Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
882/Pid.B/2020/PN Pbr AYU SUSANTI, SH AHMAD SIANTURI Alias SIANTURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 882/Pid.B/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1045/L.4.10/Eoh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AYU SUSANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SIANTURI Alias SIANTURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Bahwa ia terdakwa AHMAD SIANTURI Alias SIANTURI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2020 bertempat di bengkel las Naya Tanjung Jl. Siak II Kel. Bandaraya Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

    Bahwa pada Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa AHMAD SIANTURI Alias SIANTURI datang ke bengkel las Naya Tanjung milik saksi ARDI ALFIANDA NOPI Alias NOPI yang berada di Jl. Siak II Kel. Bandaraya Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan maksud hendak mengambil barang berharga yang dapat ditemukannya di dalam bengkel tersebut.
    Bahwa setelah memastikan keadaan di dalam bengkel dan disekitar bengkel tersebut sepi dan tidak ada orang, terdakwa segera mencongkel dinding samping bengkel menggunakan obeng yang dibawanya hingga  dinding bengkel yang terbuat dari kayu tersebut terbuka dan terdakwa segera masuk ke dalam bengkel.
    Bahwa kemudian tanpa seizin pemiliknya terdakwa mengambil barang berharga yang ditemukannya di dalam bengkel tersebut berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 (satu) unit travo las merk Redfox warna merah, 1 (satu) unit gerinda potong merk Ryu warna hijau, 1 (satu) unit gerinda tangan merk Matec warna merah dan 1 (satu) unit bor tangan merk Modern warna merah, lalu barang-barang tersebut satu persatu dibawa pergi oleh terdakwa dan disembunyikannya di kebun yang berada tidak jauh dari bengkel las tersebut dengan maksud untuk dimiliki lalu dijual.  
    Bahwa selanjutnya terdakwa AHMAD SIANTURI Alias SIANTURI menjual seluruh barang hasil curiannya tersebut dengan bantuan temannya yang bernama EDO (DPO) seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana uang hasil penjualan barang curian tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari.
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD SIANTURI Alias SIANTURI tersebut diatas saksi ARDI ALFIANDA NOPI Alias NOPI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya