Dakwaan |
Bahwa dugaan diketahuinya perbuatan pencurian terjadi pada tanggal 06 November 2023 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Belimbing NO 74 Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru uraian tindak Pidan berawal dari korban bernama AGUSTI KHAIR keluar rumah untuk memastikan keadaan bengkel dalam keadaan aman, disaat korban ingin keluar ia melihat pelaku yang bernama MUHAMAD RIJAL Als IJAL Bin SYAHRIL sedang memilih besi dan alat alat bengkel, seketika Korban melihat kejadian tersebut sontak berteriak “MALING” dan saat itu warga yang mendengar langsung mencoba mengejar pelaku dan pada akhirnya pelaku dapat diamankan dan dibaa ke kantor Polsek Bukit Raya , dengan kejadian tersebut korban AGUSTI KAHIR mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000 sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 tentang Pencurian. |