| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr | 1.YULIANA SARI, S.H 2.Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, S.H. |
DEBBY RIAUMA SARY | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-11/L.4.10/Ft.1/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Primair : Bahwa Terdakwa DEBBY RIAUMA SARY selaku Direktur Keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) periode 12 Mei 2010 s.d 2 Nopember 2015 merangkap pemilik saham minoritas PT SPR Langgak, baik sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan RAHMAN AKIL selaku Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (selanjutnya disebut PT SPR) periode 4 Juni 2008 s.d 2 Nopember 2015 merangkap selaku Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (selanjutnya disebut PT SPR Langgak) periode 15 Oktober 2009 s.d 2016 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2015 bertempat di Kantor PT Sarana Pembangunan Riau yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 49 Pekanbaru, Provinsi Riau, dan di Kantor PT SPR Langgak yang beralamat di AD Premier Lt. 8 Jl. TB. Simatupang No. 5 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan memutus perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa DEBBY RIAUMA SARY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa DEBBY RIAUMA SARY selaku Direktur Keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) periode 12 Mei 2010 s.d 2 Nopember 2015 merangkap pemilik saham minoritas PT SPR Langgak, baik sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan RAHMAN AKIL selaku Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (selanjutnya disebut PT SPR) periode 4 Juni 2008 s.d 2 Nopember 2015 merangkap selaku Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (selanjutnya disebut PT SPR Langgak) periode 15 Oktober 2009 s.d 2016 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2015 bertempat di Kantor PT Sarana Pembangunan Riau yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 49 Pekanbaru, Provinsi Riau, dan di Kantor PT SPR Langgak yang beralamat di AD Premier Lt. 8 Jl. TB. Simatupang No. 5 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan memutus perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan terdakwa DEBBY RIAUMA SARY selaku Direktur Keuangan PT SPR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
