Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr Zappadi Simbolon, DKK PT. Maritim Sinar Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zappadi Simbolon, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES JUNWARD ROVANLI, S.H., M.H., DkkZappadi Simbolon, DKK
Tergugat
NoNama
1PT. Maritim Sinar Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Nomor: 560/Dissosnakertrans/I/2016/095 Perihal Nota Pemeriksaan, yang telah disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Register: 3/NPK/2023/PHI PN Pbr tanggal 24 Januari 2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak;
  3. Menyatakan Perjanjian Mitra Usaha atau Kerja Sama antara Para Penggugat dengan Tergugat yang mana tidak diberikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan menengah, dan Surat Nomor: 560/Dissosnakertrans/I/2016/095 Perihal Nota Pemeriksaan yang telah disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Register: 3/NPK/2023/PHI PN Pbr tertanggal 24 Januari 2023 sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
  5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat dengan cara menonaktifkan Finger Print Para Penggugat dan tidak memperkenankan Para Penggugat untuk masuk bekerja ke lokasi kerja bertentangan dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum;
  6. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejakĀ  Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak