Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/PID.S/2014/PN.PBR TIO MINAR SIMATUPANG, SH 1.Dr. Hj. MAIMANAH UMAR, MA
2.Hj. MARYENIK YANDA, SH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 6/PID.S/2014/PN.PBR
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1TIO MINAR SIMATUPANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. Hj. MAIMANAH UMAR, MA[Penahanan]
2Hj. MARYENIK YANDA, SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN:

Bahwa mereka terdakwa I DR. HJ. MAIMANAH UMAR, MA bersama- sama dengan terdakwa II HJ. MARYENIK YANDA, SH, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 21.30 WIB , atau setidak ? tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Rumah Milik Saksi Darmayulis, Amd, Keb Perumahan Taman Anggrek II Blok F No.8 Jalan Rambah Raya Kubang Kec. Siak Hulu Kab. Kampar atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang , dimana tempat kediaman sebahagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah Hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan, yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampaye pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 huruf d dan e, yakni memilih calon anggota DPR, DPR provinsi , DPRD kabupaten / kota tertentu dan memilih calon anggota DPD tertentu , perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, Nomor : 129 / KPTS/ KPU ? PROV-004 / 2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Pemilihan Umum Tahun 2014, atas nama DR. HJ. MAIMANAH UMAR, MA telah terdaftar pada kolom Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan Nomor urut 11 dan HJ. MARYENIK YANDA, SH telah terdaftar pada kolom Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Provinsi Riau, Daerah pemilihan 2 (Dapil 2), dengan Nomor Urut : 3 dari partai Golongan Karya ( Golkar).

Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 terdakwa II menghubungi saksi Deslaini alias Ides mengatakan bahwa terdakwa II akan melakukan kampanye dialogis dirumah milik saksi Deslaini bersama dengan terdakwa I pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekira pukul 20.00 WIB,tepatnya pada hari yang telah ditentukan untuk melaksanakan kampanye dialogis tersebut oleh karena rumah milik saksi Deslaini sempit sehingga tempatnya dialihkan ke rumah adik sepupu saksi Deslaini yaitu saksi Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II blok F nomor 8 jalan Rambah Raya Kubang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada saat itu telah hadir terdakwa I dan terdakwa II serta warga sebanyak lebih kurang sekitar 50 (lima puluh) orang bapak-bapak dan ibu-ibu,juga dihadiri oleh asisten terdakwa I dan II yaitu saksi Yuneli alias Nunik, kemudian terdakwa II langsung menyampaikan janji-janji,visi dan misi serta program yakni :? Jika saya diamanahkan oleh bapak-bapak dan ibu-ibu untuk duduk di DPRD Provinsi Riau kedepan saya ingin meningkatkan lebih baik lagi , terutama Insfrastruktur jalan , jembatan serta juga pendidikan ?. Serta mengajak warga yang hadir di tempat tersebut untuk mencontreng nomor urut 3 dari partai Golkar atas nama HJ. MARYENIK YANDA, SH dengan cara memperlihatkan contoh surat suara dan memberikan kartu nama Caleg dan akan memberikan bingkisan atau buah tangan buat ibu-ibu dan bapak-bapak disini dari terdakwa I dan terdakwa II pada pemilu legislatif hari Rabu tanggal 9 April 2014 nanti. Setelah terdakwa II menyampaikan isi dari kampanye dialogisnya lalu terdakwa II langsung pergi meninggalkan rumah tersebut, dilanjutkan lagi dengan kampanye dialogis yang disampaikan oleh terdakwa I dengan menyampaikan janji-janji serta visi yakni :? mewujudkan Riau yang maju dengan rakyatnya yang sejahtera lahir dan bathin ? dan misinya yakni :?meningkatkan kesejahteraan rakyat , mengentaskan kemiskinan , meningkatkan SDM masyarakat Riau , mengupayakan berobat gratis , dan programnya adalah memperjuangkan Riau memperoleh dana bagi hasil 40% (persent) ?.Selanjutnya saksi Yuneli alias Nunik memberikan bingkisan berupa baju batik kemeja merek Three produk Pekalongan Indonesia warna biru dongker dan pada bagian dalam baju batik bertuliskan ?DR.Hj.MAIMANAH UMAR,MA. Tokoh perjuangan Riau,berjuang tanpa henti,Caleg DPD RI Dapil Prov Riau nomor urut 11 dan HJ. MARYENIK YANDA, SH Caleg DPRD Prov. Riau Dapil II Kampar nomor urut 3 dari partai Golkar.

Bahwa perbuatan mereka terdakwa bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau nomor : 129/KPTS/KPU-Prov-004/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor : 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perbuatan mereka terdakwa yakni terdakwa I DR. HJ. MAIMANAH UMAR, MA dan terdakwa II HJ. MARYENIK YANDA, SH sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 301 ayat (1) Jo Pasal 89 huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya