INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
268/Pdt.Bth/2022/PN Pbr | 1.PT. EICASINDO 2.SYAFRIDA R |
2.Oktavia Putri Yuswita 3.Pimpinan Cabang Bank BTN Pekanbaru 4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Pelelangan Pekanbaru,Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Sep. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 268/Pdt.Bth/2022/PN Pbr | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Sep. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari Para Pelawan;
2. Menunda pelaksanaan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 6/Pen.Pdt/Sita.EKS-HT/2022/PN.Pbr sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan Kepada Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk Tidak memanggil kembali Pelawan I, untuk dilakukan teguran (Aanmaning) pemenuhan prestasi Terhadap Terlawan;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perlawanan Para Pelawan tepat dan beralasan;
3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
4. Menyatakan batal atas Pelaksanaan Sita Eksekusi Dalam Perkara Nomor: 6/Pen.Pdt/Sita.EKS-HT/2022/PN.Pbr tertanggal 23 Mei 2022;
5. Menyatakan Penundaan Pelaksanaan Sita Eksekusi Dalam Perkara Nomor: 6/Pen.Pdt/Sita.EKS-HT/2022/PN.Pbr tertanggal 23 Mei 2022. sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan Tidak Sah dan objek eksekusi yang berbeda serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2926/Limbungan Baru, sesuai surat ukur Nomor: 1396/2018 tanggal 02 Januari 2018, seluas 676 M2 atas nama OKTAVIA PUTRI YUSWITA (Terlawan I) yang setempat dikenal terletak di Jl. Ampera No. 12 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, maupun kasasi dari Terlawan (Uit Baar Bijvoraad).
8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau,
Bilamana Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aeque Et Bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |