Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.B/2026/PN Pbr Linda Yanti, S.H. TUMBUCISEHI LAIA ALS PENIDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 459/Pid.B/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3826 /L.4.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Linda Yanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUMBUCISEHI LAIA ALS PENIDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  TUMBUCISEHI LAIA Als PENIDAR, pada hari  Kamis   tanggal 19 Februari 2026  sekitar pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Februari 2026,  atau pada waktu  tahun 2026, bertempat di jalan Yos Sudarso KM 22 RT 001 RW 001 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebaga berikut: 

          Berawal pada hari  Kamis  tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 wib, bertempat Yos Sudarso KM 22 RT 001 RW 001 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, terdakwa beranghkat dari rumah dengan membawa dodos untuk mengambil buah sawit, kemudian terdakwa masuk kedalam kebun milik saksi korban  YA’ASOKHI HULU dan langsung mengambil 8 (delapan ) buah tandan sawit dan menyimpannya di dekat tungku pembakaran batu bata yang berada dekat kebun sawit, kemudian terdakwa mengambil 4 (empat ) buah tandan lagi, setelah dikumpulkan satu tempat selanjutnya  terdakwa pergi kerumah saksi YUMINA untuk meminjam sepeda motor  honda blade warna orange tanpa plat nomor milik saksi YUMINA dengan alasan untuk membeli nasi, setelah mendapatkan motor tersebut terdakwa menjemput sawit yang telah terdakwa ambil di kebun milik saksi korban, diperjalanan terdakwa dihentikan oleh saksi korban dan terjadi perang mulut antara terdakwa dengan saksi korban,  karena masa sudah banyak datang terdakwa melarikan, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Rumbai untuk mengusutan lebih lanjut.

       Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan tampa izin menyebabkan saksi korban  YA’ASOKHI HULU mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu  rupiah ).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 476 UU no. 1 Tahun 2023 tentang  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya