Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2024/PN Pbr 1.ZURWANDI SH
2.SYAFRIL
HOK SAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2764/L.4.10/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZURWANDI SH
2SYAFRIL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOK SAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia Terdakwa HOK SAI, pada  kurun waktu antara hari Senin, tanggal 18  Desember 2023, sekira pukul 22.00 WIB. sampai dengan Hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB. atau setidak tidaknya masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Palas yang tidak begitu jauh dari Bundaran Simpang Bingung, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dan / atau tindak pidana prekursor narkotika dimuka sidang pengadilan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

Bahwa bermula Terdakwa HOK SAI, yang sejak bulan Oktober tahun 2017 menjalani pemidanaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang ; dalam hal penyalahgunaan Narkotika Golongan I dan dihukum selama 6 (enam) tahun dan 2 (dua) bulan. Pada saat menjalani pemidanaan itu, Terdakwa berkenalan dengan AKBARRIDO FAREZA Alias MEMBOT Alias EMBOT (DPO), Nama Panggilan REGAR (DPO) dan Nama Panggilan BUDI (DPO) ; yang ketiganya sesama Narapidana Narkotika ; dan juga menjalani pidana di Lembaga Pemasyaratan tersebut.

 

Bahwa pada sekira pertengahan Bulan Desember 2022 ; Terdakwa selesai menjalani pidananya dan bekerja serabutan serta karena sudah tidak punya tempat tinggal di Pekanbaru, Terdakwa hidup berpindah pindah di Kota Pekanbaru tersebut.  Selanjutnya sekira pertengahan tahun 2023 teman Terdakwa sesasama Narapidana tadi, yaitu EMBOT, REGAR dan BUDI ; telah selesai pula menjalani pidana dan mereka bertiga mengajak Terdakwa bertemu di Pekanbaru. Karena REGAR, EMBOT dan BUDI ; yang semula merupakan jaringan pengedar Narkotika Wilayah Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau yang dimodali Nama Panggilan TOMPUL (DPO) ; kasihan melihat kehidupan Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan jelas di Pekanbaru itu, lalu mengajak Terdakwa dan menawarinya pekerjaan di Ujung Tanjung tersebut.

 

Bahwa di Ujung Tanjung ; Terdakwa diberikan REGAR, EMBOT dan BUDI tumpangan tempat tinggal di sebuah caffe dan di caffe itu Terdakwa bekerja membantu-bantu pengelola caffe bernama Aisyah.  Selama Terdakwa berada di Ujung Tanjung itu, segala kebutuhan hidup Terdakwa ; seperti uang makan, rokok dan bahkan paket shabu-shabu untuk Terdakwa gunakan sendiri, selalu diberikan oleh  REGAR, atau EMBOT dan atau BUDI.  Dan selama tinggal di  caffe itu, Terdakwa mengetahui  jaringan pengedar shabu shabu yang dimodali Nama Panggilan TOMPUL yang digerakan dibawah pimpinan REGAR ; yang dibantu EMBOT dan BUDI serta SAHAT PANJAITAN (DPO) ; (nama terakhir ini baru dikenal Terdakwa di Ujung Tanjung ); kembali meng “geliat”. Terdakwa juga sering melihat  REGAR dan EMBOT datang ke caffe menyerahkan paket shabu-shabu kepada  BUDI dan SAHAT PANJAITAN yang sebelumnya BUDI dan SAHAT PANJAITAN telah menerima pesanan  shabu dari pembelinya itu.

 

Bahwa sekira awal bulan September 2023 seorang teman Terdakwa bernama panggilan ALIAP ; yang baru membuka cabang grosir meuble di Perawang menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa membantunya mengelola  usahanya itu, yang bernama Toko Raja Grosir Meubel yang beralamat di Jln. Raya Perawang  Minas KM.5 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Keinginan Terdakwa untuk bekerja di Toko Meubel itu awalnya dilarang oleh REGAR, EMBOT dan BUDI  dan meminta Terdakwa bertahan di Ujung Tanjung ; karena mereka membutuhkan Terdakwa sebagai  orang yang dapat mereka percayai sebagai tenaga administrasi yang bertugas mencatat orang orang yang membeli shabu dan yang masih berhutang dalam pembayaran shabu. Karena Terdakwa menyatakan pekerjaannya di Perawang mempunyai prospek bagus dan berjanji jika Terdakwa tidak bekerja lagi di toko itu, maka Terdakwa akan kembali ke Ujung Tanjung. Akhirnya REGAR, EMBOT dan BUDI  melepas Terdakwa bekerja di Perawang tersebut.

 

Bahwa sekira pagi menjelang siang ; pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 ;  REGAR  meminta  EMBOT  untuk menjemput “buah” (shabu-shabu) kepada seseorang yang nanti menghubungi dan menunggunya di sebuah gang  di Jalan Inpres Kota Pekanbaru. Selanjutnya menjelang sore pada hari itu juga, EMBOT bersama jaringan  REGAR lainnya ;  bernama ALDI FIRMANSYAH (DPO) dan DIO SYULTHON ABDILLAH (gesplit) berangkat ke Pekanbaru menggunakan mobil rental  jenis Toyota Avanza  warna silver No.Pol.: B 2866 SZE, yang dikemudikan DIO SYULTHON ABDILLAH.

 

Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB, EMBOT, ALDI  dan DIO SYULTHON ABDILLAH ;  memasuki Kota Pekanbaru. EMBOT kemudian menghubungi Terdakwa melalui Face Book Messenger ; namun tidak diangkat Terdakwa, lalu EMBOT melalui  chat  FB Messenger  itu mengirim No. kontak luar negerinya kepada Terdakwa  dengan No. : +1 (202) 891-6817  dan Terlihat oleh Terdakwa.  Kemudian Terdakwa menyimpan No Kontak   EMBOT itu,  pada HP Terdakwa merk Samsung Type Galaxy A03  warna hitam No. simcard 0813 6591 6459 tersebut. Selanjutnya pembicaraan antara EMBOT  dengan Terdakwa dilakukan melalui aplikasi whatsapp ; yaitu EMBOT  memberi tahu bahwa ia sedang di Pekanbaru dan mengajak Terdakwa ikut bersamanya mengisap shabu-shabu, karena EMBOT  mengetahui kalau Terdakwa telah lama tidak mengisap shabu-shabu. Atas tawaran EMBOT  itu terdakwa mengiyakan dan mengatakan akan ke Pekanbaru setelah selesai mengantarkan meuble pelanggan. Dipembicaraan itu EMBOT bertanya kepada Terdakwa dimana dapat membeli shabu-shabu untuk dipakai dan Terdakwa menyatakan di Pangeran Hidayat (Panger) lalu memberikan No. Kontak orang bernama GINTING (DPO)  dan pada GINTING ; EMBOT  membeli paket shabu-shabu, untuk dipakai itu sebesar Rp.500.000,-

 

Bahwa Terdakwa dengan mengemudikan mobil bak terbuka yang biasa ia gunakan untuk mengangkut meuble ; berangkat dari Perawang ke Pekanbaru menuju Hotel Ameera Pekanbaru, tempat yang disebut dimana EMBOT menginap, yang beralamat di Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Sesampai di basement hotel Terdakwa bertemu EMBOT  dengan dua orang temannya (ALDI dan DIO)  yang sebelumnya tidak Terdakwa kenali. Lalu naik ke lantai tiga menuju kamar No. 310 hotel tersebut. Didalam kamar hotel itu EMBOT,  Terdakwa bersama ALDI dan DIO  secara bergantian mengisap shabu shabu yang dibeli dari teman Terdakwa bernama GINTING tadi. Dan sekira pukul 02.00 WIB.  hari  Selasa, tanggal 19 Desember 2023 Terdakwa pamit kepada EMBOT  dan pulang ke Perawang.

 

Bahwa  pada pagi hari  Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 07.24 WIB. Terdakwa menghubungi BUDI  dengan  No. kontak  luar negeri +1 (332) 228-5789 yang Terdakwa simpan di HP nya, dengan sebutan “gEmbeL elite.”   Namun setelah berkali kali Terdakwa menghubungi BUDI; panggilan Terdakwa tersebut tidak diangkat BUDI. Terdakwa menelepon BUDI untuk maksud memberitahu BUDI kalau EMBOT di Pekanbaru dan hendak bertanya kepada BUDI apakah tujuan EMBOT ke Pekanbaru untuk transaksi “buah” (shabu shabu), karena ketika Terdakwa bertanya mengenai maksud kedatangan EMBOT ke Pekanbaru itu ; EMBOT tidak menjawabnya. Sampai pada awal pergantian hari ke tanggal  20  Desember 2023 tidak ada tercatat komunikasi yang masuk dari EMBOT  ataupun BUDI ke HP Terdakwa.

 

Bahwa setelah EMBOT, ALDI  dan DIO SYULTHON ABDILLAH  cekout dari Hotel Ameera Pekanbaru pada hari  Selasa, tanggal 19 Desember 2023 itu, selanjutnya mereka menghabiskan waktu dengan “mutar-mutar” di Kota Pekanbaru ; menjelang datangnya malam sebagaimana waktu yang dijanjikan orang yang akan menyerahkan paket shabu-shabu tersebut kepada EMBOT, ALDI  dan DIO SYULTHON ABDILLAH.  Selepas maghrib menjelang waktu Isya; mobil Avanza  No.Pol.: B 2866 SZE  yang dikemudikan EMBOT dan ALDI  yang duduk disampingnya serta  DIO SYULTHON ABDILLAH  yang duduk di jok belakang berangkat menuju Jln. Inpres Kota Pekanbaru. Sesampainya ; EMBOT memasuki sebuah gang,  sesuai sharelock  yang diterima EMBOT  di HP nya. Diujung gang terdapat pondok warung yang tidak lagi pemiliknya berjualan ; lalu EMBOT menyuruh ALDI turun dan mengambil tas jinjing warna hitam dan tas ransel warna hitam ; yang berisi paket shabu shabu di pondok warung itu dan setelah itu ALDI kembali kemobil. Di dalam mobil ; ALDI meletakan tas jinjing itu dibawah jok tempat duduknya, sedangkan tas ransel itu tetap didalam pangkuannya.  Selanjutnya pergi meninggalkan tempat itu, menuju arah keluar Kota Pekanbaru untuk kembali ke Ujung Tanjung ; pada malam itu juga

 

Bahwa profiling terhadap kurir Ujung Tanjung yang akan menjemput paket shabu ; pada malam tanggal 19 Desember 2023  ke Jln Inpres Kota Pekanbaru itu, sebetulnya telah diketahui oleh beberapa orang anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Jakarta yang sudah berada di Pekanbaru ; sehubungan dengan adanya informasi sebelumnya yang diperoleh anggota kepolisian itu dari anggota masyarakat yang dapat dipercaya ; namun anggota kepolisian tersebut datang ke ke Jln Inpres Kota Pekanbaru itu setelah EMBOT, ALDI serta  DIO SYULTHON ABDILLAH ; mengambil paket shabu-shabu itu.

 

Bahwa selanjutnya anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Jakarta tadi ; dengan menggunakan satu unit sepeda motor, melakukan pengejaran terhadap Toyota Avanza  warna silver sebagaimana ciri-ciri mobil yang disebut sumber informasi itu ; dengan diikuti beberapa orang anggota kepolisian lainnya yang mengendarai satu unit mobil. Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 20.40 WIB anggota kepolisian yang mengendarai sepeda motor melihat mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE berhenti dipinggir jalan ;  di depan Indomaret Jl. Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepatnya di seberang The Bono Hotel dan anggota kepolisian tersebut, memarkir kendaraannya tidak jauh didepan Toyota Avanza tersebut. Bersamaan dengan itu DIO SYULTHON ABDILLAH baru saja keluar dari Indomaret dan berjalan kearah  Toyota Avanza ; sehingg anggota kepolisian itu langsung mengamankan DIO SYULTHON ABDILLAH. Melihat DIO SYULTHON ABDILLAH  diamankan petugas kepolisian berpakaian preman;  EMBOT  yang sedang “stand by” dibelakang kemudi mobil Toyota Avanza, langsung  tancap gas menabrak sepeda motor tadi. Selanjutnya anggota kepolisian yang telah mengamankan DIO SYULTHON ABDILLAH lalu menaikannya kemobil anggota kepolisian yang mengikuti dibelakang dan  melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE yang dikemudikan EMBOT dan ALDI yang duduk disamping EMBOT.

 

Bahwa meskipun mobil pihak kepolisian tertinggal cukup jauh ; namun keberadaannya dapat terlacak melalui signal HP DIO SYULTHON ABDILLAH yang tertinggal di mobil Toyota Avanza itu. Dan sekira pukul 23.50  pihak kepolisian tersebut  menemukkan mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE  ditinggal EMBOT dan ALDI di Bundaran Simpang Bingung, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru ; dalam keadaan pintu terbuka dan mesin mobil mati. Setelah dilakukan pemeriksaan didalam mobil ; anggota kepolisian menemukan tas jinjing (tenteng) warna hitam dibawah jok kiri bagian depan dan setelah dibuka didepan DIO SYULTHON ABDILLAH diketahui berisi 4 (empat) bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan tulisan CHINESE PIN WEI yang diakui DIO SYULTHON ABDILLAH merupakan shabu  dengan berat perbungkusnya sekira 1 Kg. Selanjutnya juga ditemukan satu buah tas pinggang warna abu abu merk Billabong di jok bagian tengah mobil yang diakui DIO SYULTHON ABDILLAH sebagai milik EMBOT.  Terhadap tas pinggang itu kemudian dibuka didepan DIO SYULTHON ABDILLAH  dan terdapat sebuah dompet warna hitam ; berisi 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi shabu,  1 (satu) buah tutup bong (alat hisap shabu), 1 (satu) buah sedotan serta 2 (dua) buah plastik bening yang berfungsi sebagai sendok shabu. DIO SYULTHON ABDILLAH mengakui bahwa barang yang ditemukan didalam tas pinggang antara lain berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi shabu itu, adalah merupakan sisa pemakaian  EMBOT, ALDI, Terdakwa dan ia sendiri ketika berada di Hotel Ameera Pekanbaru tersebut. DIO SYULTHON ABDILLAH  juga mengakui bahwa terhadap tas ransel warna hitam yang juga berisi paket shabu-shabu berhasil dibawa pergi oleh EMBOT  dan ALDI, dalam pelariannya itu ; sehingga petugas kepolisian melakukan pengejaran dan penyisiran dilokasi itu yang lokasinya didominasi semak belukar yang masih banyak terdapat rawa-rawa.

 

Bahwa EMBOT  dan ALDI  setelah meninggalkan mobil  Toyota Avanza dengan membawa 1 (satu) tas ransel warna hitam berisi paket shabu-shabu, karena cukup berat dan menyulitkan pelariannya kemudian menyembunyikan  tas ransel itu didalam semak-semak. Selanjutnya dengan membuka bajunya ; mereka lalu bersembunyi masuk dalam genangan rawa-rawa ; sedangkan pihak kepolisian meski medan sangat berat dan saat itu cuaca hujan, terus melakukan penyisiran mencari EMBOT  dan ALDI   sampai pada pagi menjelang siang, tanggal 20 Desember 2023.

 

Bahwa dalam kondisi alam yang berat dan terjadinya hujan itu ; EMBOT  dan ALDI pada malam sekira pukul 01.00 WIB. tanggal 20 Desember 2023 tersebut,   berhasil keluar dari rawa-rawa dengan tubuh penuh luka gores terkena duri dan mengendap-endap dari kejaran petugas kepolsian yang masih mencarinya menuju pinggiran jalan arah ke Minas yang banyak tanaman kelapa sawitnya. Ditempat persembunyiannya itu ; EMBOT sekira pukul  01.25  WIB. menghubungi Terdakwa dengan No aplikasi Whatsapp tertulis Anisa yang tidak Terdakwa kenal, dengan No. +62 822 2033 3069. Ketika diangkat, Terdakwa mengetahui bahwa telpon WA itu dari EMBOT; yang meminta Terdakwa menjemputnya ke Palas, Simpang Bingung arah ke Minas dan EMBOT  meminta Terdakwa jangan banyak bertanya, lakukan saja perintahnya karena bajunya basah.

 

Bahwa Terdakwa dengan mengendarai mobil pick up dari Perawang berangkat menuju tempat yang disebut  EMBOT.  Karena penasaran apa yang terjadi pada EMBOT, lalu Terdakwa menghubungi Whatapp Budi ; “gEmbeL elite.”  Namun tidak diangkat BUDI. Kemudian Terdakwa menghubungi SAHAT PANJAITAN yang nomornya tersimpan di HP Terdakwa dengan inisial “hs” dan ketika tersambung ; setelah memberitahu SAHAT PANJAITAN bahwa Terdakwa diminta EMBOT menjemputnya ditengah malam itu, lalu Terdakwa meminta No HP. WINDA(DPO), kekasih  EMBOT, yang setelah diberikan SAHAT PANJAITAN, kemudian Terdakwa menghubunginya ; namun tidak aktif.

 

Bahwa sekira pukul 02.45 WIB. dari Palas arah ke Minas itu, Terdakwa melihat  EMBOT dan ALDI  keluar dan persembunyiannya dan mereka bergegas naik ke mobil yang dikemudikan Terdakwa dan menyuruh putar arah kearah Perawang. Diatas mobil, EMBOT memberi tahu Terdakwa ; kalau EMBOT dan ALDI  dikejar polisi dan ditanggapi Terdakwa “Emang engkau ada main “buah”(shabu),”ada berapa banyak kau bawa,” Namun pertanyaan Terdakwa itu tidak ditanggapi apapun oleh EMBOT. Selanjutnya Terdakwa membawa EMBOT dan ALDI  ke Ruko Meubel tempat Terdakwa bekerja di Perawang itu. Ditoko itu Terdakwa memberikan EMBOT dan ALDI  roti dan minuman. Pada saat itu EMBOT menghubungi HP WINDA menggunakan HP Terdakwa dan meminta WINDA menjemput EMBOT dan ALDI  dengan menentukan tempat penjemputan di daerah Minas. Selanjutnya setelah EMBOT mengetahui WINDA  yang ketika itu ditemani EDY SAPUTRA PERANGIN ANGIN Als. PUTRA (DPO);  telah berada di Minas, lalu EMBOT meminta Terdakwa mengantarkan Ia dan ALDI ke tempat WINDA dan PUTRA menunggunya di Minas tersebut. Sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa mengantar EMBOT dan ALDI  yang kemudian di Jln. Raya Minas-Perawang KM 15  bertemu dengan WINDA  dengan PUTRA yang mengemudikan mobil yang diketahui Terdakwa seperti mobil buatan cina. Selanjutnya EMBOT dan ALDI  pindah mobil dan meninggalkankan tempat itu menuju Ujung Tanjung.

 

Bahwa pada pagi harinya, tanggal 20 Desember 2023 pukul 08.14 WIB terjadi percakapan melalui chat whatsapp antara Terdakwa dengan HP nya No. 0813 6591 6459 dengan nama “gEmbeL elite.” No. +1 (332) 228-5789 milik BUDI tersebut, yaitu Terdakwa memberi tahu Budi ; “….. tadi mlm mboth dikibusin ….untung lolos bg …. Aku pergi jmpt mboth….”  Lalu ditanya Budi,  “….. siapa yg ngurusin ko….”  Dan dijawab Terdakwa, “….. wkt ambil brg ….. uda di intai …. bgt mboth jalan…. di ikutin ….. mboth singgah ke indo maret…. anggota turun beli minuman … bgt keluar dr indo maret lgs cegat…. mbl mboth di hadang pake honda …. di tabrak sm mboth …. lari  … dikejar kejaran… mboth tggl mbl … lari ke semak2x … telp aku … suruh jmpt …. ya ku jmpt bw ke tmpt ku …. skrng mboth balik …… kejadian mlm ”  Lalu ditanya BUDI lagi, “….. udah selamat  dia kn ko ? …. Maksih banyak ertolongan mu ko …. ” Dan dijawab Terdakwa, “….. biasa lah bg ….” “……..uda… td pagi jam 4 dijmpt sm putra… cwek mboth…””….perasaan ku uda ga enak pagi … itu ….kejadian mlm …. mboth di tlp ber x x  ga mau angkat …. syukur bisa lari … luka2x badan kena duri2x  di semak2x . 

 

Bahwa selanjutnya BUDI pada sekira pukul 10.22  WIB. bertanya lagi pada Terdakwa melalui chat whatsapp itu dengan mengatakan, “….. Bg member udh pasti aman kn bg …. Yang dijawab Terdakwa, “….. yg jelas td mlm uda di jmpt sm putra dan cwek mboth …. mgkn  uda balik ke ujung tanjung ….. hrs cari tau info dulu … yg tangkap dr mana….pengembangan  sampe ke mana….bb .. ga dpt ….wajah mboth mereka uda tau ……

 

Bahwa masih pada hari yang sama, pada pukul  15.50 WIB. Terdakwa kembali menelepon BUDI via telpon Whatsapp dan pada saat itu BUDI meminta No. Telpon WINDA dan Terdakwa mengirim melalui pesan WA tersebut dengan mengetik No. +62 822 8930 1463” Dan dibalas BUDI,  “…..Mksh ….. Biar ku tlpn. Selanjutnya Terdakwa membalasnya, “….. ok bg ….. buah msh di pku ….. simpan mboth …… ga blg simpan di mana ku tanya brp byk  …. ga … ngmg …. “ Dan ditanggapi BUDI, “….Owh  gitu …. “ Selanjutnya Terdakwa mengatakan,  “…..uda ku cari info aparat mana yg tangkap mboth ….. msh dirahasia kan mereka … UTK SEMENTARA MBOTH JGN KELUAR DULU …..” 

 

Bahwa pada hari yang sama, yaitu sore itu selain menelepon BUDI, Terdakwa juga ada ditelepon SAHAT PANJAITAN, yang tercatat di HP Terdakwa dengan inisial “hs” tersebut yaitu pada pukul 02.13 WIB dan Terdakwa pada saat di menceritakan kepada SAHAT PANJAITAN mengenai kejadian yang dialami EMBOT, bahwa EMBOT lari saat dikejar polisi, kemudian minta Terdakwa untuk menjemputnya di Pekanbaru dan sudah Terdakwa selamatkan. Pada ketika itu SAHAT PANJAITAN bertanya saat ini EMBOT ada dimana ?. Dan Terdakwa jelaskan bahwa  EMBOT sudah dijemput sama PUTRA dan ceweknya. SAHAT PANJAITAN  kembali menanyakan dengan mengatakan, apakah ketika Terdakwa membantu menyelamatkan EMBOT, dia ada bawa “barang” (shabu) nggak ? dan Terdakwa jawab EMBOT tidak ada bawa apa-apa, waktu Terdakwa temui EMBOT, dia tidak pakai baju lagi dan badannya penuh luka luka.”

 

Bahwa pada pukul 17.10 WIB Terdakwa mencoba mencari tahu keberadaan EMBOT  dengan menelepon PUTRA ; yang nomor HP PUTRA ada pada Terdakwa karena dimasukan EMBOT pada saat Terdakwa mengantarkan EMBOT dan  ALDI  untuk dijemput WINDA dan PUTRA. Ketika itu telpon Terdakwa diangkat EMBOT.  Terdakwa ketika itu bertanya kepada EMBOT mobil apa yang dipakainya untuk mengambil  shabu dan ditinggalkan di Simpang Bingung dan dimana EMBOT menyembunyikan shabu itu. Pada saat itu EMBOT mengatakan, agar Terdakwa tidak terlalu banyak tahu dan tidak usah nanya-nanya kesiapapun soal ini” 

 

Bahwa sejak pengejaran terhadap EMBOT dan  ALDI,  yang meninggalkan mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE di Bundaran Simpang Bingung Palas Pekanbaru serta membawa lari tas ransel warna hitam berisi shabu itu, kemudian anggota kepolisian yang terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak malam tanggal 19 Desember 2023 tersebut; akhirnya pada sekira pukul 10.10 WIB tanggal 20 Desember 2023 ; berhasil menemukan tas ransel dimaksud ; yang disembunyikan EMBOT dan  ALDI didalam semak-semak yang berjarak sekira 500 meter dari tempat ditinggalnya mobil Toyota Avanza tadi. Ketika itu anggota kepolisian itu menyuruh DIO SYULTHON ABDILLAH membuka isi tas, yang ternyata berisi 8 (delapan) bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan tulisan CHINESE PIN WEI yang diakui DIO SYULTHON ABDILLAH merupakan shabu  dengan berat perbungkusnya sekira 1 Kg. Sehingga total jumlah paket shabu-shabu yang dapat diamankan dalam penangkapan tersebut, seluruhnya berjumlah 12 (dua belas) bungkus paket shabu yang diperkirakan perbungkusnya seberat  1 Kg.

 

Bahwa terhadap Terdakwa kemudian dapat ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB di depan Toko Raja Grosir Meubel, Jl. Raya Perawang Minas KM 5 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Yang alamat Terdakwa tersebut di dapat pihak kepolisian dari daftar tamu di Hotel Ameera Kota Pekanbaru.

   

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika, Golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang setiap bungkusnya seberat + 1 Kg. tersebut, setelah disita dalam perkara ini, kemudian dilakukan penimbangan, dan penyegelan sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika ;  pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 yang diketahui kemudian dengan berat keseluruhannya 12.765 gram. Dari berat itu disisihkan pada setiap kantongnya masing masing 1 gram untuk kepentingan pengujian secara laboratories dan bukti disidang pengadilan  ; sehingga terdapat sisa seberat 12.753 gram untuk dimusnahkan ditingkat Penyidikan.

 

Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. : PL 53 FA/I/2024, tanggal 11 Januari 2024, maka terhadap barang bukti  tersebut memberi kesimpulan : Positif Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut  61 Lampiran UU.RI  No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Bahwa dalam pemeriksaan dipenyidikan setelah penyidik membuka isi chat, dan ataupun telpon yang terdapat di HP Terdakwa ; penyidik menemukan adanya komunikasi antara Terdakwa  dengan No. kontak “gEmbeL elite.”  dan komunikasi dengan No. kontak berinisial “hs” sebagaimana diatas ; yang semula tidak Terdakwa terangkan sebagai pemilik No. kontak “gEmbeL elite.”  adalah BUDI dan pemilik No. kontak berinisal “hs” adalah SAHAT PANJAITAN sebagai jaringan pengedar shabu-shabu asal Ujung Tanjung, agar jaringan pengedar shabu-shabu asal Ujung Tanjung ini tidak terbongkar dan ditangkap oleh pihak kepolisian untuk diproses hukum dipenyidikan. Bahkan Terdakwa dalam komunikasinya dengan BUDI memakai No. kontak “gEmbeL elite.” itu  meminta kepada BUDI agar EMBOT  bersembunyi dulu supaya tidak ketangkap pihak kepolisian, karena wajah EMBOT sudah dikenal dan diketahui pihak kepolisian. Namun kemudian ketika pihak penyidik membuka HP milik DIO SYULTHON ABDILLAH  dengan No. Kontak +62 852 7242 4047 ternyata juga ada menyimpan No. Kontak BUDI dan No Kontak SAHAT PANJAITAN sebagaimana dengan No Kontak yang sama ; yang tertera pada HP milik Terdakwa tersebut ; yang dikenal sebagai BUDI dan SAHAT PANJAITAN, sehingga tindakan Terdakwa yang mengaburkan anggota jaringan pengedar shabu-shabu asal Ujung Tanjung ini dan membantu pelarian EMBOT dan  ALDI  adalah merupakan tindakan yang mempersulit penyidikan untuk pengembangan terhadap penangkapan dan proses hukum terutama terhadap EMBOT dan  ALDI itu sendiri serta anggota jaringan pengedar shabu-shabu asal Ujung Tanjung lainnya ; yang telah meresahkan warga masyarakat setempat, karena maraknya peredaran shabu di tengah masyarakat tersebut.

 

Bahwa Terdakwa melakukan hal demikian, karena merasa telah berhutang budi kepada REGAR, EMBOT dan BUDI serta SAHAT PANJAITAN ; yang telah membantu kehidupan Terdakwa selama Terdakwa tinggal di Ujung Tanjung tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 138  UU. RI. No. :  35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HOK SAI, secara bersama-sama dengan AKBARRIDO FAREZA Alias MEMBOT Alias EMBOT (DPO), ALDI FIRMANSYAH (DPO) dan DIO SYULTHON ABDILLAH (gesplit) pada hari Senin, tanggal 18  Desember 2023, sekira pukul 23.24 WIB. atau setidak tidaknya masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat didalam kamar 310 Hotel Ameera Pekanbaru, yang beralamat di Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan yang telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

Bahwa berawal AKBARRIDO FAREZA Alias MEMBOT Alias EMBOT (DPO), ALDI FIRMANSYAH (DPO) dan DIO SYULTHON ABDILLAH (gesplit) yang dari Ujung Tanjung,  Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau ; pada hari Senin siang, tanggal 18 Desember 2023 ;  berangkat ke Pekanbaru menggunakan mobil rental  jenis Toyota Avanza  warna silver No.Pol.: B 2866 SZE, yang dikemudikan DIO SYULTHON ABDILLAH.

 

Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB, EMBOT, ALDI  dan DIO SYULTHON ABDILLAH ;  memasuki Kota Pekanbaru. EMBOT kemudian menghubungi Terdakwa melalui Face Book Messenger ; namun tidak diangkat Terdakwa, lalu EMBOT melalui  chat  FB Messenger  itu mengirim No. kontak luar negerinya kepada Terdakwa  dengan No. : +1 (202) 891-6817  dan Terlihat oleh Terdakwa.  Kemudian Terdakwa menyimpan No Kontak   EMBOT itu,  pada HP Terdakwa merk Samsung Type Galaxy A03  warna hitam No. simcard 0813 6591 6459 tersebut. Selanjutnya pembicaraan antara EMBOT  dengan Terdakwa dilakukan melalui aplikasi whatsapp ; yaitu EMBOT  memberi tahu bahwa ia sedang di Pekanbaru dan mengajak Terdakwa ikut bersamanya mengisap shabu-shabu, karena EMBOT  mengetahui kalau Terdakwa telah lama tidak mengisap shabu-shabu. Atas tawaran EMBOT  itu Terdakwa mengiyakan dan mengatakan akan ke Pekanbaru ; setelah Terdakwa selesai mengantarkan meuble pelanggan. Dipembicaraan itu EMBOT bertanya kepada Terdakwa dimana dapat membeli shabu-shabu untuk dipakai dan Terdakwa menyatakan di Pangeran Hidayat (Panger) lalu memberikan No. kontak orang bernama GINTING (DPO) ;  tempat Terdakwa biasa memesan paket shabu-shabu untuk Terdakwa gunakan sendiri. Dan pada GINTING lah; EMBOT  membeli paket shabu-shabu, untuk dipakai itu sebesar Rp.500.000,-

 

Bahwa sekira pukul 23.15 WIB Terdakwa yang dari Perawang sampai di  parkiran basement Hotel Ameera Pekanbaru ; tempat dimana EMBOT menginap, yang beralamat di Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Diparkiran basement hotel itu Terdakwa bertemu EMBOT  dengan dua orang temannya (ALDI dan DIO), yang sebelumnya tidak Terdakwa kenali. Lalu naik ke lantai tiga menuju kamar No. 310 hotel tersebut. Didalam kamar hotel itu ; EMBOT,  Terdakwa bersama ALDI dan DIO  telah siap akan menggunakan paket shabu dalam 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening; yang telah diperoleh dari teman Terdakwa bernama GINTING tersebut.

 

Adapun cara Terdakwa dan EMBOT, bersama ALDI dan DIO  mengkonsumsi paket shabu-shabu itu adalah mula-mula ALDI dan DIO  membawa alat menghisap shabu-shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral yang tutupnya telah dilubangi sebanyak 2 (dua) lobang. Di dua lobang tadi telah terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik pada tutup botol yang dilubangi itu. Didalam botol air mineral di isi air seperempat botol tersebut ; yang berfungsi sebagai penyaring dari asap shabu yang telah dibakar. Kemudian terhadap bong tadi diserahkan kepada EMBOT.  Kemudian EMBOT menyiapkan “kompor” menggunakan korek api gas (manchis) dan EMBOT  menuangkan sebagian paket shabu dalam plastik klip tadi kedalam pipet kaca untuk dibakar. Setelah shabu dibakar maka uap shabu akan masuk kedalam botol (bong) yang terdapat air tadi, sehingga air dalam botol bergejolak. Selanjutnya uap shabu yang memenuhi botol itu lah yang di hisap secara bergantian ; melalui dari lubang sedotan tadi, yaitu mula mula EMBOT mengisap sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa menerima bong itu dari EMBOT  dan mengisapnya 2 (dua) kali, lalu bong itu Terdakwa serahkan kepada  ALDI  dan mengisapnya sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya ALDI menyerrahkan bong tadi kepada DIO dan DIO juga mengisapnya sebanyak 2 (dua) kali. Dan begitulah perputaran mengisapnya secara berganti-gantian sampai akhirnya shabu yang terdapat di pipet kaca habis terbakar.

 

Bahwa hal yang terdakwa rasakan setelah menghisap shabu tersebut adalah reaksi shabu itu memberikan stimulus seolah-olah hidup lebih bersemangat dan bergairah, fikiran lebih focus untuk berkerja dan menghilangkan rasa kantuk. Selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi shabu ;  EMBOT  memasukan 1 plastik klip bening yang masih ada sisa shabu dari yang telah dipakai tadi ,  1 (satu) buah tutup bong (alat hisap shabu), 1 (satu) buah sedotan serta 2 (dua) buah plastik bening yang berfungsi sebagai sendok shabu  kedalam tas pinggang warna abu abu merk Billabong milik EMBOT tersebut. Dan sekira pukul 02.00 WIB.  hari  Selasa, tanggal 19 Desember 2023 ; Terdakwa pamit kepada EMBOT  dan pulang ke Perawang.

 

Bahwa pada hari hari  Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB. EMBOT, yang mengemudikan mobil Avanza  No.Pol.: B 2866 SZE  dan ALDI  yang duduk disampingnya serta  DIO SYULTHON ABDILLAH  yang duduk di jok belakang berangkat dari Pekanbaru kembali pulang menuju Ujung Tanjung.  Di depan Indomaret Jl. Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepatnya di seberang The Bono Hotel. EMBOT menghentikan mobil yang dikemudikan dan meminta DIO SYULTHON ABDILLAH  membelikan air mineral untuknya. Tidak berapa lama kemudian ada seseorang yang menghentikan sepeda motornya didepan mobil Avanza dan berjalan kearah DIO SYULTHON ABDILLAH  yang baru saja keluar dari Indomaret serta langsung mencegat DIO SYULTHON ABDILLAH.

 

Bahwa EMBOT yang melihat DIO SYULTHON ABDILLAH dipegangi oleh seorang laki laki berpakaian preman yang ia yakini adalah anggota kepolisian, langsung tancap gas menabrak sepeda motor tadi. Selanjutnya anggota kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Jakarta yang sudah berada di Pekanbaru karena telah mengetahui profiling EMBOT, ALDI dan DIO SYULTHON ABDILLAH sebagai kurir pengedar shabu dari Ujung Tanjung dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya  ; menaikan DIO SYULTHON ABDILLAH kemobil anggota kepolisian yang datang kemudian ketempat itu, lalu  melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE yang dikemudikan EMBOT dan ALDI yang duduk disamping EMBOT tadi.

 

Bahwa meskipun mobil pihak kepolisian tertinggal cukup jauh ; namun keberadaannya dapat terlacak melalui signal HP DIO SYULTHON ABDILLAH yang tertinggal di mobil Toyota Avanza itu. Dan sekira pukul 23.50  pihak kepolisian tersebut  menemukkan mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE  ditinggal EMBOT dan ALDI di Bundaran Simpang Bingung, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru ; dalam keadaan pintu terbuka dan mesin mobil mati. Setelah dilakukan pemeriksaan didalam mobil ; anggota kepolisian menemukakan antara lain satu buah tas pinggang warna abu abu, merk Billabong di jok bagian tengah mobil yang diakui DIO SYULTHON ABDILLAH sebagai milik EMBOT.  Terhadap tas pinggang itu kemudian dibuka didepan DIO SYULTHON ABDILLAH  dan terdapat sebuah dompet warna hitam ; berisi 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi shabu,  1 (satu) buah tutup bong (alat hisap shabu), 1 (satu) buah sedotan serta 2 (dua) buah plastik bening yang berfungsi sebagai sendok shabu. DIO SYULTHON ABDILLAH mengakui bahwa barang yang ditemukan didalam tas pinggang antara lain, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi shabu itu, adalah merupakan sisa pemakaian  EMBOT, ALDI, Terdakwa dan ia sendiri ketika berada di Hotel Ameera Pekanbaru tersebut.

 

Bahwa EMBOT dan ALDI  akhirnya tidak dapat dilakukan penangkapan, namun Terdakwa dapat ditangkap pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB di depan Toko Raja Grosir Meubel, Jl. Raya Perawang Minas KM 5 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Yang alamat Terdakwa tersebut di dapat pihak kepolisian dari daftar tamu di Hotel Ameera Kota Pekanbaru.

  

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika, Golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna  putih tersebut, setelah disita dalam perkara ini, kemudian dilakukan penimbangan, dan penyegelan sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika ;  pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 yang diketahui kemudian dengan berat 0,53 gram. Dari berat itu semuanya dimusnahkan ditingkat Penyidikan.

 

Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. : PL 141 FA/I/2024, tanggal 24 Januari 2024, maka terhadap barang bukti  tersebut memberi kesimpulan : Positif Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut  61 Lampiran UU.RI  No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  127 ayat (1) UU. RI. No. :  35 Tahun 2009, Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

         

DAN

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa HOK SAI, pada  kurun waktu antara hari Senin, tanggal 18  Desember 2023, sekira pukul 22.00 WIB. sampai dengan Hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB. atau setidak tidaknya masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Palas yang tidak begitu jauh dari Bundaran Simpang Bingung, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dengan sengaja, tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 undang undang ini. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

Bahwa bermula Terdakwa HOK SAI Bin (Alm.) ALI, yang pernah menjalani pemidanaan dalam kasus penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang ; berkenalan dengan AKBARRIDO FAREZA Alias MEMBOT Alias EMBOT (DPO), Nama Panggilan REGAR (DPO) dan Nama Panggilan BUDI (DPO) ; yang ketiganya juga sesama Narapidana Narkotika ; yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyaratan tersebut.

 

Bahwa setelah terdakwa selesai menjalani pidananya pada sekira pertengahan Bulan Desember 2022 ; yang kemudian tidak lama setelah itu EMBOT, REGAR dan BUDI ; juga telah menghirup udara bebas, lalu sekira pertengahan tahun 2023, Terdakwa bertemu dengan  EMBOT, REGAR dan BUDI  di Pekanbaru. Karena REGAR, EMBOT dan BUDI ; yang semula merupakan jaringan pengedar Narkotika Wilayah Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau yang dimodali Nama Panggilan TOMPUL (DPO) ; kasihan melihat kehidupan Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan jelas di Pekanbaru itu, lalu mengajak Terdakwa dan menawarinya pekerjaan di Ujung Tanjung tersebut.

 

Bahwa di Ujung Tanjung ; Terdakwa diberikan REGAR, EMBOT dan BUDI tumpangan tempat tinggal di sebuah caffe dan di caffe itu Terdakwa bekerja membantu-bantu pengelola caffe bernama Aisyah.  Selama Terdakwa berada di Ujung Tanjung itu, segala kebutuhan hidup Terdakwa ; seperti uang makan, rokok dan bahkan paket shabu-shabu untuk Terdakwa gunakan sendiri, selalu diberikan oleh  REGAR, atau EMBOT dan atau BUDI.  Dan selama tinggal di  caffe itu, Terdakwa mengetahui  jaringan pengedar shabu shabu yang dimodali Nama Panggilan TOMPUL yang digerakan dibawah pimpinan REGAR ; yang dibantu EMBOT dan BUDI serta SAHAT PANJAITAN (DPO) ; (nama terakhir ini baru dikenal Terdakwa di Ujung Tanjung ); kembali meng “geliat”. Terdakwa juga sering melihat  REGAR dan EMBOT datang ke caffe menyerahkan paket shabu-shabu kepada  BUDI dan SAHAT PANJAITAN yang sebelumnya BUDI dan SAHAT PANJAITAN telah menerima pesanan  shabu dari pembelinya itu.

 

Bahwa sekira awal bulan September 2023 seorang teman Terdakwa bernama panggilan ALIAP ; yang baru membuka cabang grosir meuble di Perawang menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa membantunya mengelola  usahanya itu, yang bernama Toko Raja Grosir Meubel yang beralamat di Jln. Raya Perawang  Minas KM.5 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Keinginan Terdakwa untuk bekerja di Toko Meubel itu awalnya dilarang oleh REGAR, EMBOT dan BUDI  dan meminta Terdakwa bertahan di Ujung Tanjung ; karena mereka membutuhkan Terdakwa sebagai  orang yang dapat mereka percayai sebagai tenaga administrasi yang bertugas mencatat orang orang yang membeli shabu dan yang masih berhutang dalam pembayaran shabu. Karena Terdakwa menyatakan pekerjaannya di Perawang mempunyai prospek bagus dan berjanji, jika Terdakwa tidak bekerja lagi di toko itu, maka Terdakwa akan kembali ke Ujung Tanjung. Akhirnya REGAR, EMBOT dan BUDI  melepas Terdakwa bekerja di Perawang tersebut.

 

Bahwa sekira pagi menjelang siang ; pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 ;  REGAR  meminta  EMBOT  untuk menjemput “buah” (shabu-shabu) kepada seseorang yang nanti menghubungi dan menunggunya di sebuah gang  di Jalan Inpres Kota Pekanbaru. Selanjutnya menjelang sore pada hari itu juga, EMBOT bersama jaringan  REGAR lainnya ;  bernama ALDI FIRMANSYAH (DPO) dan DIO SYULTHON ABDILLAH (gesplit) berangkat ke Pekanbaru menggunakan mobil rental  jenis Toyota Avanza  warna silver No.Pol.: B 2866 SZE, yang dikemudikan DIO SYULTHON ABDILLAH.

 

Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB, EMBOT, ALDI  dan DIO SYULTHON ABDILLAH ;  memasuki Kota Pekanbaru. EMBOT kemudian menghubungi Terdakwa melalui Face Book Messenger ; namun tidak diangkat Terdakwa, lalu EMBOT melalui  chat  FB Messenger  itu mengirim No. kontak luar negerinya kepada Terdakwa  dengan No. : +1 (202) 891-6817  dan Terlihat oleh Terdakwa.  Kemudian Terdakwa menyimpan No Kontak   EMBOT itu,  pada HP Terdakwa merk Samsung Type Galaxy A03  warna hitam No. simcard 0813 6591 6459 tersebut. Selanjutnya pembicaraan antara EMBOT  dengan Terdakwa dilakukan melalui aplikasi whatsapp ; yaitu EMBOT  memberi tahu bahwa ia sedang di Pekanbaru dan mengajak Terdakwa ikut bersamanya mengisap shabu-shabu, karena EMBOT  mengetahui kalau Terdakwa telah lama tidak mengisap shabu-shabu. Atas tawaran EMBOT  itu terdakwa mengiyakan dan mengatakan akan ke Pekanbaru setelah selesai mengantarkan meuble pelanggan. Dipembicaraan itu EMBOT bertanya kepada Terdakwa dimana dapat membeli shabu-shabu untuk dipakai dan Terdakwa menyatakan di Pangeran Hidayat (Panger) lalu memberikan No. Kontak orang bernama GINTING (DPO)  dan pada GINTING ; EMBOT  membeli paket shabu-shabu, untuk dipakai itu sebesar Rp.500.000,-

 

Bahwa Terdakwa dengan mengemudikan mobil bak terbuka yang biasa ia gunakan untuk mengangkut meuble ; berangkat dari Perawang ke Pekanbaru menuju Hotel Ameera Pekanbaru, tempat yang disebut dimana EMBOT menginap, yang beralamat di Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Sesampai di basement hotel Terdakwa bertemu EMBOT  dengan dua orang temannya (ALDI dan DIO)  yang sebelumnya tidak Terdakwa kenali. Lalu naik ke lantai tiga menuju kamar No. 310 hotel tersebut. Didalam kamar hotel itu EMBOT,  Terdakwa bersama ALDI dan DIO  secara bergantian mengisap shabu shabu yang dibeli dari teman Terdakwa bernama GINTING tadi. Dan sekira pukul 02.00 WIB.  hari  Selasa, tanggal 19 Desember 2023 Terdakwa pamit kepada EMBOT  dan pulang ke Perawang.

 

Bahwa  pada pagi hari  Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 07.24 WIB. Terdakwa menghubungi BUDI  dengan  No. kontak  luar negeri +1 (332) 228-5789 yang Terdakwa simpan di HP nya, dengan sebutan “gEmbeL elite.”   Namun setelah berkali kali Terdakwa menghubungi BUDI; panggilan Terdakwa tersebut tidak diangkat BUDI. Terdakwa menelepon BUDI untuk maksud memberitahu BUDI kalau EMBOT di Pekanbaru dan hendak bertanya kepada BUDI apakah tujuan EMBOT ke Pekanbaru untuk transaksi “buah” (shabu shabu), karena ketika Terdakwa bertanya mengenai maksud kedatangan EMBOT ke Pekanbaru itu ; EMBOT tidak menjawabnya. Sampai pada awal pergantian hari ke tanggal  20  Desember 2023 tidak ada tercatat komunikasi yang masuk dari EMBOT  ataupun BUDI ke HP Terdakwa. Dengan telah adanya kecurigaan Terdakwa akan maksud kedatangan Terdakwa bersama teman-temanya yang merupakan jaringan Narkotika Ujung Tanjung itu untuk membeli paket Narkotika di Pekanbaru ; maka seharusnya Terdakwa melaporkannya kepada pihak yang berwajib, sehingga EMBOT,  ALDI dan DIO dilakukan penangkapan tetapi hal itu, tidak Terdakwa lakukan. 

 

Bahwa setelah EMBOT, ALDI  dan DIO SYULTHON ABDILLAH  cekout dari Hotel Ameera Pekanbaru pada hari  Selasa, tanggal 19 Desember 2023 itu, selanjutnya mereka menghabiskan waktu dengan “mutar-mutar” di Kota Pekanbaru ; menjelang datangnya malam sebagaimana waktu yang dijanjikan orang yang akan menyerahkan paket shabu-shabu tersebut kepada EMBOT, ALDI  dan DIO SYULTHON ABDILLAH.  Selepas maghrib menjelang waktu Isya; mobil Avanza  No.Pol.: B 2866 SZE  yang dikemudikan EMBOT dan ALDI  yang duduk disampingnya serta  DIO SYULTHON ABDILLAH  yang duduk di jok belakang berangkat menuju Jln. Inpres Kota Pekanbaru. Sesampainya ; EMBOT memasuki sebuah gang,  sesuai sharelock  yang diterima EMBOT  di HP nya. Diujung gang terdapat pondok warung yang tidak lagi pemiliknya berjualan ; lalu EMBOT menyuruh ALDI turun dan mengambil tas jinjing warna hitam dan tas ransel warna hitam ; yang berisi paket shabu shabu di pondok warung itu dan setelah itu ALDI kembali kemobil. Di dalam mobil ; ALDI meletakan tas jinjing itu dibawah jok tempat duduknya, sedangkan tas ransel itu tetap didalam pangkuannya.  Selanjutnya pergi meninggalkan tempat itu, menuju arah keluar Kota Pekanbaru untuk kembali ke Ujung Tanjung ; pada malam itu juga

Bahwa profiling terhadap kurir Ujung Tanjung yang akan menjemput paket shabu  untuk diedarkan di Ujung Tanjung; pada malam tanggal 19 Desember 2023  ke Jln Inpres Kota Pekanbaru itu, sebetulnya telah diketahui oleh beberapa orang anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Jakarta yang sudah berada di Pekanbaru ; sehubungan dengan adanya informasi sebelumnya yang diperoleh anggota kepolisian itu dari anggota masyarakat yang dapat dipercaya ; namun anggota kepolisian tersebut datang ke ke Jln Inpres Kota Pekanbaru itu setelah EMBOT, ALDI serta  DIO SYULTHON ABDILLAH ; mengambil paket shabu-shabu itu.

 

Bahwa selanjutnya anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Jakarta tadi ; dengan menggunakan satu unit sepeda motor, melakukan pengejaran terhadap Toyota Avanza  warna silver sebagaimana ciri-ciri mobil yang disebut sumber informasi itu ; dengan diikuti beberapa orang anggota kepolisian lainnya yang mengendarai satu unit mobil. Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 20.40 WIB anggota kepolisian yang mengendarai sepeda motor melihat mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE berhenti dipinggir jalan ;  di depan Indomaret Jl. Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepatnya di seberang The Bono Hotel dan anggota kepolisian tersebut, memarkir kendaraannya tidak jauh didepan Toyota Avanza tersebut. Bersamaan dengan itu DIO SYULTHON ABDILLAH baru saja keluar dari Indomaret dan berjalan kearah  Toyota Avanza ; sehingg anggota kepolisian itu langsung mengamankan DIO SYULTHON ABDILLAH. Melihat DIO SYULTHON ABDILLAH  diamankan petugas kepolisian berpakaian preman;  EMBOT  yang sedang “stand by” dibelakang kemudi mobil Toyota Avanza, langsung  tancap gas menabrak sepeda motor tadi. Selanjutnya anggota kepolisian yang telah mengamankan DIO SYULTHON ABDILLAH lalu menaikannya kemobil anggota kepolisian yang mengikuti dibelakang dan  melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE yang dikemudikan EMBOT dan ALDI yang duduk disampingnya.

 

Bahwa meskipun mobil pihak kepolisian tertinggal cukup jauh ; namun keberadaannya dapat terlacak melalui signal HP DIO SYULTHON ABDILLAH yang tertinggal di mobil Toyota Avanza itu. Dan sekira pukul 23.50  pihak kepolisian tersebut  menemukkan mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE  ditinggal EMBOT dan ALDI di Bundaran Simpang Bingung, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru ; dalam keadaan pintu terbuka dan mesin mobil mati. Setelah dilakukan pemeriksaan didalam mobil ; anggota kepolisian menemukan tas jinjing (tenteng) warna hitam dibawah jok kiri bagian depan dan setelah dibuka didepan DIO SYULTHON ABDILLAH diketahui berisi 4 (empat) bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan tulisan CHINESE PIN WEI yang diakui DIO SYULTHON ABDILLAH merupakan shabu  dengan berat perbungkusnya sekira 1 Kg. DIO SYULTHON ABDILLAH  juga mengakui bahwa terhadap tas ransel warna hitam yang juga berisi paket shabu-shabu berhasil dibawa pergi oleh EMBOT  dan ALDI, dalam pelariannya itu ; sehingga petugas kepolisian melakukan pengejaran dan penyisiran dilokasi itu yang lokasinya didominasi semak belukar yang masih banyak terdapat rawa-rawa.

 

Bahwa EMBOT  dan ALDI  setelah meninggalkan mobil  Toyota Avanza dengan membawa 1 (satu) tas ransel warna hitam berisi paket shabu-shabu, karena cukup berat dan menyulitkan pelariannya kemudian menyembunyikan  tas ransel itu didalam semak-semak. Selanjutnya dengan membuka bajunya ; mereka lalu bersembunyi masuk dalam genangan rawa-rawa ; sedangkan pihak kepolisian meski medan sangat berat dan saat itu cuaca hujan, terus melakukan penyisiran mencari EMBOT  dan ALDI   sampai pada pagi menjelang siang, tanggal 20 Desember 2023.

 

Bahwa dalam kondisi alam yang berat dan terjadinya hujan itu ; EMBOT  dan ALDI pada malam sekira pukul 01.00 WIB. tanggal 20 Desember 2023 tersebut,   berhasil keluar dari rawa-rawa dengan tubuh penuh luka gores terkena duri dan mengendap-endap dari kejaran petugas kepolsian yang masih mencarinya menuju pinggiran jalan arah ke Minas yang banyak tanaman kelapa sawitnya. Ditempat persembunyiannya itu ; EMBOT sekira pukul  01.25  WIB. menghubungi Terdakwa dengan No aplikasi Whatsapp tertulis Anisa yang tidak Terdakwa kenal, dengan No. +62 822 2033 3069. Ketika diangkat, Terdakwa mengetahui bahwa telpon WA itu dari EMBOT; yang meminta Terdakwa menjemputnya ke Palas, Simpang Bingung arah ke Minas dan EMBOT  meminta Terdakwa jangan banyak bertanya, lakukan saja perintahnya karena bajunya basah.

 

Bahwa Terdakwa yang sudah patut curiga dengan ditelepon EMBOT, pada pagi dini hari untuk menjemput mereka, apalagi dengan menyebut pakaiannya basah sudah dapat seharusnya Terdakwa yakini EMBOT  pasti lagi dalam pelarian dikejar aparat kepolisian karena “main” buah (shabu) dan seharusnya melaporkannya kepada pihak yang berwenang, tetapi juga tidak dilakukan Terdakwa ; bahkan tetap berniat menjemput EMBOT  dan ALDI,  yaitu  dengan mengendarai mobil pick up dari Perawang berangkat menuju tempat yang disebut  EMBOT.  Bahkan lagi dini hari itu Terdakwa masih menghubungi Whatapp Budi ; “gEmbeL elite.”  dan SAHAT PANJAITAN yang nomornya tersimpan di HP Terdakwa dengan inisial “hs” dan ketika tersambung ; setelah memberitahu SAHAT PANJAITAN bahwa Terdakwa diminta EMBOT menjemputnya ditengah malam itu, lalu Terdakwa meminta No HP. WINDA(DPO), kekasih  EMBOT, yang setelah diberikan SAHAT PANJAITAN, kemudian Terdakwa menghubunginya ; namun tidak aktif.

 

Bahwa sekira pukul 02.45 WIB. dari Palas arah ke Minas itu, Terdakwa melihat  EMBOT dan ALDI  keluar dan persembunyiannya dan mereka bergegas naik ke mobil yang dikemudikan Terdakwa dan menyuruh putar arah kearah Perawang. Diatas mobil, EMBOT memberi tahu Terdakwa ; kalau EMBOT dan ALDI  dikejar polisi dan ditanggapi Terdakwa “Emang engkau ada main “buah”(shabu),”ada berapa banyak kau bawa,” Namun pertanyaan Terdakwa itu tidak ditanggapi apapun oleh EMBOT. Selanjutnya Terdakwa membawa EMBOT dan ALDI  ke Ruko Meubel tempat Terdakwa bekerja di Perawang itu. Ditoko itu Terdakwa memberikan EMBOT dan ALDI  roti dan minuman. Pada saat itu EMBOT menghubungi HP WINDA menggunakan HP Terdakwa dan meminta WINDA menjemput EMBOT dan ALDI  dengan menentukan tempat penjemputan di daerah Minas. Selanjutnya setelah EMBOT mengetahui WINDA  yang ketika itu ditemani EDY SAPUTRA PERANGIN ANGIN Als. PUTRA (DPO);  telah berada di Minas, lalu EMBOT meminta Terdakwa mengantarkan Ia dan ALDI ke tempat WINDA dan PUTRA menunggunya di Minas tersebut. Sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa mengantar EMBOT dan ALDI  yang kemudian di Jln. Raya Minas-Perawang KM 15  bertemu dengan WINDA  dengan PUTRA yang mengemudikan mobil yang diketahui Terdakwa seperti mobil buatan cina. Selanjutnya EMBOT dan ALDI  pindah mobil dan meninggalkankan tempat itu menuju Ujung Tanjung.

 

Bahwa sejak pengejaran terhadap EMBOT dan  ALDI,  yang meninggalkan mobil Toyota Avanza warna silver  No.Pol.: B 2866 SZE di Bundaran Simpang Bingung Palas Pekanbaru serta membawa lari tas ransel warna hitam berisi shabu itu, kemudian anggota kepolisian yang terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak malam tanggal 19 Desember 2023 tersebut; akhirnya pada sekira pukul 10.10 WIB tanggal 20 Desember 2023 ; berhasil menemukan tas ransel dimaksud ; yang disembunyikan EMBOT dan  ALDI didalam semak-semak yang berjarak sekira 500 meter dari tempat ditinggalnya mobil Toyota Avanza tadi. Ketika itu anggota kepolisian itu menyuruh DIO SYULTHON ABDILLAH membuka isi tas, yang ternyata berisi 8 (delapan) bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan tulisan CHINESE PIN WEI yang diakui DIO SYULTHON ABDILLAH merupakan shabu  dengan berat perbungkusnya sekira 1 Kg. Sehingga total jumlah paket shabu-shabu yang dapat diamankan dalam penangkapan tersebut, seluruhnya berjumlah 12 (dua belas) bungkus paket shabu yang diperkirakan perbungkusnya seberat  1 Kg.

 

Bahwa terhadap Terdakwa kemudian dapat ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB di depan Toko Raja Grosir Meubel, Jl. Raya Perawang Minas KM 5 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Yang alamat Terdakwa tersebut di dapat pihak kepolisian dari daftar tamu di Hotel Ameera Kota Pekanbaru. Penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, karena telah mengetahui bahwa EMBOT dan  ALDI serta DIO SYULTHON ABDILLAH kedatangannya ke Pekanbaru untuk transaksi shabu yang akan diedarkan di Ujung Tanjung ; tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib, namun malah membantu pelarian EMBOT dan  ALDI dari kejaran aparat kepolisian, bahkan meminta BUDI ; agar EMBOT  ;  jangan keluar-keluar dulu, sebab wajahnya telah diketahui aparat kepolisian itu.    

  

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika, Golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang setiap bungkusnya seberat + 1 Kg. tersebut, setelah disita dalam perkara ini, kemudian dilakukan penimbangan, dan penyegelan sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika ;  pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 yang diketahui kemudian dengan berat keseluruhannya 12.765 gram. Dari berat itu disisihkan pada setiap kantongnya masing masing 1 gram untuk kepentingan pengujian secara laboratories dan bukti disidang pengadilan  ; sehingga terdapat sisa seberat 12.753 gram untuk dimusnahkan ditingkat Penyidikan.

 

Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. : PL 53 FA/I/2024, tanggal 11 Januari 2024, maka terhadap barang bukti  tersebut memberi kesimpulan : Positif Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut  61 Lampiran UU.RI  No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  131 jo pasal 114 UU. RI. No. :  35 Tahun 2009, Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya