| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;Menyatakan sah dan berkekutan hukum akta Perjanjian Akta Not: 4 tanggal 29 Januari 2021, dibuat dan ditandatangani dihadapan TEGUH KRISNAWANDI, S.H.,M.Kn dan Perpanjangn Perjanjian Kredit No. 140.1.00225.0/ADDPK/BPRCWS/PKU/12.2022, No. 140.1.00225.0/ADD-PK/BPRCWS/PKB/01.2024, No. 140.1.00225.0/ADD-PK/BPRCWS/PKB/01.2024,
2. Menyatakan demi Hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada Penggugat serta Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi Akta Perjanjian Kredit yang telah di SEPAKATI BERSAMA.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya baik hutang pokok, kewajiban bunga,bunga berjalan dan denda kepada Rp. 235.660.264.(dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu enam puluh empat rupiah rupiah) dan jumlah bunga tertunggak dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi.
4. Meletakkan sita jaminan (concervatoir Beslag) terhadap jaminan berupa sebidang tanah Milik Nomor : 4441, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) diuraikan dalam Surat Ukur, tertanggal 17 Juli 2009, Nomor : 03687/2009, Sertipikat Hak Milik tersebut di atas terletak di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota pekanbaru, Provinsi Riau, lebih lanjut diuraikan dalam Sertipikat Hak atas tanah tersebut yang di keluarkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, tanggal 21/08/2009. tercantum atas nama Zamzami.
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari Tergugat;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari seluruh Proses Pelelangan Jaminan kredit.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi,maupun verzet.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|