| Petitum |
PRIMAIR.
1. Menyatakan menerima perlawanan eksekusi dari Pelawan Eksekusi I,II dan III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perlawanan para Pelawan Eksekusi I,II dan III adalah sah dan berharga ;
3. Menyatakan Pelawan Eksekusi I adalah sah dan berharga sebagai pemilik tanah dan bangunan rumah diatas tanah seluas 10 x 30 M2 diperoleh atas dasar jual beli dari RONI PASLAH dan HERLINA adalah sah dan berharga berdasarkan surat perjanjian jual beli ruko tanggal 13 Mei 2025;
4. Menyatakan Pelawan Eksekusi II adalah sah pemilik tanah dan bangunan rumah diatas tanah seluas 5 x 30 M2 berdasarkan surat hibah penyerahan sebidang tanah dan rumah tanggal 10 Oktober 2018;
5. Menyatakan Pelawan Eksekusi III adalah sah pemilik tanah dan bangunan rumah diatas tanah Alm.SARMIN Bin SAINO orang tua kandung Pelawan Eksekusi III;
6. Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi diatas tanah dan rumah hak Pelawan Eksekusi I,II dan III atas dasar Surat Pelaksanaan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui surat Nomor:46/Pdt.Eks/2025/PN. Pbr Jo Nomor:1678/PAN.PN/HK2.4/IX/2025,tanggal 2 September 2025 ditujukan kepada Alm.SARMIN Bin SAINO,RONI PASLAH dan LAMIJAN Termohon Eksekusi karena tanah dan rumah yang akan dilaksanakan Eksekusi itu adalah hak para Pelawan Eksekusi I,II dan III bukan rumah dari Alm.SARMIN Bin SAINO,RONI PASLAH dan LAMIJAN para Termohon Eksekusi;
7. Menyatakan Non Executable terhadap Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui surat Nomor:46/Pdt.Eks/2025/ PN.Pbr Jo Nomor:1678/PAN.PN/HK2.4/IX/2025,Tanggal 2 September 2025;
8. Membatalkan dan menghentikan pelaksanaan eksekusi diatas tanah dan rumah hak dari Pelawan Eksekusi I,II dan III;
9. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mhon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|