Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Pbr Ishak Mohd Ichwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ishak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyuni, SHIshak
Tergugat
NoNama
1Mohd Ichwan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.        Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar Fee Perbulan Rp.7.000.000.-
Rp.7.000,000,-x36 Bulan = Rp.252.000.000.-
Total Rp.100.000.000.-
Rp. 252.000.000.-
Rp. 352.000.000.-
yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,-(Lima Ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap(Inkracht Van Gewisjde)
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
6.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara a quo.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak