluh)  bungkus plastic yang dilakban plaster warna coklat adalah sebagai pembungkus barang bukti berat 3,035,74 (tiga ribu koma tiga puluh lima koma tujuh puluh empat) gram.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor :PM.01.03.941.11.19. K..739 tanggal  05 November  2019 atas nama Terdakwa RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI, yang ditanda tangani oleh Manejer Teknis Pengujian ,diperoleh KESIMPULAN : Contoh barang bukti positif mengandung Positif Daun Ganja Kering yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
         Perbuatan terdakwa RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU :
KEDUA :

         Bahwa terdakwa RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekira pukul 11.15 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober  2019 , atau pada waktu lain dalam tahun 2019  , bertempat di dalam  mobil Suzuki Ertiga warna merah BP 1620 TP tepatnya di Jl. Yos Sudarso Pekanbaru/ Jl.Lintas Sumatera Pekanbaru – Dumai , atau pada suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,  yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk  tanaman beratnya 5 (lima) gram,  dengan berat bersih 65,182,16 (enam puluh lima ribu koma seratus delapan puluh dua koma enam belas ) gram ,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI dengan cara  antara lain sebagiai berikut :
         Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekira pukul 09.30 WIB saksi Angga Winanda, saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team anggota Dit Res Narkoba Polda Riau mendapat informasi dari salah seorang masyarakat (SI) bahwa ada satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah BP 1620 TP membawa Narkotika akan melewati kota Pekanbaru, atas informasi tersebut saksi Angga Winanda, saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap terdakwa, langsung saksi Angga Winanda, saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team berangkat menuju ke Jl. Yos Sudarso Pekanbaru/ Jl.Lintas Sumatera Pekanbaru – Dumai tepatnya lebih kurang 200 meter sebelum Polsek Rumbai Pekanbaru sesampainya ditempat saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team melakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki Ertiga yang melewati jalan tersebut sedangkan saksi Angga Winanda dengan menggunakan sepeda motor menyisiri jalan tersebut dan terlihat ada satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah BP 1620 TP lalu saksi Angga Winanda mendekati mobil tersebut lalu meminta saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno (selaku sopir) untuk mematikan mobil dan mengambil kunci mobil tersebut selanjutnya saksi Angga Winanda meminta saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno untuk keluar sambil memanggil saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team untuk mengamankan terdakwa yang sedang duduk disebelah sopir (saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno), kemudian saksi Angga Winanda masuk kedalam mobil melalui pintu tengah terlihat satu tas koper warna ungu merk Polo England, kemudian saksi Angga Winanda mengambil dan membukanya ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic yang dilakban dengan plaster warna coklat berisikan Daun ganja kering yang dibungks palstik asooy warna hitam, lalu saksi Angga Winanda, saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team mengintrogasi terdakwa dan saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno dan saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno mengatakan barang tersebut milik terdakwa dan terdakwa juga mengakui barang tersebut milik terdakwa, selanjutnya saksi Angga Winanda, saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team mendapat perintah dari pimpinan untuk memeriksa isi dari mobil tersebut di Kantor Dit Res Narkoba Polda Riau lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan daun ganja kering sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus daun ganja kering didalam laci bawah/lantai yang ada diruang tengah mobil tersebut serta 4 (empat) bungkus daun ganja kering ditemukan dilaci yang ada dibawah meja TV diruang tengah mobil , 14 (empat belas) bungkus daun ganja kering didalam kotak sepeker yang ada diruang belakang sebelah kiri serta 15 (lima belas) bungkus daun ganja kering didalam kotak speker yang ada diruang belakang mobil sebelah kanan sehingga jumlah seluruhnya 60 (enam puluh) bungkus daun ganja kering, kemudian saksi Angga Winanda, saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team mengintrogasi terdakwa tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan dan terdakwa mengakui adalah miliknya dan saksi Feri Irawan Alias Feri Bin Suratno tidak menegetahuinya dan juga tidak ada diberitau oleh terdakwa kepadanya , selanjutnya  saksi Angga Winanda, saksi Doni Waskiti dan saksi Wegi Arisandi bersama dengan team menyerahkan terdakwa beserta barang bukti berupa : 1 (satu) unit handpone merk Nokia 105 warna hitam berikut kartunya, 1 (satu) unit handpone merk Oppo F5 warna hitam berikut kartunya  dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.
           Bahwa terdakwa NOVERMAN BIN SAMSUL BAHRI, tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 467/BB/X/10242/2019 tanggal 30 Oktober 2019 an., terdakwa RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI   yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa :

a.     60 (enam puluh) bungkus plastic yang dilakban plaster warna coklat berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering berat kotor 68,217,90 (enam puluh delapan ribu koma dua ratus tujuh belas koma sembilan puluh) gram, berat pembungkusnya 3,035,74 (tiga ribu koma tiga puluh lima koma tujuh puluh empat) gram dan berat bersih 65,182,16 (enam puluh lima ribu koma seratus delapan puluh dua koma enam belas ) gram.

Dengan perincian sebagai berikut :

1.    Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering berat bersih 1 (satu) gram, untuk bahan uji ke Laboratories.
2.    Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 1 (satu) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
3.    Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering berat bersih 65,180,16 (enam puluh lima ribu koma seratus delapan puluh koma enam belas) gram, untuk dimusnahkan.
4.    60 (enam puluh)  bungkus plastic yang dilakban plaster warna coklat adalah sebagai pembungkus barang bukti berat 3,035,74 (tiga ribu koma tiga puluh lima koma tujuh puluh empat) gram.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor :PM.01.03.941.11.19. K..739 tanggal  05 November  2019 atas nama Terdakwa RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI, yang ditanda tangani oleh Manejer Teknis Pengujian ,diperoleh KESIMPULAN : Contoh barang bukti positif mengandung Positif Daun Ganja Kering yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
           Perbuatan terdakwa RAJA FIRMANSYAH ALIAS FIRMAN BIN RAMLI, sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya