Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.B/2024/PN Pbr MAISURI,S.H AGUS FAISAL Bin SAMSUIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 404/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 2659 /L.4.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAISURI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS FAISAL Bin SAMSUIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUS FAISAL Bin SAMSUIR (Alm) bersama-sama dengan SIAL dan UJENG (DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 01.14 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Karya I Kos Laras Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya Pekanbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili telah Dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar jam 16.00 wib, ketika Terdakwa bersama sdr SIAL (DPO) dan sdr UJENG (DPO) sedang duduk minum air kelapa, sdr SIAL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa kalau dia ada target lokasi yang mau dicuri, dan sdr UJENG (DPO) menyuruh sdr SiAL (DPO) untuk menunjukkan dimana lokasi yang dimaksud, dan mereka bertiga pergi dengan menggunakan sepeda motor merk Scopy warna Merah–Hitam milik sdr SIAL (DPO), dan ketika Terdakwa bersama sdr SIAL (DPO) dan sdr UJENG (DPO) sampai dilokasi, Terdakwa bersama sdr SIAL (DPO) menunggu diluar, dipinggir jalan, sementara sdr UJENG (DPO) masuk melalui pagar yang hanya ditutup dengan menggunakan kayu, dan sekitar 5 menit kemudian, sdr SIAL (DPO) mengatakan kepada terdakwa, kalau sdr UJENG (DPO)  manggil tu, dan Terdakwa langsung masuk juga kedalam pagar tersebut melalui pagar yang ditutup dengan menggunakan kayu, lalu Terdakwa melihat sdr UJENG (DPO) sedang merusak kosen jendela dengan menggunakan gunting seng miliknya, lalu menyuruh Terdakwa untuk memasukkan kosen tersebut kedalam karung, dan setelah penuh sdr UJENG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari karung 1 lagi, dan Terdakwa pun langsung keluar menemui sdr SIAL (DPO), dan mengatakan kalau sdr UJENG (DPO)  menyuruh menambah karung 1 lagi, dan sdr SIAL (DPO) pun langsung pergi mencari karung dengan menggunakan sepeda motor, dan Terdakwa pun kembali masuk kedalam pos, dan tidak lama kemudian sdr SIAL (DPO) memanggil Terdakwa dari luar dan mengatakan “GUS, ini karung”, dan Terdakwa langsung mendekati tembok, setelah itu sdr SIAL (DPO) langsung melemparkan karung kedalam dan Terdakwa mengambil karung tersebut dan kembali mengisi kosen kedalam karung, dan sdr UJENG (DPO) mengatakan “GUS, GUS ada orang masuk tu ha”, dan mereka langsung lari, dan Terdakwa bersembunyi di dalam parit, yang ada rumputnya, namun Terdakwa ketahuan oleh orang yang mengejar tersebut, dan Terdakwa langsung memnta ampun sambil menangis, dan laki-laki tersebut membawa Terdakwa kedalam pos, sambil menelpon temannya, dan tidak lama kemudian datanglah temannya dan melapor ke polisi, setelah itu polisi datang dan Terdakwa pun mengakui perbuatan Terdakwa dan polisi langsung membawa Terdakwa ke Polsek Rumbai untuk proses lebih lanjut.

 

  • Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi GANDI BARUTU, S.E mengalami kerugian dikejadian sekarang ini adalah sebesar Rp 5.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), namun jika ditotalkan seluruh kerugian sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya