| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang selisih upah setiap bulannya sesuai UMK Kota Pekanbaru yang belum di bayar selama 13 tahun berkerja Rp 25.823.912 (dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah);--------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp Rp 33.079.887.- (tiga puluh tiga juta tuju puluh Sembilan ribu delpan ratus delpan puluh tujuh rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp. 18.379.685,-(delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah);------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 7.718.935. (tujuh juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);-------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2025 sebesar Rp 1.764.449.-( Satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah);----------------------------------------------------------
- Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp 86.766.868 (Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan rupiah);-----------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |