| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 175.120.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian: Utang Pokok Rp 110.000.000,00; Sisa Bunga Rp 44.000.000,00 (8 bulan, April s/d November 2025); dan Denda Keterlambatan Rp 21.120.000,00 (192 hari, terhitung s/d 25 November 2025).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan denda keterlambatan yang akan terus berjalan terhitung sejak tanggal 26 November 2025 sampai Tergugat melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000, setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan pengadilan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|